Berikut ini penulis memperoleh satu informasi yang cukup penting bagi para Pengusaha Kena Pajak. Mulai 1 April 2013 ketentuan mengenai Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pembuatan, Pembetulan, Pembatalan Faktur Pajak akan mengalami perubahan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 serta tata cara dan prosedur permohonan kode aktivasi dan password permintaan nomor seri faktur pajak disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 tanggal 22 November 2012.
Salah satu perubahan yang cukup penting adalah,kelak untuk membuat penomoran Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak harus mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak. Jadi nantinya untuk penomoran Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat penomoran sendiri seperti format penomoran Faktur Pajak yang saat ini telah diterapkan, namun harus mendapatkan dahulu nomor seri faktur pajak dari Kantor Pelayanan Pajak. Ketentuan ini akan kembali lagi seperti dahulu sebelum tahun 2007 di mana masing-masing Pengusaha Kena Pajak memiliki Kode Seri Faktur Pajak unik yang terdiri dari 5 huruf abjad.
Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah mengenai Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Dalam ketentuan PER-24/PJ/2012 ini ditentukan bahwa Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri dari 16 digit, yaitu:
-2 digit Kode Transaksi;
-1 digit Kode Status; dan
-13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
1 Comments
thank you mas
Posting Komentar