Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Kemarin, 25 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan fitur pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh secara semi online menggunakan fitur e-Form PDF seperti fitur yang telah kita kenal di DJP Online yang dinamakan sebagai Coretax Form. Coretax Form ini merupakan bentuk Formulir SPT Tahunan PPh berformat file PDF (yang dapat dibuka melalui aplikasi Adobe Acrobat) yang metode pengisiannya adalah Wajib Pajak mengunduh (download) form ini melalui akun Coretax kemudian dapat mengisi data dan informasi SPT Tahunan PPh melalui Coretax Form ini secara offline tanpa terkoneksi dengan internet. Setelah selesai diisi dan akan melaporkan SPT tersebut (submit), barulah kembali Wajib Pajak harus terkoneksi dengan internet.
Saat ini Coretax Form baru dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan SPT Tahunannya yang memiliki penghasilan dapat berasal dari Pekerjaan, Usaha, dan/atau Pekerjaan Bebas. Namun ada syaratnya untuk dapat menggunakan Coretax Form ini, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang SPT Tahunan yang akan disampaikan ini berstatus Nihil, artinya pada kolom PPh KURANG/LEBIH BAYAR di bagian Induk SPT Halaman 2 poin 11a harus berstatus Nihil atau bernilai Rp 0. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma dalam Penghitungan Penghasilan Neto-nya (NPPN), tidak dapat menggunakan Coretax Form ini.
Berikut ini panduan cara menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Coretax Form.
Menjelang tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2026, tentunya saat ini Wajib Pajak sedang disibukkan dengan kegiatan mengumpulkan data dan dan dokumen serta mengisikan ke dalam formulir SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun ada yang berbeda untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 ini, jika dibandingkan dengan pelaporan tahun pajak 2024 yang lalu. Tahun ini, semua Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui website (aplikasi) Coretax. Pengisian SPT juga dilakukan secara full online, yang artinya selama mengisi formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka Wajib Pajak wajib terhubung secara langsung ke jaringan internet (online).
Sejumlah kesulitan dikeluhkan oleh Wajib Pajak, karena untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di aplikasi Coretax, cukup membingungkan akibat tampilan dan cara mengisi yang sama sekali berbeda dengan cara pengisian yang selama ini telah dilakukan.
Untuk mengatasi kebingungan Wajib Pajak tersebut, berikut penulis sajikan beberapa tutorial singkat mengenai pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai Tahun Pajak 2025 ini.
1. Aktivasi Akun Coretax dan Permintaan Sertifikat Elektronik
Sebelum Wajib Pajak dapat mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka ia harus mengaktivasi akunnya di aplikasi Coretax. Karena akun yang selama ini dimilikinya untuk memenuhi kewajiban perpajakan (akun DJPOnline di djponline.pajak.go.id) tidak dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Setelah melakukan aktivasi akun Coretax, maka selanjutnya Wajib Pajak perlu membuat sertifikat elektronik (sertel). Sertel ini adalah merupakan tanda tangan elektronik, karena kelak semua pemenuhan kewajiban perpajakan (termasuk untuk melaporkan SPT Tahunan PPh) wajib untuk membubuhkan tanda tangan secara elektronik menggunakan sertel ini.
Berikut ini disajikan video tutorial panduan untuk mengaktivasi akun Coretax dan melakukan permintaan sertifikat elektronik (yang artikelnya juga dapat dibaca di Artikel Berikut).
2. Klik Tombol Posting SPT Sebelum Mulai Mengisi Formulir SPT Tahunan PPh
Perlu menjadi perhatian bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (untuk jenis usaha apapun baik karyawan, usaha, pekerjaan bebas), maka setelah selesai melakukan Create SPT (pembuatan SPT), sebelum memulai input data-data ke dalam Formulir SPT, maka lakukanlah dahulu posting SPT, dengan meng-klik tombol posting yang ada di bagian header di bawah identitas dan masa pajak. Tujuan dari dilakukan posting ini adalah untuk menarik semua data yang terkait dengan SPT Tahunan Tahun Pajak yang bersangkutan. Berikut tutorial untuk melakukan posting tersebut.
3. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha sebagai Karyawan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima Bukti Potong A1 / BPA1 atau Bukti Potong A2 / BPA2 (yang dulu disebut sebagai Form 1721-A1 atau Form 1721-A2), berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan di Coretax:
4. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha Penghasilan Bruto Tertentu UMKM
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dengan Penghasilan Bruto Tertentu yang menjadi objek PPh bersifat Final atau biasanya dikenal dengan sebutan PPh Final UMKM 0,5%, berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi PPh Final UMKM di Coretax:
5. Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi - Jenis Usaha Pekerjaan Bebas
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari Pekerjaan Bebas, berikut ini disajikan video tutorial, Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Jenis Usaha Pekerjaan Bebas:
Sore ini (6/2/2026) sekitar pukul 17.15 WIB, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon 2 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 3 pejabat eselon 2 di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Pejabat di lingkungan DJP yang dilantik terdiri dari:
Nurbaeti Munawaroh, S.E., Ak., M.M. sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal
Irawan, Ak., M.B.T. sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
Eureka Putra, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D. sebagai Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Ihsan Priyawibawa, Ak., M.B.T. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus
Dr. Heru Narwanta, SP.I., M.Si. sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur
Drs. Hestu Yoga Saksama, Ak., M.B.T. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II
Ir. Arif Yanuar, M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I
Sekti Widihartanto,SE., Ak., M.Si., Ph.D. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku
Rosmauli, S.H., L.L.M. sebagai Direktur Peraturan Perpajakan I
Dr. Samingun, Ak., M.Ak. sebagai Direktur Penegakan Hukum
Inge Diana Rismawanti, S.E., Ak., M.F.M, Ph.D. sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Dr. Eddi Wahyudi, S.T., M.M. sebagai Direktur Data dan Informasi Perpajakan
Mukhammad Faisal Artjan, S.E., M.A., Ph.D. sebagai Direktur Transformasi Proses Bisnis
Dwi Astuti, S.H., M.Ec. sebagai Direktur Perpajakan Internasional
Ir. Kurniawan Nizar, M.Si. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan
Ir. Samon Jaya, M.Si. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak
Syamsinar, S.P., M.Comm sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia
R. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
Arif Mahmudin Zuhri, S.H., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I
Dr. Ir. Imam Arifin, M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II
Ahmad Djamhari, S.E., M.Tax. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh
Belis Siswanto, S.E., Ak., M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I
Dionysius Lucas Hendrawan, S.E., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II
YFR. Hermiyana, S.E., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau
Mekar Satria Utama, S.E., M.P.Acc. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau
Ir. Tarmizi, M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi
Ir. Retno Sri Sulistyani, M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung
Sigit Danang Joyo, S.H., DESS.AF. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung
Dr. Kindy Rinaldy Syahrir, B. Eng., M. Com. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat
Yunirwansyah, S.E., Ak., DESS.CAAE. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I
Ir. Max Darmawan, M.Tax. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I
Dr. Arridel Mindra, SP.I., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II
Lindawaty, S.E., M.Si. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III
Dudi Efendi Karnawidjaya, S.T., M.M., M.S.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat
Anton Budhi Setiawan, S.P., M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah
Dr. Paryan, Ak., M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara
Imanul Hakim, Ak., M.S.F. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara
Ardiyanto Basuki, S.E., M.Com. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara
Judiana Manihuruk, S.T., M.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
Sedangkan pejabat di lingkungan DJA yang dilantik adalah:
Riko Amir, S.T., M.T., M.Sc. sebagai Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
Didik Kusnaini, S.E., M.P.P. sebagai Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kurnia Chairi, S.E., Ak., M.Sc. sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran
Dalam sambutannya, Purbaya menjelaskan bahwa pelantikan kali ini yang merupakan pelantikan yang ketiga dalam satu bulan terakhir, dilaksanakan dalam rangka menempatkan orang-orang terbaik pada jabatan yang strategis.
“Ini adalah bagian dari strategi pembenahan organisasi dengan menempatkan orang-orang terbaik di tempat strategis dan di saat yang tepat,” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa rotasi pejabat akan terus dilakukan di Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea dan Cukai.
“Ini akan terjadi terus menerus di rotasi Pajak dan Bea Cukai adalah hal yang lumrah dan biasa. Ketika Anda menunjukkan kinerja yang baik, pasti akan dipromosikan ke tempat yang lebih baik lagi. Jadi jangan takut, jangan putus asa. Ini adalah hal yang biasa. Ini adalah langkah rencana untuk penguatan kinerja organisasi. Rotasi adalah hal yang wajar dalam organisasi. Tujuannya untuk penyegaran baik pegawai maupun untuk organisasi. Kemenkeu menghadapi tantangan yang sangat kompleks, sehingga membutuhkan pegawai dan organisasi yang selalu fit,” ujar Purbaya lebih lanjut.
Berikut adalah rekaman siaran pelantikan Pejabat Eselon II di lingkungan DJP dan DJP pada Jumat, 6 Februari 2026:
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ada perbedaan dalam pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Desember dibandingkan dengan pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Januari sampai dengan November, khususnya untuk penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap. Jika pada masa Januari sampai dengan November, penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap cukup sederhana, yaitu hanya mengalikan jumlah penghasilan bruto yang diterima masing-masing pegawai tetap dengan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 (TER) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mulai diterapkan sejak 1 Januari 2024.
Sedangkan perhitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap untuk masa Desember adalah dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak setahun (atas seluruh penghasilan yang dibayarkan oleh pemotong PPh Pasal 21 selama satu tahun pajak yang bersangkutan).
Jika untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November, dalam membuat SPT Masa PPh Pasal 21 di sistem Coretax, maka atas pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap adalah dengan cara membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap pada menu eBupot, maka untuk Masa Pajak Desember, Pemotong PPh Pasal 21 harus membuat BP A1 - Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir (yang pada Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya dinamakan sebagai Formulir 1721 - A1).
Sama halnya dengan membuat Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap untuk setiap bulannya dari Januari sampai dengan November, maka pembuatan Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir (BP A1) ini selain dengan cara menginput secara manual ke menu eBupot sub menu BP A1 - Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir ini, juga dapat dilakukan melalui metode impor dengan menggunakan template yang telah disediakan oleh sistem Coretax yang dikonversi ke format XML.
Namun perlu diperhatikan dan diwaspadai oleh Para Pembaca Setia Tax Learning yang dalam beberapa hari ini membuat BP A1 Masa Pajak Terakhir ini dengan menggunakan metode impor, karena ternyata dari hasil impor tersebut, pada beberapa kolom penjumlahan (yang merupakan kolom yang berisi formula penjumlahan secara otomatis dan datanya tidak berasal dari angka yang diinput ke file format impor) yang ternyata tidak melakukan penjumlahan secara benar. Penulis mengidentifikasi terdapat 3 (tiga) kolom (field) yang penjumlahannya tidak benar, yaitu:
Jumlah Penghasilan Bruto pada bagian Penghasilan Bruto
Jumlah Pengurangan pada bagian Pengurang, dan
Jumlah Penghasilan Neto pada bagian Penghitungan PPh Pasal 21 (kesalahan berasal dari penjumlahan antara Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah Pengurangan yang mengandung nilai yang salah).
Penulis sudah coba menghapus hasil impor yang salah dan mengimpor ulang, hasilnya tetap menampilkan hasil penjumlahan yang keliru. Sehingga Penulis mengasumsikan bahwa terdapat bugs pada kolom Jumlah Penghasilan Bruto dan Jumlah Pengurangan dimana formula penjumlahannya tersebut tidak berfungsi dengan sempurna. Kemudian Penulis mencoba melakukan try and error dengan mencoba mengedit satu per satu BP A1 yang sudah diimpor tersebut. Ternyata diperoleh solusi sementara agar BP A1 tersebut benar yaitu, melalui metode edit secara manual satu persatu BP A1 tersebut, kemudian meletakkan kursor pada salah satu kolom komponen dari Jumlah Penghasilan Bruto (misal klik angka pada kolom Tunjangan PPh), kemudian klik lagi pada sembarang kolom lain di bawahnya (misal klik pada kolom Tunjangan Lainnya, Uang Lembur dan Sebagainya), maka secara otomatis pada kolom Jumlah Penghasilan Bruto ini akan menjumlahkan sesuai dengan formula yang seharusnya. Hal ini dilakukan pula untuk kolom-kolom pada bagian Pengurang.
Setelah melakukan cara ini, maka rumus penjumlahan kedua bagian ini menjadi benar sehingga jumlah pada kolom Jumlah Penghasilan Neto juga menjadi benar. Setelah itu barulah diklik tombol Simpan.
Penulis terpaksa melakukan cara ini secara manual pada semua BP A1 yang ada. Memang cara ini sangat tidak praktis, apalagi jika jumlah BP A1 yang harus dibuat jumlahnya sangat banyak. Namun Penulis hanya menemukan cara ini untuk mengatasi bugs pada menu Bukti Potong BP A1 ini.
Semoga ke depannya, tim PSIAP yang menangani sistem Coretax DJP ini segera memperbaiki bugs yang ada ini, sehingga Wajib Pajak lebih mudah membuat BP A1 melalui mekanisme impor.
Sejak 1 Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) meluncurkan aplikasi untuk mengunduh (download) data atau dokumen e-Faktur Pajak (e-Faktur) dan e-Bukti Potong PPh (e-Bupot) yang dihasilkan dalam sistem Coretax DJP dalam jumlah yang banyak. Aplikasi untuk mengunduh e-Faktur dan e-Bupot ini dinamakan Aplikasi GENTA, yang merupakan singkatan dari Aplikasi Generate Data. Aplikasi GENTA ini merupakan salah satu fitur pada menu layanan DJP Online, sehingga Wajib Pajak yang dapat menggunakan akses ke aplikasi ini adalah Wajib Pajak yang telah memiliki e-FIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.
Fitur ini disediakan baik bagi pemotong/pemungut/penerbit eFaktur, maupun yang dipotong/dipungut (penerima penghasilan) atau penerima eFaktur Pajak Masukan dalam mengunduh data Coretax secara massal, per masa, per tahun dan per jenis dokumen.
Fungsi dari Aplikasi GENTA ini adalah memudahkan WP di Coretax melakukan rekapitulasi data e-Bupot/e-Faktur yang telah diterbitkan, termasuk isi lampiran SPT.
Jenis Data Yang Dapat Diunduh
Saat ini (per 15 Januari 2026) terdapat 2 fitur utama data yang dapat diunduh oleh Wajib Pajak yaitu:
Generate Data (CSV)
Generate Data PDF (Faktur Pajak Keluaran)
Jenis Data CSV yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
— Data bagi Pemotong/Pemungut PPh PPN:
Detil Faktur per masa (PK, PM, Retur, dll) – sudah ada nomor referensi
Detil Bupot 21/26 (BP21, BP26, BPA1, BPA2, BPMP) – tanpa DPP dan PPh (isu kerahasiaan)
Jenis Data PDF yang Tersedia (per 15 Januari 2026)
PDF Faktur (Bulk)
Panduan Cara Menggunakan Aplikasi GENTA
Untuk mengakses aplikasi GENTA ini, maka dapat masuk melalui situs: https://genta.pajak.go.id/ atau djponline.pajak.go.id, kemudian akan diarahkan ke laman untuk login ke DJP online. Masukan NIK atau NPWP serta password DJP Online (ingat bukan password Coretax), kemudian klik tombol Selanjutnya, maka akan diarahkan ke laman konfirmasi untuk pengiriman kode verifikasi (pilihan dikirim ke email, melalui SMS ke nomor Telepon Seluler, melalui akun M-Pajak, atau melalui Moblie Authenticator). Kemudian input kode verifikasi yang diperoleh ini, maka Wajib Pajak akan masuk ke akun DJP Onlinenya.
Dari akun DJP Online ini (apabila belum masuk ke menu Generate Data, dan masih di menu profil), maka pilih Menu Lapor.
Pada laman Menu Lapor ini, klik Sub menu Pra Pelaporan (letak tombolnya di bagian atas sebelah kanan). Pada Sub menu Pra Pelaporan ini, terdapat 2 icon, yaitu e-Bupot Unifikasi dan Generate Data Coretax, klik tombol Generate Data Coretax Sehingga akan masuk ke Sub Menu Generate Data Coretax (GENTA) dengan muncul pop up message sebagai berikut.
Setelah menutup pop up message dengan menekan tombol Tutup, maka pada laman berikut ini, klik tombol Tambah, seperti tampak pada gambar di bawah ini.
Maka akan muncul kotak untuk memilih jenis dokumen/data yang akan di-generate untuk diunduh seperti tampak pada gambar di bawah ini. Pilih jenis data/dokumen yang ingin diunduh.
Jenis dokumen/data yang akan diunduh adalah seperti rincian berikut ini.
Setelah klik tombol ok, maka file tersebut akan di-generate. Tunggu beberapa saat (pengalaman Penulis harus di jam kerja), barulah file yang diminta ini siap untuk diunduh.
Status file yang sedang dipersiapkan untuk diunduh ini dapat dilihat pada kolom Keterangan. Terdiri dari 4 status, yaitu:
inisiasi proses
sedang diproses
dalam proses antrian
file siap diunduh
Proses permintaan data (generate data) hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 hari.