Kasus:
Data Pengurus dan/atau Pemegang Saham Di SPT Tahunan PPh Badan Coretax pada Lampiran 2 (L2) Bagian A muncul ganda (double) dengan data yang masih salah, padahal saya sudah melakukan update data pada menu Portal Saya – Profil Saya – lalu edit di sub menu Informasi Umum pada bagian Pihak Terkait.
Isu seperti ini sering dialami oleh para Wajib Pajak. Elemen data pada L2 Bagian A (Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba Yang Dibagikan Serta Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris) SPT Tahunan PPh Badan Coretax merupakan salah satu elemen dari SPT Tahunan PPh Coretax yang proses pengisian dilakukan secara prefill. Metode pengisian secara prefill adalah dimana data pada elemen SPT Tahunan PPh Coretax akan otomatis terisi sesuai dengan data dan informasi yang telah terhimpun pada akun Wajib Pajak yang bersangkutan.
Data Pengurus dan/atau Pemegang Saham Di SPT Tahunan PPh Badan Coretax pada Lampiran 2 (L2) Bagian A muncul ganda (double) dengan data yang masih salah, padahal saya sudah melakukan update data pada menu Portal Saya – Profil Saya – lalu edit di sub menu Informasi Umum pada bagian Pihak Terkait.
Isu seperti ini sering dialami oleh para Wajib Pajak. Elemen data pada L2 Bagian A (Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba Yang Dibagikan Serta Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris) SPT Tahunan PPh Badan Coretax merupakan salah satu elemen dari SPT Tahunan PPh Coretax yang proses pengisian dilakukan secara prefill. Metode pengisian secara prefill adalah dimana data pada elemen SPT Tahunan PPh Coretax akan otomatis terisi sesuai dengan data dan informasi yang telah terhimpun pada akun Wajib Pajak yang bersangkutan.
Elemen pada SPT Tahunan PPh Coretax yang secara otomatis telah ter-prefill dengan data memiliki 2 sifat data, yaitu data yang ter-prefill yang editable (yaitu data yang masih dapat diedit oleh Wajib Pajak sendiri pada form SPT Tahunan PPh tersebut), maupun data yang non-editable (yaitu data yang tidak dapat diedit oleh Wajib Pajak pada Form SPT Tahunan PPh tersebut, namun proses editnya masih dapat dilakukan dengan cara meng-update sumber datanya melalui proses perubahan data). Salah satu data yang akan ter-prefill dan non-editable adalah data-data yang terkait dengan profil Wajib Pajak yang sudah diajukan atau diisi oleh Wajib Pajak sebelumnya melalui proses update data profil (seperti identitas WP, Daftar Unit Keluarga, Daftar Susunan Pengurus dan Pemegang Saham).
Terkait dengan proses prefill elemen data L2 Bagian A (Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba Yang Dibagikan Serta Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris) di SPT Tahunan PPh Badan Coretax, sering terjadi isu sebagai berikut:
Ketentuan Pengisian Tanggal Terkait Pembuatan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025
Berikut ini beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar data pemegang saham/pemilik modal dan daftar susunan pengurus/komisaris yang ter-prefill di SPT Tahunan PPh Badan Coretax untuk Tahun Pajak 2025 menjadi benar.
Agar Data Pihak Terkait Dapat Ter-prefill ke L2 Bagian A (Menambah Data):
Agar Data Pihak Terkait Tidak Ter-prefill ke L2 Bagian A (Menghapus Data):
Apabila terjadi pergantian pengurus di tengah tahun pajak, seperti contoh di bawah ini
Terkait dengan proses prefill elemen data L2 Bagian A (Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen/Pembagian Laba Yang Dibagikan Serta Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris) di SPT Tahunan PPh Badan Coretax, sering terjadi isu sebagai berikut:
- Data tidak muncul (tidak prefill) akibat salah mengisi Tanggal Mulai (Valid From)
- Data muncul ganda (double) karena salah mengisi atau tidak mengisi Tanggal Berakhir (Valid To)
- Data tetap muncul di SPT meskipun datanya sudah dihapus dari tabel Pihak Terkait
Ketentuan Pengisian Tanggal Terkait Pembuatan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025
Berikut ini beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar data pemegang saham/pemilik modal dan daftar susunan pengurus/komisaris yang ter-prefill di SPT Tahunan PPh Badan Coretax untuk Tahun Pajak 2025 menjadi benar.
Agar Data Pihak Terkait Dapat Ter-prefill ke L2 Bagian A (Menambah Data):
- Tanggal Mulai (Valid From): harus diisi tanggal sebelum 31 Desember 2025 (Contoh: 30 Des 2025)
- Tanggal Berakhir (Valid To): agar dikosongkan tanggalnya
Agar Data Pihak Terkait Tidak Ter-prefill ke L2 Bagian A (Menghapus Data):
- Tanggal Mulai (Valid From): Diisi sesuai SK awal menjabat
- Tanggal Berakhir (Valid To): Isi dengan tanggal sebelum 1 Januari 2025 (Contoh: 30 Des 2024)
Apabila terjadi pergantian pengurus di tengah tahun pajak, seperti contoh di bawah ini
- Tuan A menjabat sampai 30 April 2025
- Tuan B mulai menjabat 1 Mei 2025
Tuan A (pejabat lama):
Tanggal Mulai: sesuai SK awal
Tanggal Berakhir: 30 April 2025
Tuan B (pejabat baru):
Tanggal Mulai: 01 Mei 2025
Tanggal Berakhir: kosong
Sehingga nama kedua Pejabat ini akan tetap muncul di L2A SPT 2025 karena aktif dalam tahun pajak 2025.
Tips dan Solusi:
Set terlebih dahulu Tanggal Berakhir sebelum 2025, baru lakukan perubahan/hapus status.
📝 KESIMPULAN: Jika tanggal berakhir adalah ≥ 1 Januari 2025, maka data tersebut akan tetap muncul di L2 Bagian A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Jangan langsung hapus data di tabel Pihak Terkait tanpa mengisi tanggal berakhir. Jika hanya dihapus tanpa set Valid To (Tanggal Berakhir) sebelum 2025, maka:
✔️ Muncul di L2A 2025 → Tanggal Mulai sebelum 31 Desember 2025
✔️ Hilang dari L2A 2025 → Tanggal Berakhir sebelum 1 Januari 2025
📌 Intinya: Perhatikan logika tanggal, bukan sekadar klik hapus.
Tanggal Mulai: sesuai SK awal
Tanggal Berakhir: 30 April 2025
Tuan B (pejabat baru):
Tanggal Mulai: 01 Mei 2025
Tanggal Berakhir: kosong
Sehingga nama kedua Pejabat ini akan tetap muncul di L2A SPT 2025 karena aktif dalam tahun pajak 2025.
Tips dan Solusi:
Set terlebih dahulu Tanggal Berakhir sebelum 2025, baru lakukan perubahan/hapus status.
📝 KESIMPULAN: Jika tanggal berakhir adalah ≥ 1 Januari 2025, maka data tersebut akan tetap muncul di L2 Bagian A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Jangan langsung hapus data di tabel Pihak Terkait tanpa mengisi tanggal berakhir. Jika hanya dihapus tanpa set Valid To (Tanggal Berakhir) sebelum 2025, maka:
- Data hilang dari tabel
- Tapi tetap muncul sebagai prefill di SPT Tahunan
✔️ Muncul di L2A 2025 → Tanggal Mulai sebelum 31 Desember 2025
✔️ Hilang dari L2A 2025 → Tanggal Berakhir sebelum 1 Januari 2025
📌 Intinya: Perhatikan logika tanggal, bukan sekadar klik hapus.
(c) 20260302 syafrianto.blogspot.com


0 Comments
Posting Komentar