..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 28 Maret 2013

Catatan tentang Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012

Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 yang dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Drop Box penerimaan SPT Tahunan. Walaupun batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2012 ini adalah hingga tanggal 31 Maret 2013, namun karena mulai besok tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 jatuh pada hari libur nasional, hari sabtu dan hari minggu, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa pada ketiga hari tersebut, mereka tidak membuka pelayanan khususnya dalam penerimaan SPT Tahunan PPh. Pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu hingga tanggal 31 Maret 2013 dengan menggunakan fasilitas e-filling atau Jasa kantor pos/ekspedisi lainnya dengan tanggal tercatat.

Berdasarkan hasil pantauan penulis pada beberapa lokasi penerimaan SPT Tahunan PPh (KPP maupun Drop Box) di wilayah Jakarta, pada hari terakhir ini para Wajib Pajak sangat antusias mendatangi tempat-tempat tersebut untuk melaporkan SPT Tahunannya. Akibatnya, terlihat antrian yang cukup panjang. Di beberapa KPP bahkan antrian sudah mencapai angka 1.000 walaupun baru pukul 10.00. Ini menunjukan bahwa memang kesadaran masyarakat kita terhadap pajak sudah semakin meningkat.

Namun ada faktor lain juga yang menyebabkan antrian para Wajib Pajak yang membludak ini. Faktor tersebut adalah akibat pihak Direktorat Jenderal Pajak meliburkan seluruh jajaran di bawahnya mulai tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013, sehingga hari terakhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 ke KPP tinggal hari ini. Direktorat Jenderal Pajak baru mengumumkan hal ini di surat kabar Kontan tanggal 11 Maret 2013. Sedangkan dalam situs resminya informasi ini tidak diletakkan di halaman utama website. Sehingga hanya sedikit orang yang mengetahui informasi ini.

Padahal selama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah meliburkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh pada hari akhir menjelang jatuh tempo pelaporan. Bahkan pada hari libur, KPP tetap buka melayani pelaporan SPT. Barulah pada tahun inilah pihak KPP meliburkan pelayanan penerimaan SPT Tahunan pada 3 hari terakhir. Hal yang tidak diantisipasi oleh para Wajib Pajak inilah yang menyebabkan sedikit kehebohan di kalangan Wajib Pajak pada beberapa hari terakhir ini.

Bagi Anda yang hingga saat ini masih belum sempat melaporkan SPT Tahunan PPh pribadi Anda tahun 2012, dan tidak sempat untuk mengejar batas waktu hingga malam ini pukul 20.00 waktu setempat, maka tidak perlu khawatir, karena masih ada kesempatan untuk melaporkan SPT melalui jasa Kantor Pos atau ekspedisi dengan tanggal tercatat atau melalui fasilitas e-filling hingga tanggal 31 Maret 2013. Penulis memperoleh informasi dari pihak Kantor Pos Besar Jakarta, di Jalan Lapangan Banteng, buka dan melayani pengiriman dokumen/surat pada hari Sabtu, 30 Maret 2013 mulai pukul 09.00 s.d. 13.30 WIB.

Kamis, 21 Maret 2013

Kantor Pelayanan Pajak Buka Hari Sabtu 23 Maret 2013

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 tinggal 11 hari lagi. Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang telah memiliki kewajiban perpajakan namun hingga hari ini masih belum memenuhi kewajiban menyampaikan (baca: lapor) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, segeralah membuat dan menyampaikan SPT Tahunan Anda untuk menghindari dikenakan denda sebesar Rp 100.000 karena terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2013 (baca artikelnya di sini) yang menegaskan bahwa pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tidak dibuka untuk melayani Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Akibatnya hari kerja yang masih tersisa sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 secara tepat waktu tinggal 6 hari lagi.

Kabar gembira untuk para Wajib Pajak, karena pada hari Sabtu ini tanggal 23 Maret 2013 Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pelayanan tambahan dengan membuka kantor untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012.

Dengan demikian, maka bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang sampai saat ini masih belum memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya karena kesibukan kerja, dapat memanfaatkan waktu libur di hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 untuk datang ke Kantor Pelayan Pajak guna melaporkan SPT Tahunannya.

Berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 ini Kantor Pelayanan Pajak tetap buka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Selain itu, pada tanggal 28 Maret 2013 (hari terakhir Kantor Pelayanan Pajak dibuka untuk melayani pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012), pelayanan pelaporan pajak dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Marilah kita gunakan kesempatan ini untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2012 sebagai wujud menjadi Wajib Pajak yang patuh.

Rabu, 13 Maret 2013

Kantor Pelayanan Pajak Tutup Tanggal 29-31 Maret 2013

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 adalah tanggal 31 Maret 2013. Kebetulan tanggal 29 Maret 2013 jatuh pada hari libur nasional Wafat Isa Almasih, tanggal 30 Maret 2013 adalah hari Sabtu dan tanggal 31 Maret 2013 adalah hari Minggu. Dengan demikian, maka 3 hari terakhir di bulan Maret 2013 yang merupakan hari libur.

Biasanya pada tahun-tahun sebelumnya, apabila batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh jatuh pada hari libur, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak mengambil kebijakan untuk tetap membuka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada hari libur tersebut. Namun untuk tahun 2013 ini pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak memberlakukan kebijakan tersebut lagi.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2013, ditegaskan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2012 adalah pada tanggal 31 Maret 2013. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan langsung ke KPP, batas akhir pelaporannya adalah tanggal 28 Maret 2013 pukul 20.00 WIB.

Sedangkan bagi Wajib Pajak yang tetap akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 dapat menyampaikannya melalui e-Filling atau Kantor Pos/Ekspedisi lainnya. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 29 s.d. 31 Maret 2013 melalui e-Filling atau Kantor Pos/Ekspedisi lainnya tetap dianggap menyampaikan SPT tepat pada waktunya.

Penulis menyayangkan bahwa pengumuman mengenai perubahan kebijakan ini dilakukan menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan hingga hari ini penulis hanya menemukan pengumuan ini di Surat Kabar Kontan. Sedangkan di situs resmi DJP penulis belum menemukan pengumuman ini.

Untuk menggunakan jasa e-Filling, Wajib Pajak harus terlebih dahulu meminta nomor e-FIN supaya dapat menginput dan menyampaikan SPT secara online. Sedangkan kantor pos atau jasa ekspedisi belum tentu melayani pengiriman surat pada hari libur tersebut. Oleh sebab itu, mungkin Wajib Pajak yang tetap akan menyampaikan SPT-nya pada 3 hari terakhir dari batas waktu penyampaian SPT ini akan mengalami kendala dan hambatan.

Oleh sebab itu, penulis menyarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 ini paling lambat tanggal 28 Maret 2013 untuk menghindari keterlambatan penyampaian SPT.

Selamat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda.

Selasa, 12 Maret 2013

Ketentuan Penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Tahun 2013

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 berakhir pada tanggal 31 Maret 2013. Sehingga praktis tinggal 19 (sembilan belas) hari lagi batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Apalagi pada akhir bulan Maret ini (hari Jumat, 29 Maret 2013) bertepatan dengan hari libur Nasional dan tanggal 31 Maret 2013 adalah hari Minggu. Dengan demikian, maka bagi Pembaca Setia Tax Learning yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2012, disarankan agar segera membuat dan melaporkan SPT tersebut sebelum batas waktu.

Apa sajakah ketentuan dan tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun ini? Apakah ada perubahan dibandingkan dengan ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun lalu?

Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk Tahun 2013 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012. Beberapa perubahan yang terjadi antara lain adalah:

Penyampaian SPT Tahunan Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat WP Terdaftar

SPT Tahunan yang langsung disampaikan oleh WP ke KPP tempat dia terdaftar akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan Tanda Terima. Apabila tidak lengkap, maka SPT Tahunan tersebut akan dikembalikan kepada WP untuk dilengkapi. Khusus untuk SPT Pembetulan, selain kelengkapan, juga akan dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan penyampaian SPT Pembetulan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) UU KUP oleh Account Representative Wajib Pajak yang bersangkutan. Persyaratan yang dipenuhi bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Pembetulan adalah:
-belum dilakukan pemeriksaan atas masa/tahun pajak dibetulkannya SPT tersebut.
-pembetulan yang menyatakan rugi/lebih bayar harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan
-dalam hal WP menerima Surat Ketetapan Pajak, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi yang telah dikompensasikan dalam SPT yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

SPT yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya, apabila Wajib Pajak masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.

SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu dan e-SPT, harus disampaikan Wajib Pajak ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

SPT Dianggap Tidak Disampaikan

SPT dianggap tidak disampaikan apabila memenuhi kriteria: 
-SPT tidak ditandatangani;
-SPT tidak dilampiri dokumen/keteranga yang dipersyaratkan;
-SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah 3 (tiga) tahun dan telah ditegur tertulis;
-SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Referensi: siaran Pers DJP

Kamis, 31 Januari 2013

Kebijakan Baru Mengenai Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan

Untuk menentukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak sehingga akan dilakukan tindakan penyidikan selama ini diawali dengan serangkaian Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan selama ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, menggunakan metode yang hampir sama dengan tata cara pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan selama ini umumnya dilakukan dengan menyampaikan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Wajib Pajak yang menjadi sasaran pemeriksaan Bukti Permulaan. Namun dalam ketentuan baru mengenai tata cara pemeriksaan Bukti Permulaan, pemeriksaan dapat juga dilakukan secara tertutup melalui kegiatan intelijen.

Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan yang baru dan akan mulai berlaku tanggal 1 Februari 2013 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Dalam ketentuan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013, pelaksanaan Pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dilakukan:
-secara terbuka; atau
-secara tertutup

Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak. Sedangkan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Wajib Pajak.

Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dilakukan secara terbuka dalam hal Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut terkait dengan:
-permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP; atau
-tindak lanjut dari Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.