..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 05 November 2010

Metode Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Bagian 1)

Pendahuluan

Dalam ketentuan perpajakan dan berdasarkan jenis penghasilannya, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dikategorikan ke dalam 2 (dua) kelompok utama, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja/menerima penghasilan dari pemberi kerja dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas.

Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja dan menerima penghasilan dari pemberi kerja ini biasanya kita kenal sebagai karyawan, pekerja, penerima imbalan sehubungan dengan pekerjaan/kontrak kerja, contohnya seperti: karyawan, direktur dan komisaris yang dibayar gaji/honor, pegawai harian, pegawai magang, dan sejenisnya.

Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai memiliki usaha dan pekerjaan bebas, biasanya orang pribadi ini memiliki suatu usaha atau pekerjaan yang dikelola sendiri, mencari calon pembeli dan memasarkan hasil produknya sendiri tanpa mendapat perintah dari seseorang atau suatu badan pemberi kerja. Orang pribadi yang memiliki pekerjaan bebas contohnya seperti, pengacara, dokter, konsultan hukum, konsultan bisnis, manajemen, keuangan, akuntansi, perpajakan, arsitek dan sejenisnya yang mendapatkan penghasilan karena menawarkan jasa keahliannya kepada pengguna jasanya (bukan dipekerjakan pada majikan pemberi penghasilan). Sedangkan orang pribadi yang memiliki usaha bebas contohnya orang yang membuka toko, membuka kantor jasa yang bersifat perorangan dan sejenisnya.

Dalam pengenaan PPh, orang pribadi yang bekerja dan menerima penghasilan, akan dipotong PPh yang disebut sebagai PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Seluruh penghasilan dan gaji yang diterima selama setahun ini kelak pada akhir tahun akan dihitung ulang sedangkan PPh terutangnya akan diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama tahun berjalan oleh pemberi kerja. Dalam perhitungannya, penghasilan berupa gaji dan imbalan yang diperoleh akan dikurangkan dengan biaya-biaya yang diperkenankan berupa biaya jabatan, iuran pensiun dan sejenisnya yang telah dipotong oleh pemberi kerja.

Jadi untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari pemberi kerja ini, perhitungannya tidaklah terlalu rumit dan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak perlu menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan khusus. Yang diperlukan hanyalah mengumpulkan bukti-bukti pembayaran dan pemotongan penghasilan yang diperoleh dari pemberi kerja.

Khusus untuk Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan dan usaha bebas, dalam menghitung Penghasilan kena pajak dibutuhkan pencatatan/pembukuan serta perhitungan yang lebih mendetil dan lebih rumit. Karena mereka perlu menentukan terlebih dahulu penghasilan neto yang telah diperoleh selama setahun untuk usaha dan pekerjaan yang telah mereka lakukan. Pada tulisan berikut dan tulisan-tulisan selanjutnya, penulis akan khusus membahas mengenai metode penghitungan penghasilan neto untuk orang pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas ini.

Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Usaha dan Pekerjaan Bebas

Dalam ketentuan perpajakan, metode penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Usaha dan Pekerjaan Bebas dapat menggunakan 3 (tiga) metode, yaitu:
  1. Penghitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
  2. Penghitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Pedoman Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  3. Penghitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.

Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Bayar PPh Pasal 25 tarif 0,75%

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 (yang mulai berlaku 1 Januari 2009) ditegaskan bahwa besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT), ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.

Kriteria Wajib Pajak orang pribadi yang dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tanggal 12 Juli 2010. Ditegaskan bahwa yang termasuk sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Pedagang Pengecer yang dimaksud adalah orang pribadi yang melakukan:
a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.

Jadi apabila orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dalam menentukan berapa besar angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetorkan setiap bulannya adalah dengan menggunakan metode yang sederhana yaitu besarnya ditetapkan sebesar 0,75% dari peredaran bruto (omzet) perbulan yang diperolehnya dari setiap tempat usahanya. PPh ini disetorkan/dilaporkan setiap bulannya sebagai PPh Pasal 25. Sedangkan pada akhir tahun seluruh penghasilan yang diperoleh pada setiap cabang digabungkan dan dihitung kembali besarnya penghasilan kena pajak dan PPh Terutangnya. PPh Pasal 25 yang telah disetorkan setiap bulannya (yang sebesar 0,75% dari omzet), adalah merupakan kredit pajak pengurang dari PPh terutang yang telah dihitung kembali pada akhir tahun tersebut. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ini cukup melaporkan seluruh omzet yang diperolehnya selama setahun serta PPh Pasal 25 yang telah disetorkan setiap bulannya (sebesar 0,75% dari omzet) dengan melampirkan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010.

Kebijakan ini berbeda dengan perlakuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebelumnya. Kebijakan sebelumnya (berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 yang berlaku hingga 11 Juli 2010 seiring dengan berlakuknya PER-32/PJ/2010) disebutkan bahwa pembayaran PPh Pasal 25 yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak OPPT (menurut ketentuan KEP-171/PJ./2002 ini besarnya adalah sebesar 2% dari omzet setiap bulannya) selama tahun berjalan akan dianggap sebagai Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final. Oleh sebab itu maka pada akhir tahun, Wajib Pajak ini tidak perlu lagi menghitung/mencari besarnya penghasilan netto dan penghasilan kena pajak atas seluruh penghasilan yang diterimanya selama setahun, karena pembayaran PPh Pasal 25 sebesar 2% dari omzet setiap bulannya dianggap sebagai final.

Oleh sebab itu, menurut penulis terdapat adanya ketentuan yang mengatur berbeda dalam periode tahun 2010 atas perlakuan terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak OPPT dianggap telah final karena telah menyetorkan PPh Pasal 25 sebesar 2% dari omzet (Pasal 4 huruf a KEP-171/PJ./2002) dengan ketentuan bahwa PPh Pasal 25 sebesar 0,75% yang disetorkan oleh Wajib Pajak OPPT adalah merupakan kredit pajak dari PPh terutang atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak (Pasal 3 ayat (3) PER-32/PJ/2010).

Bersambung ke Bagian Dua

0 Comments

Posting Komentar