Dalam Peraturan ini, harta berwujud dikelompokkan menjadi 4 (empat) kelompok. Peraturan ini sekaligus mencabut ketentuan pengelompokan harta yang sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
Download: PMK 96/PMK.03/2009

