Loading...

Friday, February 25, 2011

Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 Format PDF Dapat Diisi

Tinggal sebulan lagi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun 2010 akan segera berakhir. Tepatnya pada tanggal 31 Maret 2011, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi sudah harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2010. Apabila terlambat, maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000,00.

Mungkin di antara para Pembaca Setia Tax Learning, masih ada yang belum berhasil memperoleh Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2010, baik Formulir 1770, Formulir 1770 S, ataupun Formulir 1770 SS. Sebagaimana perlu diketahui, bahwa Formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun 2010 ini telah mengalami sedikit perubahan (perubahan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010) dan berbeda dengan Formulir SPT Tahunan PPh untuk tahun sebelumnya (tahun 2009).

Hingga saat ini, penulis menerima banyak email dan permintaan dari Pembaca Setia Tax Learning yang meminta file SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2010 dalam format Microsoft Excel, seperti yang selalu penulis sediakan pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun seringkali hasil cetakan SPT Tahunan PPh yang menggunakan format Microsoft Excel tidak sesuai ukuran dan bentuknya dengan bentuk Formulir baku sebagaimana yang dikeluarkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, pada tahun ini penulis menyarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning untuk menggunakan formulir SPT Tahunan PPh dengan bentuk yang sesuai dengan yang diterbitkan oleh pihak DJP. Formulir SPT Tahunan PPh dalam bentuk baku sesuai dengan keluaran DJP adalah dalam bentuk file PDF.

Namun tentulah banyak pembaca yang akan protes, apabila menggunakan file bentuk PDF, maka tidak dapat mengisi secara langsung melalui komputer. Ini tentulah akan menyusahkan karena harus menggunakan mesin ketik!

Jangan salah, ternyata tahun ini pihak DJP mengeluarkan formulir SPT Tahunan PPh bentuk PDF namun dapat diisi melalui komputer seperti layaknya file dalam format Microsoft Excel. Wah, seperti apa bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dalam bentuk PDF namun dapat diinput dan diisi melalui komputer seperti layaknya file Excel? Penasaran? Segeralah download file berikut ini:

- Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 - Form 1770 SS bentuk PDF dapat diisi
- Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 - Form 1770 S bentuk PDF dapat diisi
- Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 - Form 1770 bentuk PDF dapat diisi
- Formulir SPT Tahunan PPh OP Tahun 2010 - Form 1770 Bhs Inggris bentuk PDF dapat diisi

Artikel Terkait:
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Penyampaian SPT Tahunan PPh 2010

Baca Selengkapnya......

Monday, February 21, 2011

Inilah Aturan Pajak Yang Menghebohkan Dunia Perfilman Asing

Beberapa hari terakhir ini kita dikejutkan dengan ancaman dari Hollywood, Amerika Serikat yang akan menghentikan peredaran film produksi mereka di Indonesia. Pada Jumat tanggal 18 Februari 2011 Motion Pictures Association of America (MPAA) dan Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi) mengambil langkah untuk menghentikan distribusi film produksi Hollywood ini di Indonesia sebagai bentuk aksi protes terhadap pengenaan pajak atas hak distribusi film impor. Tentunya hal ini akan sangat mengecewakan masyarakat pecinta film impor yang ada di Indonesia, karena mulai saat ini akan sulit kita temukan lagi film-film Hollywood yang beredar di bioskop-bioskop Indonesia.

Namun sebenarnya ketentuan apa yang menyebabkan reaksi keras dari pihak Motion Picture, Hollywood ini? Untuk menjawab rasa penasaran para Pembaca Setia Tax Learning, berikut ini penulis sajikan aturan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menimbulkan protes keras dari pihak dunia perfilman di Hollywood. Aturan tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2011 tanggal 10 Januari 2011 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Royalti dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemasukan Film Impor.

SE-3/PJ/2011 ini mengacu kepada aturan-aturan perpajakan yang telah ada yaitu:
  1. Pasal 4 ayat (1) huruf h dan Pasal 26 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
  2. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN).
Selain itu, SE-3/PJ/2011 ini juga mengacu pada definisi film yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, yaitu bahwa film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan atas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya.

Penegasan aspek perpajakan yang timbul sehubungan dengan pemasukan film impor dalam SE-3/PJ/2011 ini adalah sebagai berikut:

Pajak Penghasilan

a) atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sehubungan dengan penggunaan hak cipta atas film impor dengan persyaratan tertentu maka atas penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri tersebut termasuk dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26 oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 20% dari jumlah bruto atau sesuai tarif sebagaimana diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan negara mitra;

b) namun apabila atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian film impor tersebut:
  1. seluruh hak cipta (termasuk hak edar di negara lain) telah berpindah tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi di kemudian hari; atau
  2. diberikan hak menggunakan hak cipta tanpa hak untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya, maka atas penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri tersebut tidak termasuk dalam pengertian royalti yang dipotong PPh Pasal 26;

Pajak Pertambahan Nilai

  1. Pemasukan film impor merupakan kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, berupa hasil karya sinematografi yang merupakan hak kekayaan intelektual yang disimpan dalam media baik berupa roll film ataupun media penyimpanan yang lain, dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar;
  3. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak;
  4. Perlu diperhatikan bahwa pada saat pemasukan film impor telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai impor. Oleh karena itu Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan film impor yang terutang pada saat pemasukan film tersebut adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar, dikurangi dengan nilai impor;
  5. Adapun atas pembayaran royalti film impor sebagai hasil peredaran film di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar.

Baca Selengkapnya......

Friday, February 18, 2011

Perubahan Ketentuan Cara Penghitungan Imbalan Bunga

Apabila Wajib Pajak memiliki kelebihan akibat pembayaran pajak dan terlambat dikembalikan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak, maka Wajib Pajak akan memperoleh imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak yang terlambat dikembalikan tersebut.

Tata Cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007.

Namun mulai tanggal 19 Januari 2011, ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian imbalan bunga telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 tanggal 19 Januari 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga.

Perubahan dilakukan hanya pada Pasal 3 ayat (2) yang menjadi:

Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (2) Undang Undang KUP, sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Ketentuan sebelumnya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007), mengatur bahwa imbalan bunga diberikan:

Imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak:
  1. jangka waktu 12 (dua belas) bulan berakhir untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  2. jangka waktu 3 (tiga) bulan berakhir untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pajak Penghasilan; atau
  3. jangka waktu 1 (satu) bulan berakhir untuk Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) Pajak Pertambahan Nilai
sampai dengan tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).


Baca Selengkapnya......

Wednesday, February 16, 2011

Formulir SPT Tahunan PPh Dalam Bahasa Inggris

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat terobosan dengan menampilkan formulir SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771 Rp dan Formulir 1771 US$) dan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770) dalam bentuk (template) bahasa Inggris. Sebenarnya template SPT Tahunan PPh dalam Bahasa Inggris ini sudah dibuat DJP yang ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2009. Namun karena adanya perubahan bentuk formulir SPT Tahunan PPh berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010, maka DJP kembali menyempurnakan template SPT dalam bentuk bahasa Inggris ini yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentang Bentuk dan Tata Cara Penggunaan Template dalam Bahasa Inggris untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 beserta Petunjuk Pengisiannya.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa template yang dibuat dan disediakan dalam PER-4/PJ/2011 ini adalah merupakan alat bantu bagi Wajib Pajak yang tidak memahami bahasa Indonesia dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Template ini berbentuk (format) PDF bertampilan layar formulir SPT Tahunan dalam bahasa Inggris yang dapat menghasilkan cetakan formulir SPT Tahunan berbahasa Indonesia maupun Inggris yang sudah terisi.

Cara menggunakan template ini adalah, Wajib Pajak dapat membuka template SPT Tahunan berbentuk format PDF sebagaimana diatur dalam PER-4/PJ/2011 ini dan mengisi formulir SPT dalam bahasa Inggris pada layar komputer. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mencetak SPT dengan fasilitas cetak formulir SPT berbahasa Indonesia dan Inggris.

Template ini dapat diunduh (didownload) dari situs www.pajak.go.id atau mengambil langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dan digunakan untuk tahun pajak 2010.

Catatan: template SPT yang dapat diisi sebagaimana dimaksud dalam PER-4/PJ/2011 ini belum berhasil diperoleh penulis.

Baca Selengkapnya......

Friday, February 11, 2011

Perubahan Ketentuan Pengenaan PPN atas Oleh-Oleh dari Luar Negeri

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Baca Selengkapnya......

Thursday, February 10, 2011

Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu BUT

Penghasilan Kena Pajak setelah pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 26 ayat (4) UU PPh. Guna mengatur lebih lanjut mengenai perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Perlakuan Pajak atas Penghasilan Kena Pajak Setelah Pajak dari suatu BUT sebagai pengganti dari aturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008.

Dalam ketentuan ini mengatur bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU PPh, atas penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dikenai PPh. Dikecualikan dari pengenaan PPh adalah untuk penghasilan kena pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT yang ditanamkan kembali di Indonesia.

Perubahan yang terjadi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011 ini adalah:

Pengecualian Pengenaan PPh
Pengecualian dari pengenaan PPh diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh dari suatu BUT ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:
a. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
b. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
c. pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
d. investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Persyaratan untuk Penghasilan yang Dikecualikan dari Pengenaan PPh
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi agar seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT yang ditanamkan kembali di Indonesia yang dikecualikan dari pengenaan PPh:
a. penanaman kembali di Indonesia harus dilakukan paling lama pada akhir Tahun Pajak berikutnya, setelah Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut bagi Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan; dan
b. Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal, realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan dan/atau saat mulai berproduksi komersial bagi perusahaan yang baru didirikan, yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
c. Persyaratan lainnya:
Untuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri:
- perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia secara aktif telah melakukan kegiatan usaha sesuai akta pendiriannya, paling lama 1 (satu) tahun sejak perusahaan tersebut didirikan; dan
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak perusahaan baru dimaksud berproduksi komersial.

Untuk penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham:
- perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia mempunyai kegiatan usaha aktif di Indonesia; dan
- Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penyertaan modal.

Untuk penanaman kembali di Indonesia dalam bentuk pembelian aktiva tetap yang digunakan BUT untuk menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia dan investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh BUT untuk menjalankan usaha/kegiatan di Indonesia: BUT yang bersangkutan tidak boleh melakukan pengalihan atas pembelian aktiva tetap atau pengalihan atas investasi berupa aktiva tidak berwujud, paling sedikit dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak perolehan aktiva tetap atau investasi aktiva tidak berwujud yang bersangkutan.

Apabila ketentuan dan persyaratan di atas tidak terpenuhi, maka Penghasilan ini akan dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terhitung sejak diperolehnya Penghasilan Kena Pajak yang bersangkutan, dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tata Cara Untuk Memperoleh Pembebasan dari Pengenaan PPh
Wajib Pajak BUT harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai bentuk penanaman modal yang dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada SPT Tahunan untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan yang bersangkutan. Wajib Pajak BUT juga wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak saat dilakukan realisasi penanaman kembali tersebut, yang minimal meliputi:
- jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
- bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali.

Khusus Untuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri diatur ketentuan:
- wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat mulai berproduksi komersial.
- Saat berproduksi komersial adalah saat perusahaan yang baru didirikan tersebut telah mulai memproduksi barang untuk dijual bagi perusahaan manufaktur atau saat perusahaan mulai melakukan penjualan barang dan/atau jasa bagi perusahaan selain manufaktur.
- Keputusan tentang saat berproduksi komersial ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap terdaftar atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil penelitian Kantor Pelayanan Pajak dimaksud, paling lama 6 (enam) bulan setelah Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap meyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai saat berproduksi komersial.
- Penetapan saat berproduksi komersial dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya dengan memperhatikan saat mulai berproduksi komersial yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.
- Apabila jangka waktu pemberian keputusan telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan tentang saat berproduksi komersial, saat berproduksi komersial adalah berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan.

Penerapan Tax Treaty
Dalam hal induk perusahaan dari Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap adalah Wajib Pajak dalam negeri dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia, besarnya tarif untuk menghitung Pajak Penghasilan adalah sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak yang berlaku.

Penghasilan BUT adalah Final
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Tata Cara Pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak BUT diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 24 Januari 2011.

Baca Selengkapnya......

Tuesday, February 1, 2011

Lokasi Drop Box untuk Lapor SPT Tahunan di Tahun 2011

Saat ini hingga tanggal 30 April 2011, para Wajib Pajak kembali disibukkan dengan kegiatan rutinitas yaitu kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh (baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan) tahun pajak 2010. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah tanggal 31 Maret 2011 (jatuh pada hari Kamis). Sedangkan untuk Wajib Pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh adalah tanggal 30 April 2011 (jatuh pada hari Sabtu).

Seperti tahun lalu, penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun ini dapat disampaikan oleh Wajib Pajak melalui lokasi-lokasi yang telah disediakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia, yang dinamai sebagai drop box. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya melalui drop box yang disediakan di mana saja di seluruh Indonesia.

Untuk memberikan informasi kepada para Pembaca Setia Tax Learning, berikut penulis coba kumpulkan data alamat lokasi drop box di seluruh Indonesia. Penulis sangat mengharapkan apabila ada di antara penulis yang memiliki alamat lokasi drop box yang belum tercantum dalam blog ini, untuk dapat menyumbangkan informasinya tersebut. Semoga informasi ini dapat berguna bagi para Pembaca sekalian.

LOKASI DROP BOX TAHUN 2011:

- Nanggroe Aceh Darussalam
- Jakarta Timur
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
Lokasi di seluruh Indonesia, update hingga 16 Februari 2011

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: