..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Selasa, 11 Agustus 2009

Lapor SPT PPh Pasal 21 untuk Pegawai yang Pindah

PERMASALAHAN
Bagaimanakah melaporkan pegawai tetap yang telah keluar pada bulan Agustus 2009, namun pada bulan November 2009, pegawai yang bersangkutan masih mendapatkan bonus atas prestasi kerjanya salama bulan Juli 2009?

PENDAHULUAN
Mulai masa pajak Juli 2009 ini, setiap Wajib Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 21 wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan menggunakan formulir SPT Masa yang baru berdasarkan ketentuan PER-32/PJ/2009. Terdapat perubahan yang cukup signifikan pada formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru ini jika dibandingkan dengan bentuk dan isi dari formulir SPT Masa PPh Pasal 21 lama yang masih digunakan selama ini hingga masa pajak Juni 2009 yang lalu. Perubahan signifikan yang terjadi adalah akibat dari perubahan ketentuan untuk pelaporan PPh Pasal 21. Ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu bahwa PPh Pasal 21 dilaporkan dalam setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh Pasal 21 dan kemudian pada akhir tahun pajak, seluruh pemotongan PPh Pasal 21 yang terjadi dan telah dilaporkan setiap masa pajak (selama satu tahun pajak) tersebut dikumpulkan dan dihitung ulang dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. Namun berdasarkan ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2007, UU Nomor 36 Tahun 2008 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2009 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 saat ini kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditiadakan dan sebagai gantinya perhitungan PPh Pasal 21 sebenarnya yang terjadi selama satu tahun pajak tersebut harus dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember.

SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru berdasarkan ketentuan PER-31/PJ/2009 utamanya terdiri dari formulir:
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26; Formulir 1721
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala; Formulir 1721 – I
- Daftar Perubahan Pegawai Tetap; Formulir 1721 – II
- Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala;Formulir 1721 – T
Di samping formulir SPT Masa PPh Pasal 21 ini, masih terdapat juga formulir lainnya, yang digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, yaitu:
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Final)
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Final)
- Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final)
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 (Tidak Final)
- Formulir 1721 - A1 atau 1721 - A2 (formulir ini tidak perlu dilaporkan, hanya perlu diberikan ke pegawai yang bersangkutan.
PEMBAHASAN
Berdasarkan petunjuk pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan PER-31/PJ/2009, Wajib Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 21 harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan ketentuan bagian formulir yang harus diisi dan dilaporkan adalah sebagai berikut:

1. Formulir yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak yang baru memiliki kewajiban PPh Pasal 21 dan untuk laporan pertama kali di Masa Juli 2009 ini, yaitu:
- Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
- Formulir 1721 – T
- Formulir 1721 – II (jika terjadi adanya pegawai tetap yang keluar, atau Pegawai tetap yang masuk, atau pegawai yang baru memiliki NPWP pada masa pajak yang bersangkutan.
- Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, maka perlu melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.

2. Formulir yang harus dilaporkan untuk setiap masa pajak, mulai dari masa pajak Januari s.d. November (tanpa ada peristiwa-peristiwa seperti yang disebutkan pada angka 1 di atas.
- Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
- Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, maka perlu melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.

3. Formulir yang harus dilaporkan untuk masa pajak Desember
- Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26)
- Formulir 1721 - I
- Jika ada pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tidak tetap atau bukan pegawai, maka perlu melampirkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26.
- Perlu membuat formulir 1721 - A1 atau 1721 - A2

JAWABAN ATAS PERMASALAHAN
Jika melihat bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 formulir 1721 dan berdasarkan pemikiran penulis, atas kasus adanya pegawai tetap yang pindah (keluar) pada masa pajak Agustus 2009 tersebut, maka penghasilan untuk pegawai tersebut pada masa Agustus 2009 tetap dilaporkan dalam Formulir 1721 bagian B angka 6 (pegawai tetap). Kemudian untuk masa Agustus ini, Pemotong PPh Pasal 21 juga perlu menyampaikan Formulir 1721 – II (Daftar Perubahan Pegawai Tetap) dengan melaporkan pegawai yan berhenti ini pada bagian A (Pegawai Tetap yang keluar).
Sedangkan atas pembayaran bonus yang dilakukan pada masa November 2009, pemotong PPh Pasal 21 harus membuatkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final) dan memotong PPh Pasal 21 atas mantan pegawai dengan diperlakukan sebagai “Jasa Produksi, Tantiem, Bonus atau Imbalan Lain kepada Mantan Pegawai” (nomor 7 pada bukti pemotongan tersebut). Pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai ini sudah tidak dapat dikategorikan lagi sebagai pegawai tetap, karena yang bersangkutan telah berhenti sejak masa Agustus 2009, melainkan dikategorikan sebagai mantan pegawai yang menerima imbalan.
(c)syafrianto 11082009

Artikel Terkait:
- Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Masa Juli 2009 Pakai Form Baru
- Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juli 2009 Pakai Formulir Baru
- Aturan Pelaksana Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 21 Baru, Berlaku Masa Juli 2009

Minggu, 09 Agustus 2009

Advertorial: Menulis dan Dapat Uang

Seiring dengan kemajuan teknologi informatika, maka dunia ini serasa tanpa batas. Segala kegiatan dan aktivitas dapat dilakukan tanpa perlu diawali dengan kegiatan mobilitas fisik. Cukup hanya terhubung dengan jaringan internet, maka hampir segala aktivitas dapat dilakukan. Kemajuan teknologi ini pun dimanfaatkan oleh pebisnis di Indonesia. Saat ini dapat dengan mudah kita temui berbagai situs yang dibuat oleh putra-putri Indonesia baik itu situs yang berbayar maupun situs gratisan dengan memanfaatkan fasilitas berupa blog. Sebagian besar dari situs-situs tersebut juga dimanfaatkan untuk menghasilkan uang, seperti memasarkan produk berupa barang maupun jasa melalui internet.

Pemasaran melalui media online (internet) ini sebenarnya adalah suatu bentuk pemasaran yang lebih efisien dan efektif dibandingkan dengan cara pemasaran melalui media cetak maupun media elektronik seperti TV dan radio. Pemasaran dengan menggunakan internet lebih murah biayanya jika dibandingkan dengan menggunakan media lainnya. Selain itu, potensi pasar yang akan dijangkau juga cukup besar. Perlu diketahui bahwa pada tahun 2006, berdasarkan data dari Biro Pusat Statistik dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pengguna di Indonesia telah mencapai 9 orang pengguna per 100 penduduk. Angka ini terus mengalami pertumbuhan dan pertumbuhan rata-rata sejak tahun 2002 hingga 2006 per tahunnya adalah sekitar 37%.

Menulis dan Dapat Uang

Saat ini berbagai jenis program jaringan iklan online menggunakan sistem Pay Per unique Click (PPC) dalam membagikan penghasilannya kepada para penerbit iklan (publisher), dimana para penerbit iklan ini baru akan memperoleh penghasilan dari setiap klik atas iklan yang terpasang di situsnya oleh para pengunjung dengan IP yang berbeda. Dengan sistem pembayaran ini, maka penghasilan kita baru akan ditentukan dengan banyaknya pengunjung yang bersedia untuk mengunjungi iklan yang telah terpasang di blog kita. Padahal berdasarkan kenyataan di dunia maya, para pengunjung internet yang melakukan surfing dan menemukan situs kita melalui fasilitas mesin pencari (seperti google) hanya akan mengunjungi artikel yang sesuai dengan yang diinginkannya. Jika mereka telah mendapatkan apa yang mereka inginkan melalui situs yang ditemukan tersebut, maka mereka akan segera meninggalkan situs tersebut, tanpa mengunjungi iklan-iklan yang terpasang pada situs tersebut, karena tidak berhubungan dengan apa yang mereka cari. Apalagi saat ini sebagian besar jaringan iklan PPC di Indonesia (kecuali Google Adsense) hanyalah terdiri dari iklan-iklan serupa yang tidak diminati oleh para pengunjung (seperti iklan ”kaya mendadak melalui internet”, ”cari uang melalui internet” dan iklan-iklan serupa yang tidak menarik untuk dikunjungi). Akibatnya, walaupun situs milik kita tersebut memiliki traffic pengunjung yang cukup ramai, namun jumlah klik iklannya sangat rendah dan tidak sebanding dengan jumlah pengunjung. Hal ini tentunya kurang menguntungkan bagi para pemilik situs dalam hal memperoleh penghasilan dari situsnya tersebut.
Namun saat ini, telah ada sebuah jaringan iklan online yang sistem pembayaran kepada para publisher dengan menggunakan sistem gabungan antara sistem PPC dan sistem PPM (Pay Per Impression-dibayarkan setiap iklan yang terpasang di situs publisher ditampilkan walaupun tidak di-klik). Jaringan iklan ini adalah biindit.com (silakan lihat bentuk iklannya di bagian bawah dari posting ini). Jaringan iklan biindit.com ini sebenarnya adalah jaringan iklan internasional dan saat ini telah muncul di Indonesia melalui CITYWEB™, dengan legalitas PT. Gema Teknologi Cahaya Gemilang, yang didirikan pada tahun 2009 dengan kantor pusat di Jakarta, Indonesia dan mendukung blog atau situs yang berbahasa Indonesia, serta sistem pembayarannya juga menggunakan mata uang Rupiah.
Program biindit ini cukup menguntungkan bagi para penerbit iklan, karena proses pendaftaran yang cukup mudah, tanpa persyaratan apapun serta pembayarannya yang juga cukup mudah yaitu dengan sistem transfer ke Bank Nasional yang berada di Indonesia.
Dengan menerbitkan sistem iklan biindit.com ini, memudahkan bagi para pemilik situs untuk memaksimalkan penghasilan melalui blog atau situs yang dikelolanya. Pemilik situs hanya perlu berkonsentrasi dalam menulis di blog atau situsnya, karena dengan semakin banyak tulisan yang dibuat dalam blog atau situsnya maka akan semakin meningkatkan jumlah pengunjung. Hal ini juga akan meningkatkan jumlah PPM dan tidak menutup kemungkinan juga akan meningkatkan PPC milik para publisher. Jangan sia-siakan potensi Page Impression dari situs Anda sia-sia tanpa menghasilkan uang.
Marilah kita mendukung situs milik putra-putri Indonesia dan mulailah menulis untuk menghasilkan uang dari internet.

Jumat, 07 Agustus 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Penghasilan yang Fluktuatif

Tanya:
dear pak Anto,
Saya mau tanya tentang perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009.
Sedangkan penghasilan tiap bulan selalu berubah kadang lebih besar kadang lebih kecil karena adanya uang kehadiran, bonus, insentive,tunjangan kesehatan dan sejenisnya, yang kadang diperoleh kadang tidak.
PPh Pasal 21 selama ini dibayar oleh perusahaan kami.
Mengingat SPT tahun 2009 sudah tidak ada lagi.
Demikian pak Anto, mohon penjelasannya, terima kasih.
Best rgds,
donita_jakarta@yahoo.com

Jawab:
Dear Bu Donita,
Mohon maaf pertanyaan Anda baru bisa saya jawab saat ini.
Perhitungan PPh Pasal 21 selama ini telah mengantisipasi penghasilan karyawan yang mengalami fluktuatif setiap bulannya. Jika kita mengikuti ketentuan perhitungan dalam ketentuan baru (PER-31/PJ2009), perhitungan penghasilan yang diterima selama sebulan harus disetahunkan (untuk menentukan perkiraan penghasilan neto setahunnya; lihat contoh perhitungan di Lampiran PER-31/PJ/2009 Nomor I.1.2 hal 9 atau halaman ke-25 pada file pdf yang saya lampirkan tersebut). Setelah diperoleh PPh atas penghasilan setahun tersebut, barulah PPh tersebut dikembalikan ke nilai sebulannya. Perhitungan secara perkiraan ini dilakukan untuk masa Januari s.d. Desember. Nah, untuk menentukan PPh terutang sebenarnya atas penghasilan yang diterima selama setahun dilakukan pada perhitungan PPh untuk bulan/masa Desember setiap tahun pajaknya. Jadi perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember sebenarnya mirip dengan SPT Tahunan (lihat ketentuan Pasal 14 ayat (5) PER-31/PJ/2009). Jadi kekurangan atau kelebihan PPh yang telah disetor selama Januari s.d. November akan diperhitungkan pada bulan Desember, sehingga dipastikan tidak akan terjadi kesalahan dalam perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 ini.
Untuk lebih jelasnya silakan pelajari ketentuan PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009 (mengenai cara melaporkannya PPh Pasal 21 ini dalam formulir SPT-nya). Semoga penjelasan ini dapat dipahami.

Rabu, 05 Agustus 2009

Katering Akan Dikenakan Pajak Daerah

Jakarta - Departemen Keuangan memastikan bidang usaha katering akan masuk dalam daftar objek dalam pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Menurut Dirjen Perimbangan Departemen Keuangan Mardiasmo ketentuan tersebut diatur dalam RUU PDRD yang masuk pada kategori pajak restoran.

Menurutnya, dikenakannya pajak restoran tersebut dilakukan agar daerah tidak lagi mengambil pungutan di luar apa yang telah ditentukan undang-undang.


"Usaha katering kan masuk pajak restoran. Ini supaya jelas pungutannya. Kalau ada kenaikan tarif juga ditentukan maksimalnya dalam peraturan," ujarnya usai rapat di Kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (5/8/2009).

Ia juga mengatakan, seluruh kegiatan di hotel juga akan dikenai dan masuk pajak daerah, tidak hanya saat menginap saja. "Jadi kalau menginap ada pajak hotel, tapi kalau untuk sewa perkawinan, sewa kantor itu masuk ke pajak pusat atau PPN, sekarang semua masuk pajak daerah," ucapnya. (ang/dnl)
Sumber: DetikFinance

Baru: Formulir SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan

Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan ketentuan dalam pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak ketiga sebagai pembayar penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta masih belum mengakomodasinya SPT Masa yang digunakan saat ini, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan bentuk formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau 26 beserta Bukti Pemotongan/Pemungutannya melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk formulir dari SPT Masa PPh yang ditetapkan dalam Lampiran PER-43/PJ/2009 tersebut. (formulir dalam bentuk excel dapat di-download di sini)

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 4 AYAT (2)
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Hadiah Undian
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Deposito Tabungan
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Penjualan Saham
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Sewa Tanah/Bangunan
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Jasa Konstruksi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Obligasi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Bunga Koperasi
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Transaksi Derivatif
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Dividen Orang Pribadi

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 4 AYAT (2)

C. SPT MASA PPh PASAL 4 AYAT (2)

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 15
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pelayaran Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Penerbangan Dalam Negeri
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 15

C. SPT MASA PPh PASAL 15

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 22
A. BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh PASAL 22

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 22

C. SPT MASA PPh PASAL 22

FORMULIR SPT MASA PPh PASAL 23/26
A. BUKTI PEMOTONGAN:
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23
- Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 26

B. DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 23/26

C. SPT MASA PPh PASAL 23/26

BARU:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 ini telah dicabut dan digantikan dengan PER-53/PJ/2009. Baca Artikelnya di sini.


Artikel Terkait:
- SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) Diubah
- Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Format Excel