..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 13 Maret 2013

Kantor Pelayanan Pajak Tutup Tanggal 29-31 Maret 2013

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 adalah tanggal 31 Maret 2013. Kebetulan tanggal 29 Maret 2013 jatuh pada hari libur nasional Wafat Isa Almasih, tanggal 30 Maret 2013 adalah hari Sabtu dan tanggal 31 Maret 2013 adalah hari Minggu. Dengan demikian, maka 3 hari terakhir di bulan Maret 2013 yang merupakan hari libur.

Biasanya pada tahun-tahun sebelumnya, apabila batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh jatuh pada hari libur, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak mengambil kebijakan untuk tetap membuka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada hari libur tersebut. Namun untuk tahun 2013 ini pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak memberlakukan kebijakan tersebut lagi.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2013, ditegaskan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2012 adalah pada tanggal 31 Maret 2013. Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang disampaikan langsung ke KPP, batas akhir pelaporannya adalah tanggal 28 Maret 2013 pukul 20.00 WIB.

Sedangkan bagi Wajib Pajak yang tetap akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 dapat menyampaikannya melalui e-Filling atau Kantor Pos/Ekspedisi lainnya. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 29 s.d. 31 Maret 2013 melalui e-Filling atau Kantor Pos/Ekspedisi lainnya tetap dianggap menyampaikan SPT tepat pada waktunya.

Penulis menyayangkan bahwa pengumuman mengenai perubahan kebijakan ini dilakukan menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan hingga hari ini penulis hanya menemukan pengumuan ini di Surat Kabar Kontan. Sedangkan di situs resmi DJP penulis belum menemukan pengumuman ini.

Untuk menggunakan jasa e-Filling, Wajib Pajak harus terlebih dahulu meminta nomor e-FIN supaya dapat menginput dan menyampaikan SPT secara online. Sedangkan kantor pos atau jasa ekspedisi belum tentu melayani pengiriman surat pada hari libur tersebut. Oleh sebab itu, mungkin Wajib Pajak yang tetap akan menyampaikan SPT-nya pada 3 hari terakhir dari batas waktu penyampaian SPT ini akan mengalami kendala dan hambatan.

Oleh sebab itu, penulis menyarankan kepada para Pembaca Setia Tax Learning untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2012 ini paling lambat tanggal 28 Maret 2013 untuk menghindari keterlambatan penyampaian SPT.

Selamat mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda.

0 Comments

Posting Komentar