Tahun 2009 telah hampir melewati setengah tahun. Tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Juli 2009. Bagi para Pembaca setia Tax Learning yang berkecimpung di bidang pajak, dengan memasuki bulan Juli 2009 berarti harus ingat bahwa ada perubahan kebiasaan untuk bulan Juli 2009 ini. Perubahan itu terjadi adalah karena adanya perubahan penggunaan formulir untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 harus kita laporkan paling lambat tanggal 20 Agustus 2009. Untuk itu, penulis mengingatkan agar para pembaca segera mempersiapkan diri untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 dengan menggunakan
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.
Ada perbedaan dalam menyampaikan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini. Tidak seluruh formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini dilaporkan setiap masa. Dokumen dan formulir yang harus dilaporkan oleh Pemotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
Harus dilaporkan pada setiap masa pajak.
*
Download Formulir 1721 versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*
Download Formulir 1721 versi Microsoft Excel (new update)
Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 ini harus dilampirkan dengan:
-
Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-
Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
-
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
Formulir 1721 - I (Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala)
Hanya dilaporkan pada Masa Pajak Desember.
Pemotong Pajak tidak perlu melaporkan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, namun wajib memberikannya kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun/THT yang bersangkutan.
*
Download Formulir 1721 - I versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*
Download Formulir 1721 - I versi Microsoft Excel
Formulir 1721 - II (Daftar Perubahan Pegawai Tetap)Hanya wajib disampaikan pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
*
Download Formulir 1721 - II versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*
Download Formulir 1721 - II versi Microsoft Excel
Formulir 1721 - T (Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala)
Wajib dilampirkan/dilaporkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Khusus untuk Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum masa Juli 2009, maka formulir 1721 - T ini wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
*
Download Formulir 1721 - T versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*
Download Formulir 1721 - T versi Microsoft Excel
Sedangkan formulir yang harus dibuat oleh Pemotong PPh Pasal 21 namun tidak perlu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melainkan harus diberikan langsung kepada para pegawai yang dipotong PPh Pasal 21-nya adalah:
Formulir 1721 - A1 atau Formulir 1721 - A2
*
Download Formulir 1721 -A1 atau Formulir 1721 - A2 versi Microsoft Excel
Petunjuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 ini dapat
didownload di sini.
Untuk mendownload
Program e-SPT PPh Masa yang mengakomodasi PER-32/PJ/2009 ini, dapat mengakses
link berikut ini.
(c)syafrianto 24062009
FORMULIR INI SUDAH DIUBAH
Mulai 1 Januari 2014 Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini telah diubah dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 (
baca artikelnya di sini).
Ketentuan perubahan saat penggunaan formulir baru (Formulir 1721 tahun 2014) sesuai PER-14/PJ/2014 dan kapan masih harus menggunakan formulir sesuai PER-32/PJ/2009 (Formulir 1721 tahun 2009) adalah:
1. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 sampai dengan Masa November 2013 (baik SPT Normal maupun SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 (SPT Normal dan SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
- sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
- setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Artikel Terkait:
-
Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
-
SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009
-
Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 - 2009
-
Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 - 2013
-
Akumulasi Penghasilan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember