Ketentuan mengenai batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) berubah mulai 22 November 2012 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 yang dikenakan untuk KMS dengan luas keseluruhan bangunan paling sedikit 200 m2. Dasar Pengenaan PPN-nya juga diturunkan menjadi sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Mungkin sebagian dari Pembaca Setia Tax Learning sudah mengetahui mengenai ketentuan pengenaan PPN bagi setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan mendirikan bangunan (membangun) yang dilakukan sendiri tanpa melalui pihak kontraktor bangunan. Pengenaan PPN yang disebut sebagai PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri diatur dalam Pasal 16C UU PPN dan telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. Pengenaan PPN KMS ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Batasan dan tata cara pengenaan PPN KMS ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan dan pertama kali diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 dengan ketentuan bahwa Kegiatan Membangun Sendiri yang menjadi objek Pengenaan PPN adalah untuk bangunan bersifat permanen dengan batasan luas 400 m2 atau lebih. Besarnya PPN terutang adalah 10% dari Dasar Pengenaan PPN. Dasar Pengenaan PPN ini ditentukan sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.
Seiring dengan perkembangan waktu, kebijakan mengenai batasan pengenaan PPN KMS ini berubah. Mulai 1 Juli 2002 batasan KMS yang menjadi objek PPN adalah untuk kegiatan membangun sendiri bangunan yang bersifat permanen dengan luas 200 m2 atau lebih (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002). Kemudian mulai 1 April 2010, batasan pengenaan PPN KMS ini kembali berubah yaitu dengan ketentuan bahwa KMS yang menjadi objek PPN adalah untuk bangunan yang berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja dengan luas keseluruhan bangunan paling sedikit 300 m2 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010).
Mulai tanggal 22 November 2012 nanti, ketentuan mengenai batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri kembali mengalami perubahan. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tanggal 22 Oktober 2012. Ketentuan yang diubah adalah:
-KMS yang menjadi objek PPN dengan luas keseluruhan bangunan paling sedikit 200 m2
-Tarif PPN KMS adalah 10% dari Dasar Pengenaan PPN. Dasar Pengenaan PPN ditetapkan sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Dengan demikian, maka kelak mulai tanggal 22 November 2012 jika ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang melakukan kegiatan membangun sendiri baik untuk tempat tinggal maupun untuk usaha dengan jumlah keseluruhan bangunan minimal adalah 200 m2 akan dikenakan PPN KMS dengan tarif 10% x 20% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Ketentuan selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 akan dibahas dalam artikel berikutnya.
Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
Mungkin sebagian dari Pembaca Setia Tax Learning sudah mengetahui mengenai ketentuan pengenaan PPN bagi setiap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan mendirikan bangunan (membangun) yang dilakukan sendiri tanpa melalui pihak kontraktor bangunan. Pengenaan PPN yang disebut sebagai PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri diatur dalam Pasal 16C UU PPN dan telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. Pengenaan PPN KMS ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
Batasan dan tata cara pengenaan PPN KMS ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan atau Peraturan Menteri Keuangan dan pertama kali diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 dengan ketentuan bahwa Kegiatan Membangun Sendiri yang menjadi objek Pengenaan PPN adalah untuk bangunan bersifat permanen dengan batasan luas 400 m2 atau lebih. Besarnya PPN terutang adalah 10% dari Dasar Pengenaan PPN. Dasar Pengenaan PPN ini ditentukan sebesar 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah.
Seiring dengan perkembangan waktu, kebijakan mengenai batasan pengenaan PPN KMS ini berubah. Mulai 1 Juli 2002 batasan KMS yang menjadi objek PPN adalah untuk kegiatan membangun sendiri bangunan yang bersifat permanen dengan luas 200 m2 atau lebih (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002). Kemudian mulai 1 April 2010, batasan pengenaan PPN KMS ini kembali berubah yaitu dengan ketentuan bahwa KMS yang menjadi objek PPN adalah untuk bangunan yang berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenisnya dan/atau baja dengan luas keseluruhan bangunan paling sedikit 300 m2 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010).
Mulai tanggal 22 November 2012 nanti, ketentuan mengenai batasan dan tata cara pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri kembali mengalami perubahan. Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tanggal 22 Oktober 2012. Ketentuan yang diubah adalah:
-KMS yang menjadi objek PPN dengan luas keseluruhan bangunan paling sedikit 200 m2
-Tarif PPN KMS adalah 10% dari Dasar Pengenaan PPN. Dasar Pengenaan PPN ditetapkan sebesar 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Dengan demikian, maka kelak mulai tanggal 22 November 2012 jika ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang melakukan kegiatan membangun sendiri baik untuk tempat tinggal maupun untuk usaha dengan jumlah keseluruhan bangunan minimal adalah 200 m2 akan dikenakan PPN KMS dengan tarif 10% x 20% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Ketentuan selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 akan dibahas dalam artikel berikutnya.
Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012
2 Comments
Maaf Link buat download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 & Lampirannya sudah mati ya?
Sdr. Riza, mohon maaf memang link download peraturan ini sempat dipindahkan oleh google drive. Namun saat ini saya sudah mengubah dengan link terupdatenya. Silakan di download kembali.
Posting Komentar