Pemerintah Daerah dalam memungut pajak sebagai sumber bagi pendapatan daerahnya masing-masing dapat menetapkan ketentuannya dengan berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 98 ini, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2009 tanggal 27 Desember 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.
Jenis-jenis Pajak Daerah ini terdiri dari:
A. Pajak Provinsi, yaitu:
B. Pajak Kabupaten/Kota, yaitu:
Dari jenis-jenis pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, yang tergolong sebagai:
Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, yaitu:
Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, yaitu:
Jenis-jenis Pajak Daerah ini terdiri dari:
A. Pajak Provinsi, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
B. Pajak Kabupaten/Kota, yaitu:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dari jenis-jenis pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, yang tergolong sebagai:
Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Air Tanah; dan
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, yaitu:
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Rokok;
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Sarang Burung Walet; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
3 Comments
menurut saya,,,,,pajak yg dipungut oleh pemerintah daerah itu belum sesuai dengan apa yg saya harapkan..............!!!!!!!!!!!!!
bagus infonya, trimaksih gan, mint izin copas ya, tentunya dengan mencantumkan sumbernya,,,
matur swun snget nggeh,
Posting Komentar