..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 26 September 2011

Pengenaan PPh Untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah

Saat ini transaksi kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah sudah semakin berkembang. Kegiatan usaha yang telah menerapka prinsip syariah saat ini sudah meliputi kegiatan perbankan syariah, asuransi syariah, obligasi atau surat utang syariah (sukuk), instrument pasar modal syariah, reksadana syariah, serta kegiatan transaksi lainnya yang pelaksanaannya berdasarkan prinsip syariah.

Prinsip syariah adalah suatu prinsip hukum agama Islam dalam kegiatan perekonomian berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang mewakili kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Yang membedakan antara kegiatan dengan transaksi yang berdasarkan sistem konvensional dan transaksi yang berdasarkan prinsip syariah adalah pada kegiatan usaha yang berbasiskan syariah, harus memenuhi prinsip: kehalalan produk, kemaslahatan bersama, menghindari spekulasi, dan riba.

Dengan adanya perbedaan prinsip antara kegiatan usaha dengan sistem konvensional dengan kegiatan usaha yang berbasiskan syariah, maka akan menyebabkan adanya perlakuan perpajakan yang berbeda. ketentuan pajak mengatur secara khusus atas kegiatan usaha yang berbasis syariah. Dengan adanya perbedaan perlakuan ini, maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan kegiatan usaha berbasis syariah. Aturan pelaksana dari PP Nomor 25 Tahun 2009 ini dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah.

Definisi

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 menegaskan beberapa istilah yang mendapat perlakuan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini, yaitu:
  1. Perusahaan Syariah adalah lembaga keuangan di luar Bank yang melakukan kegiatan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
  2. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan dari usaha Perusahaan Syariah berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
  3. Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan Syariah sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
  4. Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara Perusahaan Syariah sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang yang disewa kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
  5. Wakalah bil Ujrah adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakkil) kepada pihak lain (al wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah).
  6. Murabahah adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba
  7. Salam adalah akad pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu yang disepakati para pihak.
  8. Istishma’ adalah akad pembiayaan untuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustahni’) dan penjual (pembuat, shani’) dengan harga yang disepakati bersama oleh para pihak.
  9. Mudharabah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan Syariah dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana (shahibul maal) membiayai 100% (seratus persen modal kegiatan pembiayaan untuk proyek yang tidak ditentukan oleh Perusahaan Syariah (Mudharabah Mutlaqah) atau untuk proyek yang ditentukan Perusahaan Syariah (Mudharabah Muqayyadah), dan keuntungan usaha dibagi sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
  10. Mudharabah Musyatarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan Syariah dan pihak lain yang bertindak sebagai penyandang dana (shahibul maal), dimana penyandang dana dan Perusahaan Syariah selaku pengelola dana (mudharib) turut menyertakan modalnya dalam kerja sama investasi dan keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
  11. Musyarakah adalah kegiatan pendanaan yang dilakukan melalui akad kerja sama antara Perusahaan Syariah dan pihak lain untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.

Kegiatan Usaha

Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan Syariah meliputi:
  1. Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan Ijarah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
  2. Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah.
  3. Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan Murabahah, Salam, atau Istishna’.
  4. Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
  5. Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.

Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease).

Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).

Perlakukan PPh atas Kegiatan Usaha Syariah

Ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan atau pemungutan pajak dari kegiatan usaha pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UU PPh.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:
-Sewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah, dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease); dan
- Sewa Guna Usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah Muntahiyah Bittamlik dikenai PPh atas sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease).

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:
-kegiatan usaha anjak piutang yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah berupa keuntungan atau imbalan; dan
-kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan berdasarkan akad Murahabah, Salam, atau Istishna’ berupa margin keuntungan atau laba,
dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh atas bunga.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Syariah dari kegiatan usaha kartu kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai PPh sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan Syariah dari kegiatan usaha pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai PPh sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penyandang dana (shohibul maal) dari kegiatan pendanaan pada Perusahaan Syariah dengan akad Mudharabah, Mudharabah Musytarakah, atau Musyarakah berupa keuntungan dan/atau bagi hasil, dikenai PPh sesuai ketentuan pengenaan PPh berupa bunga.

Perusahaan dapat membebankan biaya sesuai dengan:
-ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh, termasuk keuntungan dan/atau bagi hasil yang dibayarkan atau terutang oleh Perusahaan Syariah kepada penyandang dana (shohibul maal); dan
-jumlah yang diperjanjikan dalam akad berdasarkan Prinsip Syariah.

Perlakuan PPh atas Pengalihan Harta atau Sewa Harta
Dalam hal terdapat transaksi pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi Prinsip Syariah yang mendasari kegiatan pembiayaan oleh Perusahaan Syariah berlaku ketentuan sebagai berikut:
1.Transaksi pengalihan harta dari pihak ketiga yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi Prinsip Syariah dalam rangka kegiatan pembiayaan oleh Perusahaan Syariah tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.
2.Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas maka pengalihan harta tersebut dianggap pengalihan harta langsung dari pihak ketiga kepada Nasabah Perusahaan, yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Artikel Terkait:
PPh atas Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

Jumat, 23 September 2011

Peraturan Menteri Keuangan tentang Sensus Pajak Nasional

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan Sensus Pajak Nasional. Guna mengatur ketentuan pelaksanaan Sensus Pajak Nasional ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tanggal 12 September 2011 tentang Sensus Pajak Nasional.

Latar Belakang Dilakukan Sensus Pajak Nasional

-Dalam rangka pendataan objek pajak sesuai ketentuan UU PBB dan untuk memperluas basis pajak, maka perlu dilakukan pengumpulan data berbasis objek pajak.
-Kegiatan pengumpulan data ini harus dilakukan melalui sensus pajak nasional.

Definisi

Sensus Pajak Nasional merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan negara. Sensus pajak nasional diselenggarakan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data perpajakan.

Pelaksana Sensus Pajak Nasional

Penyelenggaran Sensus Pajak Nasional ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat bekerja sama dengan pihak lain.

Dalam melakukan sensus pajak nasional ini, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang terdiri dari:
-tim pada tingkat pusat;
-tim pada tingkat kantor wilayah; dan
-tim pada tingkat kantor pelayanan pajak.

Guna mendukung pelaksanaan tugas tim sensus pajak nasional ini, Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu.

Cara Pelaksanaan Sensus Pajak Nasional

Sensus Pajak Nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak. Lokasi subjek pajak yang dimaksudkan di sini adalah domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak.

Penyelenggaraan Sensus Pajak Nasional dilakukan di seluruh Wilayah Indonesia yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Ketentuan mengenai pedoman teknis dari kegiatan sensus pajak nasional ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Tindak Lanjut dari Kegiatan Sensus Pajak Nasional

Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Petunjuk Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan 149/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 telah dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan yang bersifat lebih teknis yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tanggal 27 September 2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional.


Download:
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011
-Formulir Isian Sensus Pajak Nasional untuk Orang Pribadi - Alternatif download klik di sini.
-Formulir Isian Sensus Pajak Nasional untuk Badan

Rabu, 21 September 2011

Sensus Pajak Nasional 2011

Sebagaimana kita ketahui dari berita di media massa bahwa Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan Sensus Pajak Nasional (SPN) yang dimulai pada minggu ketiga bulan September 2011. Apabila memang demikian, maka seharusnya mulai tanggal 19 September 2011 kemarin, kegiatan Sensus Pajak Nasional ini sudah mulai dilaksanakan. Menurut informasi, Sensus Pajak Nasional ini akan dilaksanakan hingga tahun 2012. Sasaran dari Sensus Pajak Nasional ini adalah pusat-pusat perbelanjaan dan tempat-tempat usaha termasuk perusahaan-perusahaan besar. Tempat usaha yang menjadi target Sensus Pajak Nasional ini tidak hanya mal besar, namun pedagang yang di pinggir jalan juga menjadi sasaran.

Namun berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh penulis di beberapa tempat di wilayah Jakarta, ternyata belum tampak adanya kegiatan Sensus Pajak Nasional ini. Penulis juga berusaha mencari aturan pelaksanaan dari Sensus Pajak Nasional, namun hingga saat ini juga belum diperoleh aturan terkait. Saat ini yang ada adalah surat internal Direktorat Jenderal Pajak mengenai pembentukan Tim yang akan melaksanakan Sensus Pajak Nasional.

Bagaimanakah mekanisme pelaksaan Sensus Pajak Nasional ini? Siapakah yang akan melakukannya? Metode pengumpulan data seperti apa? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang saat ini cukup sering ditanyakan oleh masyarakat. Namun karena penulis belum mendapatkan ketentuannya, maka saat ini penulis belum dapat membahasnya di sini. Penulis akan berusaha mencari informasi sebanyak mungkin mengenai Sensus Pajak Nasional ini.

Artikel terkait tentang Sensus Pajak Nasional dapat dibaca di sini

Kamis, 15 September 2011

Target Wajib Pajak Yang Akan Diperiksa Di Tahun 2011


Di samping fokus pemeriksaan yang telah ditetapkan secara nasional sebagaimana telah diuraikan penulis pada artikel ini, dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2011 juga menetapkan Wajib Pajak yang menjadi tambahan fokus pemeriksaan untuk setiap Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dengan memperhatikan kekhususan usaha dari Wajib Pajak di setiap Kanwil DJP, sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran I SE-29/PJ/2011. Berikut ini penulis sajikan Kriteria Wajib Pajak yang menjadi target pemeriksaan di setiap Kanwil (di setiap Kanwil DJP, daftar Wajib Pajak ini merupakan tambahan yang menjadi fokus pemeriksaan di 2011 selain yang telah ditetapkan secara nasional) khusus untuk Kanwil yang berada di Jakarta, Kanwil Khusus dan Kanwil Wajib Pajak Besar:

a. Wilayah Jakarta Pusat, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Pertanian dan Perburuan (KLU 01000)
  2. Pertambangan batubara, penggalian gambut, gasifikasi batubara dan pembuatan briket batubara (KLU 10000)
  3. Industri Makanan dan Minuman (KLU 15000)
  4. Jasa penunjang perantara keuangan (KLU 67000)

b. Wilayah Jakarta Barat, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Perdagangan eceran, kecuali mobil dan sepeda motor; Reparasi keperluan barang-barang pribadi dan rumah tangga (KLU 52000)
  2. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (KLU 55000)
  3. Jasa Penunjang dan Pelengkap Kegiatan Angkutan, dan Jasa Perjalanan Wisata (KLU 63000)
  4. Jasa Persewaan Mesin dan Peralatannya, Barang-barang Keperluan Rumah Tangga dan Pribadi (KLU 71000)

c. Wilayah Jakarta Selatan, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Pertambangan batubara, penggalian gambut, gasifikasi batubara dan pembuatan briket batubara (KLU 10100)
  2. Jasa Perusahaan Lainnya (KLU 74000)
  3. Industri Makanan dan Minuman (KLU 15000)
  4. Asuransi dan dana Pensiun (KLU 66000)

d. Wilayah Jakarta Timur, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Industri Logam Dasar (KLU 27000)
  2. Perdagangan eceran, kecuali mobil dan sepeda motor, reparasi barang-barang keperluan pribadi dan rumah tangga (KLU 52000)
  3. Jasa Penunjang Perantara Keuangan (KLU 67000)

e. Wilayah Jakarta Utara, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Industri makanan dan minuman (KLU 15000)
  2. Jasa penunjang dan pelengkap kegiatan angkutan, dan jasa perjalanan wisata (KLU 63000)
  3. Industri alat angkutan, selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih (KLU 35000)
  4. Jasa penunjang perantara keuangan (KLU 67000)

f. Wilayah Jakarta Khusus (PMA, Perusahaan Go Public, Badan dan Orang Asing), fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan penghindaran pajak melalui transfer pricing
  2. Perusahaan Grup
  3. Industri karet, barang dari karet dan barang dari plastic (KLU 25000)
  4. Jasa Penunjang perantara keuangan kecuali asuransi dan dana pensiun (Pasar Modal) (KLU 67100)

g. Wilayah Wajib Pajak Besar, fokus pemeriksaaan terhadap Wajib Pajak sektor usaha:
  1. Wajib Pajak yang diindikasikan melakukan penghindaran pajak melalui transfer pricing
  2. Perusahaan Grup
  3. Organisasi Bisnis dan Pengusaha (KLU 91110)
  4. Pegawai Swasta (95004)


Daftar Wajib Pajak di Kanwil lainnya yang menjadi target pemeriksaan tahun 2011 dapat dibaca pada Lampiran I SE-29/PJ/2011.

Artikel Terkait:
Wajib Pajak Yang Jadi Target Pemeriksaan 2011 Secara Nasional

Rabu, 14 September 2011

Siapakah Yang Menjadi Target Pemeriksaan Pajak Tahun 2011?

Tidak terasa tahun 2011 telah kita lalui 9 bulan lebih. Tentunya dalam jangka waktu 9 bulan ini, apa yang kita lakukan selama tahun 2011 ini jika diukur dengan target yang telah ditetapkan pada awal tahun, maka seharusnya pencapaian selama 9 bulan ini kira-kira sebesar 75% dengan asumsi kondisi pencapaian setiap bulannya adalah sama.

Pajak yang saat ini merupakan sumber utama penerimaan negara selama tahun 2011 ini telah ditargetkan dalam APBN-P sebesar Rp 878,7 triliun. Dari target yang telah ditetapkan ini, hingga akhir Agustus 2011 Direktorat Jenderal Pajak telah berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 544,79 triliun. Nilai realisasi penerimaan pajak sampai akhir Agustus 2011 ini adalah sebesar 62% dari total target penerimaan pajak yang harus dicapai dalam tahun 2011 ini. Ini berarti bahwa untuk sisa 4 bulan, penerimaan pajak yang masih harus diperoleh agar dapat memenuhi target dalam APBN-P 2011 masih sebesar Rp 333,91 triliun (atau sebesar 38% dari target). Dengan sisa waktu tinggal 4 bulan, sedangkan target penerimaan yang harus dicapai masih cukup besar, tentunya pihak Direktorat Jenderal Pajak harus melakukan upaya ekstra untuk menggenjot penerimaan pajak.

Salah satu langkah yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak adalah melalui proses law enforcement yaitu pemeriksaan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Tentunya dengan target penerimaan yang masih cukup besar yang harus dicapai oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka upaya pemeriksaan pajak akan menjadikan fokus utama dalam menggali penerimaan pajak. Sebagai Wajib Pajak, tentunya ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang bertanya upaya pemeriksaan yang bagaimana yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak? Siapakah yang akan menjadi sasaran pemeriksaan pajak di tahun 2011 ini?

Berikut ini penulis memiliki sedikit “bocoran” informasi mengenai rencana dan strategi pemeriksaan yang akan dan sedang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2011 ini.

“Bocoran” yang dimaksudkan penulis ini sumbernya diperoleh dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2011 tanggal 4 April 2011 tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan Tahun 2011. Rencana dan strategi pemeriksaan yang ditetapkan dalam SE-29/PJ/2011 ini adalah merupakan pedoman bagi para Kepala Kantor Wilayah DJP dan Kepala Unit Pelaksanaan Pemeriksaan dalam merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan.

Tujuan Pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang KUP adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk menyelaraskan dengan tujuan pemeriksaan sesuai UU KUP tersebut, maka rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2011 dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:
  1. rencana dan strategi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
  2. strategi pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Rencana dan Strategi Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Pajak

Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan ini merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria Pemeriksaan Rutin maupun Pemeriksaan Khusus. Produk dari Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Khusus ini akan menghasilkan produk hukum berupa surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, atau SKPLB) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP).

Rencana penerimaan pemeriksaan yang telah ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR untuk tahun 2011 adalah sebesar Rp 9 triliun.

Fokus pemeriksaan merupakan sektor usaha (KLU) tertentu atau Wajib Pajak kriteria tertentu yang menjadi sasaran utama Pemeriksaan Khusus. Untuk tahun 2011, fokus pemeriksaan lebih diutamakan pada peningkatan penggalian potensi Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini didasarkan pada data hasil pemeriksaan tahun 2010 yang menunjukkan bahwa penerimaan pemeriksaan Wajib Pajak orang pribadi hanya sekitar 1,15% dari total penerimaan pemeriksaan. Secara nasional fokus pemeriksaan ditujukan untuk:

a. Wajib Pajak Badan

Fokus Pemeriksaan Wajib Pajak Badan per sektor usaha (KLU) yang ditetapkan sebagai fokus pemeriksaan Wajib Pajak badan terdiri dari:
  1. Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (KLU 11000)
  2. Industri Tekstil (KLU 17000)
  3. Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki (KLU 19000)
  4. Industri Kertas, Barang dari Kertas, dan Sejenisnya (KLU 21000)
  5. Industri Kimia dan Barang-Barang dari Bahan Kimia (KLU 24000)
  6. Industri Semen, Kapur dan Gips, serta Barang-Barang dari semen dan Kapur (KLU 26400)
  7. Industri Kendaraan Bermotor (KLU 34000)
  8. Konstruksi (KLU 45000)
  9. Penjualan, Pemeliharaan, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Penjualan Eceran Bahan Bakar Kendaraan (KLU 50000)
  10. Perdagangan Besar Dalam Negeri, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor selain Ekspor dan Impor (KLU 51000)
  11. Perdagangan Impor, kecuali Perdagangan Mobil dan Sepeda Motor (KLU 54000)
  12. Restoran/Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga (KLU 55200)
  13. Angkutan Darat dan Angkutan dengan Saluran Pipa (KLU 60000)
  14. Telekomunikasi (KLU 64200)
  15. Real Estate (KLU 70000)
  16. Jasa Periklanan (KLU 74300)

Selain pemeriksaan berdasarkan sektor usaha (KLU), pemeriksaan terhadap Wajib Pajak badan juga difokuskan pada pemeriksaan atas transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa (transfer pricing), khususnya Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya di seluruh lndonesia.

b. Wajib Pajak Orang Pribadi

Fokus pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi selama tahun 2011 ini adalah:
  1. orang terkaya di Indonesia tahun 2010 versi majalah Forbes;
  2. pejabat pemerintahan tingkat pusat dan daerah;
  3. profesional (pengacara/advokat, dokter, konsultan, notaris, artis, atlet);
  4. lima Wajib Pajak orang pribadi terbesar di masing-masing KPP; dan
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang menurut data, informasi, atau pengamatan adalah Wajib Pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi yang tidak termasuk dalam angka 4.
Di samping fokus pemeriksaan yang telah ditetapkan secara nasional tersebut di atas, untuk setiap Kantor Wilayah (Kanwil) DJP, dengan memperhatikan kekhususan usaha dari Wajib Pajak di setiap Kanwil DJP, juga ditetapkan fokus pemeriksaan tambahan untuk setiap Kanwil ditetapkan sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran I SE-29/PJ/2011. Sebagai contoh fokus pemeriksaan untuk Kanwil yang berada di Jakarta, Kanwil Khusus dan Kanwil Wajib Pajak Besar dapat dibaca di artikel berikut.


Rencana dan Strategi Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

Pemeriksaan untuk tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan tertentu dalam peraturan perpajakan dan bukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, serta tidak dimaksudkan untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak. Oleh karena itu, untuk pelaksanaan pemeriksaan untuk tujuan lain ini ditunjuk tim Satuan Tugas Pemeriksaan (Satgas Pemeriksaan) dengan Supervisor dari Fungsional Pemeriksa Pajak serta Ketua Tim dan Anggota Tim ditunjuk pegawai selain Account Representative (AR), Juru Sita Pajak Negara, Pejabat Fungsional Penilai dan Pejabat Fungsional Pemeriksa.

Itulah sedikit “bocoran” mengenai rencana pemeriksaan pajak yang akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak selama tahun 2011 ini. Mungkin ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang kebetulan kriterianya termasuk sebagai Wajib Pajak yang akan diperiksa tersebut. Untuk itu, alangkah baiknya apabila segera mempersiapkan semua pemenuhan kewajiban perpajakannya. Mulailah dari sekarang untuk melakukan penelitian kembali atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang selama ini telah dilaksanakan (tax review). Apabila memang masih ditemukan adanya kesalahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut, maka segeralah lakukan pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. Karena apabila kesalahan tersebut ditemukan pada saat pemeriksaan, maka konsekuensi sanksinya akan lebih berat jika dibandingkan kita melakukan pembetulan sendiri.

Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pemeriksaan ini, bagaimana persiapan menghadapi pemeriksaan dan segala hal yang berkaitan dengan pemeriksaan, maka Anda dapat menyampaikan komentar di bawah ini, atau mengirimkan email kepada penulis atau menghubungi penulis secara langsung di sini.



Download:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2011