..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Kamis, 16 Agustus 2012

Pelantikan Pejabat Eselon II Kementerian Keuangan

Pagi ini, tanggal 16 Agustus 2012 bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan melantik 19 pejabat eselon II di Lingkungan Kementerian Keuangan. Ke-19 pejabat eselon II yang dilantik ini terdiri dari 2 orang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, 16 orang dari Direktorat Jenderal Pajak dan 1 orang dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Ke-16 pejabat eselon II yang dilantik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak adalah:
  1. Dedi Rudaedi, Ak. M.Sc. sebagai Sekretaris Ditjen Pajak (sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat)
  2. Dr. Drs. Poltak John Liberty Hutagaol, M.Ec.(Acc)., M.Ec.(Hons.), Ak. sebagai Direktur Peraturan Perpajakan II (sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan)
  3. Drs. Kismantoro Petrus, Ak., M.B.A. sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang)
  4. Dra. Lusiani, M.B.A. sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Ditjen)
  5. R. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikiasi dan Intensifikasi Pajak (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II)
  6. Dr. Drs. Edi Slamet Irianto, M.Si. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan Penegakan Hukum Perpajakan (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Potensi Perpajakan Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan)
  7. Puspita Wulandari, S.E., M.M., D.B.A. sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Transformasi Organisasi Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Manusia
  8. Drs. Herry Sumardjito, M.M. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus (sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Pajak)
  9. Drs. Muhamad Ismiransyah M. Zain, Ak., M.B.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Padang (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan)
  10. Drs. Jatnika, M.B.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Rekayasa Keuangan Direktorat Intelijen dan Penyidikan)
  11. Drs. Peni Hirjanti, Ak., M.B.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Bandar Lampung (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Padang)
  12. Drs. Dicky Hertanto, M.Sc. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta
  13. Drs. Riza Noor Karim, Ak., M.B.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat (sebelumnya Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus)
  14. Drs. Eddy Marlan, Ak., M.B.A. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat, Pontianak (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Banjarmasin
  15. Mekar Satria Utama, S.E., M.P.Acc sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Tengah, Banjarmasin (sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia)
  16. Drs. Hestu Yoga Saksama, Ak., M.B.T. sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Menada (sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Peraturan Perpajakan I).


Penulis mengucapkan selamat bertugas kepada para Pejabat Eselon II yang baru menempati posisi barunya (baik yang mutasi maupun promosi).

Batasan Rumah, Rusun, Pondok Boro dan Asrama Yang PPN-nya Dibebaskan

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah untuk dapat memiliki tempat tinggal, maka selama ini Pemerintah telah memberikan insentif di bidang perpajakan berupa pemberian pembebasan atas PPN yang terutang. Selama ini pemberian fasilitas pembebasan PPN ini diberikan khusus untuk penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro dan Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya diberikan oleh Pemerintah dengan spesifikasi dan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan dan batasan mengenai pembebasan PPN ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 yang telah diubah beberapa kali. Perubahan yang terakhir adalah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011. Perubahan yang dilakukan ini adalah untuk menyesuaikan perkembangan harga jual tanah dan bangunan sehingga masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah masih dapat menikmati fasilitas pembebasan PPN ini.

Sejak tanggal 3 Agustus 2012, Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan yang mengubah ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 tanggal 3 Agustus 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa Dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Seperti halnya pada 2 (dua) perubahan terdahulu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 ini juga hanya mengubah kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN (Pasal 2). Kriteria Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 adalah:

a. luas bangunan
Luas bangunan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi). Batasan ini masih sama dengan yang diatur dalam Peraturan sebelumnya (PMK 31/PMK.03/2011).

b. batasan harga jual
Harga jual yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah atas transaksi penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang harga jualnya tidak melebihi:
  1. Rp88.000.000,00 (delapan puluh delapan juta rupiah) yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  2. Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat
  3. Rp145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Papua dan Papua Barat
  4. Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan dan Karimun.
Ketentuan sebelumnya dalam PMK 31/PMK.03/2011 adalah sebesar Rp 70.000.000 untuk seluruh daerah.

c. Kepemilikan
Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki. Ketentuan ini masih sama dengan ketentuan lama (31/PMK.03/2011).

Ketiga persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan ini adalah bersifat kumulatif, artinya penyerahan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana baru akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN apabila ketiga syarat tersebut di atas terpenuhi.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai diberlakukan sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 3 Agustus 2012.

Rabu, 15 Agustus 2012

Batas Akhir Pelaporan SPT Masa PPh Masa Juli 2012

Tidak terasa hampir sebulan sudah puasa yang dijalankan oleh sebagian dari rekan Pembaca Setia Tax Learning. Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) segera tiba. Dalam rangka menyambut Lebaran ini, Pemerintah juga telah menetapkan hari Libur dan Cuti Bersama sejak hari Minggu, 19 Agustus 2012 hingga Rabu, 22 Agustus 2012.

Bersamaan dengan hari libur dalam rangka perayaan Lebaran ini, ternyata pada hari Jumat, 17 Agustus 2012 adalah juga hari libur dalam rangka Hari Kemerdekaan RI yang ke-67. Sehingga praktis hari libur di pertengahan bulan Agustus ini cukuplah panjang, mulai tanggal 17 Agustus s.d. 22 Agustus 2012.

Ternyata libur yang cukup panjang di pertengahan bulan Agustus ini juga bertepatan dengan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh untuk masa Juli 2012 yang jatuh tempo pada tanggal 20 Agustus 2012. Hal ini tentulah cukup merepotkan bagi para Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Masa PPh-nya. Siang ini penulis mencoba mengunjungi salah satu Kantor Pelayanan Pajak di bilangan Jakarta Pusat. Ternyata penulis melihat bahwa antrian Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT telah mencapai nomor urut 300-an. Padahal Wajib Pajak yang terlayani baru mencapai nomor urut 230. Membludak-nya antrian Wajib Pajak ini adalah akibat bahwa hari efektif bagi para Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Masa PPh tinggal hari ini dan besok. Mulai lusa, 17 Agustus 2012 tentunya para Wajib Pajak akan berlibur untuk merayakan Lebaran.

Tentu akan timbul pertanyaan dari para Pembaca Setia Tax Learning, bagaimanakah jika tidak dapat melaporkan SPT Masa PPh-nya dalam 2 (dua) hari ini, apakah otomatis Wajib Pajak akan terkena sanksi?

Sebagaimana sudah sering penulis bahas ketentuan mengenai batas waktu pelaporan SPT ini dalam artikel-artikel sebelumnya, sekali lagi penulis mencoba untuk me-refresh kembali ketentuan mengenai hal ini.

Sejak 1 Januari 2008 (sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang saat ini telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010) saat terakhir pelaporan pajak diberikan toleransi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya apabila batas waktu pelaporan SPT Masa jatuh pada hari libur. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8. Di Pasal ini juga didefinisikan yang dimaksud dengan hari libur adalah hari libur nasional, hari Sabtu, hari Minggu dan hari yang ditetapkan Pemerintah sebagai hari cuti bersama. Ketentuan ini berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

Dengan demikian, maka batas waktu pelaporan SPT Masa PPh untuk masa Juli 2012 yang bertepatan dengan hari Libur Nasional, hari Sabtu, hari Minggu, dan hari Cuti Bersama Nasional yang berurutan, akan mendapatkan toleransi pelaporannya berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010. Sehingga batas waktu pelaporan SPT Masa PPh untuk masa Juli 2012 ini dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja pertama setelah libur panjang yaitu pada hari Kamis, 23 Agustus 2012.

Lalu bagaimanakah jika dalam hari ini dan besok ada di antara Pembaca Setia Tax Learning yang belum dapat melaporkan SPT Masa PPh masa Juli 2012 dan pada tanggal 23 Agustus 2012 masih mengambil cuti untuk merayakan Lebaran di kampung halaman? Sekali lagi penulis sampaikan bahwa Pembaca Setia Tax Learning tidak perlu khawatir. Sepanjang Pembaca dapat menyiapkan SPT yang akan dilaporkan, walaupun pada tanggal 23 Agustus 2012 masih berada di tempat yang jauh dari KPP tempat harus melaporkan SPT tersebut, namun Pembaca dapat menyampaikan SPT Masa tersebut dengan cara mengirim melalui Kantor Pos dan Giro yang dialamatkan ke KPP tempat pelaporan seharusnya dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Penyampaian Surat Pemberitahuan dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk pengiriman SPT melalui kantor pos dan giro, maka tanda bukti dan tanggal pengiriman SPT tersebut dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan sepanjang SPT tersebut telah lengkap.

Akhirnya penulis mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-67 dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1433 H bagi Pembaca Setia Tax Learning yang merayakannya, Mohon Maaf Lahir dan Batin.

Jumat, 10 Agustus 2012

Jasa Pengelolaan Tempat Parkir Terutang PPN

Saat ini hampir di setiap pusat perkantoran, pusat perbelanjaan, apartemen dan sejenisnya memiliki lahan parkir. Lahan parkir ini ada yang dikelola sendiri, ada pula yang diserahkan kepada pihak lain untuk melakukan pengelolaannya. Atas pengelolaan lahan parkir ini, maka pengguna parkir akan membayar sejumlah uang sebagai ganti atas jasa perparkiran tersebut.

Dalam ketentuan PPN, jasa pengelolaan parkir tidak masuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Untuk lebih mempertegas perlakuan PPN atas jasa perparkiran ini, maka Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 tanggal 17 Juli 2012 tentang Kriteria Jasa Penyediaan Tempat Parkir Yang Termasuk Dalam Jenis Jasa Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.03/2012 yang mencabut dan menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 419/PMK.03/2003 diatur bahwa:

Definisi

Tempat Parkir adalah tempat parkir kendaraan bermotor di luar badan jalan yang disediakan oleh orang atau badan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor.

Pemilik Tempat Parkir adalah orang atau badan yang memiliki tempat parkir.

Pengusaha Pengelola Tempat Parkir adalah orang atau badan yang mengelola Tempat Parkir yang disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, termasuk pengusaha pengelola valet parking atau sebutan lainnya.

Pengguna Tempat Parkir adalah orang atau badan yang memanfaatkan Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.

Jasa Penyediaan Tempat Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan Tempat Parkir yang dilakukan oleh Pemilik Tempat Parkir atau Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pengguna Tempat Parkir dengan dipungut bayaran.

Jasa Pengelolaan Tempat Parkir adalah jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir untuk mengelola Tempat Parkir yang dimiliki atau disediakan oleh Pemilik Tempat Parkir, dengan menerima imbalan dari Pemilik Tempat Parkir, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil.

Ketentuan Pengenaan PPN

Untuk penyerahan Jasa Penyediaan tempat parkir tidak dikenai PPN.

Sedangkan untuk penyerahan jasa pengelolaan tempat parkir dikenai PPN sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Dasar Pengenaan Pajak ini adalah nilai penggantian berupa uang termasuk biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir kepada Pemilik Tempat Parkir.

Nilai penggantian yang dimaksud di sini adalah imbalan berupa bagi hasil yang diperoleh oleh Pengusaha Pengelola Tempat Parkir dari Pemiliki Tempat Parkir.

Masa Berlaku Ketentuan Ini

Ketentuan ini berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu tanggal 17 Juli 2012.

Pada dasarnya ketentuan ini tidak terlalu berbeda dengan peraturan sebelumnya yang telah dicabut.

Kamis, 02 Agustus 2012

BUMN Ditunjuk Sebagai Pemungut PPN

Sejak 1 Juli 2012, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali ditunjuk sebagai pemungut PPN. Penunjukan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012. Dahulu memang pernah ada ketentuan yang menunjuk BUMN sebagai pemungut PPN (yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000), namun sejak 1 Januari 2004 penunjukan BUMN (dan juga BUMD) sebagai pemungut PPN dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. Maka sejak saat itu, BUMN bukan lagi sebagai pemungut PPN.

Dengan ditunjuknya BUMN sebagai pemungut PPN maka setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak akan dipungut PPN-nya sebesar 10% dari jumlah penyerahan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak. Padahal dalam kondisi normal, apabila Pengusaha Kena Pajak tidak bertransaksi dengan Pemungut PPN, maka PPN yang terutang atas penyerahan yang mereka lakukan ini terlebih dahulu dapat diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang diperoleh/dipungut oleh supplier selama suatu masa pajak. Atas selisih kekurangan bayar PPN baru akan disetorkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Namun dengan adanya mekanisme pemungutan PPN oleh pihak BUMN, akan mengakibatkan Pengusaha Kena Pajak yang bertransaksi dengan BUMN sebagai pemungut PPN ini harus membayarkan jumlah PPN yang terutang atas penyerahan yang mereka lakukan ini secara penuh tanpa dikurangkan dahulu dengan Pajak Masukannya. Akibatnya dalam SPT Masa PPN, apabila sebagian besar atau seluruh penyerahan dilakukan ke BUMN akan menyebabkan adanya kelebihan bayar PPN.

Apakah Badan Usaha Milik Daerah Juga Sebagai Pemungut PPN?

Jika kita cermati ketentuan Pasal 2 dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 maka dapat disimpulkan bahwa penunjukkan sebagai Pemungut PPN hanya diberikan kepada BUMN. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak termasuk pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN. Oleh sebab itu atas penyerahan yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada BUMD, pihak Pengusaha Kena Pajak tetap harus melakukan pemungutan PPN.

Restitusi PPN Lebih Bayar Untuk Setiap Masa Pajak

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan PPN pada akhir tahun buku. Pengecualian dari ketentuan ini, dimana Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan restitusi pada setiap Masa Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 salah satunya adalah untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN. Dengan adanya ketentuan ini akan memudahkan Pengusaha Kena Pajak untuk meminta restitusi setiap saat sehingga dapat membantu kondisi cash flow perusahaan.

Pengecualian Bagi BUMN Sebagai Pemungut PPN

Tidak semua transaksi penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pihak BUMN akan dipungut PPN oleh BUMN. Terdapat beberapa transaksi dengan BUMN yang tidak dipungut PPN oleh BUMN namun disetorkan sendiri oleh rekanan (PKP) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012, yaitu:
  1. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,00 termasuk PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
  2. pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan;
  3. pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
  4. pembayaran atas rekening telepon;
  5. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/atau
  6. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

Pembuatan dan Penomoran Faktur Pajak

Rekanan (Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada BUMN) tetap wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada BUMN.

Dengan adanya penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN akan berpengaruh terhadap tata cara pemberian nomor Faktur Pajak atas transaksi penyerahan kepada BUMN sebagai pemungut PPN ini. Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak kepada BUMN dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) jenis penyerahan, yaitu:
  1. Penyerahan kepada BUMN yang PPN-nya harus dipungut oleh BUMN.
  2. Penyerahan kepada BUMN yang PPN-nya tidak dipungut oleh BUMN namun disetorkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Atas penyerahan kepada BUMN yang PPN-nya dipungut oleh BUMN, maka Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan tersebut harus membuat Faktur Pajak dengan format nomor Faktur Pajak untuk 2 (dua) digit pertama Kode Transaksi adalah 03. Dalam penjelasannya Kode Transaksi 03 ini digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya (selain Bendahara Pemerintah). Penjelasan lebih lanjut atas penggunaan kode 03 ini disebutkan bahwa Kode ini digunakan atas penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah, dalam hal ini KPS Migas selaku Pemungut PPN. Dengan demikian maka penyerahan kepada Pemungut PPN BUMN ini dapat kita kategorikan sebagai penyerahan yang memenuhi kriteria dengan kode transaksi 03.

Atas penyerahan kepada BUMN yang PPN-nya tidak dipungut (sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012), maka Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kepada BUMN tersebut harus membuat Faktur Pajak dengan kode 01, memungut dan menyetorkan PPN tersebut.

(c) syafrianto.blogspot.com