Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 tinggal 11 hari lagi. Bagi Pembaca Setia Tax Learning yang telah memiliki kewajiban perpajakan namun hingga hari ini masih belum memenuhi kewajiban menyampaikan (baca: lapor) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, segeralah membuat dan menyampaikan SPT Tahunan Anda untuk menghindari dikenakan denda sebesar Rp 100.000 karena terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2013 (baca artikelnya di sini) yang menegaskan bahwa pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tidak dibuka untuk melayani Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Akibatnya hari kerja yang masih tersisa sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 secara tepat waktu tinggal 6 hari lagi.
Kabar gembira untuk para Wajib Pajak, karena pada hari Sabtu ini tanggal 23 Maret 2013 Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pelayanan tambahan dengan membuka kantor untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012.
Dengan demikian, maka bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang sampai saat ini masih belum memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya karena kesibukan kerja, dapat memanfaatkan waktu libur di hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 untuk datang ke Kantor Pelayan Pajak guna melaporkan SPT Tahunannya.
Berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 ini Kantor Pelayanan Pajak tetap buka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Selain itu, pada tanggal 28 Maret 2013 (hari terakhir Kantor Pelayanan Pajak dibuka untuk melayani pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012), pelayanan pelaporan pajak dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Marilah kita gunakan kesempatan ini untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2012 sebagai wujud menjadi Wajib Pajak yang patuh.
Berdasarkan Surat Edaran dari Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2013 (baca artikelnya di sini) yang menegaskan bahwa pada tanggal 29 s.d. 31 Maret 2013 Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tidak dibuka untuk melayani Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Akibatnya hari kerja yang masih tersisa sehingga Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012 secara tepat waktu tinggal 6 hari lagi.
Kabar gembira untuk para Wajib Pajak, karena pada hari Sabtu ini tanggal 23 Maret 2013 Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kantor Pelayanan Pajak untuk memberikan pelayanan tambahan dengan membuka kantor untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012.
Dengan demikian, maka bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang sampai saat ini masih belum memiliki waktu untuk melaporkan SPT Tahunannya karena kesibukan kerja, dapat memanfaatkan waktu libur di hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 untuk datang ke Kantor Pelayan Pajak guna melaporkan SPT Tahunannya.
Berdasarkan informasi yang penulis peroleh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2013 ini Kantor Pelayanan Pajak tetap buka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 waktu setempat.
Selain itu, pada tanggal 28 Maret 2013 (hari terakhir Kantor Pelayanan Pajak dibuka untuk melayani pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2012), pelayanan pelaporan pajak dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Marilah kita gunakan kesempatan ini untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun 2012 sebagai wujud menjadi Wajib Pajak yang patuh.
0 Comments
Posting Komentar