..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 01 Mei 2009

Biaya Natura Yang Dapat Dijadikan Biaya Pengurang

Biaya yang dibebankan oleh Wajib Pajak yang bersifat natura dan kenikmatan pada umumnya tidak dapat menjadi biaya pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Namun dalam ayat ini memberikan pengecualian bahwa biaya yang berupa penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu yang berhubungan dengan usaha dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Aturan lebih lanjut mengenai kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009.



Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penjualan Harta di Indonesia

Penghasilan yang diperoleh dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009. (mohon maaf, file peraturan asli ini halaman pertamanya hilang, untuk aturan selengkapnya disajikan dalam bentuk file word, dapat didownload di sini).


Artikel Terkait:
- Penunjukan Pemotong PPh Pasal 26 atas Penjualan Harta di Indonesia

Pembentukan Dana Cadangan yang Dapat Dikurangkan Sebagai Biaya

Dalam perlakuan PPh, pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang adalah merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan sebagai biaya pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa terdapat beberapa jenis usaha yang dapat membentuk dana cadangan piutang yang boleh dikurangkan sebagai biaya. Aturan lebih lanjut dari ketentuan pasal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya.

Jenis pembentukan dan pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya ini adalah:
Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
Cadangan untuk usaha asuransi.
Cadangan penjamin untuk Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu cadangan penjaminan untuk lembaga yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yaitu cadangan biaya untuk kegiatan yang bertujuan sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan, yaitu cadangan biaya penanaman kembali bagi perusahaan yang diwajibkan melakukan penanaman kembali atas hutan yang telah dieksploitasi untuk usaha terkait dengan sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

Sisa Lebih Lembaga Nirlaba yang Dikecualikan dari Objek PPh

Badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya jika memperoleh sisa lebih yang kemudian ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek PPh. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009.



Dirjen Pajak Mencabut Ijin Praktek Sejumlah Konsultan Pajak

Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-64/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 mencabut ijin praktek sebagai konsultan pajak atas 150 Konsultan Pajak di seluruh Indonesia. Pencabutan ijin praktek konsultan pajak ini dilakukan sehubungan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (5) huruf b dan huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 yang mengatur bahwa Izin Praktek Konsultan Pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal yang bersangkutan meninggal dunia atau telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun.

Dari 150 nama konsultan pajak yang telah dicabut ijinnya ini sebagian adalah konsultan pajak yang telah meninggal dunia dan sebagian lagi adalah konsultan pajak yang telah mencapai usia 70 tahun.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 27 April 2009.