..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Senin, 08 Februari 2010

Fasilitas Pengenaan PPN Membangun Sendiri 0% Pasca Gempa Sumatera Barat

Bencana gempa dahsyat yang melanda wilayah Propinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dan wilayah Propinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009 menyisakan kerusakan bangunan yang cukup parah. Korban jiwa dan kerugian material yang dialami oleh masyarakat di kedua propinsi ini cukup besar. Hingga saat ini rekonstruksi pemulihan di kedua daerah ini terus dilakukan.

Sehubungan dengan bencana yang dialami oleh masyarakat di kedua daerah ini, maka Pemerintah membantu memberikan keringanan bagi masyarakat dengan memberikan fasilitas di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan melakukan pembangunan sendiri suatu bangunan yang luasnya lebih dari 200 m2 merupakan objek pengenaan PPN. Besarnya PPN yang terutang atas kegiatan pembangunan sendiri ini adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut dan tidak termasuk harga perolehan tanah.

Dengan demikian maka rumus PPN untuk kegiatan membangun sendiri adalah:
PPN = 10% x (40% x jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan)

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2010 ini, masyarakat yang berada di Propinsi Sumatera Barat dan Propinsi Jambi yang tertimpa bencana gempa dan sedang melakukan pembangunan kembali rumah mereka dengan luas lebih dari 200 meter persegi akan dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri dengan besarnya DPP adalah sebesar 0% dari jumlah biaya yang dikeluarkan/dibayarkan untuk membangun bangunan tersebut dan tidak termasuk harga perolehan tanah.

Dengan demikian, maka besarnya PPN yang terutang atas bangunan yang sedang dibangun dengan luas lebih dari 200 meter persegi adalah sebesar Rp 0.

Jika terdapat PPN yang telah dibayar atas kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan pembangunan ini, tidak dapat dikreditkan.

Wilayah yang memperoleh fasilitas PPN membangun sendiri ini adalah:
Provinsi Sumatera Barat:
1. Kota Padang
2. Kota Bukittinggi
3. Kota Pariaman
4. Kota Padang Panjang
5. Kabupaten Pesisir Selatan
6. Kabupaten Agam
7. Kabupaten Solok
8. Kabupaten Padang Pariaman
9. Kabupaten Pasaman
10. Kabupaten Pasaman Barat
11. Kabupaten Kepulauan Mentawai
12. Kabupaten Tanah Datar

Provinsi Jambi:
Kabupaten Kerinci

Penambahan Organisasi Internasional yang Bukan Subjek Pajak

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menambahkan satu organisasi asing yang ditetapkan sebagai organisasi yang bukan merupakan subjek pajak. Organisasi ini adalah Japan External Trade Organization (JETRO) sehingga saat ini organisasi asing yang ditetapkan sebagai suatu organisasi yang bukan subjek pajak menjadi sebanyak 63 organisasi. Penetapan JETRO sebagai organisasi asing yang bukan subjek pajak ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 tanggal 25 Januari 2010.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2010 ini maka sekaligus mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 yang selama ini berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya yaitu tanggal 25 Januari 2010.

Senin, 25 Januari 2010

Installer e-SPT Tahunan PPh Badan versi Terbaru

Berikut penulis sajikan Program Installer e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 yang merupakan program yang di-update oleh Direktorat Jenderal Pajak per tanggal 21 Januari 2010. Akibat ukuran file e-SPT ini yang cukup besar dan akan menyulitkan bagi para Pembaca Setia Tax Learning untuk men-download program tersebut, maka Program ini dipecah menjadi beberapa bagian.
Bagi para Pembaca disarankan untuk mendownload bagian-bagian file dari masing-masing program tersebut dan disimpan dalam 1 folder. Setelah seluruh pecahan file tersebut berhasil di-download, maka selanjutnya Pembaca dapat menggabungkan file-file tersebut dengan menggunakan program penggabung file, yaitu program HJ Split.

Petunjuk menggabungkan file dengan Program HJ Split ini dapat didownload di sini.

Berikut disajikan file e-SPT tersebut:
e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 Rupiah (terdiri dari 7 bagian file):
- File 1
- File 2
- File 3
- File 4
- File 5
- File 6
- File 7

e-SPT Tahunan PPh Badan Form 1771 Dollar (terdiri dari 9 bagian file):
- File 1
- File 2
- File 3
- File 4
- File 5
- File 6
- File 7
- File 8
- File 9

catatan:
Penulis meminta maaf kepada para Pembaca, dengan meng-upload file yang terpecah-pecah dan cukup menyulitkan untuk menginstall. Hal ini akibat ukuran file yang cukup besar, dan perlu dipecah-pecah, serta kemungkinan uplaod yang selalu gagal. Mohon input dari para Pembaca apakah berhasil men-download dan meng-install program ini. Penulis masih mencari cara lain agar file e-SPT ini dapat di-upload dan download secara mudah dengan cara gratis (maklum blog ini masih memanfaatkan hosting gratis karena keterbatasan dana).

Penghasilan dari Penanaman Modal Tertentu yang Diterima Dana Pensiun, Dikecualikan dari PPh

Beberapa penghasilan yang diterima oleh Dana Pensiun dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan (PPh). Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur bahwa:

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:
  1. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;
  2. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau
  3. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal peraturan ini ditetapkan yaitu tanggal 29 Desember 2009.

Selasa, 19 Januari 2010

Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) telah menegaskan bahwa biaya promosi dan penjualan adalah merupakan biaya yang dapat dikurangan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya PPh terutang. Namun dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a ditegaskan bahwa biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selama tahun 2009, ketentuan lebih lanjut yang mengatur hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 (artikel terkait baca di sini). Namun akibat peraturan ini masih kurang memberikan kesamaan perlakuan bagi Wajib Pajak, maka Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tanggal 8 Januari 2010 yang mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.

Apa sajakah hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 ini? Berikut akan Penulis uraikan beberapa hal utama yang diatur dalam peraturan ini.

Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tidak termasuk sebagai Biaya Promosi adalah:
  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi tersebut dengan Daftar Nominatif yang minimal harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong, yang bentuknya adalah sesuai dengan Lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Daftar nominatif ini harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, maka Biaya Promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Peraturan Menteri Keuangan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan mulai berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2009.

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010.
http://syafrianto.blogspot.com