..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 27 Februari 2009

Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Melakukan Revaluasi Aktiva Tetap

Setelah ditunggu-tunggu sekian lama, akhirnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan dan administrasi penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 telah terbit. Tata cara tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009 tanggal 23 Februari 2009. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 23 Februari 2009. Dengan diterbitkannya PER-12/PJ.2009 ini maka ketentuan dan tata cara penilaian aktiva tetap yang selama ini diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ.2002 telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ketentuan yang diatur dalam PER-12/PJ./2009 ini adalah:


Wajib Pajak yang Dapat Melakukan Penilaian Kembali Aktiva Tetap

Wajib Pajak badan dalam negeri dan BUT, tidak termasuk Wajib Pajak yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, yang telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan. Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap ini harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar (KPP Domisili).

Cara Pengajuan Permohonan

Wajib Pajak mengajukan permohonan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I PER-12/PJ./2009, dan harus dilampirkan dengan:
- Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
- Laporan Penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah;
- Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PER-12/PJ./2009; dan
- Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.

Surat Keputusan Yang Dikeluarkan Kepala Kantor Wiayah DJP

Setelah melalui penelitian, Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memberikan keputusan berupa mengabulkan (karena memenuhi persyaratan formal dan material atau menolak (karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material) atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini.

Kamis, 26 Februari 2009

Dokumen dan Formulir yang Harus Dilampirkan Dalam SPT Tahunan

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2008 sudah semakin dekat. Bagi Anda yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh ke KPP, sebaiknya memeriksa kembali apakah SPT yang akan disampaikan tersebut telah diisi dengan lengkap, benar dan telah dilampirkan dengan dokumen-dokumen yang seharusnya dilampirkan. Hal ini untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi hal-hal yang akan menyulitkan pada saat menyampaikan SPT tersebut ataupun ditolak oleh pihak KPP yang menerima SPT yang akan disampaikan tersebut.
Persyaratan apakah yang diharuskan sehingga SPT yang disampaikan tersebut dianggap lengkap dan dapat diterima oleh KPP? Untuk itu Anda perlu mempelajari ketentuan mengenai kelengkapan SPT serta juga tata cara penerimaan dan pengolahan SPT yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tanggal 25 Februari 2009.



Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Insentif PPh

Kabar gembira bagi Anda yang saat ini menjadi pegawai atau karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan akan mendapatkan insentif dari Pemerintah berupa PPh Pasal 21 yang terutang akan ditanggung oleh Pemerintah. Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari paket stimulus fiskal yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka menghadapi krisis ekonomi dunia ini.
Kebijakan ini akan diterapkan untuk pembayaran gaji yang diterima oleh karyawan atau pegawai untuk bulan Februari 2009.
Berikut cuplikan artikel yang diambil dari www.kompas.com:

Hore.. Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Insentif

Rabu, 25 Februari 2009 | 20:36 WIB
JAKARTA, RABU — Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2). "Yang jelas, yang kita rancang hanya karyawan dengan gaji sampai Rp 5 juta. Yang di atas Rp 5 juta tidak. Kalau sektornya, saya belum bisa bicara," kata Darmin.

Menurut Darmin, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dirancang bersama Menkeu. Penentuan pembatasan gaji untuk insentif PPh 21 dilakukan karena karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dinilai pantas mendapat insentif.

"Yang di atas Rp 5 juta itu kan sudah menikmati penurunan tarif. Lagi pula, yang pantas itu yang bawahlah," ujarnya.

Darmin mengatakan, insentif PPh 21 ini akan berlaku masa pajak Februari dan pembayarannya dilakukan Maret.

ANI

Ralat Kedua Peraturan Dirjen Pajak tentang Fiskal Luar Negeri

Direktur Jenderal Pajak kembali mengeluarkan ralat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengelolaan Fiskal Luar Negeri melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009. PER-14/PJ/2009 ini adalah merupakan ralat yang kedua atas PER-53/PJ/2008. Ralat yang sebelumnya adalah melalui Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 19 Januari 2009.

Melalui PER-14/PJ/2009 ini, dilakukan ralat atas Pasal 13 ayat (1) huruf a yaitu menambahkan jangka waktu penggunaan formulir TBPFLN yang dicoret nilai Fiskal LN dan mengganti dengan nilai baru, hingga tanggal 28 Februari 2009.
Pelaksanaan PER-14/PJ/2009 ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009.

Sebelumnya PER-53/PJ/2009 ini juga telah diubah dengan PER-1/PJ/2009 yaitu dengan mengubah isi Pasal 8 dan Lampiran II PER-53/PJ/2009.

Sehingga riwayat Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai ketentuan pembayaran Fiskal Luar Negeri adalah sebagai berikut:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009
- Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 tanggal 19 Januari 2009
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009

Peraturan Direktur Jenderal tersebut di atas ini seluruhnya adalah aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008.

Rabu, 25 Februari 2009

31 Maret 2009, Batas Waktu Sunset Policy untuk Wajib Pajak Baru

"Benarkah Program Sunset Policy berakhir tanggal 28 Februari 2009?"

Hari ini tanggal 25 Februari 2009. Jika kita membuka situs www.pajak.go.id pada hari ini, maka pada sebelah kanan (agak ke bawah) situs tersebut akan kita temukan sebuah banner pemberitahuan bahwa batas waktu pelaksanaan perpanjangan program sunset policy TINGGAL 4 HARI LAGI. Ini berarti bahwa batas waktu pelaksanaan program sunset policy adalah tanggal 28 Februari 2009. Bagi Anda yang masih belum melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda untuk memanfaatkan program sunset policy ini tentu menjadi bimbang. Bahkan ada yang panik karena akhir-akhir ini tersiar kabar bahwa seluruh warga negara Indonesia harus memanfaatkan fasilitas sunset policy ini, jika tidak maka akan timbul risiko tertentu di kemudian hari. Akibatnya orang berbondong-bondong ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan NPWP. Selain itu, tidak sedikit juga orang yang kembali membongkar dokumen-dokumennya yang berhubungan dengan penghasilan, harta kekayaan serta pelaporan perpajakan selama ini, hanya untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy ini.

Dalam kondisi yang serba mendesak ini, maka timbullah pertanyaan dan harapan dari para Wajib Pajak, apakah program sunset policy ini akan diperpanjang, seperti sebelumnya yang telah diperpanjang hingga 28 Februari 2009 ini. Jika tidak ada perpanjangan lagi, sebagaimana pernyataan dari Direktur Jenderal Pajak, apakah berarti batas waktu pelaksanaan sunset policy hanya sampai tanggal 28 Februari 2009, padahal ada di antara para pembaca yang merupakan Wajib Pajak yang baru terdaftar di tahun 2008 dan tahun 2009 dan masih belum memanfaatkan program sunset policy.

Untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pembaca ini, maka penulis akan mengulas dan membahas berbagai ketentuan mengenai batas waktu pelaksanaan sunset policy dalam tulisan berikut ini.

Jika kita kaji lebih dalam, dasar dilaksanakannya program sunset policy ini adalah Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam ketentuan ini, secara garis besar fasilitas sunset policy diberikan kepada 2 (dua) jenis Wajib Pajak, yaitu:
- Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2008 (disebut: Wajib Pajak Lama)
- Wajib Pajak yang telah terdaftar setelah 1 Januari 2008 (disebut: Wajib Pajak Baru)
Fasilitas sunset policy diberikan kepada:
Wajib Pajak Lama dalam bentuk melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk tahun-tahun pajak sebelum tahun 2007 yang mengakibatkan ada pajak yang masih kurang bayar.
Wajib Pajak Baru orang pribadi dalam bentuk mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP mulai 1 Januari 2008 hingga 28 Februari 2009 serta melakukan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya.
Dalam ketentuan ini hanya disebutkan bahwa jangka waktu yang diberikan untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 37A ini adalah 1 (satu) tahun sejak ketentuan ini berlaku (berarti sampai dengan 31 Desember 2008 yang kemudian diperpanjang dengan PERPU Nomor 5 tahun 2008 menjadi tanggal 28 Februari 2009) untuk:
  1. Pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan sebelumnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Lama.
  2. Mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP untuk Wajib Pajak Baru (baca: Daftar NPWP Januari dan Pebruari 2009 Dapat Fasilitas Sunset Policy).

Namun dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini tidak dapat kita ketahui apakah berarti bagi Wajib Pajak Baru, jika mereka akan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh untuk mendapatkan fasilitas sunset policy, apakah batas waktunya adalah juga tanggal 28 Februari 2009.

Untuk itu, kita harus mengkaji lebih mendalam atas aturan pelaksanaan dari Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ini.

Ketentuan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak baru supaya dapat memperoleh fasilitas sunset policy secara tegas diatur dalam Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007. Dalam ayat ini secara jelas ditegaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Baru harus disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2009, supaya mendapatkan fasilitas sunset policy.
Penegasan lebih mendetil mengenai batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Baru yang mendapatkan fasilitas sunset policy diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008.

Dengan demikian, maka jelaslah bahwa bagi Anda yang baru mendaftarkan diri secara sukarela untuk mendapatkan NPWP mulai 1 Januari 2008 hingga 28 Februari 2009 masih dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy dengan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dan menyatakan adanya PPh yang kurang bayar hingga tanggal 31 Maret 2009.

Marilah kita gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
(c) syafrianto 25022009