Menindaklanjuti hal tersebut, maka Menteri Keuangan telah mengeluarkan beberapa peraturan pelaksana antara lain yaitu:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Batas Dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tatacara Penghitungan, Pemungutan, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean
Detil aturan dan aturan lainnya, silakan ikuti terus di blog ini.

