..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Dapatkan tiket antrian online sebelum datang ke Kantor Pajak

Mulai 1 September 2020 bagi Wajib Pajak atau masyarakat yang akan memperoleh layanan tatap muka secara langsung di setiap kantor pajak agar terlebih dahulu mendaftarkan secara online untuk dapatkan tiket nomor antrian.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

KPP masih tutup hingga tanggal 14 Juni 2020. Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, dapat dilakukan secara online. Berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Perbaharui Sertifikat Digital PKP Anda

Bagi Anda yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), segera cek Sertifikat Digital Anda, dan apabila akan jatuh tempo, segeralah perbaharui supaya tetap dapat menerbitkan eFaktur.

Mulai 1 Juli 2016 Setor Pajak Harus Pakai eBilling

Mulai 1 Juli 2016, seluruh pembayaran PPh dan PPN hanya dapat dilakukan secara elektronik dengan eBilling. Pembayaran secara manual menggunakan Formulir SSP sudah tidak diterima lagi di Bank/Kantor Pos.

Semua PKP Harus Menerbitkan Faktur Pajak Gunakan eFaktur

Mulai 1 Juli 2016, Pengusaha Kena Pajak di seluruh Indonesia harus menggunakan eFaktur untuk menerbitkan Faktur Pajak.

Cara Pengajuan SKB PP 46 Tahun 2013

Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu yang telah dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 1% dari omzet namun ternyata masih harus dipotong PPh yang bersifat tidak final oleh pihak pemberi penghasilan dapat mengajukan pembebasan dari pemotongan PPh tersebut.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selamat Atas Peresmian MRT Jakarta

Selamat atas peresmian angkutan masal cepat MRT Jakarta. Mari kita ciptakan budaya baru yang modern dalam menggunakan MRT Jakarta, yaitu budaya tertib, tepat waktu, menjaga kebersihan, dan keamanan transportasai umum kita.

Selamat Untuk Kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018

Selamat untuk kontingen Indonesia di Asian Games dan Asian Para Games 2018 yang sukses melampaui target dan menjadi juara. Indonesia Emas.

Tampilkan postingan dengan label Formulir SPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Formulir SPT. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Agustus 2010

Formulir SPT Tahunan PPh untuk Tahun 2010

Untuk melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh (baik Orang Pribadi maupun Badan) tahun 2010, Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tanggal 27 Juli 2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya.

PER-34/PJ/2010 ini menetapkan bentuk formulir SPT Tahunan PPh yang akan digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban PPh-nya di tahun pajak 2010 beserta petunjuk pengisiannya, yang terdiri dari:

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770

Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:
  1. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  2. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
  4. penghasilan lain.


SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana Formulir 1770 S

Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan:

  1. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  2. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
  3. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.


SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana Formulir 1770 SS

Digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.


SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Formulir SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan ini terdiri dari:
- Formulir 1771 yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan umumnya
- Formulir 1771/$ yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.

Pada saat berlakunya PER-34/PJ/2010 ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor:
-PER-34/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-66/PJ/2009; dan
-PER-39/PJ/2009
tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2009.

Download:
Lampiran PER-34/PJ/2010

Selasa, 22 Desember 2009

Berubah Lagi! Ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengguna SPT Formulir 1770 SS

Baru saja diubah ketentuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 dan belum sempat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak kembali mengubah ketentuan ini.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009, Wajib Pajak yang dapat menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dikembalikan seperti ketentuan di tahun pajak 2008 yaitu dipersyaratkan bagi Wajib Pajak yang:

mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp 60.000.000,00 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Padahal sebelumnya dalam PER-34/PJ/2009 telah ditetapkan bahwa untuk tahun pajak 2009 ini tidak diberi batasan penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang hanya mendapatkan penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja. Namun belum sempat ketentuan ini dijalankan, kembali peraturan ini diubah dan dikembalikan ke aturan seperti untuk tahun pajak 2008.

Oleh sebab itu, saat ini Wajib Pajak orang pribadi yang dapat menggunakan Formulir 1770 SS hanyalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari 1 (satu)pemberi kerja yang penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60 juta setahunnya.

Senin, 14 Desember 2009

Template SPT Tahunan PPh Dalam Bahasa Inggris

Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang tidak mengerti Bahasa Indonesia untuk dapat mengisi dan melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Badan ataupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Direktur Jenderal Pajak membuat suatu template (alat bantu) berupa formulir SPT Tahunan PPh Badan ataupun SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam Bahasa Inggris. Ketentuan mengenai template SPT Tahunan PPh dalam Bahasa Inggris ini dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009 tanggal 1 Desember 2009.
Template ini berbentuk:
  1. Terjemahan formulir SPT Tahunan ke dalam bahasa Inggris yang dilubangi pada bagian yang perlu diisi oleh Wajib Pajak, baik berupa angka maupun informasi lainnya, pada SPT berbahasa Indonesia, atau
  2. Software( perangkat lunak) aplikasi program dalam bentuk Microsoft Excel bertampilan layar formulir SPT dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa lndonesia maupun Inggris yang sudah terisi.

Cara menggunakan template ini adalah:
  1. template yang telah ditetapkan dalam PER-63/PJ/2009 ini diletakkan tepat di atas SPT berbahasa Indonesia sebagai alat bantu pengisian, atau;
  2. Wajib Pajak dapat membuka software aplikasi yang juga telah ditetapkan dalam PER-63/PJ/2009 ini dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT dengan fasilitas cetak yang menghasilkan cetakan formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.

Template dan Software aplikasi ini dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Download:
- Template SPT 1770 S (tahun 2016) berbahasa Inggris
- Template SPT 1770 (tahun 2016) berbahasa Inggris
- Template SPT 1771 Rupiah berbahasa Inggris
- Template SPT 1771 Dolar berbahasa Inggris

Selasa, 17 November 2009

SPT Tahunan PPh Tahun 2009 Format Excel

Sesuai dengan janji Penulis, akhirnya Penulis dapat menyelesaikan formulir SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2009 dalam format Microsoft Excel. Semoga Formulir yang disajikan ini dapat membantu para Pembaca Setia Tax Learning dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Download Formulir:
- SPT Tahunan PPh Badan (2009) Format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS (2009) format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S (2009) format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 (2009) format Excel


Jika file SPT ini ada Password, Passwordnya adalah: 123

Agar menjadi perhatian bahwa ketentuan penggunaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS mengalami perubahan sehubungan dengan terbitnya PER-66/PJ/2009. Baca artikel terkait di sini.

Jumat, 02 Oktober 2009

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22 dan 23/26 versi Microsoft Excel

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 telah mencabut PER-43/PJ/2009 mengenai pemberlakuan Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 (yang sempat diberlakukan) dengan mengubah masa berlakunya SPT Masa tersebut di atas mulai 1 November 2009.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai PER-53/PJ/2009 ini mengalami beberapa perubahan jika dibandingkan dengan formulir yang ditetapkan menurut PER-43/PJ/2009.
Akibat adanya perubahan tersebut, maka Penulis kembali menyajikan formulir SPT Masa PPh ini dalam versi Microsoft Excel yang dapat didownload oleh para Pembaca.
Berikut Formulir SPT Masa PPh dalam versi Microsoft Excel (2003) yang dapat didownload adalah:

- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) beserta lampirannya versi Excel
- SPT Masa PPh Pasal 15 beserta lampirannya versi Excel
- SPT Masa PPh Pasal 22 beserta lampirannya versi Excel
- SPT Masa PPh Pasal 23/26 beserta lampirannya versi Excel

Untuk file e-SPT, berhubung kapasitas filenya yang terlalu besar dan tidak dapat di upload di situs ini (ukuran filenya sekitar 35 MB untuk setiap filenya), maka untuk pembaca yang memerlukan file ini dapat menghubungi KPP setempat atau langsung menemui Penulis untuk meng-copy filenya.

Kamis, 01 Oktober 2009

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22 dan 23/26 Berlaku 1 November 2009

Masa berlakunya SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23/26 diundur menjadi mulai 1 November 2009. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009. Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebenarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 isinya sebagian besar masih sama dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009. (baca artikel terkaitnya di sini) Perbedaan hanya terdapat pada:
  1. Pada bagian "Mengingat: untuk dasar PER-01/PJ/2006" pada angka 28 PER-43/PJ/2009 digantikan dengan "Mengingat: PER-38/PJ/2009" digeser ke angka 30 PER-53/PJ/2009.
  2. Pasal 6; di PER-53/PJ/2009 ditambah 1 ayat sehingga menjadi 2 ayat. Pada ayat (2) PER-53/PJ/2009 ini mencabut PER-43/PJ/2009.
  3. Pasal 7; masa berlaku berdasarkan PER-43/PJ/2009 adalah mulai tanggal 1 Oktober 2009, namun masa berlaku berdasarkan PER-53/PJ/2009 diubah menjadi mulai 1 November 2009.


Download Aturan:
- PER-53/PJ/2009
- Lampiran PER-53/PJ/2009
- Formulir SPT format Excel


Artikel Terkait:
- Baru: Formulir SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan
- Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Format Excel

Jumat, 14 Agustus 2009

Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Format Excel

Sesuai dengan janji penulis dan untuk memenuhi permintaan dari para Pembaca Setia Tax Learning, maka berikut ini penulis sajikan Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Masa PPh Pasal 23 terbaru berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 dalam format Microsoft Excel. Semoga formulir yang disediakan ini dapat membantu para Pembaca dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.

Download:
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) baru format Excel
- SPT Masa PPh Pasal 15 baru format Excel
- SPT Masa PPh Pasal 22 baru format Excel
- SPT Masa PPh Pasal 23/26 baru format Excel

BARU:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 ini telah dicabut dan digantikan dengan PER-53/PJ/2009. Baca Artikelnya di sini.

Artikel Terkait:
- Baru: Formulir SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan

Rabu, 05 Agustus 2009

Baru: Formulir SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan

Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan ketentuan dalam pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pembayar penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta masih belum mengakomodasinya SPT Masa yang digunakan saat ini, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau 26 beserta Bukti Pemotongan/Pemungutannya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk formulir dari SPT Masa PPh yang ditetapkan dalam Lampiran PER-43/PJ/2009 tersebut. (formulir dalam bentuk excel dapat di-download di sini)

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 4 AYAT (2)
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Hadiah Undian
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Deposito Tabungan
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Penjualan Saham
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Jasa Konstruksi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Obligasi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Bunga Koperasi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Transaksi Derivatif
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Dividen Orang Pribadi

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2)

C. SPT MASA PPh PASAL 4 AYAT (2)

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 15
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pelayaran Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Penerbangan Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 15

C. SPT MASA PPh PASAL 15

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 22
A. BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh PASAL 22

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 22

C. SPT MASA PPh PASAL 22

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 23/26
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 26

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26

C. SPT MASA PPh PASAL 23/26

BARU:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 ini telah dicabut dan digantikan dengan PER-53/PJ/2009. Baca Artikelnya di sini.


Artikel Terkait:
- SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) Diubah
- Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Format Excel

Senin, 27 Juli 2009

Baru: Formulir SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun 2009

Selain mengubah ketentuan tentang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak juga mengubah dan menetapkan bentuk Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan yang akan digunakan untuk tahun pajak 2009 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tanggal 2 Juli 2009.
Dalam Peraturan ini, ditetapkan bentuk dan isi dari SPT Tahunan Formulir 1771 untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Rupiah (Form 1771) dan SPT Tahunan Formulir 1771 $ untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dolar Amerika Serikat.


Download:
SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 (Rupiah)
- Formulir 1771 Rupiah (Induk s.d. Lampiran VI)
- Formulir 1771 Rupiah Lampiran Khusus
- Formulir 1771 Rupiah Lampiran Khusus Transkrip LK

SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 $ (Dolar)
- Formulir 1771 $ (Induk s.d. Lampiran VI)
- Formulir 1771 $ Lampiran Khusus
- Formulir 1771 $ Lampiran Khusus Transkrip LK

Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Rupiah dan Dolar Amerika Serikat)


Baru: Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun 2009

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kembali diubah. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009, Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2009 disempurnakan dan diubah. Perubahan signifikan terjadi untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS. Mulai tahun pajak 2009 (SPT Tahunan untuk tahun pajak 2009 disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2010), Wajib Pajak orang pribadi yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja, dengan penghasilan berapa pun, dan tidak memperoleh penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi, melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS.
Perubahan ini cukup signifikan karena selama tahun pajak 2008, Wajib Pajak yang dapat menggunakan Formulir 1770 SS ini dibatasi hanya untuk orang pribadi yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja yang penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000 setahun dan tidak memperoleh penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi.
Berarti untuk tahun pajak 2009 nanti tidak ada batasan lagi penghasilan bruto Rp 60.000.000 bagi WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 SS.

Jadi saat ini, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang akan melaporkan pajak atas penghasilannya dalam Surat Pemberitahan (SPT) Tahunan PPh terbagi menjadi:
- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770 SS
Adalah Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) orang pemberi kerja (atau dalam bahasa awamnya adalah karyawan/pekerja termasuk juga direktur yang hanya bekerja di satu tempat kerja saja) serta tidak memiliki penghasilan lainnya selain penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi saja.

- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770 S
Adalah Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari (minimal harus ada salah satu penghasilan yang disebut pada b atau c di bawah ini atau memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja seperti yang disebut pada huruf a):
a. satu atau lebih pemberi kerja
b. penghasilan dalam negeri lainnya
c. yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
Pada intinya WP yang menggunakan Form 1770 S ini harus memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja; atau dapat juga memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja sekaligus juga memiliki salah satu penghasilan yang disebut pada b atau c di atas; atau hanya memiliki salah satu penghasilan pada huruf b atau c di atas.

- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770
Adalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari:
a. usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
b. satu atau lebih pemberi kerja
c. yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
d. penghasilan lain.
namun pada intinya, Wajib Pajak yang harus menggunakan Form 1770 adalah jika memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Download:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770

Ternyata ketentuan penggunaan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS mengalami perubahan dengan terbitnya PER-66/PJ/2009. Artikel terkaitnya baca di sini.

Jumat, 03 Juli 2009

Program e-SPT Masa PPh Pasal 21 Baru

Untuk mengakomadasi perubahan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009, maka Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program e-SPT PPh Masa versi terbaru untuk mengakomodasi perubahan formulir 1721 tersebut. Untuk memperoleh program e-SPT tersebut, para Pembaca dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui link berikut ini.


Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009


Rabu, 01 Juli 2009

SSP Baru Format Excel

Bagi para Pembaca Tax Learning yang membutuhkan SSP format baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 dalam format Microsoft Excel (SSP Format Excel), dapat men-download pada bagian ini.

Artikel terkait:
- Bentuk Formulir SSP Baru

Kamis, 25 Juni 2009

Bentuk Formulir SSP Baru

Selain adanya perubahan bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21, sejak tanggal 1 Juli 2009 Direktur Jenderal Pajak juga telah menetapkan bentuk formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang baru melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009.
Bentuk SSP yang baru ini sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I PER-38/PJ/2009, terdiri dari 4 (empat) lembar, yaitu:
- Lembar ke-1 untuk arsip Wajib Pajak (WP)
- Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
- Lembar ke-3 untuk dilaporkan oleh WP ke Kantor Pelayanan Pajak
- Lembar ke-4 untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
Pada SSP yang lama terdapat lembar ke-5, saat ini lembar ke-5 ini ditiadakan. Namun dalam hal tertentu SSP dapat dibuat rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, dalam Lampiran II PER-38/PJ/2009 ini juga ditetapkan Tabel Kode Akun Pajak (KAP; dulu dikenal sebagai Kode Jenis Pajak) dan Kode Jenis Setoran. Terdapat beberapa Kode Jenis Pajak yang baru dalam PER-38/PJ/2009 ini.
Selain itu, masih ada perubahan yang cukup mendasar pada SSP yang baru ini, yaitu dengan menambahkan adanya Data isian untuk PBB berupa Nomor Objek Pajak (NOP) dan Alamat Objek Pajak (OP). Pada bagian raung validasi kantor penerima pembayaran, juga ditambahkan kata-kata: "Terima Kasih Membayar Pajak - Pajak Untuk Pembangunan Bangsa".
Formulir SSP yang baru ini diberi kode formulir: F.2.0.32.01.
Formulir SSP ini boleh dicetak (diadakan) sendiri oleh Wajib Pajak dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP berdasarkan Lampiran I PER-38/PJ/2009.
Pada Pasal 4 PER-38/PJ/2009 ini diatur mengenai satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak, kecuali untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3a) huruf a UU KUP dapat membayar PPh Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.
SSP ini tidak digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan STP atau surat ketetapan pajak. Untuk setoran jenis pajak ini harus menggunakan SSPCP.
Formulir SSP baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2009. Namun demikian, formulir SSP yang lama (berdasarkan PER-01/PJ./2006 sebagaimana diubah dengan PER-102/PJ/2006) tetap dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.

Catatan:
Jika kita cermati PER-38/PJ/2009 pada bagian "Menimbang", terdapat kesalahan pada huruf b dimana tertulis "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009" seharusnya yang benar adalah: "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008". Mudah-mudahan kesalahan ini hanya pada file yang diconvert ke bentuk Pdf, sedangkan file aslinya (penulis belum dapatkan) tidak terjadi kesalahan seperti ini.

Download:
SSP Baru Format Excel

Rabu, 24 Juni 2009

Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru

Tahun 2009 telah hampir melewati setengah tahun. Tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Juli 2009. Bagi para Pembaca setia Tax Learning yang berkecimpung di bidang pajak, dengan memasuki bulan Juli 2009 berarti harus ingat bahwa ada perubahan kebiasaan untuk bulan Juli 2009 ini. Perubahan itu terjadi adalah karena adanya perubahan penggunaan formulir untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009.

Sebagaimana kita ketahui bahwa pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 harus kita laporkan paling lambat tanggal 20 Agustus 2009. Untuk itu, penulis mengingatkan agar para pembaca segera mempersiapkan diri untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009.

Ada perbedaan dalam menyampaikan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini. Tidak seluruh formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini dilaporkan setiap masa. Dokumen dan formulir yang harus dilaporkan oleh Pemotong PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
Harus dilaporkan pada setiap masa pajak.
*Download Formulir 1721 versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 versi Microsoft Excel (new update)
Formulir 1721 SPT Masa PPh Pasal 21 ini harus dilampirkan dengan:
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Non Final)
-Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)

Formulir 1721 - I (Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala)
Hanya dilaporkan pada Masa Pajak Desember.
Pemotong Pajak tidak perlu melaporkan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, namun wajib memberikannya kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun/THT yang bersangkutan.
*Download Formulir 1721 - I versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - I versi Microsoft Excel

Formulir 1721 - II (Daftar Perubahan Pegawai Tetap)Hanya wajib disampaikan pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
*Download Formulir 1721 - II versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - II versi Microsoft Excel

Formulir 1721 - T (Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala)
Wajib dilampirkan/dilaporkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Khusus untuk Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum masa Juli 2009, maka formulir 1721 - T ini wajib dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
*Download Formulir 1721 - T versi Microsoft Word (sesuai Lampiran PER-32/PJ/2009)
*Download Formulir 1721 - T versi Microsoft Excel

Sedangkan formulir yang harus dibuat oleh Pemotong PPh Pasal 21 namun tidak perlu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melainkan harus diberikan langsung kepada para pegawai yang dipotong PPh Pasal 21-nya adalah:
Formulir 1721 - A1 atau Formulir 1721 - A2
*Download Formulir 1721 -A1 atau Formulir 1721 - A2 versi Microsoft Excel

Petunjuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 ini dapat didownload di sini.

Untuk mendownload Program e-SPT PPh Masa yang mengakomodasi PER-32/PJ/2009 ini, dapat mengakses link berikut ini.
(c)syafrianto 24062009

FORMULIR INI SUDAH DIUBAH

Mulai 1 Januari 2014 Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini telah diubah dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 (baca artikelnya di sini).

Ketentuan perubahan saat penggunaan formulir baru (Formulir 1721 tahun 2014) sesuai PER-14/PJ/2014 dan kapan masih harus menggunakan formulir sesuai PER-32/PJ/2009 (Formulir 1721 tahun 2009) adalah:
1. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 sampai dengan Masa November 2013 (baik SPT Normal maupun SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Masa Pajak November 2013 yang dilakukan sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

2. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 (SPT Normal dan SPT Pembetulan)
Dalam hal Pemotong melakukan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2013 yang dilakukan:
  • sampai dengan tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  • setelah tanggal 20 Januari 2014, penyampaian dan/atau pembetulan tersebut dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 - 2009
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 - 2013
- Akumulasi Penghasilan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember

Senin, 08 Juni 2009

SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009

Kepada para Pembaca setia Tax Learning, penulis menyampaikan permohonan maaf karena sejak 28 Mei 2009, situs ini tidak lagi di update. Hal ini dikarenakan untuk sementara waktu penulis mengambil kesempatan untuk beristirahat total lepas dari seluruh kesibukan dan rutinitas, termasuk juga kegiatan mengelola situs ini. Namun mulai hari ini, penulis akan berusaha untuk kembali mengelola blog ini, serta membantu para Pembaca untuk menambah pengetahuan seputar dunia perpajakan.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 telah berubah!
Wajib Pajak yang akan memenuhi kewajiban berupa pelaporan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 mulai masa Juli 2009 (yang harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2009) harus menggunakan formulir SPT Masa yang baru. Ketentuan mengenai penggunaan formulir SPT Masa yang baru yang menggantikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang digunakan selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009.

Bentuk dari SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini (dapat di-download pada bagian ini), terdiri dari:
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26
- SPT Masa PPh Pasal 21/26

Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21

Rabu, 04 Maret 2009

Ketentuan Mengenai Cara Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh

Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2008 akan segera berakhir. Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2008 adalah tanggal 31 Maret 2009 sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 adalah tanggal 30 April 2009.
Jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, maka menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000 untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan sebesar Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan. Denda yang diterapkan mulai tahun pajak 2008 ini cukup besar khususnya denda yang dikenakan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Bagaimanakah seandainya jika kelak hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh ini dan ternyata Wajib Pajak belum dapat menyusun dan melaporkan SPT Tahunan PPh-nya ke kantor pajak? Apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak agar dapat terhindar dari denda ini?
Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan Nomor PER-21/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009, yang mengatur mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan surat pemberitahuan tahunan serta bentuk formulir pemberitahuan perpanjangan SPT tersebut.

Peraturan ini disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009.

Selasa, 10 Februari 2009

Batasan SPT 1770 SS: Penghasilan Bruto sampai dengan Rp 60 Juta

Untuk tahun pajak 2008, batasan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menggunakan formulir 1770 SS untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya telah dinaikkan menjadi sebesar Rp 60.000.000,00. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2009 tanggal 2 Februari 2009.

PER-7/PJ/2009 ini mengubah ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008.
Dalam perubahan ini disebutkan bahwa bentuk formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Yang menjadi permasalahan adalah apakah ketentuan ini berlaku untuk penyampaian SPT Tahunan tahun 2008? Jika kita cermati pada Pasal II disebutkan bahwa Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (yaitu tanggal 2 Februari 2009). Namun jika kita tinjau lagi ketentuan yang diubahnya yaitu PER-24/PJ/2008, maka dapat kita temukan sejak kapan ketentuan ini berlaku. Pada Pasal 4 PER-24/PJ/2008 ditegaskan bahwa Form 1770 SS ini berlaku untuk tahun pajak 2008 dan Pasal ini tidak diubah. Artinya ketentuan batasan Rp 60.000.000,00 memang diterapkan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2008.
Namun terdapat satu kesalahan dalam ketentuan ini adalah, ternyata lampiran yang dilampirkan berupa formulir 1770 SS, pada bagian petunjuknya masih tetap format yang lama yaitu batasan pengguna SPT ini adalah untuk penghasilan maksimal Rp 48.000.000,00.

Untuk download file SPT Tahunan PPh Formulir 1770 SS format excel: klik di sini.

Selasa, 27 Januari 2009

Penyampaian SPT Wajib Dilakukan Secara Elektronik Menggunakan e-SPT

Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di seluruh Indonesia, KPP di lingkungan Kanwil DJP Khusus dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di tahun 2009 ini telah diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh, SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT secara elektronik ini (atau masih menyampaikan SPT secara manual menggunakan hardcopy) dianggap tidak menyampaikan SPT dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Kewajiban untuk menyampaikan SPT secara elektronik menggunakan aplikasi e-SPT ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Elektronik.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, antara lain mengatur mengenai:

Saat Diwajibkannya Penyampaian SPT secara Elektronik
Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP sebelum tanggal 20 Januari 2009:
--> kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak 1 Juli 2009.
Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP setelah tanggal 20 Januari 2009:
--> kewajiban penyampaian e-SPT terhitung sejak awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.
Namun jika ada WP yang ingin menyampaian e-SPT sebelum jangka waktu yang ditentukan tersebut, maka hal ini diperkenankan.
Sanksi Bagi Wajib Pajak:
- tidak menyampaikan SPTnya secara e-SPT sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan;
- menyampaikan e-SPT namun tidak dilampirkan keterangan/dokumen yang harus dilampirkan sesuai ketentuan
dianggap tidak menyampaian SPT dan terhadapnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Penyampaian e-SPT
Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ini dapat dilakukan dengan cara:
- langsung ke KPP atau dikirimkan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir; atau
- melalui e-Filling sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembetulan SPT
Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT).
Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).

Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik.

Untuk mendapatkan program e-SPT ini dapat diakses pada bagian berikut: DOWNLOAD

Untuk mengetahui cara instalasi Program e-SPT, dapat diakses petunjuknya pada bagian berikut: Cara Instalasi Program e-SPT

Senin, 15 Desember 2008

SPT PPN 1108 Mulai Diberlakukan Untuk Kanwil Jakarta Timur dan Jakarta Utara

Mulai Masa Pajak Desember 2008, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil Jakarta Timur dan Kanwil Jakarta Utara juga telah menerapkan pelaporan PPN dengan menggunakan formulir SPT PPN 1108 bagi Pengusaha Kena Pajak (Wajib Pajak) yang memenuhi persyaratan untuk melaporkan SPT Masa PPN secara manual.

Ketentuan mengenai pemberlakuan pelaporan SPT Masa PPN menggunakan formulir 1108 ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2008 tanggal 19 November 2008. KPP yang berada di bawah kedua Kanwil ini terdiri dari:

Kanwil Jakarta Timur:
- KPP Madya Jakarta Timur
- KPP Pratama Jakarta Matraman
- KPP Pratama Jakarta Jatinegara
- KPP Pratama Jakarta Pulogadung
- KPP Pratama Jakarta Cakung Satu
- KPP Pratama Jakarta Cakung Dua
- KPP Pratama Jakarta Kramat Jati
- KPP Pratama Jakarta Duren Sawit
- KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo

Kanwil Jakarta Utara:
- KPP Madya Jakarta Utara
- KPP Pratama Jakarta Penjaringan
- KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok
- KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading
- KPP Pratama Jakarta Pademangan
- KPP Pratama Jakarta Koja
- KPP Pratama Jakarta Pluit
- KPP Pratama Jakarta Sunter

Senin, 27 Oktober 2008

SPT Masa PPN 1108 berlaku di Lingkungan Kanwil Jakarta Barat

Bagi Anda yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN, maka sejak masa Pajak Oktober 2008 ditetapkan suatu ketentuan baru. Bagi PKP yang terdaftar di lingkungan Kanwil Jakarta Barat dan memenuhi syarat untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara manual (yaitu dalam satu bulan menerbitkan Faktur Pajak tidak melebihi 30 Faktur Pajak), maka Formulir SPT yang harus digunakan adalah Formulir SPT Masa PPN 1108 (formulir ini dapat di-download di sini). Sebagai informasi, KPP yang berada di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat ada 11 (sebelas) Kantor.



Ketentuan untuk menggunakan formulir SPT Masa PPN ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2008 tanggal 15 September 2008 dan mulai diberlakukan untuk pelaporan SPT Masa PPN masa Oktober 2008.

Dengan demikian maka untuk pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2008, telah 33 KPP yang telah menerapkan pelaporan SPT Masa PPN secara manual menggunakan Formulir SPT Masa PPN 1108. Ke-33 KPP yang menerapkan Pelaporan SPT Masa PPN secara manual menggunakan Formulir 1108 tersebut adalah:

KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat:
1. KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
2. KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
3. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
4. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
5. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
6. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
7. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
8. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
9. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua

KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan:
1. KPP Madya Jakarta Selatan
2. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
3. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua
4. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
6. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
7. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
8. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
9. KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan
10. KPP Pratama Jakarta Tebet
11. KPP Pratama Jakarta Cilandak
12. KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
13. KPP Pratama Jakarta Pancoran

KPP yang berada di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat:
1. KPP Madya Jakarta Barat
2. KPP Pratama Jakarta Palmerah
3. KPP Pratama Jakarta Tamansari Satu
4. KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua
5. KPP Pratama Jakarta Tambora
6. KPP Pratama Jakarta Cengkareng
7. KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
8. KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua
9. KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan
10. KPP Pratama Jakarta Kalideres
11. KPP Pratama Jakarta Kembangan