Loading...

Monday, November 29, 2010

Penegasan Perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan

Seiring dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) sejak 1 April 2010, dimana dalam UU PPN ini perlakuan PPN atas Kegiatan Usaha Perbankan mengalami beberapa perubahan terutama untuk usaha perbankan syariah, maka untuk memberikan persamaan persepsi atas penerapan UU PPN ini Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan.

Objek dan Non Objek PPN

Dalam penegasan yang mengacu kepada Pasal 4A ayat (3) UU PPN dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, diatur mengenai jenis-jenis transaksi dan kegiatan perbankan yang merupakan objek PPN dan yang bukan objek PPN.

Dalam penegasan ini disebutkan bahwa kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. Jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
  2. Jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan.

Dalam penegasan ini, disebutkan jenis-jenis kegiatan yang terutang PPN maupun yang tidak terutang PPN secara rinci.

Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN ditegaskan dalam angka 4 dan Lampiran I, meliputi:
1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
2) memberi kredit;
3) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
4) melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;
5) menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
6) menerbitkan surat pengakuan utang;
7) menjamin atas risiko sendiri:
  1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
  5. obligasi;
  6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  7. instrumen surat berharga lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perudang-undangan yang berlaku.


Sedangkan kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi:
1) memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
2) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
3) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
4) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
5) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
6) membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  5. obligasi;
  6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
7) melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping kegiatan-kegiatan tersebut di atas, bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajiban kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sesuai ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Atas transaksi ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

Kewajiban Bank sebagai PKP

Bank yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana objek-objek PPN yang telah disebutkan di atas, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana yang ditegaskan dalam SE-121/PJ/2010 ini (mutatis mutandis).

Baca Selengkapnya......

Friday, November 26, 2010

Perhitungan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dosen Tidak Tetap

Membaca tanggapan di salah satu artikel mengenai konsultasi perpajakan di situs detik.com, penulis menjadi tertarik untuk membahasnya. Apalagi tanggapan dan pertanyaan dari salah seorang pembaca tersebut tidak direspon oleh pihak pengelola konsultasi perpajakan di situs detik.com tersebut. Berikut kutipan dari pertanyaan tersebut:

Bapak yth., Saya juga freelancer alias dosen part time, pajak sudah dipotong...dan buktinya pun saya lampirkan pada waktu lapor PPh, tapi saya minta saran bagian Konsultasi di KP Bekasi Utara. Saya disarankan untuk memakai Norma 90200 Tahun pertama OK ada lebih bayar dan dikembalikan... Bagus. Tahun kedua saya ulangi, minta saran lagi, tahun ini katanya nggak 25 % tapi 30% Normanya, OK saya ikuti. Tapi bagian Pemeriksaan kali ini menolak saran dari bag.konsultasi, alasannya macem2 tapi menurut dia setiap orang boleh menafsirkan UU Pajak secara berbeda. Minta saran Kanwil... nggak tau apa hasilnya. Jadi kalau saran bagian Konsultasi Pajak bisa dianulir oleh bag Pemeriksa yang lain.... bubarkan saja bagian Konsultasi itu....kasihan kalah pinter dengan staff yang lain. Mau benar saja susah pak..... Tolong saran anda ???? Terima kasih

Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, berikut akan coba penulis kaji dan bahas sesuai dengan pemikiran dari penulis.

Apabila membaca pertanyaan di atas, maka tampaknya penanya ini adalah seorang dosen tidak tetap yang mungkin mengajar dan mendapatkan penghasilan dari beberapa pemberi kerja (baca: perguruan tinggi). Karena disebutkan bahwa yang bersangkutan adalah dosen part time, maka penulis beranggapan bahwa penanya ini berstatus sebagai dosen honorer pada beberapa perguruan tinggi, sehingga ia akan menerima penghasilan berupa honor yang dihitung berdasarkan jumlah jam mengajarnya. Sehingga menurut ketentuan PPh Pasal 21 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009, statusnya dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap.

Ketika menerima honor dari setiap pemberi kerja tempatnya mengajar, maka ia akan dipotong PPh Pasal 21. Pada saat akhir tahun, dosen tidak tetap ini harus melaporkan seluruh penghasilan yang diterimanya sebagai dosen tidak tetap dari berbagai perguruan tinggi dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya tersebut tidak hanya sebatas penghasilan dari honor dosen tersebut, namun seluruh penghasilan yang diterima selama setahun (karena umumnya dosen honorer itu adalah praktisi dan memiliki pekerjaan tetap lainnya).

Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas penghasilan yang berasal dari honor sebagai dosen honorer ini dilaporkan sebagai "Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan". Sebagai informasi, apabila dosen ini bekerja pada beberapa pemberi kerja dan tidak mendapatkan penghasilan dari usaha bebas atau pekerjaan bebas (memiliki usaha sendiri/praktek sendiri, misalnya mempunyai kantor sendiri seperti konsultan, pengacara, dokter, membuka toko, rumah makan dan sejenisnya), maka formulir SPT yang digunakan adalah Formulir berkode 1770 S. Namun apabila ia memperoleh penghasilan juga dari usaha bebas atau pekerjaan bebas, maka Formulir SPT yang digunakan adalah Formulir yang berkode: 1770.

Kembali ke kasus di atas, apabila penghasilan yang diperoleh oleh dosen ini memang hanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan (artinya ia bekerja dan diberi imbalan oleh pemberi kerja), maka seharusnya penjelasan yang diterimanya dari Bagian Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak) adalah salah. Karena penggunaan norma penghitungan penghasilan neto hanya diterapkan bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari pekerjaan bebas dan usaha bebas. Yang termasuk pekerjaan bebas adalah dokter yang berpraktek pada pada rumah sakit atau tenaga ahli selain dokter (menurut PER-57/PJ/2009) dan petugas dinas luar asuransi, distributor perusahaan MLM/direct selling (menurut SE-100/PJ/2009). Jadi dosen honorer ini tidak berhak untuk menggunakan metode norma penghitungan penghasilan neto.

Satu lagi kesalahan atas apa yang disampaikan oleh pihak Bagian Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak adalah mengenai penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan kode 90200 atas penghasilan yang diterima dari honor sebagai dosen part time. Menurut penulis mungkin kode yang dimaksud adalah 92000 karena dalam daftar Norma Penghitungan Penghasilan Neto menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ./2000 tidak ada kode 90200, namun kode terdekat yang ada adalah kode 92000). Jika kita lihat dalam keterangan kode norma 92000 tersebut adalah digunakan untuk "Jasa Pendidikan: Yaitu pendidikan formal mulai dari pra sekolah (TK), SD, SLTP, SLTA dan Akademi/Perguruan Tinggi." Sebenarnya penggunaan norma dengan kode 92000 ini adalah untuk orang pribadi yang menyelenggarakan jasa pendidikan, misalnya membuka sekolah dan mengelola sekolah ini sendiri. Jadi kode norma ini bukan diperuntukkan bagi pengajar yang menerima penghasilan dari tempat yang menyelenggarakan jasa pendidikan.

Perhitungan penghasilan neto yang diterima oleh dosen yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya adalah, seluruh penghasilan neto yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (yang seluruhnya diterima dalam tahun pajak yang sama) kemudian dikurangkan dengan pembayaran zakat/sumbangan keagamaan yang wajib yang diakui oleh ketentuan perpajakan (apabila ada) dan kemudian dikurangkan lagi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Hasil perhitungan tersebut diperoleh Penghasilan Kena Pajak. Besarnya PPh yang terutang adalah atas Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU No. 36 Tahun 2008. PPh yang masih harus dibayar oleh dosen ini dari perhitungan di atas adalah selisih antara PPh yang terutang yang dikurangkan dengan kredit pajak PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemberi kerja (perguruan tinggi), sesuai yang tercantum dalam Bukti Pemotongan.

Contoh:
Prof. Dr. Andi Riyanto adalah dosen tidak tetap pada Perguruan Tinggi (PT) A, B dan C. Selama tahun 2010 menerima penghasilan berupa honor mengajar dari (yang tercantum dalam Bukti Pemotongan PPh Pasal 21):
- PT A: Penghasilan Neto Rp 50.000.000 dengan PPh Pasal 21 dipotong Rp 2.500.000
- PT B: Penghasilan Neto Rp 30.000.000 dengan PPh Pasal 21 dipotong Rp 1.500.000
- PT C: Penghasilan Neto Rp 40.000.000 dengan PPh Pasal 21 dipotong Rp 2.000.000
Status PTKP Prof. Dr. Andi Riyanto adalah K/0.

Maka perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2010 milik Prof. Dr. Andi Riyanto adalah:
Jumlah Penghasilan Neto (di 3 Perguruan Tinggi): Rp 120.000.000
Dikurangi PTKP (K/0) --------------------------: Rp 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak -------------------------: Rp 102.840.000

PPh Terutang (Tarif Pasal 17) -------------------: Rp 10.426.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong PT A, B, dan C : Rp 6.000.000
PPh yang kurang bayar -------------------------: Rp 4.426.000

Jumlah PPh yang masih harus dibayarkan sendiri oleh Prof. Dr. Andi Riyanto adalah sebesar Rp 4.426.000 yang harus dibayar sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010.

Baca Selengkapnya......

Wednesday, November 24, 2010

USKP (Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak) Periode Januari 2011

Kurikulum Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) berubah mulai Januari 2011. Selain adanya perubahan kurikulum, biaya untuk mengikuti USKP ini juga jadi lebih murah. Perubahan lain yang terjadi adalah juga pada hari penyelenggaraan USKP-nya. Sebelumnya penyelenggaraan USKP selalu dilakukan pada hari kerja, maka mulai Januari 2011, penyelenggaraan USKP dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Berikut informasi mengenai penyelenggaraan USKP periode Januari 2011. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca setia Tax Learning.

Jadwal USKP Periode II (Januari) 2011

Tingkat

Hari

Mata Ujian

Waktu

Sertifikat A

Sabtu 29 Januari 2011

PPh OP & SPT PPh OP

08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-15.00

PBB, BPHTB, BM

15.30-16.30

Minggu 30 Januari 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-15.30

Kode Etik Profesi

16.00-17.00


Sertifikat B


Sabtu 29 Januari 2011


PPh Badan dan SPT PPh Badan


08.00-12.00

KUP, PPSP, PP

13.00-14.45

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

15.00-17.00

Minggu 30 Januari 2011

PPN & SPT PPN

08.00-12.00

Akuntansi Perpajakan

13.00-17.00


Sertifikat C


Sabtu 29 Januari 2011


PPh Badan & SPT PPh Badan


08.00-12.00

Pajak Internasional

13.00-16.00

Minggu 30 Januari 2011

Akuntansi Perpajakan

08.00-12.00

PPh Pot/Put (Pasal 15,21,22,23/26 dsb)

13.00-16.00


Tanggal-tanggal penting yang perlu diketahui:

1. Peserta mengulang USKP Periode II (Oktober) 2010

2. Peserta baru USKP Periode II (Januari) 2011

3. Peserta mengulang USKP Periode I (Januari) 2011


Periode Oktober

Peserta Ulang

Periode Januari

Peserta Ulang

Periode Januari

Peserta Baru

Masa Pendaftaran (penyerahan/verifikasi formulir dan berkas persyaratan)

27 September s.d 15 Oktober 2010

6 Desember 2010 s.d 4 Januari 2011

8 Nopember 2010 s.d 7 Januari 2011

Batas akhir Pembayaran Biaya Pendaftaran & Penyerahan Berkas Persyaratan

15 Oktober 2010

4 Januari 2011

7 Januari 2011

Batas akhir Pembayaran Biaya Ujian

19 Oktober 2010

7 Januari 2011

12 Januari 2011

Pengambilan Kartu Nomor Tanda Peserta

20 s.d 22 Oktober 2010

19 s.d 21

Januari 2011

17 s.d 22

Januari 2011

Penyelenggaraan Ujian

26 s.d 28

Oktober 2010

25 s.d 26

Januari 2011

29 s.d 30

Januari 2011











Download Soal USKP Mei 2010

Soal USKP A apabila gagal download, coba link ini: SOAL USKP A

Soal USKP B apabila gagal download, coba link ini: SOAL USKP B

Soal USKP C apabila gagal download, coba link ini: SOAL USKP C


Info lainnya:

Sumber: uskp.or.id

Baca Selengkapnya......

Tuesday, November 23, 2010

Metode Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Bagian 2)

Sambungan dari Bagian Satu

Jika sebelum berlakunya PER-32/PJ/2010, maka Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) yang tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang bersifat tidak final akan dianggap sebesar 2% dari Peredaran Bruto (omzet). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a KEP-171/PJ./2002. Sehingga pada akhir tahun, Wajib Pajak tidak perlu lagi menghitung besarnya penghasilan neto serta besarnya PPh terutang atas penghasilan yang telah diterimanya, karena setoran PPh Pasal 25 setiap bulannya yang sebesar 2% dari omzet tersebut telah dianggap final.

Namun hal ini tidak lagi berlaku sejak berlakunya PER-32/PJ/2010 (sejak tanggal 12 Juli 2010). Sejak berlakunya PER-32/PJ/2010 mulai tanggal 12 Juli 2010, WP OPPT setiap bulannya membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75% dari peredaran bruto atas masing-masing tempat usahanya dan ini merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan (menurut Pasal 3 ayat (3) PER-32/PJ/2010). Sehingga pada akhir tahun WP OPPT ini tetap harus menghitung besarnya Penghasilan neto yang diterima selama satu tahun pajak serta besarnya PPh terutang atas penghasilannya tersebut.

Sedangkan metode penentuan besarnya penghasilan neto tidak diatur dalam PER-32/PJ/2010 ini. Sehingga menurut penulis, cara penentuan besarnya penghasilan neto dikembalikan kepada ketentuan yang berlaku umum. Secara umum, penentuan besarnya penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menggunakan dua metode yaitu metode Pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan metode Pembukuan. Kedua metode penentuan besarnya penghasilan neto ini akan penulis bahas pada bagian tulisan berikutnya.

Penulis menyayangkan bahwa PER-32/PJ/2010 ini berlaku di tengah tahun sehingga hal ini akan menyulitkan bagi Wajib Pajak dalam menerapkan perubahan ini. Karena untuk tahun pajak 2010 ini, berarti ada 2 metode penghitungan penghasilan neto bagi WP OPPT berdasarkan perubahan ketentuan ini, yaitu PPh terutang yang telah dianggap final (dari angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya) sebesar 2% dari omzet untuk periode 1 Januari 2010 sampai dengan 11 Juli 2010. Sedangkan mulai periode 12 Juli 2010 WP OPPT harus menghitung penghasilan netonya menggunakan metode umum (baik metode pencatatan ataupun pembukuan).

Sebenarnya mungkin filosofi dari perubahan ketentuan ini bermaksud bahwa untuk tahun pajak 2010, WP OPPT harus menghitung penghasilan neto yang diterima sejak 1 Januari 2010 s.d. 31 Desember 2010 dengan menggunakan metode umum serta PPh Pasal 25 yang telah disetor sampai dengan 11 Juli 2010 (sebesar 2% akan dianggap sebagai kredit pajak), namun karena tidak adanya penegasan lebih lanjut dalam PER-32/PJ/2010 maka menurut penulis akan timbul sengketa (dispute) dalam prakteknya di lapangan, dan masing-masing pihak yang nantinya bersengketa tentunya akan menggunakan metode yang menurutnya paling menguntungkan.

Bersambung ke Bagian Tiga

Baca Selengkapnya......

Monday, November 22, 2010

Penyerahan Jasa Angkutan Umum Plat Kuning Tidak Terutang PPN

Saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan perlakuan pengenaan PPN bagi penyerahan jasa angkutan. Apabila kita mengacu kepada Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) yang mengatur mengenai jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, maka ditegaskan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri adalah merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

Namun pada prakteknya, jenis angkutan umum, terutama angkutan umum di darat, bentuk dan sistemnya ada berbagai macam sehingga sebagian masyakakat bingung dengan ketentuan pengenaan PPN atas jasa angkutan darat ini.

Untuk memberi penegasan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan jasa angkutan darat ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan.

Sebenarnya penegasan serupa sudah pernah diterbitkan yaitu melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2006 tanggal 6 Januari 2006.

Dalam SE-119/PJ/2010 ini, dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa:
  • Yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
  • Penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.

Oleh sebab itu, menurut penulis, saat ini kunci untuk menyatakan bahwa penyerahan jasa angkutan darat tidak dikenakan PPN apabila jenis jasa angkutan darat tersebut (baik angkutan orang maupun barang) dilakukan menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan (plat nomor) dengan dasar kuning dan tulisan hitam dengan sistem pengangkutan baik secara trayek, charter maupun sewa.

Baca Selengkapnya......

Friday, November 12, 2010

Pelaksanaan Pemberian Persetujuan Atas Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan prosedur pelaksanaannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-111/PJ/2010 tanggal 3 November 2010.

Baca Selengkapnya......

Pencabutan PER-48/PJ/2008 tentang Tata Cara Restitusi PPN dan PPnBM

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mengatur mengenai PPN dan PPnBM, dimana salah satu perubahan terjadi dalam hal mekanisme pengembalian kelebihan PPN atau PPnBM yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010, maka ketentuan mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selama ini diatur dalam PER-48/PJ/2008 menjadi tidak berlaku lagi. Oleh sebab itu, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ketentuan pencabutan PER-48/PJ/2008 ini berlaku surut mulai 1 April 2010.

Baca Selengkapnya......

Thursday, November 11, 2010

Prosedur Persetujuan Bersama Berdasarkan Tax Treaty

Umumnya dalam setiap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang disebut sebagai tax treaty antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah negara mitra, diatur mengenai Prosedur Persetujuan Bersama atau lazim disebut sebagai Mutual Agreement Procedure (MAP). Sebagai tindak lanjut untuk menetapkan suatu Prosedur Persetujuan Bersama yang baku sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2010 tanggal 3 Nopember 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Ketentuan yang terdiri dari 26 Pasal dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (yaitu 3 Nopember 2010) ini mengatur prosedur-prosedur teknis penetapan dan pelaksanaan Mutual Agreement Procedure.

Baca Selengkapnya......

Friday, November 5, 2010

Metode Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (Bagian 1)

Pendahuluan

Dalam ketentuan perpajakan dan berdasarkan jenis penghasilannya, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dikategorikan ke dalam 2 (dua) kelompok utama, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja/menerima penghasilan dari pemberi kerja dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas.

Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja dan menerima penghasilan dari pemberi kerja ini biasanya kita kenal sebagai karyawan, pekerja, penerima imbalan sehubungan dengan pekerjaan/kontrak kerja, contohnya seperti: karyawan, direktur dan komisaris yang dibayar gaji/honor, pegawai harian, pegawai magang, dan sejenisnya.

Sedangkan Wajib Pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai memiliki usaha dan pekerjaan bebas, biasanya orang pribadi ini memiliki suatu usaha atau pekerjaan yang dikelola sendiri, mencari calon pembeli dan memasarkan hasil produknya sendiri tanpa mendapat perintah dari seseorang atau suatu badan pemberi kerja. Orang pribadi yang memiliki pekerjaan bebas contohnya seperti, pengacara, dokter, konsultan hukum, konsultan bisnis, manajemen, keuangan, akuntansi, perpajakan, arsitek dan sejenisnya yang mendapatkan penghasilan karena menawarkan jasa keahliannya kepada pengguna jasanya (bukan dipekerjakan pada majikan pemberi penghasilan). Sedangkan orang pribadi yang memiliki usaha bebas contohnya orang yang membuka toko, membuka kantor jasa yang bersifat perorangan dan sejenisnya.

Dalam pengenaan PPh, orang pribadi yang bekerja dan menerima penghasilan, akan dipotong PPh yang disebut sebagai PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Seluruh penghasilan dan gaji yang diterima selama setahun ini kelak pada akhir tahun akan dihitung ulang sedangkan PPh terutangnya akan diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama tahun berjalan oleh pemberi kerja. Dalam perhitungannya, penghasilan berupa gaji dan imbalan yang diperoleh akan dikurangkan dengan biaya-biaya yang diperkenankan berupa biaya jabatan, iuran pensiun dan sejenisnya yang telah dipotong oleh pemberi kerja.

Jadi untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari pemberi kerja ini, perhitungannya tidaklah terlalu rumit dan Wajib Pajak yang bersangkutan tidak perlu menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan khusus. Yang diperlukan hanyalah mengumpulkan bukti-bukti pembayaran dan pemotongan penghasilan yang diperoleh dari pemberi kerja.

Khusus untuk Wajib Pajak yang memiliki pekerjaan dan usaha bebas, dalam menghitung Penghasilan kena pajak dibutuhkan pencatatan/pembukuan serta perhitungan yang lebih mendetil dan lebih rumit. Karena mereka perlu menentukan terlebih dahulu penghasilan neto yang telah diperoleh selama setahun untuk usaha dan pekerjaan yang telah mereka lakukan. Pada tulisan berikut dan tulisan-tulisan selanjutnya, penulis akan khusus membahas mengenai metode penghitungan penghasilan neto untuk orang pribadi yang memiliki usaha dan pekerjaan bebas ini.

Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Usaha dan Pekerjaan Bebas

Dalam ketentuan perpajakan, metode penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Memiliki Usaha dan Pekerjaan Bebas dapat menggunakan 3 (tiga) metode, yaitu:
  1. Penghitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
  2. Penghitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Pedoman Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  3. Penghitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.

Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Bayar PPh Pasal 25 tarif 0,75%

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 (yang mulai berlaku 1 Januari 2009) ditegaskan bahwa besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu (WP OPPT), ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.

Kriteria Wajib Pajak orang pribadi yang dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tanggal 12 Juli 2010. Ditegaskan bahwa yang termasuk sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Pedagang Pengecer yang dimaksud adalah orang pribadi yang melakukan:
a. penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan jasa,
melalui suatu tempat usaha.

Jadi apabila orang pribadi yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dalam menentukan berapa besar angsuran PPh Pasal 25 yang harus disetorkan setiap bulannya adalah dengan menggunakan metode yang sederhana yaitu besarnya ditetapkan sebesar 0,75% dari peredaran bruto (omzet) perbulan yang diperolehnya dari setiap tempat usahanya. PPh ini disetorkan/dilaporkan setiap bulannya sebagai PPh Pasal 25. Sedangkan pada akhir tahun seluruh penghasilan yang diperoleh pada setiap cabang digabungkan dan dihitung kembali besarnya penghasilan kena pajak dan PPh Terutangnya. PPh Pasal 25 yang telah disetorkan setiap bulannya (yang sebesar 0,75% dari omzet), adalah merupakan kredit pajak pengurang dari PPh terutang yang telah dihitung kembali pada akhir tahun tersebut.
Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ini cukup melaporkan seluruh omzet yang diperolehnya selama setahun serta PPh Pasal 25 yang telah disetorkan setiap bulannya (sebesar 0,75% dari omzet) dengan melampirkan dengan melampirkan daftar jumlah penghasilan dan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari masing-masing tempat usaha ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010.

Kebijakan ini berbeda dengan perlakuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebelumnya. Kebijakan sebelumnya (berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-171/PJ./2002 yang berlaku hingga 11 Juli 2010 seiring dengan berlakuknya PER-32/PJ/2010) disebutkan bahwa pembayaran PPh Pasal 25 yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak OPPT (menurut ketentuan KEP-171/PJ./2002 ini besarnya adalah sebesar 2% dari omzet setiap bulannya) selama tahun berjalan akan dianggap sebagai
Pelunasan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan apabila Wajib Pajak tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain yang dikenakan PPh yang bersifat tidak final. Oleh sebab itu maka pada akhir tahun, Wajib Pajak ini tidak perlu lagi menghitung/mencari besarnya penghasilan netto dan penghasilan kena pajak atas seluruh penghasilan yang diterimanya selama setahun, karena pembayaran PPh Pasal 25 sebesar 2% dari omzet setiap bulannya dianggap sebagai final.

Oleh sebab itu, menurut penulis terdapat adanya ketentuan yang mengatur berbeda dalam periode tahun 2010 atas perlakuan terhadap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak OPPT dianggap telah final karena telah menyetorkan PPh Pasal 25 sebesar 2% dari omzet (Pasal 4 huruf a KEP-171/PJ./2002) dengan ketentuan bahwa PPh Pasal 25 sebesar 0,75% yang disetorkan oleh Wajib Pajak OPPT adalah merupakan kredit pajak dari PPh terutang atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak (Pasal 3 ayat (3) PER-32/PJ/2010).

Bersambung ke Bagian Dua

Baca Selengkapnya......
Loading...


My blog is worth $1,693.62.
How much is your blog worth?

Lowongan Kerja: