..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 24 November 2010

USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) Periode Januari 2011

Kurikulum Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) berubah mulai Januari 2011. Selain adanya perubahan kurikulum, biaya untuk mengikuti USKP ini juga jadi lebih murah. Perubahan lain yang terjadi adalah juga pada hari penyelenggaraan USKP-nya. Sebelumnya penyelenggaraan USKP selalu dilakukan pada hari kerja, maka mulai Januari 2011, penyelenggaraan USKP dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Berikut informasi mengenai penyelenggaraan USKP periode Januari 2011. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia Tax Learning.

Jadwal USKP Periode II (Januari) 2011

Tingkat

Hari

Mata Ujian

Waktu

Sertifikat A

Sabtu 29 Januari 2011

PPh OP & SPT PPh OP

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-15.00

PBB, BPHTB, BM

15.30-16.30

Minggu 30 Januari 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-15.30

Kode Etik Profesi

16.00-17.00

Sertifikat B

Sabtu 29 Januari 2011

PPh Badan dan SPT PPh Badan

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-14.45

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

15.00-17.00

Minggu 30 Januari 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

Akuntansi Perpajakan

13.00-17.00

Sertifikat C

Sabtu 29 Januari 2011

PPh Badan & SPT PPh Badan

08.00-12.00

Pajak Internasional

13.00-16.00

Minggu 30 Januari 2011

Akuntansi Perpajakan

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-16.00

Tanggal-tanggal penting yang perlu diketahui:

1. Peserta mengulang USKP Periode II (Oktober) 2010

2. Peserta baru USKP Periode II (Januari) 2011

3. Peserta mengulang USKP Periode I (Januari) 2011


Periode Oktober

Peserta Ulang

Periode Januari

Peserta Ulang

Periode Januari

Peserta Baru

Masa Pendaftaran (penyerahan/verifikasi formulir dan berkas persyaratan)

27 September s.d 15 Oktober 2010

6 Desember 2010 s.d 4 Januari 2011

8 Nopember 2010 s.d 7 Januari 2011

Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran & Penyerahan Berkas Persyaratan

15 Oktober 2010

4 Januari 2011

7 Januari 2011

Batas akhir Pembayaran Biaya Ujian

19 Oktober 2010

7 Januari 2011

12 Januari 2011

Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta

20 s.d 22 Oktober 2010

19 s.d 21

Januari 2011

17 s.d 22

Januari 2011

Penyelenggaraan Ujian

26 s.d 28

Oktober 2010

25 s.d 26

Januari 2011

29 s.d 30

Januari 2011

Download Soal USKP Mei 2010

Soal USKP A apabila gagal download, coba link ini: SOAL USKP A

Soal USKP B apabila gagal download, coba link ini: SOAL USKP B

Soal USKP C apabila gagal download, coba link ini: SOAL USKP C

Info lainnya:

Sumber: uskp.or.id

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Proses Hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ataupun Pemerintah Daerah Tingkat I dan/atau Tingkat II sehubungan dengan penetapan Pajak berupa PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Bea Masuk, Cukai, dan Pajak Daerah lainnya adalah dengan mengajukan banding dan/atau gugatan kepada Pengadilan Pajak. Saat ini ketentuan mengenai banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berikut ini disajikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang dapat di-download.

Selasa, 23 November 2010

Metode Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Bagian 2)

Sambungan dari Bagian Satu

Jika sebelum berlakunya PER-32/PJ/2010, maka Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang bersifat tidak final akan dianggap sebesar 2% dari Peredaran Bruto (omzet). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a KEP-171/PJ./2002. Sehingga pada akhir tahun, Wajib Pajak tidak perlu lagi menghitung besarnya penghasilan neto serta besarnya PPh terutang atas penghasilan yang telah diterimanya, karena setoran PPh Pasal 25 setiap bulannya yang sebesar 2% dari omzet tersebut telah dianggap final.

Namun hal ini tidak lagi berlaku sejak berlakunya PER-32/PJ/2010 (sejak tanggal 12 Juli 2010). Sejak berlakunya PER-32/PJ/2010 mulai tanggal 12 Juli 2010, WP OPPT setiap bulannya membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto atas masing-masing tempat usahanya dan ini merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan (menurut Pasal 3 ayat (3) PER-32/PJ/2010). Sehingga pada akhir tahun WP OPPT ini tetap harus menghitung besarnya Penghasilan neto yang diterima selama satu tahun pajak serta besarnya PPh terutang atas penghasilannya tersebut.

Sedangkan metode penentuan besarnya penghasilan neto tidak diatur dalam PER-32/PJ/2010 ini. Sehingga menurut penulis, cara penentuan besarnya penghasilan neto dikembalikan kepada ketentuan yang berlaku umum. Secara umum, penentuan besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan dua metode yaitu metode Pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan metode Pembukuan. Kedua metode penentuan besarnya penghasilan neto ini akan penulis bahas pada bagian tulisan berikutnya.

Penulis menyayangkan bahwa PER-32/PJ/2010 ini berlaku di tengah tahun sehingga hal ini akan menyulitkan bagi Wajib Pajak dalam menerapkan perubahan ini. Karena untuk tahun pajak 2010 ini, berarti ada 2 metode penghitungan penghasilan neto bagi WP OPPT berdasarkan perubahan ketentuan ini, yaitu PPh terutang yang telah dianggap final (dari angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya) sebesar 2% dari omzet untuk periode 1 Januari 2010 sampai dengan 11 Juli 2010. Sedangkan mulai periode 12 Juli 2010 WP OPPT harus menghitung penghasilan netonya menggunakan metode umum (baik metode pencatatan ataupun pembukuan).

Sebenarnya mungkin filosofi dari perubahan ketentuan ini bermaksud bahwa untuk tahun pajak 2010, WP OPPT harus menghitung penghasilan neto yang diterima sejak 1 Januari 2010 s.d. 31 Desember 2010 dengan menggunakan metode umum serta PPh Pasal 25 yang telah disetor sampai dengan 11 Juli 2010 (sebesar 2% akan dianggap sebagai kredit pajak), namun karena tidak adanya penegasan lebih lanjut dalam PER-32/PJ/2010 maka menurut penulis akan timbul sengketa (dispute) dalam prakteknya di lapangan, dan masing-masing pihak yang nantinya bersengketa tentunya akan menggunakan metode yang menurutnya paling menguntungkan.

Bersambung ke Bagian Tiga

Senin, 22 November 2010

Penyerahan Jasa Angkutan Umum Plat Kuning Tidak Terutang PPN

Saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan perlakuan pengenaan PPN bagi penyerahan jasa angkutan. Apabila kita mengacu kepada Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) yang mengatur mengenai jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, maka ditegaskan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri adalah merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

Namun pada prakteknya, jenis angkutan umum, terutama angkutan umum di darat, bentuk dan sistemnya ada berbagai macam sehingga sebagian masyakakat bingung dengan ketentuan pengenaan PPN atas jasa angkutan darat ini.

Untuk memberi penegasan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa angkutan darat ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan.

Sebenarnya penegasan serupa sudah pernah diterbitkan yaitu melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2006 tanggal 6 Januari 2006.

Dalam SE-119/PJ/2010 ini, dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa:
  • Yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
  • Penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.

Oleh sebab itu, menurut penulis, saat ini kunci untuk menyatakan bahwa penyerahan jasa angkutan darat tidak dikenakan PPN apabila jenis jasa angkutan darat tersebut (baik angkutan orang maupun barang) dilakukan menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan (plat nomor) dengan dasar kuning dan tulisan hitam dengan sistem pengangkutan baik secara trayek, charter maupun sewa.

Jumat, 12 November 2010

Pelaksanaan Pemberian Persetujuan Atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan prosedur pelaksanaannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-111/PJ/2010 tanggal 3 November 2010.