..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 26 Oktober 2011

Ditjen Pajak Telah Menjalin Kerjasama Dengan PPATK untuk Cegah Tindak Pidana Perpajakan





Selama ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih menghadapi kendala dalam membongkar tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak melalui kegiatan pencucian uang (money laundering). Hal ini disebabkan karena akses untuk mendapatkan data mengenai transaksi keuangan di perbankan sulit untuk diperoleh akibat adanya Undang-Undang tentang Kerahasiaan Bank. Akibat sulitnya otoritas pajak dalam memperoleh data transaksi keuangan melalui perbankan, menyebabkan banyak tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui transaksi perbankan. Sebenarnya tindak pidana perpajakan adalah merupakan salah satu tindakan awal dari tindak pidana pencucian uang (tindak pidana asal/predicate crime). Oleh karena itu, antara kegiatan pencucian uang dengan tindak pidana perpajakan memiliki korelasi yang sangat erat.

Saat ini masalah tindakan pidana pencucian uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. Dalam ketentuan ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah ditunjuk sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk melakukan analisis atas kegiatan transaksi keuangan yang diperoleh dari berbagai instansi termasuk perbankan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Namun selama ini, dalam melakukan analisis atas transaksi keuangan yang mencurigakan ini, PPATK tidak memiliki akses untuk mendapatkan data dari Ditjen Pajak atas informasi yang dilaporkan dalam SPT Tahunan/Masa yang disampaikan akibat adanya ketentuan kerahasiaan Wajib Pajak sesuai ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Walaupun demikian, selama ini antara Ditjen Pajak dengan PPATK telah terjalin kerjasama secara tidak formal, dimana apabila ada data transaksi keuangan yang mencurigakan hasil analisis PPATK yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perpajakan, maka pihak PPATK akan mengirimkan data tersebut ke Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.

Untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap adanya tindakan pidana pencucian uang dan tindak pidana di bidang perpajakan, maka Ditjen Pajak dan PPATK telah menjalin kerjasama melalui penandatangan kesepakatan kerjasama/Memorandum of Understanding (MoU) antara Ditjen Pajak dan PPATK dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana di bidang perpajakan. MoU yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dan Kepala PPATK Yunus Husein pada tanggal 19 Oktober 2011 di Gedung PPATK, Jakarta ini diharapkan dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dan menurunkan tingkat kriminalitas.

Dengan ditandatanganinya MoU ini maka diharapkan antara Ditjen Pajak dan PPATK dapat meningkatkan sinergi dan keterpaduan, baik dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Ruang lingkup yang diatur dalam MoU ini meliputi:
  1. pertukaran data dan/atau informasi,
  2. perumusan peraturan perundang-undangan,
  3. penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan,
  4. pengembangan sistem teknologi informasi,
  5. penugasan pegawai Ditjen Pajak pada PPATK, dan
  6. kajian, sosialisasi, penyuluhan, pendidikan, dan pelatihan.
Apabila kita cermati atas ruang lingkup dari kerjasama ini, maka hal yang baru yang cukup berperan dalam melakukan pengungkapan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak adalah adanya kerjasama dengan PPATK dalam hal penanganan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana perpajakan serta penugasan pegawai Ditjen Pajak pada PPATK. Dengan adanya kedua ruang lingkup kerjasama ini akan semakin memudahkan bagi Ditjen Pajak dalam mengungkap kasus-kasus tindak pidana perpajakan karena akses untuk menganalisis transaksi keuangan di perbankan yang selama ini dilakukan oleh PPATK sudah dapat diakses oleh Ditjen Pajak karena adanya kerjasama ini.

Yang menjadi pertanyaan, apakah dengan adanya MoU ini mengakibatkan Undang-Undang tentang jaminan kerahasiaan bank menjadi hilang? Jika menurut penulis, sebenarnya jaminan kerahasiaan bank tetap berlaku sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. UU Nomor 25 Tahun 2003 memberi wewenang kepada PPATK hanya untuk melakukan analisis atas kegiatan transaksi keuangan yang mencurigakan. Dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2003 menegaskan bahwa ketentuan undang-undang yang mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya tidak berlaku bagi penyidik, penuntut umum atau hakim untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Pada Pasal 10A UU Nomor 25 Tahun 2003 juga menegaskan bahwa semua dokumen dan/atau keterangan yang diperoleh pejabat atau pegawai PPATK dalam rangka analisis ini wajib dijaga kerahasiaannya.

Sebenarnya selama ini ketentuan mengenai rahasia bank dan kerahasiaan transaksi keuangan tidak berlaku apabila akan digunakan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tanggal 7 September 2000.

Jadi kekhawatiran yang muncul di masyarakat saat ini bahwa dengan adanya MoU antara Ditjen Pajak dan PPATK saat ini otomatis akan membuka semua rahasia bank sebagaimana yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Kerahasiaan bank hanya akan dibuka apabila ternyata dari transaksi keuangan yang terjadi melalui perbankan dicurigai memiliki potensi tindak pidana (baik tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang). Memang benar bahwa dengan adanya kerjasama ini akan membuat pengawasan yang selama ini dilakukan oleh masing-masing pihak, baik DJP maupun PPATK, atas tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat dapat dikoordinasikan lebih baik dengan data yang lebih terintegrasi. Hal ini akan meningkatkan kinerja Ditjen Pajak dalam mengungkap tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Jadi janganlah khawatir dengan adanya MoU ini, karena sesuai dengan semboyan di dunia perbankan: “Kalau bersih, kenapa harus risih?


Sumber: Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Tanggal 19 Oktober 2011 atau dokumennya asli di sini.

Rabu, 05 Oktober 2011

Apa Saja Yang Dilakukan Petugas Dalam Rangka Sensus Pajak?

Sejak di-launching-nya program Sensus Pajak Nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak, membuat sebagian besar masyarakat di Indonesia mengalami kepanikan. Sepertinya masyarakat masih belum memahami seperti apa program Sensus Pajak Nasional ini. Bahkan dengan adanya rumor-rumor yang entah dari mana yang menganggap bahwa Sensus Pajak Nasional ini sebenarnya adalah suatu bentuk program untuk memeriksa dan menghitung pajak sebenarnya dari setiap orang.

Akibatnya banyak pertanyaan yang disampaikan kepada penulis baik secara langsung maupun melalui email (bahkan juga ketika penulis bertemu seseorang secara langsung) maka pertanyaannya tidak jauh tentang Sensus Pajak Nasional.

Sehubungan dengan ketidakmengertian dari sebagian masyarakat serta masih adanya kesimpangsiuran mengenai Sensus Pajak Nasional, maka penulis berusaha untuk menuangkan informasi-informasi yang patut untuk diketahui mengenai Sensus Pajak Nasional ini dalam blog Tax Learning ini (silakan baca artikel lainnya yang berkaitan dengan Sensus Pajak Nasional di sini).

Dalam artikel kali ini penulis akan menguraikan tentang hal-hal apa saja yang dilakukan oleh petugas sensus selama Sensus Pajak berlangsung.

Proses Pelaksanaan Sensus Pajak

Tahapan yang dilakukan oleh Petugas Sensus Pajak dapat diringkas menjadi sebagai berikut:


-Petugas Sensus Pajak akan berkoordinasi dengan pihak ketiga (Pemda, Ketua RT/RW, pengelola/manajemen gedung perkantoran, perumahan/apartemen, perhimpunan, masyarakat sebelum pelaksanaan Sensus Pajak.
-Petugas Sensus Pajak dengan didampingi oleh pihak ketiga menemui responden dan menunjukkan Surat Tugas, Surat Pemberitahuan Sensus Pajak dan identitas diri petugas yang bersangkutan (kartu pengenal petugas sensus/pegawai DJP).
-Petugas Sensus Pajak memberikan penjelasan kepada responden terkait pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.
-Petugas Sensus Pajak meminta kesediaan responden untuk membantu memberikan data.
-Petugas Sensus Pajak mengisi Formulir Isian Sensus (FIS) berdasarkan data yang disampaikan responden.
-Setelah mengecek kelengkapan pengisian FIS dan ditandatangani oleh responden, petugas Sensus Pajak menempelkan stiker sensus di lokasi milik responden.

Data Apa Yang Harus Diserahkan Oleh Responden?

Selama pelaksanaan Sensus Pajak, apakah ada data yang harus diserahkan oleh responden kepada petugas sensus? Pertanyaan inilah yang paling sering diperoleh penulis. Berdasarkan hasil kajian terhadap peraturan mengenai Sensus Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011), penulis tidak menemukan ketentuan yang mengharuskan responden untuk memberikan data berbentuk hardcopy kepada petugas data. Yang wajib diberikan oleh responden hanyalah informasi dalam bentuk jawaban kepada petugas sensus pajak atas setiap pertanyaan yang mereka ajukan berdasarkan FIS. Pada lampiran II PER-30/PJ/2011 justru disebutkan bahwa responden harus menjawab berdasarkan wawancara yang diajukan oleh petugas Sensus Pajak serta menunjukan bukti pendukung terkait isian FIS (yang berupa KTP, Kartu NPWP, Kartu Keluarga dan lain-lain). Jadi data pendukung untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari petugas Sensus Pajak ini hanya perlu ditunjukan oleh responden, namun tidak perlu (dan memang tidak usah) diberikan dalam bentuk hardcopy atau fotokopi kepada petugas sensus pajak.

Jadi apabila petugas sensus meminta fotokopi dokumen pendukung, maka sesuai ketentuan responden tidak memiliki kewajiban untuk memberikan dan sebaiknya juga tidak usah diberikan.

Berhubung keterbatasan waktu, maka penulis akan mengulas lebih lanjut mengenai sensus pajak ini dalam artikel berikutnya. Nantikanlah tulisan selanjutnya.

Selasa, 04 Oktober 2011

Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh Bagi WP Bidang Usaha Hulu Migas

Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-28/PJ/2010 tanggal 19 September 2011 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.

Dalam ketentuan ini, diatur mengenai bagaimana bentuk dan pengisian SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha hulu Migas.

Formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha hulu Migas adalah sesuai dengan formulir SPT Tahunan PPh umum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 dan melampirkan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk:
-Financial Quarterly Report untuk periode terakhir Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
-Bukti penyetoran Pajak Penghasilan.

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas, Lampiran Khusus Rincian Biaya dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas, dan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas, sesuai dengan Lampiran I, II dan III PER-28/PJ/2011 ini.

Artikel:
PPh atas Penghasilan Kontrak Kerja Sama Migas Diturunkan

Rabu, 28 September 2011

Persiapan Menghadapi Sensus Pajak Nasional bagi Orang Pribadi

Sebagaimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya, dalam melakukan pengumpulan data, petugas sensus pajak akan melakukan teknik wawancara sesuai dengan sejumlah data/pertanyaan yang telah tercantum dalam Formulir Isian Sensus (FIS). FIS ini dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu FIS yang akan digunakan untuk mengumpulkan data dari orang pribadi dengan menggunakan formulir FIS-DJP.01 dan FIS yang akan digunakan untuk mengumpulkan data dari badan dengan menggunakan formulir FIS-DJP.02.

Dalam mengumpulkan data perpajakan melalui Sensus Pajak Nasional ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendekatan sensus pada lokasi objek bangunan atau lokasi usaha dimana Subjek Pajak berusaha. Jadi bisa saja dalam pelaksanaan sensus ini, satu orang subjek pajak disensus beberapa kali karena memiliki lokasi usaha atau tempat tinggal di beberapa daerah yang berbeda.

Formulir Isian Sensus untuk Orang Pribadi

Pertanyaan yang akan diajukan oleh petugas sensus berdasarkan FIS untuk Orang Pribadi terdiri dari:

A. Subjek Pajak Sensus (Identitas)
Pada bagian ini terdiri dari 15 pertanyaan mengenai identitas dan pemenuhan kewajiban perpajakan rensponden dalam pemenuhan kewajiban pendaftaran sebagai Wajib Pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian A ini adalah:
-Nama (sesuai dengan KTP) dan gelar. Untuk data nama, wajib diisikan pada FIS ini.
-Tempat/tanggal lahir. Data ini wajib diisi.
-Jenis kelamin. Data ini wajib diisi.
-Alamat tempat tinggal (sesuai dengan KTP). Data ini wajib diisi.
-Nomor pelanggan PLN. Bagi responden yang memiliki lebih dari satu ID pelanggan, maka data yang diisikan untuk pertanyaan ini cukup salah satu nomor ID pelanggan.
-Nomor telepon
-Nomor handphone
-Nomor Faksimile
-Email
-Kewarganegaraan (data ini wajib diisi). Bagi responden yang kewarganegaraannya adalah WNA, maka harus mengisikan negara asalnya. Pada pertanyaan nomor ini, juga dimintakan data nomor identitas (data ini wajib diisi). Kartu identitas dapat berupa KTP/Paspor/KITAS
-WP Terdaftar (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah menanyakan mengenai apakah responden telah mendaftarkan diri/terdaftar memiliki NPWP. Apabila jawaban untuk nomor ini adalah “Ya”, maka wajib diisikan NPWP milik responden yang bersangkutan.
-Menyampaikan SPT Tahunan (data ini wajib diisi). Apabila responden telah memiliki NPWP (WP terdaftar) dan telah/pernah menyampaikan SPT Tahunan, maka pada kolom Tahun Pajak Terakhir diisi dengan tahun pajak terakhir dari SPT Tahunan yang disampaikan tersebut.
-PKP terdaftar (data ini wajib diisi).
-Kedudukan (data ini wajib diisi). Khusus untuk data ini diisi oleh petugas sensus.
-Alamat korespondensi. Data ini wajib diisi apabila alamat tempat tinggal responden saat ini tidak sama dengan alamat yang tertera pada KTP yang digunakan untuk mengisi pertanyaan nomor 4 di atas.

B. Lokasi Sensus (Tempat Tinggal/Usaha)
Pada bagian ini terdiri dari 6 pertanyaan dengan nomor dimulai dari nomor 16 sampai dengan nomor 21. Pertanyaan yang ditanyakan pada bagian B ini adalah yang berkaitan dengan bangunan tempat petugas sensus mendatangi responden pada saat sensus dilakukan. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian B ini adalah:
-Status (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah menyangkut status kepemilikan bangunan/lokasi yang ditempati oleh responden pada saat petugas sensus datang melakukan sensus.
-Ada kegiatan membangun sendiri (data ini wajib diisi). Pertanyaan ini adalah sehubungan dengan kegiatan melakukan pembangunan yang dilakukan sendiri oleh responden atas bangunan yang digunakan oleh responden pada saat petugas sensus mendatangi responden. Yang termasuk kriteria kegiatan membangun sendiri di sini adalah pembangunan baru atau renovasi atas bangunan tersebut dengan luas lebih dari 300 m2.

Untuk pertanyaan nomor 18 sampai dengan nomor 21 diisi apabila status kepemilikan bangunan yang disensus tersebut (jawaban pada pertanyaan nomor 16) adalah sewa.
-Nama pemilik (data ini wajib diisi), nama pemilik yang diisikan pada pertanyaan ini adalah nama pemiliki apabila pemilik bangunan individu (orang pribadi) atau nama perusahaan/badan apabila pemilik bangunan yang disensus adalah badan.
-Nomor identitas. Nomor identitas yang dimaksudkan di sini adalah NPWP atau Nomor KTP apabila pemilik bangunan yang disensus adalah individu, atau NPWP apabila pemilik bangunan yang disensus adalah badan.
-Alamat Tempat tinggal. Pertanyaan nomor 21 ini diisi dengan alamat tempat tinggal pemilik/yang menyewakan bangunan yang disensus.
-Pembayaran PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan. Untuk pertanyaan ini diisi dengan ada atau tidaknya dilakukan pembayaran PPh serta pihak mana (penyewa atau pemilik bangunan yang disewakan) melakukan pembayaran PPh atas sewa bangunan tersebut.

C. Kondisi Subjek Pajak Sensus (Kegiatan Usaha)
Pada bagian ini terdiri dari 5 (lima) pertanyaan dengan nomor dimulai dari nomor 22 sampai dengan nomor 26. Pertanyaan yang ditanyakan pada bagian C ini adalah yang berkaitan dengan status perkawinan dan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan responden, kegiatan usaha yang dilakukan oleh responden, serta penghasilan yang diperoleh responden. Pertanyaan yang harus dijawab responden pada bagian C ini adalah:
-Status (data ini wajib diisi), yang dimaksud status pada pertanyaan ini adalah status perkawinan bagi responden.
-Tanggungan (data ini wajib diisi). Jumlah tanggungan yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah jumlah anggota keluarga yang benar-benar ditanggung oleh responden (bukan jumlah tanggungan berdasarkan PTKP sebagaimana diatur dalam UU PPh). Anggota keluarga yang ditanggung meliputi anak, orang tua, saudara, dan tanggungan lainnya.
-Sumber penghasilan (data ini wajib diisi). Sumber penghasilan diisi berdasarkan jenis penghasilan seluruhnya yang diterima oleh responden. Sumber penghasilan berdasarkan pertanyaan ini terbagi menjadi: penghasilan dari pekerjaan, penghasilan dari usaha, penghasilan dari modal/investasi, penghasilan lainnya (penghasilan lainnya seperti dari MLM, komisi dan lainnya). Khusus untuk sumber penghasilan dari pekerjaan swasta, responden harus memilih salah satu jabatan apakah pengurus, manager atau pegawai. Sedangkan pada bagian sumber penghasilan dari usaha, terdapat kotak KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) ini diisi oleh petugas sensus.
-Sumber penghasilan dan Jumlah Penghasilan Kotor per Bulan (data ini wajib diisi). Pada bagian ini responden diminta untuk mengisi jumlah penghasilan kotor yang diterima per bulan. Jumlah penghasilan dibagi menjadi 7 range (lapis): yaitu 0 s.d. 10 juta, 11 juta s.d. 25 juta, 26 juta s.d. 50 juta, 51 juta s.d. 100 juta, 101 juta s.d. 200 juta, 201 juta s.d. 400 juta, serta di atas 400 juta.
-Jumlah karyawan (data ini wajib diisi). Karyawan yang dimaksud adalah karyawan yang bekerja pada responden.
Pada bagian ini terdapat juga terdapat 3 kolom untuk ditandatangani oleh responden, petugas sensus dan ketua UPS (atasan petugas sensus).

D. Alamat Sensus
Bagian ini diisi oleh petugas sensus apabila alamat lokasi sensus tidak ada dalam peta blok.

Kendala Informasi yang Harus Diberikan Kepada Petugas Sensus

Setelah mempelajari seluruh daftar pertanyaan sensus, mungkin ada 1 (satu) pertanyaan yang dapat menimbulkan penafsiran berbeda dari responden maupun petugas sensus, yaitu pertanyaan nomor 25, Penghasilan kotor per bulan. Penghasilan kotor yang dimaksudkan di sini adalah Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha atau omzet, yaitu jumlah pendapatan yang diterima oleh responden sebelum dikurangi dengan HPP maupun biaya-biaya.

Selain itu, apabila responden yang disensus juga memiliki lokasi usaha lainnya di luar tempat sensus, maka apakah penghasilan kotor yang dilaporkan di sini hanya meliputi penghasilan kotor di cabang tempat sensus atau penghasilan keseluruhan yang diterima responden (dari seluruh cabang usaha).


Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Dalam Menghadapi Sensus Pajak Bagi Orang Pribadi

Guna menghadapi sensus pajak nasional, maka dokumen dan data yang harus dipersiapkan oleh orang pribadi adalah:
  1. KTP atau identitas lainnya seperti Paspor atau KITAS
  2. Kartu NPWP
  3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (apabila sudah PKP)
  4. Kartu/Nomor Pelanggan PLN
  5. SPT Tahunan PPh (hanya perlu mengingat tahun terakhir penyampaian SPT).
  6. SPPT PBB
  7. Nama dan identitas pemilik bangunan lokasi sensus, apabila status responden sebagai pihak yang menyewa bangunan tersebut
  8. Data penghasilan kotor per bulan atas seluruh penghasilan yang diterima responden


Tips Menghadapi Sensus Pajak Nasional

Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang didatangi oleh petugas sensus pajak, penulis menyarankan perlu berhati-hati supaya tidak ditipu oleh petugas sensus pajak gadungan. Berikut beberapa tips untuk menghadapi petugas sensus:
  1. Petugas sensus selalu dilengkapi dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak daerah setempat dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan SPN. Mintalah untuk diperlihatkan Surat Tugasnya.
  2. Petugas sensus selalu mengenakan rompi dan topi yang bertuliskan sensus pajak nasional, tanda pengenal (name tag).
  3. Dalam satu tim sensus pajak pasti ada orang dari Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan memiliki tanda pengenal dari DJP.
  4. Apabila masih meragukan tim sensus yang mendatangi Pembaca Setia Tax Learning, maka segera telepon ke Kantor Pelayanan Pajak daerah setempat atau ke Kring Pajak 500200.
  5. Pertanyaan yang diajukan oleh petugas sensus hanya sebatas yang ada dalam Formulir Isian Sensus (FIS) dan tidak akan lebih dari itu.
  6. Jangan sekali-kali memberikan fotokopi dokumen-dokumen yang diminta, karena petugas sensus hanya bertugas mewawancara dan mengumpulkan data dari hasil wawancara. Tidak ada data fisik yang harus dikumpulkan petugas sensus.
  7. Hasil wawancara akan dituangkan dalam FIS, setelah selesai wawancara, responden diminta untuk menandatangani FIS. Sebelum menandatangani, telitilah kembali apakah isian dalam FIS telah sesuai dengan hasil wawancara.
  8. Petugas sensus dibekali dengan stiker SPN, setelah sensus selesai, mereka akan menempelkan stiker ini sebagai tanda telah dilakukan sensus.

(c)http://syafrianto.blogspot.com 28092011

Selasa, 27 September 2011

Apa Yang Harus Dilakukan Untuk Menghadapi Sensus Pajak Nasional

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memulai pelaksanaan Sensus Pajak Nasional (SPN) pada tanggal 30 September 2011. Kegiatan pada tahap pertama SPN ini akan dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan. Selanjutnya tahap kedua akan dilaksanakan selama tahun 2012. Seminggu sebelum pelaksanaan SPN ini DJP telah mengawalinya dengan melakukan uji coba di 5 (lima) pusat perdagangan di Jakarta.

Sensus Pajak Nasional Menggunakan Teknik Wawancara

SPN adalah merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, pencapaian target penerimaan perpajakan dan pengamanan penerimaan. SPN dilakukan melalui kegiatan pendataan objek pajak dalam rangka pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dengan cara mendatangi Subjek Pajak di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan pendataan untuk mengumpulkan data ini menggunakan Teknik Wawancara langsung kepada responden (dalam hal ini adalah subjek pajak). Wawancara yang dilakukan oleh petugas sensus adalah berdasarkan pertanyaan yang terdapat pada Formulir Isian Sensus (FIS).

Formulir FIS harus diisi oleh petugas sensus berdasarkan keterangan responden, kecuali apabila responden tidak dapat ditemui secara langsung. Apabila responden tidak dapat ditemui secara langsung, maka petugas sensus akan meninggalkan Formulir FIS di lokasi sensus untuk diisi oleh responden dan akan diambil kembali pada waktu yang telah ditentukan oleh petugas sensus.

Sehingga untuk menghadapi kegiatan SPN ini, para Pembaca Setia Tax Learning harus mempersiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan untuk diisikan pada FIS.

Jenis Formulir FIS

Formulir FIS yang digunakan dalam kegiatan FIS ini terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
  1. Formulir FIS-DJP.01, yaitu formulir yang digunakan untuk kategori Orang Pribadi; dan
  2. Formulir FIS-DJP.02, yaitu formulir yang digunakan untuk kategori Badan.

Petugas sensus yang mengisi data dari responden pada Formulir FIS ini harus mengisi dengan huruf balok dan tinta berwarna hitam. Bagian pada Formulir FIS yang berwarna abu-abu (warna lebih gelap) diisi langsung oleh Supervisor selaku ketua Unit Pelaksana Sensus.

Data dan Informasi Yang Diminta Dalam Sensus Pajak Nasional

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dalam SPN ini, data dan pertanyaan yang akan ditanyakan kepada responden untuk mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam SPN ini secara garis besar terbagi terbagi menjadi 4 (empat) Bagian pertanyaan (baik untuk Orang Pribadi maupun Badan), yaitu:
  1. Subjek Pajak Sensus (Identitas)
  2. Lokasi Sensus (Tempat Tinggal/Usaha)
  3. Kondisi Subjek Pajak Sensus (Kegiatan Usaha)
  4. Alamat Sensus (bagian ini diisikan oleh petugas sensus).

Rincian selengkapnya mengenai pertanyaan-pertanyaan dalam Formulir FIS yang jawabannya perlu disiapkan oleh responden akan penulis bahas pada artikel berikutnya.

Artikel Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sensus Pajak
(c)http://syafrianto.blogspot.com 27092011