..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 25 Juni 2009

Bentuk Formulir SSP Baru

Selain adanya perubahan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21, sejak tanggal 1 Juli 2009 Direktur Jenderal Pajak juga telah menetapkan bentuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009.
Bentuk SSP yang baru ini sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-38/PJ/2009, terdiri dari 4 (empat) lembar, yaitu:
- Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak (WP)
- Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
- Lembar ke-3 untuk dilaporkan oleh WP ke Kantor Pelayanan Pajak
- Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
Pada SSP yang lama terdapat lembar ke-5, saat ini lembar ke-5 ini ditiadakan. Namun dalam hal tertentu SSP dapat dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, dalam Lampiran II PER-38/PJ/2009 ini juga ditetapkan Tabel Kode Akun Pajak (KAP; dulu dikenal sebagai Kode Jenis Pajak) dan Kode Jenis Setoran. Terdapat beberapa Kode Jenis Pajak yang baru dalam PER-38/PJ/2009 ini.
Selain itu, masih ada perubahan yang cukup mendasar pada SSP yang baru ini, yaitu dengan menambahkan adanya Data isian untuk PBB berupa Nomor Objek Pajak (NOP) dan Alamat Objek Pajak (OP). Pada bagian raung validasi kantor penerima pembayaran, juga ditambahkan kata-kata: "Terima Kasih Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa".
Formulir SSP yang baru ini diberi kode formulir: F.2.0.32.01.
Formulir SSP ini boleh dicetak (diadakan) sendiri oleh Wajib Pajak dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP berdasarkan Lampiran I PER-38/PJ/2009.
Pada Pasal 4 PER-38/PJ/2009 ini diatur mengenai satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak, kecuali untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a UU KUP dapat membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
SSP ini tidak digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan STP atau surat ketetapan pajak. Untuk setoran jenis pajak ini harus menggunakan SSPCP.
Formulir SSP baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2009. Namun demikian, formulir SSP yang lama (berdasarkan PER-01/PJ./2006 sebagaimana diubah dengan PER-102/PJ/2006) tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Catatan:
Jika kita cermati PER-38/PJ/2009 pada bagian "Menimbang", terdapat kesalahan pada huruf b dimana tertulis "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009" seharusnya yang benar adalah: "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008". Mudah-mudahan kesalahan ini hanya pada file yang diconvert ke bentuk Pdf, sedangkan file aslinya (penulis belum dapatkan) tidak terjadi kesalahan seperti ini.

Download:
SSP Baru Format Excel

Konsultasi Pajak Gratis: Pengertian PPh Pasal 23 sebagai Angsuran Pajak

Pak. Anto
Saya mahasiswa yang baru saja menyelesaikan sidang skripsi saya tentabg PPh Pasal 23, namun saya mendapatkan pertanyaan sebagai revisi saya tentang Angsuran Pajak,pertanyaannya adalah:
"Apa pengertian PPh Pasal 23 sebagai Angsuran Pajak?"
Jujur saya bingung untuk menjawabnya,krn setahu saya yang berhubungan dg angsuran pajak adalah PPh Pasal 25.hubungan PPh Pasal 23 dg angsuran pajak adalah hanya sbagai kredit/pengurangan pajak saja dalam Pasal 25...
Untuk itu saya memohon kpd bpk untuk penjelasannya,Maaf apabila saya merepotkan..

Jawab:

Dalam konsep Pajak Penghasilan yang dianut oleh Indonesia, Pajak Penghasilan yang terutang harus dibayar oleh Wajib Pajak dengan 2 (dua) metode, yaitu dibayarkan langsung pada saat terutangnya (biasanya dikenal sebagai PPh Final), dan metode pembayaran PPh dengan cara menyetorkan terlebih dahulu selama tahun berjalan (dengan cara memproyeksikannya sebagai angsuran pajak atau dalam akuntansi dikenal sebagai istilah "Uang Muka Pajak") kemudian pada akhir tahun barulah dihitung jumlah PPh terutang yang sebenarnya dan setoran selama tahun berjalan ini ("uang muka pajak") diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang PPh terutang selama setahun tersebut dan menyetorkan sisa kekurangannya.
Istilah PPh Pasal 23 ini sebagai "angsuran pajak" mungkin secara implisit hanya dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, yang ditegaskan sebagai:
"Pembayaran dividen, bunga, sewa, royalti, imbalan atas jasa teknik dan jasa manajemen yang merupakan penghasilan, harus dilunasi Pajak Penghasilannya selama tahun berjalan melalui pemotongan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri di Indonesia atau badan pemerintah yang melakukan pembayaran itu."
Sedangkan dalam Pasal 28 UU PPh ditegaskan bahwa:
"Bagi Wajib Pajak dalam negeri, pajak yang terhutang untuk seluruh tahun pajak menurut undang-undang ini dikurangi dengan kredit pajak berupa (antara lain adalah): pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23."
Jadi dalam penjelasan ini secara implisit ditegaskan bahwa PPh Pasal 23 ini adalah merupakan cara pelunasan PPh Pasal 23 yang dilakukan selama tahun berjalan sebagai angsuran pajak dan kelak akan diperhitungkan sebagai kredit pajak pengurang dari PPh terutang atas penghasilan seluruhnya.
Berbeda dengan PPh Pasal 25 yang secara jelas ditegaskan sebagai angsuran pajak yang harus dibayar sendiri, PPh Pasal 23 adalah merupakan "angsuran pajak" yang cara pembayarannya adalah dilakukan melalui pemotongan oleh pihak ketiga yang membayarkan penghasilan kepada Wajib Pajak penerima penghasilan (witholding tax).

Rabu, 24 Juni 2009

Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru

Tahun 2009 telah hampir melewati setengah tahun. Tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Juli 2009. Bagi para Pembaca setia Tax Learning yang berkecimpung di bidang pajak, dengan memasuki bulan Juli 2009 berarti harus ingat bahwa ada perubahan kebiasaan untuk bulan Juli 2009 ini. Perubahan itu terjadi adalah karena adanya perubahan penggunaan formulir untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 harus kita laporkan paling lambat tanggal 20 Agustus 2009. Untuk itu, penulis mengingatkan agar para pembaca segera mempersiapkan diri untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Ada perbedaan dalam menyampaikan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini. Tidak seluruh formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini dilaporkan setiap masa. Dokumen dan formulir yang harus dilaporkan oleh Pemotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
Harus dilaporkan pada setiap masa pajak.
*Download Formulir 1721 versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 versi Microsoft Excel (new update)
Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 ini harus dilampirkan dengan:
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)

Formulir 1721 - I (Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala)
Hanya dilaporkan pada Masa Pajak Desember.
Pemotong Pajak tidak perlu melaporkan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, namun wajib memberikannya kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun/THT yang bersangkutan.
*Download Formulir 1721 - I versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - I versi Microsoft Excel

Formulir 1721 - II (Daftar Perubahan Pegawai Tetap)Hanya wajib disampaikan pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
*Download Formulir 1721 - II versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - II versi Microsoft Excel

Formulir 1721 - T (Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala)
Wajib dilampirkan/dilaporkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Khusus untuk Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum masa Juli 2009, maka formulir 1721 - T ini wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
*Download Formulir 1721 - T versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - T versi Microsoft Excel

Sedangkan formulir yang harus dibuat oleh Pemotong PPh Pasal 21 namun tidak perlu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melainkan harus diberikan langsung kepada para pegawai yang dipotong PPh Pasal 21-nya adalah:
Formulir 1721 - A1 atau Formulir 1721 - A2
*Download Formulir 1721 -A1 atau Formulir 1721 - A2 versi Microsoft Excel

Petunjuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 ini dapat didownload di sini.

Untuk mendownload Program e-SPT PPh Masa yang mengakomodasi PER-32/PJ/2009 ini, dapat mengakses link berikut ini.
(c)syafrianto 24062009

FORMULIR INI SUDAH DIUBAH

Mulai 1 Januari 2014 Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini telah diubah dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 (baca artikelnya di sini).

Ketentuan perubahan saat penggunaan formulir baru (Formulir 1721 tahun 2014) sesuai PER-14/PJ/2014 dan kapan masih harus menggunakan formulir sesuai PER-32/PJ/2009 (Formulir 1721 tahun 2009) adalah:
1. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 sampai dengan Masa November 2013 (baik SPT Normal maupun SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

2. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 (SPT Normal dan SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
  • sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  • setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 - 2009
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 - 2013
- Akumulasi Penghasilan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember

Selasa, 23 Juni 2009

Konsultasi Pajak Gratis: PPh atas Penjualan Tanah dan Bangunan

Terimakasih atas kesempatannya.
Perusahaan tempat saya bekerja (PT XX) sedang diperiksa, dan ditemukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Terdapat transaksi penjualan tanah/bangunan pabrik dan sudah dibayar PPh Final 5% sesuai nilai Akta Jual Beli (Nilai AJB = Nilai NJOP. Sebenarnya, Nilai transaksi real di bawah nilai NJOP/AJB.
  2. Menurut pemeriksa, seharusnya bukan terutang PPh Final, namun PPh Pasal 25.
  3. Atas transaksi tersebut terdapat keuntungan pengalihan aktiva yang harus dilaporkan di PPh Badan (sebesar = Nilai Jual AJB - Nilai Buku/Nilai Perolehan).
  4. PPN yang terutang sebesar 10% X harga jual tanah & bangunan. (menurut kami dari harga jual bangunan saja)
Pertanyaan saya :
  1. Benarkah pendapat pemeriksa tersebut di atas ?
  2. Jika benar apakah PPh final yang telah disetor, dapat diperhitungkan dengan PPh Badan, mengingat jumlahnya yang sangat besar.
Terimakasih banyak atas pencerahannya...

Jawab:
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh ditegaskan bahwa keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta adalah merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

Ketentuan mengenai pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebenarnya telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008

Dengan adanya beberapa kali perubahan mengenai aturan pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan menyebabkan terjadinya perbedaan perlakuan pengenaan PPh antara suatu periode dengan periode lainnya. Penulis tidak mendapatkan informasi mengenai tahun terjadinya transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan (selanjutnya oleh penulis diistilahkan menjadi: “pengalihan”) yang ditanyakan tersebut, sehingga dalam hal ini Penulis hanya akan menjelaskan mengenai perbedaan perlakuan PPh untuk periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2008 serta periode 1 Januari 2009 sampai sekarang.

Secara umum, Wajib Pajak (baik badan maupun orang pribadi) yang melakukan transaksi pengalihan harus menyetorkan sendiri atau dipungut PPh atas pengalihan tersebut (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1)).
Perlakuan PPh atas pengalihan yang terjadi untuk periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2008, berlaku ketentuan PP Nomor 79 Tahun 1999, bahwa:

  1. PPh atas penghasilan dari pengalihan yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan ini ditetapkan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan (Pasal 4 ayat (1)).
  2. Pengecualian untuk Wajib Pajak Badan (termasuk koperasi) yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan, pengenaan PPhnya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh (dikenakan PPh tarif progresif atas capital gain dari pengalihan tersebut) (Pasal 6).
  3. Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan, serta Wajib Pajak orang pribadi (yang tidak bergerak di bidang usaha pengalihan) yang penghasilanya telah di atas PTKP jika melakukan pengalihan dengan jumlah bruto di bawah Rp 60.000.000, pembayaran PPh sebesar 5% tersebut adalah bersifat final (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)).

Sedangkan perlakuan PPh atas pengalihan yang terjadi untuk periode 1 Januari 2009 sampai dengan saat ini, berlaku ketentuan PP Nomor 71 Tahun 2008, bahwa:
  1. Besarnya PPh untuk pengalihan adalah bersifat final (Pasal 8 ayat (1)) dan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu: Sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan (baik WP Badan maupun orang pribadi), dan; Sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan (Pasal 4 ayat (1)).
  2. Ketentuan mengenai pengenaan PPh atas pengalihan yang dilakukan oleh WP Badan (termasuk koperasi) yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan, pengenaan PPhnya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh (dikenakan PPh tarif progresif atas capital gain dari pengalihan tersebut) di Pasal 6 aturan sebelumnya dihapus.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka:
  1. Jika kasus yang dialami perusahaan Anda ini terjadi dalam periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2008 dan perusahaan Anda adalah perusahaan yang usaha pokoknya bukan melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan; maka pada saat terjadi transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, perusahaan harus menyetorkan PPh (atau dipungut) atas pengalihan tersebut sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai berdasarkan transaksi/akta dengan NJOP.
  2. Pada akhir tahun pajak, keuntungan (capital gain) dari penjualan/pengalihan tanah dan atau bangunan ini harus diakui dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan (sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh. Pengakuan capital gain ini adalah atas selisih harga pengalihan (harga jual) dengan nilai buku dari tanah dan atau bangunan tersebut pada saat dijual.
  3. PPh sebesar 5% yang telah disetorkan (dipungut) pada saat transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut tidak bersifat final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan ini mengurangi besarnya PPh Badan Terutang (bukan diperlakukan sebagai PPh Pasal 25 seperti yang Anda sebutkan, namun diisi sebagai PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (pada formulir 1771 induk Bagian C Nomor 10 huruf d).

Sedangkan untuk aspek PPNnya adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun tanah tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga atas penjualan tanah tetap terutang PPN.

Artikel Terkait:
- PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan

Senin, 22 Juni 2009

Kampanye Capres Janjikan Pengampunan Pajak

Pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo berjanji memberlakukan pengampunan pajak (Tax Amnesty) guna menarik dana yang diparkir di sejumlah bank di luar negeri. Dana itu dapat digunakan meningkatkan penerimaan negara dan mendanai sejumlah proyek, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja. Sedangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono justru menolak.

Namun, ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bertekad untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebab, rasio pajak Indonesia terhadap PDB mencapai 16% pada 2008, tertinggal jauh dibandingkan negara-negara tetangga lainnya.

Hal tersebut diungkapkan salah satu tim sukses JK-Win, Fuad Bawazir dan Ketua Fraksi PDIP, Emir Moeis secara terpisahkepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (16/6). Menurut Fuad Bawazir, pengampunan pajak cukup bagus, karena dana yang bisa ditarik nilainya cukup besar.

Pasalnya, kebijakan sunset policy yang digulirkan pemerintah sekarang ini kurang begitu bermanfaat bagi pengusaha, sehingga hasilnya kurang begitu optimal. "Pengampunan pajak menjadi salah satu prioritas pasangan JK-Win. Selama ini. Pak Boediono adalah salah satu menteri yang menolak penerapan pengampunan pajak," tandas Fuad yang juga mantan Dirjen Pajak.

Pengampunan pajak merupakan bentuk keringanan penyelesaian pembayaran dan pengampunan pada semua jenis pajak yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak (WP). WP juga dijamin dan diampuni, sehingga tidak akan diusut dan dipidanakan. Indonesia pernah menerapkan tax amnesty era Soekarno. Sunset policy diperuntukkan hanya untuk pajak penghasilan (PPh) dan WP hanya mendapatkan keringanan pada satu jenis pajak, yakni PPh. Namun, WP masih berpeluang dipidanakan.

Data menunjukkan, negara-negara yang pernah sukses menerapkan pengampunan pajak, antara lain Afrika Selatan, Argentina, India, dan Prancis, (lihat tabel).

Di samping itu, kata Fuad, pasangan JK-Win akan menghapus sejumlah pajak ganda agar menciptakan kepastian berusaha bagi pebisnis. Sebab, selama ini banyak pajak ganda dibebankan bagi dunia usaha. "Penghapusan pajak ganda menjadi pajak final merupakan bagian dari insentif yang menarik bagi pengusaha. Dengan begitu, mereka tidak perlu ragu-ragu menyusul rencana bisnisnya," tutur dia.

Emir Moeis menegaskan, pasangan Megawati-Prabowo tetap memprioritaskan kebijakan sektor pajak guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kami tetap mengusung platform ekonomi kerakyatan dan peningkatan pajak demi kesejahteraan masyarakat. Kalau pengusaha besar konsisten membayar pajak atau ingin mendapatkan pengampunan pajak, itu sesuatu yang wajar, asalkan kewajibannya membayar pajak tetap dilakukan," ujar Emir yang juga ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR.

Dia menjelaskan, pengampunan pajak hanyalah bersifat sementara, khususnya terhadap sektor tertentu dalam rangka pemberian insentif berkala. Setelah kondisi normal lagi, lanjut Emir, kewajiban membayar pajak harus dilakukan guna mendanai sejumlah sektor strategis,, seperti pembangunan infrastruktur.

Menurut Emir, penerimaan pajak dalam APBN 2009 sebesar Rp 725 triliun belum maksimal, karena kebutuhan berbagai sektor sangat dibutuhkan masyarakat Karena itu, prioritas pengampunan pajak sangat penting untuk menopang kebutuhan negara, khususnya program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil.

M Fadhil Hasan, tim ekonomi JK-Win, menilai, pengampunan pajak merupakan suatu hal yang perlu dikaji. Jika manfaat yang diperoleh akan lebih besar dari biaya, lanjut dia, pihaknya siap mempertimbangkannya. "Saat ini, belum ada argumen yang cukup kuat memberlakukan pengampunan pajak," jelas Fadhil.

Sunset Policy

Sementara itu, tim ekonomi SBY-Boediono Chatib Basri, Raden Pardede, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Syarif Hasan menegaskan, tax amnesty belum perlu diterapkan, karena program sunset policy telah berlangsung dengan baik. Apalagi, sanksi tegas bagi penunggak WP telah diatur dalam undang-undang (UU).

Menjawab banyaknya pengusaha yang meminta tax amnesty di tengah krisis finansial global, Syarif menegaskan, penegakan hukum tidak seperti itu. Sebab, kebijakan pemerintah bersifat adhoc, setelah itu semua WP harus melunasi kewajiban membayar pajak. "Pendapatan negara dari pajak sangat membantu sekab. Jadi, tidak ada alasan bagi pemerintah memberlakukan pengampunan pajak," ujar dia.

Chatib Basri menambahkan, bentuk insentif dan keringanan pajak bagi pengusaha sudah diberikan melalui sunset policy. Oleh karena itu, program itu sebaiknya dilanjutkan lagi. "Kalau ada usulan perlunyapengampunan pajak bagi dunia usaha pemerintah dapat mempertimbangkannya. Kami tidak mau memberi janji-janji dulu. Kalau tidak dipenuhi, hal tersebut menjadi persoalan di kemudian hari," jelas dia.

Pendapat senada dilontarkan Raden Pardede. Ia menilai, langkah-langkah peningkatan penerimaan pajak sudah diatur dalam UU Perpajakan, termasuk amendemen UU Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seperti penurunan tarif badan dari 30% menjadi 25%. Sedangkan tarif pajak korporasi dipangkas dari 35% menjadi 25%. "Jika SBY-Boediono terpilih, kebijakan perpajakan akan mengikuti kebijakan yang saat ini dikerjakan Direktorat Jenderal Pajak. Kami akan meneruskan apa yang sudah dikerjakan selama ini, sambil terus membenahi kebijakan yang telah ada hingga 2014," ujar dia.

Menurut Raden, pemerintah bakal lebih fokus melaksanakan aturan perpajakan melalui program ekstensifikasi, intensifikasi, dan perluasan basis pajak.

Pengusaha Dukung

Dihubungi terpisah, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto mengatakan, tax amnesty harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dari satu sisi. Sebab, kata dia, pengampunan pajak harus didukung oleh kesiapan aparat pajak guna menerapkan administrasi bersih dan kedisiplinan penerapan regulasi pajak dari pemerintah pusat hingga daerah.

Djimanto mengakui, para capres dan cawapres belum memperhatikan tax amnesty. Hal tersebut terbukti dari ketidaksiapan membenahi sistem perpajakan nasional. "Penerapan pengampunan pajak agak telambat, seharusnya sebelum sun-set policy diberlakukan," jelas dia.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno Benny menambahkan, stimulus fiskal diperlukan untuk menarik modal dari luar ke dalam negeri. Kalau tax holiday sulit dilaksanakan, lanjut Benny, karena APBN bergantung dari penerimaan pajak, tax amnesty merupakan harapan pengusaha. Dengan begitu, modal yang tadinya sempat hengkang dari Indonesia bisa masuk lagi dengan aman.

Iman Sugema, tim ekonomi Me-ga-Prabowo mengatakan, masalah perpajakan ditempatkan sebagai bagian dari kerangka reformasi birokrasi. Oleh sebab itu, kata dia, aparatur pemerintahan yang bersih dan sistem administrasi yang baik harus dibentuk terlebih dahulu dan selanjutnya baru membicarakan target-target yang hendak dicapai. Sebab, tanpa diimbangi aparatur yang bersih dan sistem administrasi yang baik, hasil pajak yang dipungut berpotensi disalahgunakan. Dia mengakui, jika berbicara target pajak saat ini, hal itu dapat membebani masyarakat di tengah perekonomian yang belum pulih.

Iman optimistis, pasangan Mega-Probowo mampu meningkatkan rasio pajak (taxratio) terhadap produk domestik druto (PDB) sebesar 20% dalam lima tahun ke depan. Hal ini dapat terealisasi, bila melihat potensi yang masih bisa digali. "Kami akan duduk bersama dengan pengusaha dan berbicara dengan para wajib pajak tentang target-target yang hendak dicapai," tutur dia.

Stimulus Ekonomi

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Fiskal, dan Moneter Haryadi Sukamdani serta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa men-desak capres dan cawapres terpilih menjadikan pajak sebagai stimulus penggerak pertumbuhan ekonomi dan bukan sekadar bagian APBN. Sebab, pemerintah sering melupakan fungsi pajak sebagai stimulus perekonomian nasional. "Yang didahulukan selalu fungsi pajak sebagai instrumen dalam meningkatkan anggaran penerimaan negara. Ini yang semestinya harus dibenahi," tutur Haryadi.

Padahal, lanjut dia, di negara-negara lain tarif pajak justru lebih rendah, sehingga tidak membebani dunia usaha. Tapi, penggunaannya sangat efektif, efisien, dan tepat sasaran. Akibatnya, kesadaran WP bertambah besar dan berdampak terhadap perekonomian. Haryadi mengatakan, penerapan pajak di Indonesia sering keliru dan membebani pengusaha.

Dia mencontohkan penerapan pajak ganda dan rencana kenaikan batas atas pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 15% menimbulkan ketidakpastian iklim usaha. Selain itu, rencana kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 200% juga tidak efisien. Pasalnya, masyarakat kelas menengah atas akan lari ke luar negeri untuk belanja dan investasi properti kurang menarik lagi. Bahkan, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) menjadi 28% tahun ini belum kompetitif dibandingkan negara-negara pesaing. "Semestinya PPh tahun depan lebih rendah sekitar 20-22%, sehingga kesadaran WP meningkat tajam," jelas dia.

Erwin mengatakan, pemerintah terpilih harus lebih tegas mengoptimalkan setoran pajak, terutama yang memiliki kekayaan besar. Penerimaan pajak dari ekspor sumber daya alam (SDA) juga perlu digarap maksimal, karena selama ini masih kurang optimal.

Pengamat perpajakan UPH Ronny Bako menambahkan, para capres-cawapres harus bertitik tolak dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), bila berbicara soal visi ekonomi, terutama masalah pajak. Sebab, dalam RPJPN dijelaskan, tentang kemandirian pembiayaan APBN. Banyak objek pajak yang bisa digali, seperti dari asing yang masuk ke Indonesia dan pengusaha besaral. "Pemerintah bisa menggali dan mengelola dengan baik hasil pajak yang diungut dari rakyat Jadi, mereka harus memahami kemandirian pembiayaan dengan menggali sumber anggaran negara," kata dia.

Sumber : Investor Daily Indonesia