..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 25 Februari 2010

Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu, Tangerang Pindah Lapor ke KPP Pratama Serpong

Karena adanya perubahan administrasi dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa dan KPP Pratama Serpong berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan perubahan pengadministrasian Wajib Pajak ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2010 tanggal 18 Februari 2010.
Dalam KEP-76/PJ/2010 ini ditetapkan bahwa:

Saat ini Wajib Pajak yang berdomisili di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan yang selama ini terdaftar di KPP Pratama Tigaraksa pengelolaan administrasi perpajakannya dipindahkan ke KPP Pratama Serpong mulai tanggal 23 Februari 2010.

Tata cara penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak dan Objek Pajak di Wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2010 tanggal 18 Februari 2010 (file peraturan ini menjadi 1 folder dengan KEP-76/PJ/2010 dan dapat di-download pada link di atas.

Rabu, 24 Februari 2010

Materi Seminar Online UU PPN 2009

Guna memberikan pencerahan kepada para Pembaca Setia Tax Learning serta memberikan kemudahan dalam mempelajari UU PPN yang baru (UU Nomor 42 Tahun 2009), dan sebagai salah satu misi dari blog Tax Learning ini yaitu Belajar Pajak Online, maka penulis buatkan slide mengenai perubahan-perubahan UU PPN (slide ini diperoleh dari DJP dan diedit lagi oleh penulis) dan telah diposting di Forum Tax Learning yang berada di Facebook. Para Pembaca Setia Tax Learning dapat mengakses metode "seminar online" melalui link berikut ini.

Sedangkan untuk Pembaca yang menginginkan file di Facebook tersebut dapat disimpan di komputer masing-masing, maka berikut penulis sajikan file tersebut dan dapat di-download di sini.

Selasa, 23 Februari 2010

Ditjen Pajak Butuh 18.000 Pegawai Baru

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak kekurangan petugas sebanyak 8.000 hingga 18.000 orang lagi agar pelayanan kepada wajib pajak semakin maksimal. Kebutuhan petugas pajak itu semakin mendesak karena jumlah wajib pajak bisa melonjak dari 16 juta wajib pajak saat ini menjadi 25 juta hingga 30 juta wajib pajak pada tahun 2013.

Direktur Jenderal Pajak, Mohammad Tjiptardjo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (22/2/2010) saat berbicara dalam Talk Show tentang Membedah APBN 2010.


Menurut Tjiptardjo, dari 16 juta wajib pajak yang sudah terdaftar saat ini, sebanyak 14 juta diantaranya adalah wajib pajak orang pribadi. Meski demikian, setoran pajak dari wajib pajak badan (bagian yang lebih sedikit) justru menyumbangkan 85 persen dari total penerimaan pajak yang dihimpum Ditjen Pajak.

“Jumlah pegawai pajak yang ada saat ini mencapai 32.000 orang, bandingkan dengan wajib pajak yang sudah 16 juta orang, pasti kurang,” ungkapnya.

Ditjen Pajak berharap, program pembuatan Nomor Identifikasi Penduduk Tunggal yang akan dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri bisa segera terwujud. Dengan adanya nomor identifikasi tersebut, setiap wajib pajak bisa diketahui identitasnya, sekaligus kewajiban pajaknya.

“Dengan single identification number ini, semua orang bisa saja punya KTP (Kartu Tanda Penduduk) banyak namun sejak lahir, dia hanya akan memiliki satu nomor identifikasi,” cetus Tjiptardjo.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com

Senin, 22 Februari 2010

Kantor Pajak Buka Hari Sabtu Untuk Melayani Pelaporan SPT Tahunan

Diingatkan kepada seluruh Para Pembaca Setia Tax Learning yang mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun 2009 sudah semakin dekat.

Untuk pemenuhan kewajiban perpajakan tahunan tahun 2009, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat harus disampaikan pada tanggal 31 Maret 2010.

Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, paling lambat harus disampaikan pada tanggal 30 April 2010.

Apabila, ternyata dalam SPT Tahunan PPh (baik orang pribadi maupun badan) yang akan disampaikan tersebut ada kekurangan bayar pajak, maka kekurangan bayar tersebut harus sudah dilunasi sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Untuk mengantisipasi banyaknya Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh pada masa-masa menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ/2010 tanggal 19 Februari 2010.

Melalui SE-18/PJ/2010 ini, Kantor Pelayanan Pajak diinstruksikan untuk melakukan pelayanan pada hari Sabtu dengan jadwal sebagai berikut:
  1. Buka pada hari Sabtu tanggal 20, 27 Maret 2010 dan 24 April 2010, dengan waktu bekerja mulai pukul 08.30 sampai 12.00 waktu setempat.
  2. Hari Rabu tanggal 31 Maret 2010 dan hari Jumat tanggal 30 April 2010, waktu bekerja sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.

Kamis, 18 Februari 2010

Tempat Lain Yang Ditentukan Sebagai Tempat Terutang PPN

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sudah akan diberlakukan mulai 1 April 2010. Terdapat banyak perubahan yang cukup mendasar dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 ini. Banyak di antara para Pembaca Setia Tax Learning yang meminta agar penulis membuat tulisan yang membahas mengenai perubahan dalam UU PPN tersebut, namun akibat sangat terbatasnya waktu, hingga saat ini penulis masih sedang berusaha untuk menyajikan tulisan mengenai hal tersebut.

Berikut ini penulis sajikan salah satu aturan pelaksanaan yang telah diterbitkan sebagai aturan yang mendetail bagaimana melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2009, mengenai Peraturan dari Direktur Jenderal Pajak untuk mengatur ketentuan atas Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain selain tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan.

Ketentuan pelaksanaan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2010 tanggal 15 Februari 2010 tentang Tempat Lain Selain Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha Dilakukan Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan NIlai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2010.

PER-4/PJ/2010 ini antara lain mengatur mengenai:

Tempat terutang PPN dan PPnBM
Tempat terutang PPN dan PPnBM bagi:
  1. Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, terutang di tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha atau tempat lain. Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang mempunyai tempat tinggal tidak sama dengan tempat kegiatan usahanya, dikukuhkan dan terutang PPN dan PPnBM hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.
  2. Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi, terutang di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain.

Tempat Lain sebagai Tempat Terutang
Tempat lainnya sebagai tempat terutang PPN akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan yang Dicabut
Pada saat berlakunya PER-4/PJ/2010 ini (yaitu sejak tanggal 1 April 2010), maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-525/PJ./2000 tentang Tempat Lain sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan dari salah satu Pembaca Tax Learning, penulis akan membahas masalah faktur pajak berdasarkan ketentuan baru. Faktur Pajak dalam ketentuan baru ini banyak yang berubah, seperti saat pembuatan faktur pajak harus dilakukan pada saat transaksi dilakukan atau saat adanya pembayaran (mana yang mendahului), tidak dikenal lagi adanya istilah Faktur Pajak Cacat, tidak ada lagi Faktur Pajak Sederhana, tidak ada sanksi bagi penerbit faktur pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 UU PPN (dulu disebut faktur pajak cacat) dan sebagainya.