Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2012 berakhir pada tanggal 31 Maret 2013. Sehingga praktis tinggal 19 (sembilan belas) hari lagi batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Apalagi pada akhir bulan Maret ini (hari Jumat, 29 Maret 2013) bertepatan dengan hari libur Nasional dan tanggal 31 Maret 2013 adalah hari Minggu. Dengan demikian, maka bagi Pembaca Setia Tax Learning yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2012, disarankan agar segera membuat dan melaporkan SPT tersebut sebelum batas waktu.
Apa sajakah ketentuan dan tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun ini? Apakah ada perubahan dibandingkan dengan ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun lalu?
Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk Tahun 2013 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012. Beberapa perubahan yang terjadi antara lain adalah:
Penyampaian SPT Tahunan Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat WP Terdaftar
SPT Tahunan yang langsung disampaikan oleh WP ke KPP tempat dia terdaftar akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan Tanda Terima. Apabila tidak lengkap, maka SPT Tahunan tersebut akan dikembalikan kepada WP untuk dilengkapi. Khusus untuk SPT Pembetulan, selain kelengkapan, juga akan dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan penyampaian SPT Pembetulan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) UU KUP oleh Account Representative Wajib Pajak yang bersangkutan. Persyaratan yang dipenuhi bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Pembetulan adalah:
-belum dilakukan pemeriksaan atas masa/tahun pajak dibetulkannya SPT tersebut.
-pembetulan yang menyatakan rugi/lebih bayar harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan
-dalam hal WP menerima Surat Ketetapan Pajak, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi yang telah dikompensasikan dalam SPT yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
SPT yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya, apabila Wajib Pajak masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.
SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu dan e-SPT, harus disampaikan Wajib Pajak ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
SPT Dianggap Tidak Disampaikan
SPT dianggap tidak disampaikan apabila memenuhi kriteria:
-SPT tidak ditandatangani;
-SPT tidak dilampiri dokumen/keteranga yang dipersyaratkan;
-SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah 3 (tiga) tahun dan telah ditegur tertulis;
-SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Referensi: siaran Pers DJP
Apa sajakah ketentuan dan tata cara penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun ini? Apakah ada perubahan dibandingkan dengan ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun lalu?
Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk Tahun 2013 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan ketentuan tahun sebelumnya. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012. Beberapa perubahan yang terjadi antara lain adalah:
Penyampaian SPT Tahunan Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat WP Terdaftar
SPT Tahunan yang langsung disampaikan oleh WP ke KPP tempat dia terdaftar akan dilakukan penelitian kelengkapan terlebih dahulu sebelum diberikan Tanda Terima. Apabila tidak lengkap, maka SPT Tahunan tersebut akan dikembalikan kepada WP untuk dilengkapi. Khusus untuk SPT Pembetulan, selain kelengkapan, juga akan dilakukan penelitian pemenuhan ketentuan penyampaian SPT Pembetulan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) UU KUP oleh Account Representative Wajib Pajak yang bersangkutan. Persyaratan yang dipenuhi bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Pembetulan adalah:
-belum dilakukan pemeriksaan atas masa/tahun pajak dibetulkannya SPT tersebut.
-pembetulan yang menyatakan rugi/lebih bayar harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan
-dalam hal WP menerima Surat Ketetapan Pajak, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi yang telah dikompensasikan dalam SPT yang akan dibetulkan tersebut, pembetulan dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
SPT yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak tidak perlu menggunakan amplop/kemasan lainnya, apabila Wajib Pajak masih menggunakan amplop/kemasan lainnya, maka petugas penerima akan membuka amplop/kemasan lainnya tersebut.
SPT Lebih Bayar, SPT Pembetulan, SPT yang tidak tepat waktu dan e-SPT, harus disampaikan Wajib Pajak ke Tempat Pelayanan Terpadu KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
SPT Dianggap Tidak Disampaikan
SPT dianggap tidak disampaikan apabila memenuhi kriteria:
-SPT tidak ditandatangani;
-SPT tidak dilampiri dokumen/keteranga yang dipersyaratkan;
-SPT Lebih Bayar yang disampaikan setelah 3 (tiga) tahun dan telah ditegur tertulis;
-SPT yang disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan atau diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Referensi: siaran Pers DJP
0 Comments
Posting Komentar