..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 05 Oktober 2011

Apa Saja Yang Dilakukan Petugas Dalam Rangka Sensus Pajak?

Sejak di-launching-nya program Sensus Pajak Nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak, membuat sebagian besar masyarakat di Indonesia mengalami kepanikan. Sepertinya masyarakat masih belum memahami seperti apa program Sensus Pajak Nasional ini. Bahkan dengan adanya rumor-rumor yang entah dari mana yang menganggap bahwa Sensus Pajak Nasional ini sebenarnya adalah suatu bentuk program untuk memeriksa dan menghitung pajak sebenarnya dari setiap orang.

Akibatnya banyak pertanyaan yang disampaikan kepada penulis baik secara langsung maupun melalui email (bahkan juga ketika penulis bertemu seseorang secara langsung) maka pertanyaannya tidak jauh tentang Sensus Pajak Nasional.

Sehubungan dengan ketidakmengertian dari sebagian masyarakat serta masih adanya kesimpangsiuran mengenai Sensus Pajak Nasional, maka penulis berusaha untuk menuangkan informasi-informasi yang patut untuk diketahui mengenai Sensus Pajak Nasional ini dalam blog Tax Learning ini (silakan baca artikel lainnya yang berkaitan dengan Sensus Pajak Nasional di sini).

Dalam artikel kali ini penulis akan menguraikan tentang hal-hal apa saja yang dilakukan oleh petugas sensus selama Sensus Pajak berlangsung.

Proses Pelaksanaan Sensus Pajak

Tahapan yang dilakukan oleh Petugas Sensus Pajak dapat diringkas menjadi sebagai berikut:


-Petugas Sensus Pajak akan berkoordinasi dengan pihak ketiga (Pemda, Ketua RT/RW, pengelola/manajemen gedung perkantoran, perumahan/apartemen, perhimpunan, masyarakat sebelum pelaksanaan Sensus Pajak.
-Petugas Sensus Pajak dengan didampingi oleh pihak ketiga menemui responden dan menunjukkan Surat Tugas, Surat Pemberitahuan Sensus Pajak dan identitas diri petugas yang bersangkutan (kartu pengenal petugas sensus/pegawai DJP).
-Petugas Sensus Pajak memberikan penjelasan kepada responden terkait pelaksanaan Sensus Pajak Nasional.
-Petugas Sensus Pajak meminta kesediaan responden untuk membantu memberikan data.
-Petugas Sensus Pajak mengisi Formulir Isian Sensus (FIS) berdasarkan data yang disampaikan responden.
-Setelah mengecek kelengkapan pengisian FIS dan ditandatangani oleh responden, petugas Sensus Pajak menempelkan stiker sensus di lokasi milik responden.

Data Apa Yang Harus Diserahkan Oleh Responden?

Selama pelaksanaan Sensus Pajak, apakah ada data yang harus diserahkan oleh responden kepada petugas sensus? Pertanyaan inilah yang paling sering diperoleh penulis. Berdasarkan hasil kajian terhadap peraturan mengenai Sensus Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011), penulis tidak menemukan ketentuan yang mengharuskan responden untuk memberikan data berbentuk hardcopy kepada petugas data. Yang wajib diberikan oleh responden hanyalah informasi dalam bentuk jawaban kepada petugas sensus pajak atas setiap pertanyaan yang mereka ajukan berdasarkan FIS. Pada lampiran II PER-30/PJ/2011 justru disebutkan bahwa responden harus menjawab berdasarkan wawancara yang diajukan oleh petugas Sensus Pajak serta menunjukan bukti pendukung terkait isian FIS (yang berupa KTP, Kartu NPWP, Kartu Keluarga dan lain-lain). Jadi data pendukung untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari petugas Sensus Pajak ini hanya perlu ditunjukan oleh responden, namun tidak perlu (dan memang tidak usah) diberikan dalam bentuk hardcopy atau fotokopi kepada petugas sensus pajak.

Jadi apabila petugas sensus meminta fotokopi dokumen pendukung, maka sesuai ketentuan responden tidak memiliki kewajiban untuk memberikan dan sebaiknya juga tidak usah diberikan.

Berhubung keterbatasan waktu, maka penulis akan mengulas lebih lanjut mengenai sensus pajak ini dalam artikel berikutnya. Nantikanlah tulisan selanjutnya.

3 Comments

Aji Prast 19 Oktober 2011 pukul 13.33

Pak... ijin nyimak dalam rangka kunjungan balik. Salam kenal ya :)

Anonim

bukannya nyang namanya sensus itu harus badan pusat statistik yang melakukannya?cmiiw

Anto 25 November 2011 pukul 10.24

Memang pada umumnya sensus dilakukan oleh Biro Pusat Statistik (BPS). Namun khusus untuk sensus pajak nasional ini, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 ditegaskan bahwa penyelenggara Sensus Pajak Nasional adalah Direktorat Jenderal Pajak.

Posting Komentar