Direktur Jenderal Pajak juga mengeluarkan penegasan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sehubungan dengan PER-10/PJ/2009 ini melalui Surat Edaran Nomor SE-33/PJ/2009 tanggal 23 Maret 2009.
WAJIB PAJAK YANG DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS INI
Wajib Pajak yang dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 adalah Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun 2009 dan kepadanya dapat diberikan pengurangan PPh Pasal 25 sampai dengan 25% dari PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar, untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
Penentuan dasar pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 25% ini adalah atas:
- besarnya PPh Pasal 25 yang seharusnya disetorkan untuk masa Desember 2008; atau
- Dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008, adalah atas besarnya PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008.
TATA CARA PROSES PENGURANGAN PPh PASAL 25
Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang besarnya PPh Pasal 25 yang diminta kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP terdaftar dengan menggunakan format sesuai Lampiran I dan Lampiran II PER-10/PJ/2009, disertai dengan:
- Penghitungan PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2008 atau penghitungan sementaran PPh terutang tahun pajak 2008, dan
- Perkiraan penghitungan PPh yang akan terutang tahun 2009.
PERLAKUAN UNTUK PENGURANGAN PPh PASAL 25 MASA JULI s.d. DESEMBER 2009
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis (dengan format sesuai Lampiran I dan Lampiran III PER-10/PJ/2009) mengenai pengurangan besarnya PPh Pasal 25 untuk masa Juli s.d. Desember 2009 kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya PPh yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% dari PPh yang terutang yagn menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25 masa pajak Januari sampai dengan Juni 2009, yang disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan:
- penghasilan yang diterima atau diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan
- perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember 2009.
Atas permohonan ini KPP melakukan evaluasi dengan mempertimbankan kondisi Wajib Pajak di tahun 2009 dan menerbitkan surat keputusan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima lengkap. Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan paling lama 3 hari kerja sejak jangka waktu penerbitan surat keputusan tersebut berakhir.
Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25, maka Wajib Pajak membayar PPh Pasal 25 masa pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar PPh Pasal 25 yang dihitung sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) UU PPh.
Bagi Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan untuk mengajukan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya (Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000) dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 sesuai dengan KEP-537/PJ./2000.

