..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Senin, 29 Juni 2009

Piutang yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya

Tidak seperti dalam akuntansi, perlakuan piutang tak tertagih yang dapat dikurangkan secara fiskal haruslah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk melaksanakan Pasal ini, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009.
Yang dimaksud dengan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyaTaxL tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

Ketentuan ini telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010. Artikel terkait baca di sini.

Biaya Promosi dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan

Biaya Promosi dan Penjualan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Namun untuk lebih detilnya ketentuan mengenai biaya promosi dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan biaya promosi dan penjualan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009.
Biaya Promosi dan Penjualan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 ini adalah sebagai berikut:

Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer).

Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
a.untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
b.dikeluarkan secara wajar;
c.menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
d.dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
e.diterima oleh pihak lain.

Ketentuan Bagi Industri Rokok

Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh:
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.
Pengertian Distributor Utama pada huruf b di atas (istilah ini juga digunakan dalam aturan biaya promosi bagi industri farmasi) adalah perantara baik perorangan atau badan usaha yang bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk langsung oleh pabrikan atau produsen, untuk melakukan penyimpanan, pendistribusian, pemasaran, serta penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan atau produsen, dalam partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.
Besarnya Biaya Promosi untuk industri rokok adalah sebagai berikut :
a.untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b.untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
c.untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Biaya Promosi sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.
Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun TLDistributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.

Ketentuan Bagi Industri Farmasi

Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.

Besarnya Biaya Promosi sebagaimana dimaksud di atas yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu) kali oleh :
a.produsen;
b.Distributor Utama; dan
c.importir tunggal.
Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.

Promosi yang diberikan dalam bentuk sampel produk
Dalam hal promosi diberikan dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.

Kewajiban Membuat Daftar Nominatif
•Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada pihak lain.
•Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya yang dikeluarkan.
•Dalam hal ketentuan untuk membuat daftar nominatif tidak dipenuhi, Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Jenis Barang Mewah Objek PPnBM

Dalam kondisi keuangan dunia yang masih kurang menguntungkan, serta untuk meningkatkan industri properti nasional, maka Pemerintah kembali mengatur batasan dan jenis-jenis hunian mewah yang menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 ini mengatur beberapa jenis barang kena pajak (BKP) yang menjadi objek PPn BM dengan tarif sebesar 20%.

Di antara Barang Kena Pajak yang ditetapkan kembali tarifnya menjadi 20% ini, juga terdapat BKP Kelompok hunia mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan ketentuan:
  1. Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
  2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009

Minggu, 28 Juni 2009

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode Agustus 2009

Badan Penyelenggaran USKP, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia kembali akan menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak A (untuk peserta baru) yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 20 Agustus 2009 yang bertempat di DKI Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Yogyakarta dan Semarang.
(Sebagai catatan, tempat ujian di luar Jakarta ini baru dapat diselenggarakan jika memenuhi quota minimum 50 peserta, apabila quota tersebut tidak terpenuhi, maka tempat ujian akan dialihkan/digabung dengan tempat ujian lainnya yang ditetapkan oleh Penyelenggara Ujian).
Informasi mengenai penyelenggaraan USKP khusus Sertifikat A (baru) periode Agustus 2009 ini adalah:

Peserta adalah:
-Warga Negara Indonesia
-Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Terakreditasi.

Pendaftaran:
29 Juni s.d. 28 Juli 2009 (Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB)

Biaya Pendaftaran:
Sebesar Rp 300.000 (Termasuk Buku Pedoman,UU Pajak, Kumpulan Soal USKP Periode Nopember 2008 dan Kode Etik). Biaya ini disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia Nomor 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Biaya Ujian:
Sebesar Rp 2.000.000 disetorkan ke rekening BCA Cabang Tomang Raya Nomor 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP

Tempat dan Informasi Pendaftaran dapat menghubungi:

Jakarta, BP USKP Pusat:
Jl. Guru Mughni No. 106 Karet Kuningan, Jakarta Selatan 12940
Telp. 021-5220676, 021-5220680 Ext. 301
Faks. 021-5212462

Bandung:
-Pengda IKPI, Jl. Buah Batu 189 Bandung 40264, Telp 022-7321885, 022-7310968, Faks. 022-7307860
-Cabang IKPI, Jl. Papan Kencana I No. 15 Bandung 40233, Telp. 022-6041082

Medan:
-Pengda IKPI, Jl. Komp. Glugur Point Blok B No. 12 A Medan 20215, Telp. 061-6625747 Faks 061-625984
-Cabang IKPI, Jl. KL. Yos Sudarso No. 20, Komp. Graha Niaga Blok B 11-12 Medan, Telp 061-4567432, 061-4519562 Faks. 061-4530769

Surabaya:
Universitas Airlangga, Gedung Pusat Pengembangan Akuntansi, Jl. Airlangga No. 4 Surabaya, Telp. 031-5020932

Yogyakarta:
Cabang IKPI, Jl. Bumijo No. 32, Telp. 0274-547388 (c.p. Rini/Santosa)

Semarang:
Cabang IKPI, Jl. Abdurahman Saleh No. 31 Semarang 50149, Telp. 024-7608789, 024-7614185, Faks. 024-7604671 (c.p. Shanti)

Informasi terkait, baca di sini.

Sabtu, 27 Juni 2009

Tax Learning Dalam Berita dan Kegiatan

Pada bulan yang lalu, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2009, Penulis mewakili kantor tempat Penulis bekerja, diundang oleh Radio Trijaya FM Palembang sebagai salah satu pembicara dalam acara Talkshow yang bertajuk ”Bila Blog dan Website di Incar Pajak”. Acara yang mengambil tempat di atrium Palembang Indah Mal (disingkat sebagai PIM. Seperti di Jakarta, di Palembang juga ada PIM lho...), merupakan salah acara yang diadakan oleh Radio Trijaya FM Palembang dalam memperingati hari Ulang Tahunnya yang ke-3 (selamat ulang tahun Radio Trijaya FM Palembang, semoga sukses selalu, dan tetap di udara).

Acara talkshow ini mengupas mengenai adanya isu bahwa blog dan website akan dikenakan pajak, sehingga menyebabkan adanya keresahan di kalangan para blogger di Indonesia. Acara yang dipandu oleh MC Virsa Safira dari Radio Trijaya FM Palembang dengan narasumber yang terdiri dari Penulis sendiri bersama dengan rekan Penulis, Pak Dudi Wahyudi, dan salah seorang blogger yang cukup terkenal di Palembang sekaligus juga sebagai salah satu pendiri Komunitas Blogger Wong Kito, Pak Alamsyah Rasyid. (* Pak Alam, minta ijin ya... fotonya saya ambil untuk dipasang di sini).

Dalam acara ini penulis dan Pak Dudi Wahyudi dicecar dengan sejumlah pertanyaan menyangkut keresahan para blogger akan adanya rencana Pemerintah untuk mengenakan pajak atas pemilik blog dan website. Penulis dan Pak Dudi meluruskan bahwa isu ini sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru, karena selama ini pengenaan pajak terhadap para blogger atau pemilik situs telah berlaku sejak diterbitkannya Undang-Undang Perpajakan tahun 1983. Selama ini para pemilik situs akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika penghasilan yang mereka terima telah memenuhi kriteria dikenakan pajak (melewati suatu batasan tertentu dalam ketentuan PPh dan PPN). Jadi para blogger tidak perlu khawatir karena penghasilan para blogger baru akan dikenakan pajak jika telah memenuhi batasan tertentu (baca ulasannya dalam artikel yang ditulis penulis sebelumnya.) Acara talkshow ini berlangsung dari pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB dan disiarkan secara langsung oleh Radio Trijaya FM di Palembang, Prabumulih, Lahat, Lubuk Linggau dan Baturaja (Sumatera Selatan).

Wawancara dengan Stasiun Radio Belanda (RNW)

Belum lama ini Penulis juga sempat diwawancara oleh salah satu Stasiun Radio di Belanda off-air. Wawancara dilakukan secara jarak jauh melalui telepon. Tepatnya pada tanggal 20 Februari 2009 pukul 15.06 WIB, penulis diwawancara oleh Diaz melalui telepon nomor +31356724287. Wawancara berlangsung sekitar 45 menit dimana penulis ditanya mengenai definisi pajak serta bagaimana tata cara pengenaan pajak di Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang telah berdomisili di Negeri Belanda dalam waktu sekian lama. Sayangnya penulis tidak dapat mendengarkan hasil wawancara yang disiarkan di Radio Nederland Wereldoroep (RNW) ini, namun penulis mendapatkah hasil ringkasan dari wawancara tersebut melalui situs Radio ini. Penulis mengucapkan terimakasih kepada Bung Diaz yang telah mewawancarai penulis.

Situs Tax Learning diulas di Majalah Indonesian Tax Review

Kembali penulis mendapatkan kehormatan dimana situs Tax Learning ini muncul dalam salah satu artikel Majalah Indonesian Tax Review (ITR) pada Volume II edisi 6 yang terbit sekitar pertengahan bulan Juni 2009 (Dewan Redaksi ITR, Minta ijin salah satu halaman majalahnya saya scan dan pasang di sini ya..).

Dalam Majalah ITR tersebut, mengulas mengenai tampilan dari situs Tax Learning serta merekomendasikan kepada para pembaca ITR untuk mengunjungi situs ini. Penulis sangat berterimakasih kepada Dewan Redaksi Majalah Indonesian Tax Review yang telah mengulas dan memberikan komentar yang cukup membangun bagi perkembangan situs Tax Learning.