..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 27 Desember 2012

Kantor Pelayanan Pajak Tetap Buka Tanggal 31 Desember 2012

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa hari Senin tanggal 31 Desember 2012 telah ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012; Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.28/MEN/I/2012 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/01/M.PAN-RB/01/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang merevisi SKB yang telah diterbitkan sebelumnya.

Walaupun tanggal 31 Desember 2012 telah ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama, namun pihak Direktorat Jenderal Pajak tetap akan membuka pelayanannya untuk melayani Wajib Pajak pada hari yang telah ditetapkan sebagai Hari Cuti Bersama tersebut. Perintah untuk tetap membuka pelayanan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada para jajarannya di bawahnya (Kantor Pelayanan Pajak) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/UP.41/2012 tanggal 19 Desember 2012.

Berbagai pelayanan tetap dapat diperoleh para Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2012 mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 waktu setempat, antara lain seperti pendaftaran NPWP, menerima pelaporan SPT, pelayanan konsultasi, memperoleh formulir-formulir perpajakan dan layanan perpajakan lainnya.

Jadi bagi para Pembaca Setia Tax Learning yang akan melaporkan SPT Masa PPN masa November 2012 yang kebetulan jatuh temponya pada akhir bulan Desember 2012, tetap dapat melaporkan SPT tersebut ke KPP setempat pada tanggal 31 Desember 2012.

Rabu, 12 Desember 2012

PBB atas Sektor Perkotaan dan Pedesaan Dialihkan Menjadi Pajak Daerah

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mulai 1 Januari 2010 maka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Sektor Perkotaan dan Pedesaan (atau yang biasa disingkat sebagai P2) telah dialihkan menjadi wewenang pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan yang diatur pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Walaupun pengalihan pemungutan PBB Sektor P2 ini telah dialihkan wewenang pemungutannya ke Pemerintah Daerah sejak 1 Januari 2010, namun tahapan persiapan pengalihannya masih dapat dilakukan hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2013. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 182 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ternyata hingga saat ini masih separuh lebih kota/kabupaten di seluruh Indonesia belum memiliki persiapan untuk mengambil alih pengelolaan pemungutan PBB Sektor P2 ini.

Tahap pengalihan wewenang pemungutan PBB Sektor P2 dari Direktorat Jenderal Pajak ke masing-masing Pemerintah Daerah diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Dengan adanya pengalihan wewenang pemungutan PBB Sektor P2 ke masing-masing Pemerintah Daerah, maka terlebih dahulu setiap daerah harus membuat perangkat peraturan daerahnya untuk mengelola jenis pajak ini.

Pemerintah Daerah yang pertama kali berhasil membuat peraturan pelaksana untuk melakukan pemungutan PBB ini sehingga dapat menerima pengalihan pengelolaan PBB Sektor P2 adalah Kota Surabaya. Kota Surabaya menjadi satu-satunya kota yang siap melakukan pengelolaan PBB Sektor P2 dan mulai mengambil alih pengelolaan PBB Sektor P2 ini sejak 1 Januari 2011.

Tahun berikutnya, 1 Januari 2012, baru 17 kota yang siap menerima pengalihan pengelolaan PBB Sektor P2. Ke-17 kota yang mulai mengelola pemungutan PBB Sektor P2 di tahun 2012 ini adalah:
1. Kota Depok
2. Kab. Bogor
3. Kota Palembang
4. Kota Bandar Lampung
5. Kota Gorontalo
6. Kota Medan
7. Kab. Deli Serdang
8. Kota Palu
9. Kota Pekanbaru
10. Kota Balikpapan
11. Kota Samarinda
12. Kota Pontianak
13. Kab. Sidoarjo
14. Kab. Gresik
15. Kota Semarang
16. Kab. Sukoharjo
17. Kota Yogyakarta

Selanjutnya mulai 1 Januari 2013 terdapat 105 kota/Kabupaten di seluruh Indonesia yang siap untuk mengambil alih pengelolaan PBB Sektor P2 ini. Ke-105 kota/Kabupaten tersebut adalah:
1. Kota Banda Aceh
2. Kab. Bengkulu Utara
3. Kab. Lampung Tengah
4. Kab. Way Kanan
5. Kab. Tulang Bawang Barat
6. Kota Metro
7. Kab. Mukomuko
8. Kab. Muaro Jambi
9. Kab. Batang Hari
10. Kota Tanah Datar
11. Kab. Merangin
12. Kota Padang
13. Kab. Belitung Timur
14. Kab. Musi Banyuasin
15. Kota Pangkalpinang
16. Kota Binjai
17. Kab. Serdang Bedagai
18. Kab. Asahan
19. Kab. Batubara
20. Kab. Labuhanbatu Utara
21. Kab. Simalungun
22. Kota Pematangsiantar
23. Kab. Sibolga
24. Kota Tanjungpinang
25. Kota Batam
26. Kab. Indragiri Hulu
27. Kab. Kuantan Singingi
28. Kab. Kampar
29. Kab. Rokan Hulu
30. Kab. Rokan Hilir
31. Kota Dumai
32. Kab. Pelalawan
33. Kab. Siak
34. Provinsi DKI Jakarta
35. Kab. Pandeglang
36. Kota Bandung
37. Kota Tasikmalaya
38. Kab. Bandung
39. Kab. Bandung Barat
40. Kota Cimahi
41. Kota Banjar
42. Kab. Sukabumi
43. Kab. Karawang
44. Kab. Bekasi
45. Kota Bogor
46. Kab. Majalengka
47. Kota Cirebon
48. Kota Bekasi
49. Kab. Bantul
50. Kab. Sleman
51. Kab. Demak
52. Kab. Batang
53. Kota Rembang
54. Kab. Grobogan
55. Kab. Semarang
56. Kota Tegal
57. Kab. Tegal
58. Kota Pemalang
59. Kota Pekalongan
60. Kab. Pekalongan
61. Kab. Kudus
62. Kab. Banyumas
63. Kab. Klaten
64. Kab. Wonosobo
65. Kab. Temanggung
66. Kota Surakarta
67. Kab. Cilacap
68. Kota Magelang
69. Kab. Magelang
70. Kab. Purworejo
71. Kab. Karanganyar
72. Kab. Kebumen
73. Kab. Boyolali
74. Kota Mojokerto
75. Kab. Mojokerto
76. Kab. Bojonegoro
77. Kab. Tuban
78. Kab. Ponorogo
79. Kab. Jember
80. Kota Kediri
81. Kota Malang
82. Kab. Pasuruan
83. Kota Pasuruan
84. Kab. Kediri
85. Kota Batu
86. Kab. Banyuwangi
87. Kota Probolinggo
88. Kab. Badung
89. Kota Denpasar
90. Kab. Jembrana
91. Kab. Tabanan
92. Kab. Lombok Barat
93. Kota Mataram
94. Kab. Kubu Raya
95. Kota Tarakan
96. Kota Bontang
97. Kab. Berau
98. Kab. Kutai Barat
99. Kota Banjarmasin
100. Kab. Katingan
101. Kab. Gowa
102. Kab. Kolaka
103. Kota Makassar
104. Kab. Mimika
105. Kab. Fak Fak

Dengan demikian, masih ada sekitar 369 kota/kabupaten yang masih belum siap menerima pengalihan pengelolaan PBB Sektor P2. Ke-369 kota/kabupaten ini diharapkan telah siap untuk mengelola pemungutan PBB mulai 1 Januari 2014 karena berdasarkan ketentuan Pasal 182 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009, pengelolaan PBB ini sudah harus dialihkan ke seluruh pemerintah daerah.

Yang menjadi permasalahan adalah apabila ke-369 kota/kabupaten ini masih belum siap untuk menerima pengalihan wewenang pengelolaan PBB Sektor P2 ini hingga 1 Januari 2014, maka tidak ada pihak yang dapat melakukan wewenang pengelolaan dan penagihan PBB Sektor P2 di kota/kabupaten tersebut. Hal ini disebabkan karena pemerintah pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 sudah tidak memiliki wewenang lagi untuk mengelola PBB Sektor P2.

Artikel Terkait:
Jenis-Jenis Pajak Yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah

Rabu, 28 November 2012

Ketentuan Baru Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak

Berikut ini penulis memperoleh satu informasi yang cukup penting bagi para Pengusaha Kena Pajak. Mulai 1 April 2013 ketentuan mengenai Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pembuatan, Pembetulan, Pembatalan Faktur Pajak akan mengalami perubahan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 serta tata cara dan prosedur permohonan kode aktivasi dan password permintaan nomor seri faktur pajak disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 tanggal 22 November 2012.

Salah satu perubahan yang cukup penting adalah,kelak untuk membuat penomoran Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak harus mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak. Jadi nantinya untuk penomoran Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat penomoran sendiri seperti format penomoran Faktur Pajak yang saat ini telah diterapkan, namun harus mendapatkan dahulu nomor seri faktur pajak dari Kantor Pelayanan Pajak. Ketentuan ini akan kembali lagi seperti dahulu sebelum tahun 2007 di mana masing-masing Pengusaha Kena Pajak memiliki Kode Seri Faktur Pajak unik yang terdiri dari 5 huruf abjad.


Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Dalam ketentuan PER-24/PJ/2012 ini ditentukan bahwa Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit, yaitu:
-2 digit Kode Transaksi;
-1 digit Kode Status; dan
-13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Rabu, 07 November 2012

PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Ketentuan mengenai batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) berubah mulai 22 November 2012 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 yang dikenakan untuk KMS dengan luas keseluruhan bangunan paling sedikit 200 m2. Dasar Pengenaan PPN-nya juga diturunkan menjadi sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Mungkin sebagian dari Pembaca Setia Tax Learning sudah mengetahui mengenai ketentuan pengenaan PPN bagi setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan mendirikan bangunan (membangun) yang dilakukan sendiri tanpa melalui pihak kontraktor bangunan. Pengenaan PPN yang disebut sebagai PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri diatur dalam Pasal 16C UU PPN dan telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. Pengenaan PPN KMS ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.

Batasan dan tata cara pengenaan PPN KMS ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan dan pertama kali diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 dengan ketentuan bahwa Kegiatan Membangun Sendiri yang menjadi objek Pengenaan PPN adalah untuk bangunan bersifat permanen dengan batasan luas 400 m2 atau lebih. Besarnya PPN terutang adalah 10% dari Dasar Pengenaan PPN. Dasar Pengenaan PPN ini ditentukan sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.

Seiring dengan perkembangan waktu, kebijakan mengenai batasan pengenaan PPN KMS ini berubah. Mulai 1 Juli 2002 batasan KMS yang menjadi objek PPN adalah untuk kegiatan membangun sendiri bangunan yang bersifat permanen dengan luas 200 m2 atau lebih (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002). Kemudian mulai 1 April 2010, batasan pengenaan PPN KMS ini kembali berubah yaitu dengan ketentuan bahwa KMS yang menjadi objek PPN adalah untuk bangunan yang berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja dengan luas keseluruhan bangunan paling sedikit 300 m2 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010).

Mulai tanggal 22 November 2012 nanti, ketentuan mengenai batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri kembali mengalami perubahan. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tanggal 22 Oktober 2012. Ketentuan yang diubah adalah:
-KMS yang menjadi objek PPN dengan luas keseluruhan bangunan paling sedikit 200 m2
-Tarif PPN KMS adalah 10% dari Dasar Pengenaan PPN. Dasar Pengenaan PPN ditetapkan sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Dengan demikian, maka kelak mulai tanggal 22 November 2012 jika ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang melakukan kegiatan membangun sendiri baik untuk tempat tinggal maupun untuk usaha dengan jumlah keseluruhan bangunan minimal adalah 200 m2 akan dikenakan PPN KMS dengan tarif 10% x 20% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Ketentuan selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 akan dibahas dalam artikel berikutnya.

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012

Senin, 05 November 2012

Mulai 1 Januari 2013 PTKP Naik Jadi Rp 24.300.000

Kabar gembira buat masyarakat di Indonesia, mulai 1 Januari 2013 orang pribadi yang menerima penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), maka besarnya PPh yang harus disetor atau dipotong oleh pihak pemberi penghasilan akan lebih kecil dibandingkan dengan besarnya pajak selama ini.

Hal ini disebabkan karena Pemerintah telah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP yang selama ini untuk diri Wajib Pajak yang sebesar Rp 15.840.000 setahun dinaikkan menjadi sebesar Rp 24.300.000.

Kebijakan mengubah besarnya PTKP ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:

  1. Rp24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPh;
  4. Rp2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Ketentuan yang diperlukan mengenai tata cara penghitungan besarnya PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Ketentuan mengenai penyesuaian PTKP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.