..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 17 Februari 2010

Lokasi Drop Box dan Tempat Penyampaian SPT Tahunan

Sama seperti pada tahun pajak 2008 lalu, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009 (baik SPT dalam bentuk hardcopy/manual maupun e-SPT) dilakukan dengan cara memasukkan formulir SPT yang telah diisi lengkap dan dilampirkan dengan dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap ke dalam amplop tertutup dengan bagian depan amplop diberi label yang berisikan data mengenai:
  1. Nama Wajib Pajak
  2. NPWP
  3. Tahun Pajak
  4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar)
  5. Nomor Telepon (yang dapat dihubungi jika ternyata SPT-nya tersebut tidak lengkap dan tidak dapat diperlakukan sebagai SPT yang telah disampaikan).
SPT yang telah dimasukkan ke dalam amplop ini, kemudian disampaikan ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP; Pojok Pajak/Mobil Pajak yang terletak di pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya; dan Drop Box yang terletak di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis atau tempat-tempat tertentu lainnya.

Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya ini akan menerima bukti Tanda Terima berupa lembar kertas yang berjudul "TANDA TERIMA SPT" yang telah dicetak nomor secara prenumbered, tanggal dan tanda tangan pejabat penerima serta Cap Stempel unit kerja DJP yang menerima SPT tersebut.

Yang menjadi pertanyaan para Wajib Pajak saat ini adalah, di manakah lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan? Di manakah lokasi Drop Box? Di manakah alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar?

Untuk memberikan informasi kepada seluruh pembaca setia blog ini, sengaja penulis kumpulkan data-data mengenai:
- Lokasi Drop Box 2010 di seluruh Indonesia, tempat menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Lokasi dan Alamat KPP di seluruh Indonesia
Seluruh data ini adalah hasil kompilasi dan di-update hingga 17 Februari 2010 dan akan terus di-update. Semoga informasi ini dapat berguna bagi para pembaca.

Sebagai informasi, batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2009 serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh dilakukan sebelum SPT Tahunan dilaporkan) adalah hingga tanggal 31 Maret 2010.
Sedangkan batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2009 serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh dilakukan sebelum SPT Tahunan dilaporkan) adalah hingga tanggal 30 April 2010.

Senin, 15 Februari 2010

Pemberian Fasilitas PPN DTP untuk Minyak Goreng di Tahun 2010

Sebagaimana halnya selama tahun 2009, untuk tahun anggaran 2010 ini Pemerintah kembali memberikan fasilitas berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan minyak goreng sawit kemasan Minyakita di dalam negeri dengan pagu anggaran untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp 240 miliar.

Pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan minyak goreng sawit ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.011/2010 tanggal 29 Januari 2010 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2010.

Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2010 tanggal 11 Februari 2010 dan surat pengantar berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2010 tanggal 11 Februari 2010.

Artikel Terkait:
Pencabutan Fasilitas PPN DTP atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit tahun 2009

Senin, 08 Februari 2010

Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 atas Pesangon

Sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus maka Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku mulai 16 November 2009.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009 ini ditetapkan bahwa Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon ditentukan sebagai berikut:
  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasiian bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
  3. sebesar 15% (lima belas persen) atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  4. sebesar 25% (dua puluh lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:
  1. sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah);
  2. sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

Artikel Terkait:
PPh atas Pesangon

Fasilitas Pengenaan PPN Membangun Sendiri 0% Pasca Gempa Sumatera Barat

Bencana gempa dahsyat yang melanda wilayah Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dan wilayah Propinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009 menyisakan kerusakan bangunan yang cukup parah. Korban jiwa dan kerugian material yang dialami oleh masyarakat di kedua propinsi ini cukup besar. Hingga saat ini rekonstruksi pemulihan di kedua daerah ini terus dilakukan.

Sehubungan dengan bencana yang dialami oleh masyarakat di kedua daerah ini, maka Pemerintah membantu memberikan keringanan bagi masyarakat dengan memberikan fasilitas di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan melakukan pembangunan sendiri suatu bangunan yang luasnya lebih dari 200 m2 merupakan objek pengenaan PPN. Besarnya PPN yang terutang atas kegiatan pembangunan sendiri ini adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut dan tidak termasuk harga perolehan tanah.

Dengan demikian maka rumus PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah:
PPN = 10% x (40% x jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan)

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 ini, masyarakat yang berada di Propinsi Sumatera Barat dan Propinsi Jambi yang tertimpa bencana gempa dan sedang melakukan pembangunan kembali rumah mereka dengan luas lebih dari 200 meter persegi akan dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri dengan besarnya DPP adalah sebesar 0% dari jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut dan tidak termasuk harga perolehan tanah.

Dengan demikian, maka besarnya PPN yang terutang atas bangunan yang sedang dibangun dengan luas lebih dari 200 meter persegi adalah sebesar Rp 0.

Jika terdapat PPN yang telah dibayar atas kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan pembangunan ini, tidak dapat dikreditkan.

Wilayah yang memperoleh fasilitas PPN membangun sendiri ini adalah:
Provinsi Sumatera Barat:
1. Kota Padang
2. Kota Bukittinggi
3. Kota Pariaman
4. Kota Padang Panjang
5. Kabupaten Pesisir Selatan
6. Kabupaten Agam
7. Kabupaten Solok
8. Kabupaten Padang Pariaman
9. Kabupaten Pasaman
10. Kabupaten Pasaman Barat
11. Kabupaten Kepulauan Mentawai
12. Kabupaten Tanah Datar

Provinsi Jambi:
Kabupaten Kerinci

Penambahan Organisasi Internasional yang Bukan Subjek Pajak

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan satu organisasi asing yang ditetapkan sebagai organisasi yang bukan merupakan subjek pajak. Organisasi ini adalah Japan External Trade Organization (JETRO) sehingga saat ini organisasi asing yang ditetapkan sebagai suatu organisasi yang bukan subjek pajak menjadi sebanyak 63 organisasi. Penetapan JETRO sebagai organisasi asing yang bukan subjek pajak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 ini maka sekaligus mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 yang selama ini berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu tanggal 25 Januari 2010.