..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 12 Juni 2009

Pertanyaan pembaca akan dijawab secepat mungkin

Kepada Para Pembaca setia Tax Learning,
Penulis menyampaikan permohonan maaf atas banyaknya pertanyaan yang masih belum sempat terjawab. Hal ini disebabkan akibat kesibukan yang dihadapi oleh Penulis. Namun Penulis tetap berusaha untuk menjawab seluruh pertanyaan para Pembaca secepat mungkin.
Terima kasih.



Perubahan Tempat Pendaftaran NPWP Bagi Wajib Pajak Tertentu

Sehubungan dengan adanya perubahan atau penambahan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, maka Direktur Jenderal Pajak menyempurnakan Peraturan mengenai Tempat Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu serta tempat terutang PPN. Perubahan peraturan ini ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009 tentang Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Pelayanan Pajak Madya.

Download:
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009
-Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2009 tanggal 8 Juni 2009

Kamis, 11 Juni 2009

Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan

Istilah Sektor Perkebunan sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah suatu objek pajak yang digunakan untuk pengusahaan tanaman perkebunan dengan luasan paling sedikit 2 (dua) hektar, termasuk emplasemen. Saat ini, ketentuan pengenaan PBB atas Sektor Perkebunan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2008 dengan aturan pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2008 dan disempurnakan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2009 tanggal 21 April 2009.



Rabu, 10 Juni 2009

Perubahan PP Nomor 51 Tahun 2008, PPh Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi telah diubah. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009.
Ketentuan yang diubah adalah ketentuan pada Pasal 10, serta menyisipkan 3 (tiga) pasal baru yaitu Pasal 10A, Pasal 10B, dan Pasal 10C.



Selasa, 09 Juni 2009

Unit Kerja di Lingkungan DJP dan Wilayah Kerja KPP

Seiring dengan proses modernisasi dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak serta pemekaran unit kantor pelayanan pajak untuk dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Wajib Pajak, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tanggal 1 April 2009 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Peraturan ini, diatur mengenai susunan struktur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tugas dan fungsi setiap bagian dalam struktur organisasi tersebut serta tugas masing-masing pejabat/pelaksana pada setiap bagian tersebut, nama, lokasi dan wilayah kerja setiap kantor dalam struktur organisasi tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
- 31 Kantor Wilayah
- 4 KPP Wajib Pajak Besar
- 28 KPP Madya
- 299 KPP Pratama
- 207 KP2KP

Lampiran dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 terdiri dari:
- Lampiran I mengenai lokasi dan wilayah kerja Kantor Wilayah
- Lampiran II mengenai lokasi dan wilayah kerja KPP WP Besar, KPP Madya, KPP Pratama
- Lampiran III mengenai lokasi dan wilayah kerja KP2KP
- Lampiran IV s.d. VI mengenai Bagan Organisasi dari tiap unit kerja