..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Sabtu, 27 Juni 2009

Tax Learning Dalam Berita dan Kegiatan

Pada bulan yang lalu, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2009, Penulis mewakili kantor tempat Penulis bekerja, diundang oleh Radio Trijaya FM Palembang sebagai salah satu pembicara dalam acara Talkshow yang bertajuk ”Bila Blog dan Website di Incar Pajak”. Acara yang mengambil tempat di atrium Palembang Indah Mal (disingkat sebagai PIM. Seperti di Jakarta, di Palembang juga ada PIM lho...), merupakan salah acara yang diadakan oleh Radio Trijaya FM Palembang dalam memperingati hari Ulang Tahunnya yang ke-3 (selamat ulang tahun Radio Trijaya FM Palembang, semoga sukses selalu, dan tetap di udara).

Acara talkshow ini mengupas mengenai adanya isu bahwa blog dan website akan dikenakan pajak, sehingga menyebabkan adanya keresahan di kalangan para blogger di Indonesia. Acara yang dipandu oleh MC Virsa Safira dari Radio Trijaya FM Palembang dengan narasumber yang terdiri dari Penulis sendiri bersama dengan rekan Penulis, Pak Dudi Wahyudi, dan salah seorang blogger yang cukup terkenal di Palembang sekaligus juga sebagai salah satu pendiri Komunitas Blogger Wong Kito, Pak Alamsyah Rasyid. (* Pak Alam, minta ijin ya... fotonya saya ambil untuk dipasang di sini).

Dalam acara ini penulis dan Pak Dudi Wahyudi dicecar dengan sejumlah pertanyaan menyangkut keresahan para blogger akan adanya rencana Pemerintah untuk mengenakan pajak atas pemilik blog dan website. Penulis dan Pak Dudi meluruskan bahwa isu ini sebenarnya bukanlah sesuatu hal yang baru, karena selama ini pengenaan pajak terhadap para blogger atau pemilik situs telah berlaku sejak diterbitkannya Undang-Undang Perpajakan tahun 1983. Selama ini para pemilik situs akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika penghasilan yang mereka terima telah memenuhi kriteria dikenakan pajak (melewati suatu batasan tertentu dalam ketentuan PPh dan PPN). Jadi para blogger tidak perlu khawatir karena penghasilan para blogger baru akan dikenakan pajak jika telah memenuhi batasan tertentu (baca ulasannya dalam artikel yang ditulis penulis sebelumnya.) Acara talkshow ini berlangsung dari pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB dan disiarkan secara langsung oleh Radio Trijaya FM di Palembang, Prabumulih, Lahat, Lubuk Linggau dan Baturaja (Sumatera Selatan).

Wawancara dengan Stasiun Radio Belanda (RNW)

Belum lama ini Penulis juga sempat diwawancara oleh salah satu Stasiun Radio di Belanda off-air. Wawancara dilakukan secara jarak jauh melalui telepon. Tepatnya pada tanggal 20 Februari 2009 pukul 15.06 WIB, penulis diwawancara oleh Diaz melalui telepon nomor +31356724287. Wawancara berlangsung sekitar 45 menit dimana penulis ditanya mengenai definisi pajak serta bagaimana tata cara pengenaan pajak di Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang telah berdomisili di Negeri Belanda dalam waktu sekian lama. Sayangnya penulis tidak dapat mendengarkan hasil wawancara yang disiarkan di Radio Nederland Wereldoroep (RNW) ini, namun penulis mendapatkah hasil ringkasan dari wawancara tersebut melalui situs Radio ini. Penulis mengucapkan terimakasih kepada Bung Diaz yang telah mewawancarai penulis.

Situs Tax Learning diulas di Majalah Indonesian Tax Review

Kembali penulis mendapatkan kehormatan dimana situs Tax Learning ini muncul dalam salah satu artikel Majalah Indonesian Tax Review (ITR) pada Volume II edisi 6 yang terbit sekitar pertengahan bulan Juni 2009 (Dewan Redaksi ITR, Minta ijin salah satu halaman majalahnya saya scan dan pasang di sini ya..).

Dalam Majalah ITR tersebut, mengulas mengenai tampilan dari situs Tax Learning serta merekomendasikan kepada para pembaca ITR untuk mengunjungi situs ini. Penulis sangat berterimakasih kepada Dewan Redaksi Majalah Indonesian Tax Review yang telah mengulas dan memberikan komentar yang cukup membangun bagi perkembangan situs Tax Learning.

Jumat, 26 Juni 2009

Pembenahan Data Perpajakan Wajib Pajak

Mulai tanggal 1 Juli 2009, jika Para Pembaca Setia Tax Learning mendapatkan surat dari KPP tempat terdaftar mengenai Permintaan Kelengkapan Data Identitas Wajib Pajak/PKP, maka tidaklah perlu dikhawatirkan. Karena saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah melakukan pembenahan data Master File Wajib Pajak yang berupa kegiatan pemutakhiran data identitas Wajib Pajak dan atau Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Kegiatan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009.

Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah agar data Master File Wajib Pajak/PKP terjaga validitas dan kualitasnya, selain dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, khususnya penyampaian informasi dan bimbingan perpajakan melalui layanan interaktif (call center) secara berkesinambungan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan juga untuk tertib administrasi dan kemudahan pengawasan terhadap Wajib Pajak.

Kamis, 25 Juni 2009

Bentuk Formulir SSP Baru

Selain adanya perubahan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21, sejak tanggal 1 Juli 2009 Direktur Jenderal Pajak juga telah menetapkan bentuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009.
Bentuk SSP yang baru ini sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-38/PJ/2009, terdiri dari 4 (empat) lembar, yaitu:
- Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak (WP)
- Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
- Lembar ke-3 untuk dilaporkan oleh WP ke Kantor Pelayanan Pajak
- Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
Pada SSP yang lama terdapat lembar ke-5, saat ini lembar ke-5 ini ditiadakan. Namun dalam hal tertentu SSP dapat dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, dalam Lampiran II PER-38/PJ/2009 ini juga ditetapkan Tabel Kode Akun Pajak (KAP; dulu dikenal sebagai Kode Jenis Pajak) dan Kode Jenis Setoran. Terdapat beberapa Kode Jenis Pajak yang baru dalam PER-38/PJ/2009 ini.
Selain itu, masih ada perubahan yang cukup mendasar pada SSP yang baru ini, yaitu dengan menambahkan adanya Data isian untuk PBB berupa Nomor Objek Pajak (NOP) dan Alamat Objek Pajak (OP). Pada bagian raung validasi kantor penerima pembayaran, juga ditambahkan kata-kata: "Terima Kasih Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa".
Formulir SSP yang baru ini diberi kode formulir: F.2.0.32.01.
Formulir SSP ini boleh dicetak (diadakan) sendiri oleh Wajib Pajak dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP berdasarkan Lampiran I PER-38/PJ/2009.
Pada Pasal 4 PER-38/PJ/2009 ini diatur mengenai satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak, kecuali untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a UU KUP dapat membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
SSP ini tidak digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan STP atau surat ketetapan pajak. Untuk setoran jenis pajak ini harus menggunakan SSPCP.
Formulir SSP baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2009. Namun demikian, formulir SSP yang lama (berdasarkan PER-01/PJ./2006 sebagaimana diubah dengan PER-102/PJ/2006) tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Catatan:
Jika kita cermati PER-38/PJ/2009 pada bagian "Menimbang", terdapat kesalahan pada huruf b dimana tertulis "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009" seharusnya yang benar adalah: "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008". Mudah-mudahan kesalahan ini hanya pada file yang diconvert ke bentuk Pdf, sedangkan file aslinya (penulis belum dapatkan) tidak terjadi kesalahan seperti ini.

Download:
SSP Baru Format Excel

Konsultasi Pajak Gratis: Pengertian PPh Pasal 23 sebagai Angsuran Pajak

Pak. Anto
Saya mahasiswa yang baru saja menyelesaikan sidang skripsi saya tentabg PPh Pasal 23, namun saya mendapatkan pertanyaan sebagai revisi saya tentang Angsuran Pajak,pertanyaannya adalah:
"Apa pengertian PPh Pasal 23 sebagai Angsuran Pajak?"
Jujur saya bingung untuk menjawabnya,krn setahu saya yang berhubungan dg angsuran pajak adalah PPh Pasal 25.hubungan PPh Pasal 23 dg angsuran pajak adalah hanya sbagai kredit/pengurangan pajak saja dalam Pasal 25...
Untuk itu saya memohon kpd bpk untuk penjelasannya,Maaf apabila saya merepotkan..

Jawab:

Dalam konsep Pajak Penghasilan yang dianut oleh Indonesia, Pajak Penghasilan yang terutang harus dibayar oleh Wajib Pajak dengan 2 (dua) metode, yaitu dibayarkan langsung pada saat terutangnya (biasanya dikenal sebagai PPh Final), dan metode pembayaran PPh dengan cara menyetorkan terlebih dahulu selama tahun berjalan (dengan cara memproyeksikannya sebagai angsuran pajak atau dalam akuntansi dikenal sebagai istilah "Uang Muka Pajak") kemudian pada akhir tahun barulah dihitung jumlah PPh terutang yang sebenarnya dan setoran selama tahun berjalan ini ("uang muka pajak") diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang PPh terutang selama setahun tersebut dan menyetorkan sisa kekurangannya.
Istilah PPh Pasal 23 ini sebagai "angsuran pajak" mungkin secara implisit hanya dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, yang ditegaskan sebagai:
"Pembayaran dividen, bunga, sewa, royalti, imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang merupakan penghasilan, harus dilunasi Pajak Penghasilannya selama tahun berjalan melalui pemotongan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri di Indonesia atau badan pemerintah yang melakukan pembayaran itu."
Sedangkan dalam Pasal 28 UU PPh ditegaskan bahwa:
"Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini dikurangi dengan kredit pajak berupa (antara lain adalah): pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."
Jadi dalam penjelasan ini secara implisit ditegaskan bahwa PPh Pasal 23 ini adalah merupakan cara pelunasan PPh Pasal 23 yang dilakukan selama tahun berjalan sebagai angsuran pajak dan kelak akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang dari PPh terutang atas penghasilan seluruhnya.
Berbeda dengan PPh Pasal 25 yang secara jelas ditegaskan sebagai angsuran pajak yang harus dibayar sendiri, PPh Pasal 23 adalah merupakan "angsuran pajak" yang cara pembayarannya adalah dilakukan melalui pemotongan oleh pihak ketiga yang membayarkan penghasilan kepada Wajib Pajak penerima penghasilan (witholding tax).

Rabu, 24 Juni 2009

Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru

Tahun 2009 telah hampir melewati setengah tahun. Tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Juli 2009. Bagi para Pembaca setia Tax Learning yang berkecimpung di bidang pajak, dengan memasuki bulan Juli 2009 berarti harus ingat bahwa ada perubahan kebiasaan untuk bulan Juli 2009 ini. Perubahan itu terjadi adalah karena adanya perubahan penggunaan formulir untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 harus kita laporkan paling lambat tanggal 20 Agustus 2009. Untuk itu, penulis mengingatkan agar para pembaca segera mempersiapkan diri untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Ada perbedaan dalam menyampaikan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini. Tidak seluruh formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini dilaporkan setiap masa. Dokumen dan formulir yang harus dilaporkan oleh Pemotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
Harus dilaporkan pada setiap masa pajak.
*Download Formulir 1721 versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 versi Microsoft Excel (new update)
Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 ini harus dilampirkan dengan:
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)

Formulir 1721 - I (Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala)
Hanya dilaporkan pada Masa Pajak Desember.
Pemotong Pajak tidak perlu melaporkan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, namun wajib memberikannya kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun/THT yang bersangkutan.
*Download Formulir 1721 - I versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - I versi Microsoft Excel

Formulir 1721 - II (Daftar Perubahan Pegawai Tetap)Hanya wajib disampaikan pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
*Download Formulir 1721 - II versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - II versi Microsoft Excel

Formulir 1721 - T (Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala)
Wajib dilampirkan/dilaporkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Khusus untuk Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum masa Juli 2009, maka formulir 1721 - T ini wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
*Download Formulir 1721 - T versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - T versi Microsoft Excel

Sedangkan formulir yang harus dibuat oleh Pemotong PPh Pasal 21 namun tidak perlu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melainkan harus diberikan langsung kepada para pegawai yang dipotong PPh Pasal 21-nya adalah:
Formulir 1721 - A1 atau Formulir 1721 - A2
*Download Formulir 1721 -A1 atau Formulir 1721 - A2 versi Microsoft Excel

Petunjuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 ini dapat didownload di sini.

Untuk mendownload Program e-SPT PPh Masa yang mengakomodasi PER-32/PJ/2009 ini, dapat mengakses link berikut ini.
(c)syafrianto 24062009

FORMULIR INI SUDAH DIUBAH

Mulai 1 Januari 2014 Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini telah diubah dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 (baca artikelnya di sini).

Ketentuan perubahan saat penggunaan formulir baru (Formulir 1721 tahun 2014) sesuai PER-14/PJ/2014 dan kapan masih harus menggunakan formulir sesuai PER-32/PJ/2009 (Formulir 1721 tahun 2009) adalah:
1. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 sampai dengan Masa November 2013 (baik SPT Normal maupun SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

2. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 (SPT Normal dan SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
  • sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  • setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 - 2009
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 - 2013
- Akumulasi Penghasilan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember