..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 23 Juni 2009

Konsultasi Pajak Gratis: PPh atas Penjualan Tanah dan Bangunan

Terimakasih atas kesempatannya.
Perusahaan tempat saya bekerja (PT XX) sedang diperiksa, dan ditemukan hal-hal sebagai berikut :
  1. Terdapat transaksi penjualan tanah/bangunan pabrik dan sudah dibayar PPh Final 5% sesuai nilai Akta Jual Beli (Nilai AJB = Nilai NJOP. Sebenarnya, Nilai transaksi real di bawah nilai NJOP/AJB.
  2. Menurut pemeriksa, seharusnya bukan terutang PPh Final, namun PPh Pasal 25.
  3. Atas transaksi tersebut terdapat keuntungan pengalihan aktiva yang harus dilaporkan di PPh Badan (sebesar = Nilai Jual AJB - Nilai Buku/Nilai Perolehan).
  4. PPN yang terutang sebesar 10% X harga jual tanah & bangunan. (menurut kami dari harga jual bangunan saja)
Pertanyaan saya :
  1. Benarkah pendapat pemeriksa tersebut di atas ?
  2. Jika benar apakah PPh final yang telah disetor, dapat diperhitungkan dengan PPh Badan, mengingat jumlahnya yang sangat besar.
Terimakasih banyak atas pencerahannya...

Jawab:
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh ditegaskan bahwa keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta adalah merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

Ketentuan mengenai pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebenarnya telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008

Dengan adanya beberapa kali perubahan mengenai aturan pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan menyebabkan terjadinya perbedaan perlakuan pengenaan PPh antara suatu periode dengan periode lainnya. Penulis tidak mendapatkan informasi mengenai tahun terjadinya transaksi pengalihan tanah dan/atau bangunan (selanjutnya oleh penulis diistilahkan menjadi: “pengalihan”) yang ditanyakan tersebut, sehingga dalam hal ini Penulis hanya akan menjelaskan mengenai perbedaan perlakuan PPh untuk periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2008 serta periode 1 Januari 2009 sampai sekarang.

Secara umum, Wajib Pajak (baik badan maupun orang pribadi) yang melakukan transaksi pengalihan harus menyetorkan sendiri atau dipungut PPh atas pengalihan tersebut (Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1)).
Perlakuan PPh atas pengalihan yang terjadi untuk periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2008, berlaku ketentuan PP Nomor 79 Tahun 1999, bahwa:

  1. PPh atas penghasilan dari pengalihan yang dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan ini ditetapkan sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan (Pasal 4 ayat (1)).
  2. Pengecualian untuk Wajib Pajak Badan (termasuk koperasi) yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan, pengenaan PPhnya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh (dikenakan PPh tarif progresif atas capital gain dari pengalihan tersebut) (Pasal 6).
  3. Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan, serta Wajib Pajak orang pribadi (yang tidak bergerak di bidang usaha pengalihan) yang penghasilanya telah di atas PTKP jika melakukan pengalihan dengan jumlah bruto di bawah Rp 60.000.000, pembayaran PPh sebesar 5% tersebut adalah bersifat final (Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2)).

Sedangkan perlakuan PPh atas pengalihan yang terjadi untuk periode 1 Januari 2009 sampai dengan saat ini, berlaku ketentuan PP Nomor 71 Tahun 2008, bahwa:
  1. Besarnya PPh untuk pengalihan adalah bersifat final (Pasal 8 ayat (1)) dan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu: Sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan (baik WP Badan maupun orang pribadi), dan; Sebesar 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk pengalihan Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan (Pasal 4 ayat (1)).
  2. Ketentuan mengenai pengenaan PPh atas pengalihan yang dilakukan oleh WP Badan (termasuk koperasi) yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan, pengenaan PPhnya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh (dikenakan PPh tarif progresif atas capital gain dari pengalihan tersebut) di Pasal 6 aturan sebelumnya dihapus.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka:
  1. Jika kasus yang dialami perusahaan Anda ini terjadi dalam periode 1 Januari 2000 sampai dengan 31 Desember 2008 dan perusahaan Anda adalah perusahaan yang usaha pokoknya bukan melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan; maka pada saat terjadi transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, perusahaan harus menyetorkan PPh (atau dipungut) atas pengalihan tersebut sebesar 5% dari nilai tertinggi antara nilai berdasarkan transaksi/akta dengan NJOP.
  2. Pada akhir tahun pajak, keuntungan (capital gain) dari penjualan/pengalihan tanah dan atau bangunan ini harus diakui dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan (sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh. Pengakuan capital gain ini adalah atas selisih harga pengalihan (harga jual) dengan nilai buku dari tanah dan atau bangunan tersebut pada saat dijual.
  3. PPh sebesar 5% yang telah disetorkan (dipungut) pada saat transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut tidak bersifat final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan ini mengurangi besarnya PPh Badan Terutang (bukan diperlakukan sebagai PPh Pasal 25 seperti yang Anda sebutkan, namun diisi sebagai PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan (pada formulir 1771 induk Bagian C Nomor 10 huruf d).

Sedangkan untuk aspek PPNnya adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun tanah tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga atas penjualan tanah tetap terutang PPN.

Artikel Terkait:
- PPh atas Penjualan Tanah/Bangunan

Senin, 22 Juni 2009

Kampanye Capres Janjikan Pengampunan Pajak

Pasangan Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati-Prabowo berjanji memberlakukan pengampunan pajak (Tax Amnesty) guna menarik dana yang diparkir di sejumlah bank di luar negeri. Dana itu dapat digunakan meningkatkan penerimaan negara dan mendanai sejumlah proyek, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja. Sedangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono justru menolak.

Namun, ketiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bertekad untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebab, rasio pajak Indonesia terhadap PDB mencapai 16% pada 2008, tertinggal jauh dibandingkan negara-negara tetangga lainnya.

Hal tersebut diungkapkan salah satu tim sukses JK-Win, Fuad Bawazir dan Ketua Fraksi PDIP, Emir Moeis secara terpisahkepada Investor Daily di Jakarta, Selasa (16/6). Menurut Fuad Bawazir, pengampunan pajak cukup bagus, karena dana yang bisa ditarik nilainya cukup besar.

Pasalnya, kebijakan sunset policy yang digulirkan pemerintah sekarang ini kurang begitu bermanfaat bagi pengusaha, sehingga hasilnya kurang begitu optimal. "Pengampunan pajak menjadi salah satu prioritas pasangan JK-Win. Selama ini. Pak Boediono adalah salah satu menteri yang menolak penerapan pengampunan pajak," tandas Fuad yang juga mantan Dirjen Pajak.

Pengampunan pajak merupakan bentuk keringanan penyelesaian pembayaran dan pengampunan pada semua jenis pajak yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak (WP). WP juga dijamin dan diampuni, sehingga tidak akan diusut dan dipidanakan. Indonesia pernah menerapkan tax amnesty era Soekarno. Sunset policy diperuntukkan hanya untuk pajak penghasilan (PPh) dan WP hanya mendapatkan keringanan pada satu jenis pajak, yakni PPh. Namun, WP masih berpeluang dipidanakan.

Data menunjukkan, negara-negara yang pernah sukses menerapkan pengampunan pajak, antara lain Afrika Selatan, Argentina, India, dan Prancis, (lihat tabel).

Di samping itu, kata Fuad, pasangan JK-Win akan menghapus sejumlah pajak ganda agar menciptakan kepastian berusaha bagi pebisnis. Sebab, selama ini banyak pajak ganda dibebankan bagi dunia usaha. "Penghapusan pajak ganda menjadi pajak final merupakan bagian dari insentif yang menarik bagi pengusaha. Dengan begitu, mereka tidak perlu ragu-ragu menyusul rencana bisnisnya," tutur dia.

Emir Moeis menegaskan, pasangan Megawati-Prabowo tetap memprioritaskan kebijakan sektor pajak guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Kami tetap mengusung platform ekonomi kerakyatan dan peningkatan pajak demi kesejahteraan masyarakat. Kalau pengusaha besar konsisten membayar pajak atau ingin mendapatkan pengampunan pajak, itu sesuatu yang wajar, asalkan kewajibannya membayar pajak tetap dilakukan," ujar Emir yang juga ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPR.

Dia menjelaskan, pengampunan pajak hanyalah bersifat sementara, khususnya terhadap sektor tertentu dalam rangka pemberian insentif berkala. Setelah kondisi normal lagi, lanjut Emir, kewajiban membayar pajak harus dilakukan guna mendanai sejumlah sektor strategis,, seperti pembangunan infrastruktur.

Menurut Emir, penerimaan pajak dalam APBN 2009 sebesar Rp 725 triliun belum maksimal, karena kebutuhan berbagai sektor sangat dibutuhkan masyarakat Karena itu, prioritas pengampunan pajak sangat penting untuk menopang kebutuhan negara, khususnya program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil.

M Fadhil Hasan, tim ekonomi JK-Win, menilai, pengampunan pajak merupakan suatu hal yang perlu dikaji. Jika manfaat yang diperoleh akan lebih besar dari biaya, lanjut dia, pihaknya siap mempertimbangkannya. "Saat ini, belum ada argumen yang cukup kuat memberlakukan pengampunan pajak," jelas Fadhil.

Sunset Policy

Sementara itu, tim ekonomi SBY-Boediono Chatib Basri, Raden Pardede, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Syarif Hasan menegaskan, tax amnesty belum perlu diterapkan, karena program sunset policy telah berlangsung dengan baik. Apalagi, sanksi tegas bagi penunggak WP telah diatur dalam undang-undang (UU).

Menjawab banyaknya pengusaha yang meminta tax amnesty di tengah krisis finansial global, Syarif menegaskan, penegakan hukum tidak seperti itu. Sebab, kebijakan pemerintah bersifat adhoc, setelah itu semua WP harus melunasi kewajiban membayar pajak. "Pendapatan negara dari pajak sangat membantu sekab. Jadi, tidak ada alasan bagi pemerintah memberlakukan pengampunan pajak," ujar dia.

Chatib Basri menambahkan, bentuk insentif dan keringanan pajak bagi pengusaha sudah diberikan melalui sunset policy. Oleh karena itu, program itu sebaiknya dilanjutkan lagi. "Kalau ada usulan perlunyapengampunan pajak bagi dunia usaha pemerintah dapat mempertimbangkannya. Kami tidak mau memberi janji-janji dulu. Kalau tidak dipenuhi, hal tersebut menjadi persoalan di kemudian hari," jelas dia.

Pendapat senada dilontarkan Raden Pardede. Ia menilai, langkah-langkah peningkatan penerimaan pajak sudah diatur dalam UU Perpajakan, termasuk amendemen UU Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seperti penurunan tarif badan dari 30% menjadi 25%. Sedangkan tarif pajak korporasi dipangkas dari 35% menjadi 25%. "Jika SBY-Boediono terpilih, kebijakan perpajakan akan mengikuti kebijakan yang saat ini dikerjakan Direktorat Jenderal Pajak. Kami akan meneruskan apa yang sudah dikerjakan selama ini, sambil terus membenahi kebijakan yang telah ada hingga 2014," ujar dia.

Menurut Raden, pemerintah bakal lebih fokus melaksanakan aturan perpajakan melalui program ekstensifikasi, intensifikasi, dan perluasan basis pajak.

Pengusaha Dukung

Dihubungi terpisah, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto mengatakan, tax amnesty harus dilihat secara menyeluruh dan tidak dari satu sisi. Sebab, kata dia, pengampunan pajak harus didukung oleh kesiapan aparat pajak guna menerapkan administrasi bersih dan kedisiplinan penerapan regulasi pajak dari pemerintah pusat hingga daerah.

Djimanto mengakui, para capres dan cawapres belum memperhatikan tax amnesty. Hal tersebut terbukti dari ketidaksiapan membenahi sistem perpajakan nasional. "Penerapan pengampunan pajak agak telambat, seharusnya sebelum sun-set policy diberlakukan," jelas dia.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno Benny menambahkan, stimulus fiskal diperlukan untuk menarik modal dari luar ke dalam negeri. Kalau tax holiday sulit dilaksanakan, lanjut Benny, karena APBN bergantung dari penerimaan pajak, tax amnesty merupakan harapan pengusaha. Dengan begitu, modal yang tadinya sempat hengkang dari Indonesia bisa masuk lagi dengan aman.

Iman Sugema, tim ekonomi Me-ga-Prabowo mengatakan, masalah perpajakan ditempatkan sebagai bagian dari kerangka reformasi birokrasi. Oleh sebab itu, kata dia, aparatur pemerintahan yang bersih dan sistem administrasi yang baik harus dibentuk terlebih dahulu dan selanjutnya baru membicarakan target-target yang hendak dicapai. Sebab, tanpa diimbangi aparatur yang bersih dan sistem administrasi yang baik, hasil pajak yang dipungut berpotensi disalahgunakan. Dia mengakui, jika berbicara target pajak saat ini, hal itu dapat membebani masyarakat di tengah perekonomian yang belum pulih.

Iman optimistis, pasangan Mega-Probowo mampu meningkatkan rasio pajak (taxratio) terhadap produk domestik druto (PDB) sebesar 20% dalam lima tahun ke depan. Hal ini dapat terealisasi, bila melihat potensi yang masih bisa digali. "Kami akan duduk bersama dengan pengusaha dan berbicara dengan para wajib pajak tentang target-target yang hendak dicapai," tutur dia.

Stimulus Ekonomi

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Fiskal, dan Moneter Haryadi Sukamdani serta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa men-desak capres dan cawapres terpilih menjadikan pajak sebagai stimulus penggerak pertumbuhan ekonomi dan bukan sekadar bagian APBN. Sebab, pemerintah sering melupakan fungsi pajak sebagai stimulus perekonomian nasional. "Yang didahulukan selalu fungsi pajak sebagai instrumen dalam meningkatkan anggaran penerimaan negara. Ini yang semestinya harus dibenahi," tutur Haryadi.

Padahal, lanjut dia, di negara-negara lain tarif pajak justru lebih rendah, sehingga tidak membebani dunia usaha. Tapi, penggunaannya sangat efektif, efisien, dan tepat sasaran. Akibatnya, kesadaran WP bertambah besar dan berdampak terhadap perekonomian. Haryadi mengatakan, penerapan pajak di Indonesia sering keliru dan membebani pengusaha.

Dia mencontohkan penerapan pajak ganda dan rencana kenaikan batas atas pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 15% menimbulkan ketidakpastian iklim usaha. Selain itu, rencana kenaikan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 200% juga tidak efisien. Pasalnya, masyarakat kelas menengah atas akan lari ke luar negeri untuk belanja dan investasi properti kurang menarik lagi. Bahkan, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) menjadi 28% tahun ini belum kompetitif dibandingkan negara-negara pesaing. "Semestinya PPh tahun depan lebih rendah sekitar 20-22%, sehingga kesadaran WP meningkat tajam," jelas dia.

Erwin mengatakan, pemerintah terpilih harus lebih tegas mengoptimalkan setoran pajak, terutama yang memiliki kekayaan besar. Penerimaan pajak dari ekspor sumber daya alam (SDA) juga perlu digarap maksimal, karena selama ini masih kurang optimal.

Pengamat perpajakan UPH Ronny Bako menambahkan, para capres-cawapres harus bertitik tolak dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), bila berbicara soal visi ekonomi, terutama masalah pajak. Sebab, dalam RPJPN dijelaskan, tentang kemandirian pembiayaan APBN. Banyak objek pajak yang bisa digali, seperti dari asing yang masuk ke Indonesia dan pengusaha besaral. "Pemerintah bisa menggali dan mengelola dengan baik hasil pajak yang diungut dari rakyat Jadi, mereka harus memahami kemandirian pembiayaan dengan menggali sumber anggaran negara," kata dia.

Sumber : Investor Daily Indonesia

Jumat, 19 Juni 2009

WNI Bekerja sebagai Official pada Badan PBB Bebas PPh

Sebagaimana Konvensi PBB tahun 1946 mengenai Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations, 1946 dimana dalam salah satu bagiannya menegaskan bahwa seluruh pegawai pada badan PBB mendapatkan pengecualian dari pengenaan pajak di negara setempat. Direktur Jenderal Pajak menegaskan lebih lanjut mengenai perlakuan konvensi ini di negara Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-57/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009
.


Kamis, 18 Juni 2009

Penatausahaan WP yang Pindah ke KPP WP Besar Orang Pribadi

Sebagai tindaklanjut dari pembentukan KPP Wajib Pajak Orang Pribadi Besar, maka untuk membenahi sistem administrasi dan penatausahaan Wajib Pajak yang masuk ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi tersebut, maka diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2009 tanggal 16 Juni 2009 untuk menyempurnakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-27/PJ/2009.

Tata caranya diatur lebih jelas dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2009.

Penggunaan Kurs Pajak atas Transaksi dengan Mata Uang Asing

Dear Pak Anto,

Senang sekali mendengar kabar Bapak sudah 'online' lagi mengasuh blog ini; semoga setelah melalui istirahat, menjadi 'full charge'

Sehubungan dengan pelaporan SPT Masa PPN 1107 induk huruf B ; penyerahan yang tidak terutang PPN ; ada yang mau saya tanyakan sebagai berikut:

1. Apabila penyerahan yang tidak terutang PPN tersebut dalam mata uang USD ; maka kurs yang dipakai untuk mengkonversikan nilai transaksi di pelaporan 1107 induk huruf B apakah kurs pajak (saat tanggal invoice terbit) atau kurs pajak akhir bulan masa SPT tersebut ataukah kurs tengah BI (tanggal invoice terbit)?

2. Apakah yang dimaksud dengan 'kurs tetap'? Apakah fiskus hanya mengakui metoda kurs tetap dan tidak memperhitungkan lagi kurs tengah BI?

3. Tolong jelaskan dengan bahasa sederhana, apa yang dimaksud dengan penghitungan kembali PPN Masukan untuk barang modal yang dipakai untuk penyerahan terutang PPN dan penyerahan tidak terutang PPN? jujur saya bingung dengan rumus X/Y dikali %

Terima kasih banyak atas waktu Bapak membaca dan mengasuh blog ini ; semoga kesehatan dan kesuksesan selalu menyertai langkah Bapak.

salam hangat,

Jawab:

Dear Saudara/Saudari
Terima kasih atas atensinya serta doanya. Salam sukses juga.
Akhir-akhir ini saya mengalami kesulitan waktu dalam mengelola blog ini akibat aktivitas yang cukup padat dan harus mobile dalam beberapa kota. Sehingga tentunya banyak pertanyaan dari para Pembaca yang tidak dapat saya respon secara cepat. Namun saya masih terus berusaha untuk merespon seluruh pertanyaan dari para Pembaca setia Tax Learning dengan memprioritaskan pertanyaan yang dapat saya selesaikan secara cepat.
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Penggunaan kurs Menteri Keuangan (Kurs Pajak) adalah untuk menentukan besarnya pajak (PPN, PPnBM, PPh, Bea Masuk) yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Sarana untuk menentukan/menghitung besarnya pajak yang terutang adalah dengan melaporkannya dalam SPT. Jika transaksi yang dilakukan adalah menggunakan mata uang asing, maka untuk melaporkan transaksi tersebut dalam SPT haruslah menggunakan kurs pajak. Sehingga untuk melaporkan penyerahan yang tidak terutang PPN dalam SPT Masa PPN 1107 induk huruf B yang transaksinya menggunakan mata uang dolar, adalah menggunakan kurs pajak yang berlaku pada saat dilakukannya transaksi.

2. Dalam sistem pembukuan, kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Hal ini diakomodasi oleh ketentuan pajak. Dalam pengakuan selisih kurs ini, jika Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan:
-Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
-Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun (kurs pada tanggal 31 Desember).
Wajib Pajak dapat menggunakan salah satu dari kedua sistem ini, hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.42/1999 tanggal 4 Februari 1999.

3. Perhitungan kembali pajak masukan dilakukan pada setiap akhir tahun (Masa Desember) oleh Wajib Pajak yang sekaligus melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak dan barang/jasa yang tidak terutang PPN. Karena pada dasarnya Pajak Masukan atas barang/jasa yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan, sehingga jika ada Wajib Pajak yang melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak dan barang/jasa yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan atas barang/jasa yang tidak terutang PPN ini harus dikeluarkan.
Jika Pajak Masukan untuk memperoleh barang/jasa yang kelak jika dijual/diserahkan adalah bersifat gabungan antara terutang PPN dan tidak terutang PPN, maka Wajib Pajak harus menentukan kembali berapa sebenarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Perhitungan untuk menentukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan inilah yang disebut sebagai perhitungan kembali Pajak Masukan, dengan menggunakan proporsi. Untuk lebih jelasnya saya berikan contoh kasus sebagai berikut.
Misalkan PT X selama tahun 2008 melakukan penyerahan barang yang terdiri dari:
-Penyerahan Barang yang terutang PPN sebesar Rp 100 juta (DPP: Rp 1 Milyar).
-Penyerahan Barang yang tidak terutang PPN sebesar Rp 50 juta (DPP: Rp 500 juta).
Selama tahun 2008 ini PT X membeli bahan baku untuk memproduksi barang yang dijual ini (seluruh Barang yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN (dengan DPP sebesar Rp 1,5 milyar) ini, totalnya adalah sebesar Rp 1 Milyar (dengan PPN sebesar Rp 100 juta).
Maka porsi Pajak masukan atas bahan baku yang digunakan untuk memproduksi barang yang kelak penyerahannya tidak terutang PPN tersebut harus dikeluarkan (tidak dapat dikreditkan). Untuk mengeluarkan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan ini yang diistilahkan sebagai penghitungan kembali pajak masukan.
Besarnya pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah:
=(Jumlah penyerahan yang terutang PPN : Jumlah Total Penyerahan) X Jumlah Pajak Masukan
= (Rp 1 Milyar / Rp 1,5 Milyar) X Rp 1 Milyar
= Rp 666,67 Juta
Semoga penjelasan ini dapat dimengerti.