Tempat Penimbunan Berikat adalah merupakan suatu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk, yang dapat berbentuk: Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, atau Kawasan Daur Ulang Berikat. Kawasan ini adalah merupakan kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Panduan Aktivasi Akun Coretax
Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.
Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)
Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Selasa, 21 April 2009
Tempat Penimbunan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah merupakan suatu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk, yang dapat berbentuk: Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, atau Kawasan Daur Ulang Berikat. Kawasan ini adalah merupakan kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Download:
Bentuk asli Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Artikel mengenai PERPU Nomor 5 Tahun 2008.
PPN atas Penyerahan Jasa Kebandarudaraan Kepada Perusahaan Penerbangan Niaga Luar Negeri
Ketentuan yang diatur dalam PP 28 Tahun 2009 ini adalah sebagai berikut:
Penyerahan Jasa Kebandarudaraan tertentu oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan mengenai pembebasan PPN diatur sebagai berikut:
- untuk pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia.
- untuk pesawat udara yang dioperasikan perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat:
- -Tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos antar bandar udara di wilayah Indonesia.
- -Negara tempat kedudukan WP yang mengoperasikan pesawat udara tersebut memberikan perlakuan sama (reciprocal).
- Jasa Kebandarudaraan yang dibebaskan PPN adalah:
- -Pelayanan jasa penerbangan;
- -Pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
- -Pelayanan jasa konter;
- -Pelayanan jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
- -Pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.
- Pembebasan PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan ini tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas PPN.
- Pajak Masukan yang dibayar oleh penyelenggara bandar udara untuk perolehan BKP/JKP berkenaan dengan penyerahan jasa kebandarudaraan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan.
Penyerahan jasa kebandarudaraan tersebut di atas yagn dibebaskan dari pengenaan PPN, wajib dibuatkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009".
Namun jika persyaratan pembebasan PPN sebagaimana telah diuraikan di atas tidak terpenuhi, maka PPN atas penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu ini wajib dibayarkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Jika tidak dilunasi, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berikut sanksinya.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 24 Maret 2009.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan PP Nomor 28 Tahun 2009 ini melalui Surat Edaran Nomor SE-47/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.
Senin, 13 April 2009
Telat Serahkan SPT Bebas Denda Rp 100 Ribu, Asalkan....
"Denda Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009," jelas Darmin.
Namun keterlambatan penyampaian SPT pajak hanya bisa ditolerir hingga akhir 2009, dari tenggat waktu seharusnya pada 31 Maret 2009. WP orang pribadi yang bersangkutan juga tetap berkewajiban membayar bunga sebesar 2% dari pajak yang dibayar.
Darmin menjelaskan, pembebasan dari denda Rp 100 ribu dilakukan karena masih banyak wajib pajak baru yang belum tahu mengenai kewajiban penyerahan SPT ini.
"Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar," ulang Darmin lagi.
Sumber : Detik Finance
Rabu, 08 April 2009
Diskon PPh 50% Bagi WP Badan
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan berlaku untuk tahun pajak 2009.
Dengan adanya ketentuan ini, maka bagi WP Badan yang memiliki peredaran usaha setahunnya tidak melebihi Rp 50 miliar (Usaha Kecil dan Menengah/UKM), hanya akan membayar PPh sebesar setengahnya dari yang seharusnya dibayar. Sebagaimana kita ketahui bahwa tarif PPh Pasal 17 untuk Wajib Pajak Badan di tahun 2009 ini adalah sebesar 28%. Dengan demikian WP Badan yang memenuhi kriteria Pasal 31E UU PPh ini, hanya perlu membayar PPh Badan-nya hanya sebesar 14%. Sedangkan kelak di tahun 2010, dimana tarif PPh Badan akan diturunkan menjadi 25% (Pasal 17 ayat (2a)), maka WP Badan yang memenuhi kriteria Pasal 31E ini hanya membayar PPh Badan sebesar 12,5%.
Contoh perhitungan PPh-nya adalah:
Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Maka perhitungannya,
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
PPh Terutang = (50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Maka perhitungannya,
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00
PPh terutang=
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 772.800.000,00
Dengan adanya penurunan tarif PPh untuk tahun pajak 2009 ini, maka para Wajib Pajak Badan yang saat ini tengah mempersiapkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008 perlu mengantisipasi mengenai besarnya PPh Pasal 25 yang harus disetorkan mulai masa April 2009 ini. Hal ini supaya kelak tidak terjadi adanya kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 yang mengakibatkan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 menjadi Lebih Bayar.
Sebenarnya sewaktu melakukan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa April s.d. Desember 2009, Wajib Pajak dapat mengantisipasinya dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2008 (sebagaimana pernah dibahas dalam artikel ini). Namun karena aturan penegasan yang masih belum ada, maka penulis menyarankan agar Wajib Pajak mencoba untuk mengajukan pengurangan angsuran secara tertulis.
Artikel terkait:
Angsuran PPh Pasal 25
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009

