..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 19 Maret 2009

Penegasan Penghitungan PPh Agen Asuransi Menggunakan Norma

Saat ini di kalangan masyarakat yang bergerak di bidang agen asuransi, timbul kebimbangan mengenai cara penghitungan PPh terutang atas penghasilan yang mereka peroleh dari keagenan asuransinya. Banyak agen asuransi yang menginginkan jika penghitungan Penghasilan neto mereka dapat memperhitungkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam usaha keagenan asuransi. Salah satu metode penghitungan yang paling mudah adalah dengan menggunakan metode norma penghitungan penghasilan neto.
Sehingga banyak pertanyaan yang timbul di masyarakat (pertanyaan serupa juga banyak diterima oleh penulis) tentang apakah mereka boleh menghitung penghasilan netonya menggunakan metode pencatatan dan norma penghitungan penghasilan neto.
Untuk menjawab kebimbangan dari para Wajib Pajak ini, maka Direktur Peraturan Perpajakan II memberikan penegasan melalui Surat nomor S-31/PJ.032/2009 tanggal 19 Januari 2009.

Dalam surat ini ditegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai usaha sebagai agen asuransi yang terikat oleh suatu hubungan kerja sehingga agen asuransi tidak bebas dalam memberikan jasanya kepada perusahaan asuransi lainnya, tidak dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas sehingga dalam menghitung penghasilan netonya tidak boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Penegasan ini sama seperti pendapat yang pernah disampaikan penulis dalam artikel yang berjudul: Penghitungan Pajak Penghasilan atas Orang Pribadi Agen Asuransi

Catatan: ketentuan dan ulasan di atas saat ini telah digugurkan dengan dikeluarkannya ketentuan baru bagi Agen Asuransi untuk dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, baca artikelnya di sini.

Kamis, 12 Maret 2009

Tarif PPh Pasal 22 atas Pedagang Pengumpul Turun

Direktur Jenderal Pajak telah menurunkan tarif pengenaan PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Wajib Pajak Industri dan Eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari Pedagang Pengumpul. Sebelumnya tarif PPh Pasal 22 atas pedagang pengumpul ini ditetapkan sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN (sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003).
Saat ini tarif PPh Pasal 22 atas pedagang pengumpul ini telah diturunkan menjadi sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. Ketentuan tentang penurunan tarif PPh Pasal 22 ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Maret 2009.

Apakah pedagang pengumpul itu? Pedagang pengumpul adalah para pengusaha (umumnya adalah orang pribadi) yang usaha pekerjaannya adalah menjadi penyalur hasil perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pihak petani, nelayan kepada perusahaan yang bergerak di bidang industri dan eksportir yang bahan-bahan bakunya diperoleh (dibeli) dari para pedagang pengumpul ini. Dalam transaksinya para pedagang pengumpul ini mengumpulkan seluruh hasil produksi dari pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan dari para nelayan dan petani, kemudian menjualnya kepada industri atau badan usaha yang bahan bakunya berasal dari hasil pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan ini. Pada saat membeli bahan-bahan ini dari pedagang pengumpul, pihak industri atau eksportir ini harus memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan ini.
Sebagaimana saat ini telah berlaku Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, khususnya Pasal 22, yang mengatur bahwa pihak yang menerima penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 22 akan dipotong PPh Pasal 22 dengan tarif 100% lebih tinggi dari tarif normalnya jika tidak memiliki NPWP.
Oleh sebab itu, disarankan kepada setiap pedagang pengumpul, untuk segera memiliki NPWP supaya tidak harus membayar (dipotong) pajak yang lebih besar. Apalagi saat ini Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan himbauan dan penegasannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.03/2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Kewajiban Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Pedagang Pengumpul.

PPh atas Kegiatan Usaha Berbasis Syariah

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan telah memasukkan pengaturan untuk kegiatan usaha yang berbasis syariah. Tepatnya dalam Pasal 31D Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini telah menyebutkan bahwa ketentuan perpajakan mengenai usaha yang berbasis syariah (selain juga untuk bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara) akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan ini, maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Ketentuan ini mengatur setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.
Perlakuan PPh dari kegiatan usaha berbasis syariah meliputi:
  1. Penghasilan
  2. Biaya; termasuk juga hak pihak ketiga atas bagi hasil, margin, dan kerugian dari transaksi bagi hasil
  3. Pemotongan Pajak atau Pemungutan Pajak dilakukan juga terhadap hak pihak ketiga atas bagi hasil, bonus, margin, dan hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah tersebut berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam UU PPh. Maksud pemberlakuan secara mutatis mutandis adalah bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku umum berlaku pula untuk kegiatan Usaha Berbasis Syariah.
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009 sedangkan tata cara pengenaan PPh untuk Usaha Berbasis Syariah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Artikel Terkait:
Aturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan PPh Untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah

Rabu, 11 Maret 2009

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2009. Terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini dibandingkan dengan yang selama ini berlaku. Antara lain adanya perubahan tarif PPh Pasal 17 dan perubahan PTKP. Dengan adanya perubahan ini, akan berakibat besarnya PPh yang terutang jika dihitung dengan menggunakan ketentuan di tahun 2008 jumlahnya akan lebih besar jika dibandingkan dengan PPh terutang yang dihitung berdasarkan ketentuan di tahun 2009 nanti. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan besarnya PTKP dan penurunan tarif PPh Pasal 17 (secara agregat).
Adanya perbedaan besarnya PPh Terutang jika dihitung menggunakan 2 ketentuan yang berbeda ini, cukup berpengaruh dalam menentukan angsuran PPh Pasal 25 yang harus diangsur oleh Wajib Pajak selama tahun berjalan 2009.
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU PPh, penentuan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dilunasi (dibayar sendiri) oleh Wajib Pajak adalah sebesar:
PPh Terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi PPh yang dipotong/dipungut (berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23) serta PPh Pasal 24 kemudian dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Filosofi dari Pasal 25 UU PPh ini adalah bahwa diasumsikan pajak terutang atas penghasilan yang akan kita peroleh dalam tahun berjalan minimal adalah sama dengan besarnya pajak terutang atas penghasilan yang diterima pada tahun sebelumnya.
Namun jika rumus menghitung PPh Pasal 25 ini yang kita gunakan untuk menentukan besarnya PPh Pasal 25 untuk tahun 2009, niscaya PPh Pasal 25 yang telah kita hitung tersebut akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan PPh yang akan terutang seharusnya di tahun 2009, akibat adanya perbedaan tarif PPh Pasal 12 dan besarnya PTKP.
Jadi, bagaimanakah seharusnya kita menghitung besarnya PPh Pasal 25 yang harus diangsur selama tahun 2009?

Dalam menghitung PPh Pasal 25 yang harus diangsur selama tahun 2009 ini, kita perlu memperhatikan perubahan-perubahan yang terjadi di tahun 2009 terutama mengenai besarnya PTKP yang akan digunakan untuk tahun 2009 serta besarnya tarif PPh Pasal 17.
Jadi seharusnya Wajib Pajak menghitung ulang PPh yang diperkirakan akan terutang di tahun 2009 dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 dan PTKP yang berlaku di tahun 2009 sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sedangkan dasar penghasilan yang digunakan untuk mencari besarnya PPh yang diperkirakan akan terutang di tahun 2009 tetap menggunakan penghasilan neto (dari penghasilan rutin) yang diperoleh tahun 2008, yaitu yang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2008.
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah adakah dasar hukumnya jika kita menghitung PPh Pasal 25 tahun 2009 dengan menggunakan metode ini? Apakah perhitungan seperti ini diperbolehkan?
Sebenarnya untuk tahun-tahun sebelumnya, ketika terjadi perubahan ketentuan perpajakan yang menyebabkan adanya perubahan besarnya perhitungan PPh terutang akibat adanya perbedaan perlakuan tarif, Direktur Jenderal Pajak selalu mengeluarkan penegasan kepada Wajib Pajak untuk menyesuaikan perhitungan PPh Pasal 25. Hal ini dapat kita lihat antara lain:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.41/2005
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.41/1995
Namun untuk perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2009, hingga saat ini Direktur Jenderal Pajak masih belum mengeluarkan penegasannya.

Contoh penghitungan PPh Pasal 25 untuk tahun 2009
Berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tn. Adi Tahun 2008, diketahui bahwa:
Penghasilan Neto sebesar Rp 60.000.000
PTKP (TK/0)......sebesar Rp 13.200.000
Penghasilan Kena Pajak...Rp 46.800.000
PPh Terutang:
- Rp 25.000.000 x 5 % = Rp 1.250.000
- Rp 21.800.000 x 10% = Rp 2.180.000
Total PPh Terutang.......Rp 3.430.000

Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2009:
Penghasilan Neto berdasarkan SPT Tahun 2008 Rp 60.000.000
PTKP (TK/0) di tahun 2009...................Rp 15.840.000
Penghasilan Kena Pajak......................Rp 44.160.000
PPh Terutang:
- Rp 44.160.000 x 5 % = Rp 2.208.000
Maka Angsuran PPh Pasal 29 untuk tahun 2009 adalah sebesar
Rp 2.208.000 : 12 bulan
atau sebesar Rp 184.000.
(c)syafrianto 11032009

Artikel Terkait:
Angsuran PPh Pasal 25

Kamis, 05 Maret 2009

Analisa Risiko Untuk Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan proses pemeriksaan atas SPT Masa PPN Lebih Bayar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan mengenai tata cara penetapan dan penentuan analisa risiko dalam rangka pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009.