..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 01 April 2009

Kumpulan Undang-Undang Tahun 2009

Berikut ini adalah kumpulan Undang-Undang yang terkait dengan ketentuan perpajakan, bea dan cukai yang diterbitkan di tahun 2009.

UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009
Tanggal 15 Oktober 2009
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Selasa, 31 Maret 2009

Bulan April 2009, KPP Buka Pada Hari Sabtu

Direktur Jenderal Pajak kembali menginstruksikan segenap jajarannya yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk memberikan pelayanan pada hari Sabtu di bulan April 2009 untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang akan berakhir pada tanggal 30 April 2009. Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009. Dalam Surat Edaran ini Direktur Jenderal Pajak meminta agar seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan melayani Wajib Pajak dengan pelayanan sebagai berikut:
  1. Hari Sabtu tanggal 18 dan 25 April 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat.
  2. Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerja sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
Jenis pelayanan yang diberikan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.

Pelaksanaan Pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah

Dalam rangka menghadapi krisis keuangan global serta untuk tetap mempertahankan para pelaku usaha di Indonesia agar tetap dapat bertahan dalam menghadapi krisis keuangan ini, maka Pemerintah memberikan fasilitas pemberian PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada para pekerja pada 3 (tiga) kategori usaha tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 serta aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 dan telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, masih banyak timbul keraguan dan kebimbangan baik yang dihadapi oleh Wajib Pajak maupun Fiskus. Untuk mengatasi hal itu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-36/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009 yang menegaskan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam rangka penerapan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 dan telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.


Artikel Terkait:
- Pekerja yang Memperoleh PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
- Perubahan Ketentuan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah
- Telah Terbit Aturan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Gaji Rp 5 Juta Sebulan


Senin, 30 Maret 2009

Lokasi Penyampaian SPT Tahunan dan Lokasi Drop Box

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2008 tinggal 2 (dua) hari lagi. Namun ada perbedaannya jika dibandingkan dengan pelaksanaan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun-tahun sebelumnya, para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, tahun ini diberikan kemudahan untuk menyampaikan SPT-nya tersebut. Tidak seperti pada tahun-tahun sebelumnya, dimana Wajib Pajak harus mendatangi KPP tempat dia terdaftar serta harus menunggu antrian yang sangat panjang dan lama supaya dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya. Belum lagi setelah mendapatkan giliran untuk menyampaikan SPT, maka Wajib Pajak yang bersangkutan masih harus menghadapi petugas pada meja peneliti SPT Tahunan yang akan meneliti kelengkapan serta kebenaran dari SPT yang akan disampaikannya tersebut. Tidak jarang para Wajib Pajak akan menghadapi berbagai pertanyaan dari petugas pajak tersebut bahkan tidak jarang membuat para Wajib Pajak merasa tidak nyaman atau takut ketika harus berhadapan dengan petugas peneliti tersebut. Selesai SPT-nya diteliti, Wajib Pajak masih harus mengantri di loket penerimaan SPT untuk menunggu tanda terima. Jadi selama ini Wajib Pajak merasakan ketidaknyamanan ketika harus menyampaikan SPT Tahunan PPh mereka apalagi pada hari-hari menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan tersebut.

Kemudahan yang dapat dirasakan pada tahun ini adalah, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya dimana saja di lokasi yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia. Lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak, Pojok Pajak, Mobil Pajak yang menyediakan fasilitas penyampaian SPT yang saat ini dikenal sebagai Drop Box.

Kemudahan lainnya yang dapat diperoleh oleh Wajib Pajak adalah SPT Tahunan PPh yang akan disampaikannya tersebut tidak perlu lagi melalui petugas peneliti SPT, sehingga akan mengurangi waktu antrian bagi seorang Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya serta juga. Seluruh ketentuan baru ini dapat dibaca di artikel berikut ini.

Yang menjadi pertanyaan para Wajib Pajak saat ini adalah, di manakah lokasi untuk menyampaikan SPT Tahunan? Di manakah lokasi Drop Box? Di manakah alamat KPP tempat Wajib Pajak terdaftar?
Untuk memberikan informasi kepada seluruh pembaca setia blog ini, sengaja penulis kumpulkan data-data mengenai:
- Lokasi Drop Box di seluruh Indonesia, tempat menyampaikan SPT Tahunan PPh
- Lokasi dan Alamat KPP di seluruh Indonesia
Seluruh data ini adalah hasil kompilasi dan di-update hingga akhir Maret 2009. Semoga informasi ini dapat berguna bagi para pembaca.
Batas Waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan serta penyetoran PPh Pasal 29 (kekurangan bayar pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh) adalah hingga tanggal 30 April 2009. Penegasan mengenai batas waktu ini diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Edaran Nomor SE-35/PJ/2009 tanggal 27 Maret 2009.

Rabu, 25 Maret 2009

Pendaftaran NPWP Melalui Internet

Selama ini Direktorat Jenderal Pajak telah menciptakan suatu sistem layanan pendaftaran NPWP secara online melalui internet. Sistem layanan ini disebut sebagai e-Registration. Ulasan mengenai pendaftaran secara online ini dapat dibaca di sini. Namun selama ini pendaftaran secara online ini masih bersifat sementara dan Wajib Pajak masih diharuskan untuk mengirimkan formulir pendaftaran yang dicetak dari sistem pendaftaran secara online serta melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk lebih menyederhanakan dan memudahkan bagi Wajib Pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 dengan pengantar melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009.

Sistem e-Registration adalah sistem pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak melalui internet yang terhubung langsung secara on-line dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Tata cara pendaftaran NPWP yang diatur dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP melalui Sistem e-Registration.
  2. Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP pada Sistem e-Registration.
  3. Wajib Pajak dapat mencetak sendiri Formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan PKP serta SKTS yang diterbitkan dari Sistem e-Registration.
  4. SKTS berlaku terhitung sejak pendaftaran melalui Sistem e-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkan SKT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  5. SKTS hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan di luar bidang perpajakan.


Permohonan NPWP secara e-Registration ini ditindaklanjuti oleh KPP dengan ketentuan:
  1. Atas permohonan dan/atau pelaporan kegiatan usaha, KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan SKT, Kartu NPWP dan/atau SPPKP.
  2. Penerbitan SKT, Kartu NPWP, dan/atau SPPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh KPP paling lama 1(satu) hari kerja sejak informasi pendaftaran dan/atau pengukuhan melalui Sistem e-Registration diterima KPP, sepanjang permohonan pendaftaran NPWP da/atau pengukuhan PKP diisi secara lengkap.
  3. Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, kepada Wajib Pajak dikirimkan notifikasi melalui Sistem e-Registration.