Pada tulisan sebelumnya yang pernah diposting oleh penulis, penulis telah membahas mengenai langkah apa yang harus dilakukan oleh seorang Wajib Pajak karyawan setelah ia mendapatkan NPWP (artikel tersebut dapat dibaca di sini). Namun masih banyak Wajib Pajak baru yang bingung dan tidak mengetahui kapan mereka harus memenuhi kewajiban pajaknya.
Kewajiban dari seorang Wajib Pajak adalah menghitung besarnya pajak yang terutang atas seluruh penghasilan yang dia terima dalam suatu periode, memperhitungkan pajak-pajak yang telah disetor atau dipotong sebelumnya atas penghasilan yang diperolehnya tersebut dengan pajak terutang hasil perhitungan yang dilakukannya dan menyetorkan pajak yang masih kurang dibayar serta melaporkannya ke kantor pelayanan pajak dengan menggunakan sarana Surat Pemberitahuan (SPT).
Seorang Wajib Pajak telah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT sejak ia terdaftar dan mendapatkan NPWP.
Jenis SPT (baca: kewajiban pajak) yang harus dilaporkan oleh seorang Wajib Pajak dapat dilihat dari Surat Keterangan Terdaftar (SKT), yang biasanya akan diperoleh bersamaan dengan Kartu NPWP, oleh Wajib Pajak yang mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak tempatnya terdaftar. Bagi Wajib Pajak yang NPWP-nya didaftarkan secara kolektif oleh pemberi kerja (perusahaan) atau yang mendapatkan NPWP karena didaftarkan secara jabatan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, dapat memperoleh SKT ini ke Kantor Pelayanan Pajak tempat ia terdaftar dengan menunjukkan kartu NPWP yang telah diperolehnya.
KAPAN HARUS MULAI MELAPORKAN SPT?
Seorang Wajib Pajak yang baru terdaftar, sudah wajib melaporkan SPT sejak ia terdaftar. Kewajiban yang harus dilakukan, yang terdiri dari:
- SPT Masa
Kewajibannya sudah dimulai pada bulan dimana ia terdaftar dan harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal terdaftar.
Contoh:
Tuan X terdaftar pada tanggal 20 Agustus 2008 serta memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21. Maka Tuan X harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak Agustus 2008 paling lambat tanggal 20 September 2008.
- SPT Tahunan
Kewajibannya sudah dimulai pada tahun dimana ia terdaftar dan harus dilaporkan paling lambat;
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak orang pribadi tersebut terdaftar.
- Untuk Wajib Pajak badan adalah pada tanggal 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak badan tersebut terdaftar.
- Tuan X yang terdaftar pada tanggal 20 Agustus 2008 harus melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2008 paling lambat tanggal 31 Maret 2009.
- PT ABC yang terdaftar pada tanggal 20 Agustus 2008 harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2008 paling lambat tanggal 30 April 2009.



