Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun 2009 segera berakhir, yaitu hingga tanggal 31 Maret 2010. Tentulah saat-saat ini merupakan saat paling sibuk bagi para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Mungkin banyak Wajib Pajak yang kebingungan untuk mengisi SPT Tahunan PPh-nya. Mungkin bagi sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak mau pusing dengan urusan isi mengisi SPT Tahunannya, akan menyerahkan pengisian SPT Tahunannya ini kepada seorang konsultan pajak (baik itu konsultan pajak resmi maupun yang tidak resmi). Akibatnya tentulah para Wajib Pajak ini perlu mengeluarkan uang ekstra untuk membayar jasa pengisian SPT Tahunan ini kepada sang konsultan pajak.
Berikut ini, untuk membantu para Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 khususnya Orang Pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas, Penulis sajikan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh untuk tahun 2009 ini. Hitung-hitung ini sebagai konsultasi dan belajar gratis, sehingga para Pembaca Setia Tax Learning tidak perlu mengeluarkan biaya ekstra guna mengisi SPT Tahunannya.
Dalam contoh pengisian SPT ini, penulis akan menyajikan cara mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, yaitu formulir yang digunakan oleh Orang Pribadi yang memiliki usaha bebas, seperti membuka usaha toko, memiliki kantor praktek sendiri (seperti notaris, pengacara, konsultan yang bersifat usaha perseorangan, dokter dan sejenisnya), dengan menggunakan metode penghitungan penghasilan neto secara pencatatan (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Wajib Pajak yang dapat menggunakan metode pencatatan ini syaratnya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang Peredaran Usaha setahunnya maksimal Rp 4,8 milyar.
Dalam contoh ini, penulis mengambil kasus seorang Wajib Pajak yang memiliki usaha Jasa Bengkel yang berlokasi di Jakarta.
Untuk keperluan tersebut, penulis sediakan Formulir SPT 1770 (yang telah diisi dengan lengkap) serta Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha dan Biaya yang dapat di-download pada link berikut ini:
FORMULIR SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI 1770 TAHUN 2009 DAN OMZET
- Langkah pertama yang harus diisi oleh Wajib Pajak adalah membuat Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha yang diperoleh dan biaya yang dikeluarkan selama 1 tahun pajak (dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember). Peredaran Usaha adalah besarnya penerimaan bruto dari usaha yang dijalankannya tersebut. Bentuk Daftar Rekapitulasi Peredaran Usaha ini dapat dilihat pada file di atas pada sheet Peredaran Usaha.
- Langkah kedua, isikan data-data pada Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, seperti pada contoh file di atas. Isian dimulai dari 1770-I (halaman 2), 1770-II, 1770-III dan 1770-IV. Dalam mengisi penghasilan neto pada formulir 1770-I (halaman 2), karena usaha Wajib Pajak adalah jasa perbaikan kendaraan bermotor dan berdasarkan Daftar Tabel Norma Penghitungan Penghasilan Neto, untuk jenis usaha ini yang berada di wilayah Jakarta (pada tabel dengan kode norma 97110 untuk kolom pertama/10 ibukota propinsi) normanya adalah sebesar 20%.
- Langkah ketiga setelah seluruh bagian dari Formulir SPT 1770 tersebut telah terisi, maka atas kekurangan bayar PPh (pada kolom 19 Formulir 1770) disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi. Setelah kekurangan bayar PPh tersebut disetorkan, barulah SPT dapat kita laporkan ke kantor pajak. Isikan SSP ini untuk 4 (empat) rangkap.
Contoh pengisian SSP dapat di download di sini.
- Setelah siap dilaporkan, lampirkan juga surat pemberitahuan untuk menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk tahun pajak 2010. Formulir ini dapat di-download di bawah ini:
FORMULIR PEMBERITAHUAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
Catatan:
Besarnya persentase
Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat di-download di sini.
Itulah sekilas cara mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770. Semoga informasi sederhana ini dapat dimengerti dan bermanfaat untuk seluruh Pembaca Setia
Tax Learning.
copyright@syafrianto.blogspot.com