..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 25 Februari 2009

31 Maret 2009, Batas Waktu Sunset Policy untuk Wajib Pajak Baru

"Benarkah Program Sunset Policy berakhir tanggal 28 Februari 2009?"

Hari ini tanggal 25 Februari 2009. Jika kita membuka situs www.pajak.go.id pada hari ini, maka pada sebelah kanan (agak ke bawah) situs tersebut akan kita temukan sebuah banner pemberitahuan bahwa batas waktu pelaksanaan perpanjangan program sunset policy TINGGAL 4 HARI LAGI. Ini berarti bahwa batas waktu pelaksanaan program sunset policy adalah tanggal 28 Februari 2009. Bagi Anda yang masih belum melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda untuk memanfaatkan program sunset policy ini tentu menjadi bimbang. Bahkan ada yang panik karena akhir-akhir ini tersiar kabar bahwa seluruh warga negara Indonesia harus memanfaatkan fasilitas sunset policy ini, jika tidak maka akan timbul risiko tertentu di kemudian hari. Akibatnya orang berbondong-bondong ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP. Selain itu, tidak sedikit juga orang yang kembali membongkar dokumen-dokumennya yang berhubungan dengan penghasilan, harta kekayaan serta pelaporan perpajakan selama ini, hanya untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy ini.

Dalam kondisi yang serba mendesak ini, maka timbullah pertanyaan dan harapan dari para Wajib Pajak, apakah program sunset policy ini akan diperpanjang, seperti sebelumnya yang telah diperpanjang hingga 28 Februari 2009 ini. Jika tidak ada perpanjangan lagi, sebagaimana pernyataan dari Direktur Jenderal Pajak, apakah berarti batas waktu pelaksanaan sunset policy hanya sampai tanggal 28 Februari 2009, padahal ada di antara para pembaca yang merupakan Wajib Pajak yang baru terdaftar di tahun 2008 dan tahun 2009 dan masih belum memanfaatkan program sunset policy.

Untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pembaca ini, maka penulis akan mengulas dan membahas berbagai ketentuan mengenai batas waktu pelaksanaan sunset policy dalam tulisan berikut ini.

Jika kita kaji lebih dalam, dasar dilaksanakannya program sunset policy ini adalah Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam ketentuan ini, secara garis besar fasilitas sunset policy diberikan kepada 2 (dua) jenis Wajib Pajak, yaitu:
- Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2008 (disebut: Wajib Pajak Lama)
- Wajib Pajak yang telah terdaftar setelah 1 Januari 2008 (disebut: Wajib Pajak Baru)
Fasilitas sunset policy diberikan kepada:
Wajib Pajak Lama dalam bentuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun-tahun pajak sebelum tahun 2007 yang mengakibatkan ada pajak yang masih kurang bayar.
Wajib Pajak Baru orang pribadi dalam bentuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP mulai 1 Januari 2008 hingga 28 Februari 2009 serta melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya.
Dalam ketentuan ini hanya disebutkan bahwa jangka waktu yang diberikan untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 37A ini adalah 1 (satu) tahun sejak ketentuan ini berlaku (berarti sampai dengan 31 Desember 2008 yang kemudian diperpanjang dengan PERPU Nomor 5 tahun 2008 menjadi tanggal 28 Februari 2009) untuk:
  1. Pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Lama.
  2. Mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP untuk Wajib Pajak Baru (baca: Daftar NPWP Januari dan Pebruari 2009 Dapat Fasilitas Sunset Policy).

Namun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini tidak dapat kita ketahui apakah berarti bagi Wajib Pajak Baru, jika mereka akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk mendapatkan fasilitas sunset policy, apakah batas waktunya adalah juga tanggal 28 Februari 2009.

Untuk itu, kita harus mengkaji lebih mendalam atas aturan pelaksanaan dari Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini.

Ketentuan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak baru supaya dapat memperoleh fasilitas sunset policy secara tegas diatur dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007. Dalam ayat ini secara jelas ditegaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Baru harus disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2009, supaya mendapatkan fasilitas sunset policy.
Penegasan lebih mendetil mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Baru yang mendapatkan fasilitas sunset policy diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008.

Dengan demikian, maka jelaslah bahwa bagi Anda yang baru mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP mulai 1 Januari 2008 hingga 28 Februari 2009 masih dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dan menyatakan adanya PPh yang kurang bayar hingga tanggal 31 Maret 2009.

Marilah kita gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
(c) syafrianto 25022009

Jumat, 20 Februari 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Pelaporan SPT untuk Hadiah Perkawinan

TANYA:
Siang pak anto...

Apakah ["Hadiah Perkawinan" berupa uang yg terkumpul] merupakan objek pajak seperti pengertian Pasal 4 huruf b ?
atau termasuk pengertian sumbangan (bukan objek pajak) ? ==== SPT 1770

Terimakasih sebelumnya atas kesediaan pak anto menjawab permasalahan kami ini...

JAWAB:

Definisi "Hadiah Perkawinan" atau "Sumbangan Perkawinan" ini yang sering menjadi bahan perdebatan.

Jika kita artikan dari arti harfiah dari pemberian yang diberikan pada saat perkawinan biasanya disebut sebagai kado atau hadiah (bahasa Inggris = "present" atau kadang juga disebut "gift"). Namun karena gengsi, maka biasanya orang lebih suka menyebutnya sebagai hadiah daripada sumbangan.
Namun jika kita cermati istilah "Hadiah" dalam UU PPh, hadiah adalah merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh (berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh). Hadiah yang disebutkan dalam ayat ini termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya. Umumnya pemberian hadiah ini dikaitkan dengan adanya hubungan pekerjaan atau kegiatan.

Sedangkan jika disebut sebagai "sumbangan", maka objek ini adalah merupakan penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak (berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh). Syarat suatu sumbangan bukan merupakan objek PPh bagi penerima sumbangannya adalah sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Jadi menurut saya, seharusnya pemberian dari para tamu undangan pada suatu pernikahan lebih cocok jika disebut sebagai pemberian sumbangan yang tidak ada kaitannya dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan dan lebih cenderung sebagai tanda ungkapan turut berbahagia dalam rangka mempererat hubungan silahturahmi sehingga pemberian (sumbangan) ini bukan merupakan objek PPh.

Namun berbeda jika pemberian dalam pernikahan ini dapat dikatakan sebagai suatu hadiah, jika antara pihak pemberi dengan penerima ada hubungan pekerjaan/kegiatan dan biasanya pemberian dalam jumlah besar sebagai tujuan untuk memperlancar usaha. Maka pemberian jenis ini akan dikategorikan sebagai pemberian hadiah yang merupakan objek PPh.

Ulasan lebih lanjut dapat dibaca di sini.

Kamis, 19 Februari 2009

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB

Menteri Keuangan kembali menetapkan tata cara penentuan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000. Penetapan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 tanggal 5 Februari 2009. Peraturan ini mengubah Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008.
Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan, berarti mulai berlaku tanggal 5 April 2009. Peraturan Menteri Keuangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edaran Nomor SE-26/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 ini, maka penetapan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dilakukan secara regional oleh Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  2. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana, ditetapkan sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
  3. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  4. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, ditetapkan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
  5. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4;
  6. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4.

Persyaratan Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Fasilitas Sunset Policy

Seiring dengan adanya perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas sunset policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta perlunya dilakukan penyesuaian aturan pelaksanaan untuk menindaklanjuti perpanjangan jangka waktu ini, maka Menteri Keuangan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009 tanggal 2 Februari 2009. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2009 ini mengubah Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008, mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya bagi Wajib Pajak yang terdaftar sebelum 1 Januari 2008 yang akan memperoleh fasilitas sunset policy adalah hingga 28 Februari 2009.
Ketentuan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2009.
Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-13/PJ/2009 tanggal 23 Februari 2009.



Jumat, 13 Februari 2009

Di Mana Tempat Melaporkan SPT Tahunan PPh?

"Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009 tanggal 18 Pebruari 2009 saat ini Wajib Pajak dapat melaporkan SPT melalui Mobil Pajak, Pojok Pajak dan Drop Box"

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun 2008 semakin dekat. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh:
  1. bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat adalah 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini berarti untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008, paling lambat harus disampaikan tanggal 31 Maret 2009.
  2. bagi Wajib Pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat adalah 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak. Dalam hal ini berarti untuk SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008, paling lambat harus disampaikan tanggal 30 April 2009.

Kapan Batas Waktu Setoran PPh Pasal 29?

Menurut Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ditegaskan bahwa apabila pajak terutang ternyata lebih besar dari kredit pajak yang mengakibatkan timbulnya pajak kurang bayar, maka kekurangan pembayaran pajak ini harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan. Hal ini berarti sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan (paling lambat penyampaian adalah tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan) Wajib Pajak sudah harus melunasi PPh Pasal 29.

Ke Mana Saya Harus Membayar PPh Pasal 29

Pembayaran PPh Pasal 29 dan umumnya untuk pembayaran PPh dan PPN dapat dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro di seluruh Indonesia.
Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pembayaran pajak. Pada umumnya bank yang dapat menerima pembayaran pajak adalah Bank Pemerintah dan Bank Umum Swasta Nasional. Biasanya kantor bank yang melayani pembayaran pajaka adalah Kantor Pusat dan Kantor Cabang Utama, serta ada beberapa bank yang juga melayani pembayaran pajak pada Kantor Cabang Pembantu.

Ke Mana Saya Harus Melaporkan/Menyampaikan SPT Tahunan PPh?

Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 diatur bahwa SPT Tahunan PPh harus disampaikan secara langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak, dikirim melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Untuk penyampaian secara langsung SPT Tahunan PPh tahun 2008 ini, Direktorat Jenderal Pajak memberikan pelayanan (sebagaimana diumumkan kepada masyarakat dengan Pengumuman Nomor PENG-04/PJ.09/2009 tanggal 13 Pebruari 2009) sebagai berikut:
  1. SPT Tahunan PPh disampaikan secara langsung atau melalui jasa kiriman tercatat ke KPP atau KP2KP terdekat.
  2. SPT Tahunan PPh disampaikan melalui drop box Ditjen Pajak yang ditempatkan di KPP, Pojok Pajak, Mobil Pajak, atau tempat-tempat tertentu lainnya.
  3. SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS dapat dikumpulkan melalui kantor karyawan masing-masing, yang selanjutnya disampaikan ke KPP atau KP2KP secara kolektif (oleh pemberi kerja).

Ketentuan mengenai penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui tempat lain yang meliputi Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2009 tanggal 18 Pebruari 2009.

Bagaimana cara membuat laporan SPT dan formulir apa yang harus digunakan?
Jika Anda adalah Wajib Pajak yang berprofesi sebagai pegawai, pekerja, direktur, atau orang-orang yang bekerja dan mendapatkan imbalan sehubungan dengan pekerjaannya itu, dapat mempelajari cara pengisian SPT Tahunan PPh, Formulir apa yang harus digunakan dan bagaimana pelaporannya dengan membaca buku MY TAX SPT 1770 SS DAN 1770 S, Petunjuk Praktis Pengisian dan Penghitungan Pajak Pribadi Anda (Direktur dan Karyawan) karangan Syafrianto & Lani Dharmasetya yang diterbitkan oleh Elex Media Komputindo. Buku ini dapat diperoleh di toko buku Gramedia di seluruh Indonesia.