Panduan Aktivasi Akun Coretax
Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.
Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)
Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.
Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia
Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.
Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global
Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.
Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan
Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.
Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax
Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.
Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar
sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014
mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013
Kumpulan Peraturan Perpajakan
Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.
Blog Tax Learning Terus Di-Update
Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.
Kamis, 30 April 2009
Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB
Pengecualian Pengenaan PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan
Pengantar dari PER-30/PJ/2009 yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 yang berisi mengenai petunjuk dan tata caranya.
Artikel Terkait:
PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Aturan Mengenai Penghapusan Sanksi Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Untuk itu, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan yang diberikan kepada para Wajib Pajak Orang Pribadi yang baru terdaftar dalam periode Januari 2008 hingga Maret 2009 dalam bentuk pemberian fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 melalui Surat Nomor S-128/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.
Metode penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2008 kepada Wajib Pajak yang baru terdaftar ini adalah dengan menggunakan mekanisme penghapusan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 yang dilakukan secara jabatan.
Download: S-128/PJ/2009
Rabu, 29 April 2009
Daftar Tax Haven Country Berdasarkan OECD
- Pajaknya sangat rendah, bahkan tidak ada pajak yang dikenakan, dengan tujuan untuk menyediakan negara/wilayahnya sebagai negara/wilayah tempat pelarian warga asing yang akan menghindarkan pajak.
- Memiliki fasilitas perlindungan yang sangat ketat terhadap informasi nasabah.
- Tidak adanya transparansi dalam operasi tax haven tersebut.
Berdasarkan hasil pertemuan G-20 pada tanggal 2 April 2009, negara-negara anggota OECD menetapkan daftar negara-negara yang dikategorikan sebagai Tax Haven Country, yang terdiri dari:
Daftar Negara yang Telah Menerapkan Perjanjian Pajak Internasional Sesuai Standar:
Terdiri dari 40 negara, yaitu:
Argentina
Australia
Barbados
Canada
China
Cyprus
Czech Republic
Denmark
Finland
France
Germany
Greece (Yunani)
Guernsey
Hungary
Iceland (Islandia)
Ireland
Isle of Man
Italy
Japan
Jersey
Korea
Malta
Mauritius
Mexico
Netherlands
New Zealand
Norway
Poland
Portugal
Russian Federation
Seychelles
Slovak Republic
South Africa
Spain
Sweden
Turkey
United Arab Emirates
United Kingdom
United States
US Virgin Islands
DAFTAR ABU-ABU: Daftar Negara yang telah berkomitmen untuk mengikuti standar perjanjian pajak internasional, namun belum menerapkannya. Terdiri dari 30 Negara, yaitu:
Andorra
Anguilla
Antigua and Barbuda
Aruba
Bahamas
Bahrain
Belize
Bermuda
British Virgin Islands
Cayman Islands
Cook Islands
Dominica
Gibraltar
Grenada
Liberia
Liechtenstein
Marshall Islands
Monaco
Montserrat Nauru
Netherlands Antilles
Niue
Panama
St. Kitts and Nevis
St. Lucia
St. VIncent & Grenadines
Samoa
San Marino
Turks and Caicos Islands
Vanuatu
Austria
Belgium
Brunei
Chile
Guatemala
Luxembourg
Singapore
Switzerland
DAFTAR BLACK LIST, TAX HAVEN COUNTRY
Costa Rica
Malaysia (Labuan)
Philippines
Uruguay
KPP Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi "Terkaya" di Indonesia
Ketentuan mengenai pembentukan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini tertuang dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2009 tanggal 1 April 2009.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2009 tanggal 7 April 2009 yang mengatur mengenai tata cara penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dalam rangka pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ/2009 tanggal 8 April 2009 yang menetapkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan dilayani di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini.
Kelak KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini akan mengadministrasikan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-53/PJ/2009, yang berjumlah 1.200 Wajib Pajak) yang meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
Pihak Direktorat Jenderal Pajak juga telah mengumumkan mengenai pembentukan KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi ini melalui Pengumuman Nomor PENG-07/PJ.09/2009 tanggal 16 April 2009 yang telah dimuat di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan Media Massa.

