Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Jumat, 11 Februari 2011
Related Posts :

Peraturan Menteri Keuangan Sebagai ...

Penegasan atas Perlakuan PPN dan PP...

Akhirnya Ikan Menjadi Barang Bukan ...

Perluasan Sektor Usaha Penerima Fas...

Pengkreditan Pajak Masukan pada Mas...

Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pa...

Ringkasan Ketentuan Peraturan Mente...

Pemberlakuan Tarif PPN 12% Pada Tan...
0 Comments
Posting Komentar