..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 01 Oktober 2010

Zakat atau Sumbangan Keagamaan Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Setelah melalui polemik yang panjang, akhirnya Pemerintah menetapkan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuan mengenai hal ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tanggal 20 Agustus 2010. PP Nomor 60 Tahun 2010 ini dapat diterapkan untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009.

Dalam PP Nomor 60 Tahun 2010 ini diatur bahwa:

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
  1. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
  2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Zakat atau sumbangan keagamaan ini) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

0 Comments

Posting Komentar