Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-28/PJ/2010 tanggal 19 September 2011 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
Dalam ketentuan ini, diatur mengenai bagaimana bentuk dan pengisian SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha hulu Migas.
Formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha hulu Migas adalah sesuai dengan formulir SPT Tahunan PPh umum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 dan melampirkan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk:
-Financial Quarterly Report untuk periode terakhir Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
-Bukti penyetoran Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas, Lampiran Khusus Rincian Biaya dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas, dan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas, sesuai dengan Lampiran I, II dan III PER-28/PJ/2011 ini.
Artikel:
PPh atas Penghasilan Kontrak Kerja Sama Migas Diturunkan
Dalam ketentuan ini, diatur mengenai bagaimana bentuk dan pengisian SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha hulu Migas.
Formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha hulu Migas adalah sesuai dengan formulir SPT Tahunan PPh umum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 dan melampirkan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk:
-Financial Quarterly Report untuk periode terakhir Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
-Bukti penyetoran Pajak Penghasilan.
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang usaha hulu minyak dan/atau gas bumi wajib mengisi Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas, Lampiran Khusus Rincian Biaya dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas, dan Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas, sesuai dengan Lampiran I, II dan III PER-28/PJ/2011 ini.
Artikel:
PPh atas Penghasilan Kontrak Kerja Sama Migas Diturunkan
1 Comments
Thanks infonya.
Posting Komentar