..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Jumat, 18 Mei 2012

Batas Waktu Pelaporan SPT Masa untuk Masa April 2012

Libur pada akhir pekan ini cukuplah panjang. Sejak hari Kamis tanggal 17 Mei 2012, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional berkaitan dengan hari peringatan Kenaikan Yesus Kristus (Isa Almasih). Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 Mei 2012 ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Cuti Bersama Nasional. Sedangkan tanggal 19 dan 20 Mei 2012 adalah hari libur karena hari Sabtu dan Minggu. Dengan demikian maka sebanyak 4 (empat) hari berturut-turut sejak tanggal 17 Mei 2012 hingga 20 Mei 2012.

Kebetulan pada tanggal 20 Mei 2012 adalah merupakan batas akhir pelaporan SPT Masa PPh untuk masa April 2012. Akibatnya pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2012, di beberapa Kantor Pelayanan Pajak terlihat antrian yang cukup panjang untuk Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Masa ini. Mungkin sebagian dari mereka menganggap bahwa karena tanggal 16 Mei 2012 adalah hari terakhir pelaporan SPT Masa PPh masa April 2012. Namun apakah memang demikian? Apakah apabila pada batas akhir pelaporan SPT tersebut jatuh pada hari libur, maka batas pelaporan SPT harus maju satu hari kerja sebelumnya seperti anggapan tersebut?
Pertanyaan seperti ini masih sering penulis dapatkan. Hal ini karena hingga saat ini masih banyak yang belum jelas mengenai ketentuan terbaru mengenai batas waktu pelaporan (maupun penyetoran) pajak. Dulu memang ada ketentuan apabila batas waktu pelaporan SPT jatuh pada hari libur, maka pelaporan pajak harus maju pada hari kerja terakhir sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Sejak 1 Januari 2008 (sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 yang saat ini telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010) saat terakhir pelaporan pajak diberikan toleransi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya apabila batas waktu pelaporan SPT Masa jatuh pada hari libur. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8. Di Pasal ini juga didefinisikan yang dimaksud dengan hari libur adalah hari libur nasional, hari Sabtu, hari Minggu dan hari yang ditetapkan Pemerintah sebagai hari cuti bersama. Ketentuan ini berlaku untuk pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.

Dengan demikian, maka batas waktu pelaporan SPT Masa PPh masa April 2012 ini dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya yaitu pada hari Senin tanggal 21 Mei 2012.

Jadi bagi Para Pembaca Setia Tax Learning yang sampai hari ini masih belum melaporkan SPT Masa PPh masa April 2012, tidak usah khawatir terlambat untuk melaporkan SPT, karena hari Senin tanggal 21 Mei 2012 masih ada waktu untuk melaporkan SPT Masa PPh dan belum terlambat. Selamat berlibur dan jangan lupa untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Senin, 30 April 2012

Mengubah PTKP Tidak Perlu Mengubah UU PPh

Ada kabar gembira bagi Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia karena Pemerintah berencana untuk menaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini adalah sebesar Rp 15.840.000 setahun (untuk status Tidak Kawin tanpa tanggungan) menjadi Rp 24.000.000 setahun. Rencana ini disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden SBY) dalam acara peresmian Rumah Susun Sejahtera Sewa di Kabil, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/4) pagi sebagaimana dikutip dari situs resminya. Menurut Presiden SBY, apabila disetujui oleh DPR maka kenaikan PTKP ini dapat segera diterapkan.

Dengan adanya kenaikan PTKP ini, tentunya sedikit banyak akan bermanfaat dan berpengaruh bagi rakyat Indonesia terutama para karyawan/buruh yang berpenghasilan rendah karena akan mengurangi besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dikenakan atas penghasilannya.

Namun dalam salah satu berita yang penulis kutip dari situs detik.com, disebutkan bahwa:

Namun memang, rencana pemerintah untuk menaikkan PTKP harus menempuh jalan panjang. Karena perlu mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

"Kalau PTKP mau dinaikkan, maka terlebih dahulu harus mengubah UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengubah UU kan harus melalui DPR, dan memerlukan proses yang agak panjang," ujar Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi.


Penulis berpendapat bahwa pernyataan yang disebutkan dalam situs detik.com tersebut adalah keliru. Untuk mengubah besarnya PTKP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh, tidak perlu melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tersebut.

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa:

Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa:

Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.”

Dengan demikian, maka seharusnya untuk mengubah nilai PTKP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tersebut, tidak perlu sampai harus mengubah Undang-Undangnya. Cukup dengan dikonsultasikan dahulu kepada DPR dan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, Pemerintah melalui Menteri Keuangan dapat mengubah PTKP dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagai perbandingan, sudah beberapa kali penyesuaian besaran PTKP melalui Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, antara lain melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005. Kedua peraturan ini diterbitkan juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

Jumat, 27 April 2012

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011

Tanggal 30 April 2012 adalah merupakan batas waktu terakhir bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011. Siapakah Wajib Pajak Badan yang dimaksud yang wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan? Dalam UU KUP ditegaskan bahwa yang termasuk sebagai Wajib Pajak Badan adalah adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Sedangkan dalam UU PPh, Bentuk Usaha Tetap (BUT) juga dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan.

Jadi bagi Anda yang harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, maka tinggal besok hari Sabtu 28 April 2012 dan hari Senin tanggal 30 April 2012 untuk dapat melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut jadwal pelayanan di KPP untuk kedua hari tersebut. Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia akan membuka pelayanan tambahan khusus untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan pada: 
-Hari Sabtu tanggal 28 April 2012 dari pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat.
-Hari Senin tanggal 30 April 2012 dari pukul 07.30 s.d. 19.00 waktu setempat.

Rabu, 18 April 2012

Ratifikasi Tax Treaty Indonesia dengan Hong Kong

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau dalam Bahasa Inggris dikenal dengan istilah Tax Treaty adalah merupakan suatu perjanjian/kesepakatan bilateral antara dua negara untuk mengatur bagaimana teknis pemajakan yang dilakukan terhadap penduduk dari masing-masing negara yang memperoleh penghasilan pada negara lainnya. Pengaturan teknis pengenaan pajak antara kedua negara ini sangat penting dilakukan supaya penduduk pada masing-masing negara tersebut tidak akan dikenakan pajak yang berganda di kedua negara, namun hanya akan dikenakan sekali saja di salah satu negara sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam tax treaty tersebut.

Saat ini Indonesia telah melakukan dan membuat perjanjian penghindaran pajak berganda ini dengan 61 negara. P3B yang terakhir diratifikasi adalah P3B antara Indonesia dengan Hong Kong.

P3B Indonesia dengan Hong Kong yang telah ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2010 dan baru saja diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 2 Maret 2012 melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 ini disebutkan bahwa P3B Indonesia dengan Hong Kong ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 atau tanggal 2 Maret 2012.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 ini dilampirkan Protokol P3B Indonesia dengan Hong Kong dalam naskah asli Bahasa Inggris dan terjemahan dalam Bahasa Indonesia. Namun ditegaskan apabila terdapat perbedaan penafsiran atas P3B dalam terjemahan Bahasa Indonesia, maka yang berlaku adalah naskah asli Bahasa Inggris.

Untuk mengetahui isi Protokol P3B Indonesia dan Hong Kong, silakan akses halaman berikut.

Mungkin selanjutnya yang menjadi pertanyaan para Pembaca Setia Tax Learning adalah mulai kapankah P3B Indonesia dan Hong Kong ini berlaku? Apakah mulai tanggal 23 Maret 2010 ketika ditandatanganinya P3B tersebut ataukah pada tanggal 2 Maret 2012 ketika diratifikasinya P3B tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2012?

Jika kita melihat ketentuan pada Pada Pasal 2 Konvensi Wina 1969, istilah ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Oleh sebab itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi tersebut dilakukan.

Dengan mengacu kepada ketentuan Konvensi Wina 1969 ini, maka P3B Indonesia dengan Hong Kong ini baru dapat diterapkan oleh Indonesia sejak tanggal 2 Maret 2012.

Selanjutnya untuk mengetahui apakah suatu tax treaty dapat diberlakukan, kita harus mengacu kepada salah satu article dalam tax treaty tersebut yang mengatur mengenai saat "enter into force". Dalam tax treaty antara Indonesia dengan Hongkong, ketentuan ini diatur dalam Article 28, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Each of the Contracting Parties shall notify the other in writing of the completion of the procedures required by its law for the entry into force of this Agreement. This Agreement shall enter into force on the date of the later of these notifications.
2. The provisions of this Agreement shall thereupon have effect:
(a) in the Hong Kong Special Administrative Region: in respect of Hong Kong Special Administrative Region tax, for any year of assessment beginning on or after 1 April in the calendar year next following that in which this Agreement enters into force;
(b) in Indonesia:
(i) in respect of taxes withheld at source: for amounts paid or credited on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force; and
(ii) in respect of other taxes: for any tax year commencing on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force.


Saat berlakunya tax treaty ini ditegaskan pada Article 28 ayat (1) bahwa "...This Agreement shall enter into force on the date of the later of these notifications."

Bagi Indonesia, saat berlaku secara efektifnya tax treaty ini diatur pada ayat (2) huruf (b), yang terdiri dari:
-Untuk pajak yang dipotong yaitu: "for amounts paid or credited on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force".
-Untuk pajak lainnya: "for any tax year commencing on or after 1 January in the calendar year next following the date on which this Agreement enters into force".

Jadi berdasarkan kalimat terakhir pada Article 28 ayat (1) tersebut, maka tax treaty Indonesia-Hongkong ini baru berlaku efektif setelah diratifikasi serta adanya saling notifikasi mengenai ratifikasi yang telah dilakukan oleh kedua negara ini. Pada saat ini Hongkong telah meratifikasi tax treaty ini yang disusul oleh Indonesia pada tanggal 2 Maret 2012. Namun notifikasi antara kedua negara tersebut sampai saat ini belum diketahui apakah sudah dilakukan.

Kamis, 12 April 2012

Perubahan Ketentuan Mengenai Kawasan Berikat

Ketentuan mengenai Kawasan Berikat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011. Namun akibat ada beberapa ketentuan dalam kedua peraturan tersebut yang tidak sejalan dengan perkembangan ekonomi saat ini, maka Menteri Keuangan kembali mengubah ketentuan mengenai Kawasan Berikat ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012 tanggal 16 Maret 2012.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012, salah satu perubahan yang cukup penting adalah dengan ditambahkannya aturan atas peralatan pabrik dan suku cadang sebagai bagian dari barang modal yang mendapatkan fasilitas di kawasan berikat. Secara garis besar, perubahan yang terjadi atas perlakuan Kawasan Berikat yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012 akan diuraikan pada artikel berikut ini.

DEFINISI
Mengubah definisi mengenai Barang Modal pada Pasal 1 angka 10 sehingga pada ketentuan baru ini menambahkan peralatan pabrik dan suku cadang sebagai bagian dari definisi Barang Modal.

PROSEDUR PEMASUKAN PERALATAN PABRIK DAN SUKU CADANG BARANG MODAL
Menambah satu Pasal, yaitu Pasal 24A yang mengatur mengenai prosedur pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal.

Mengubah ketentuan Pasal 32, mengenai perlakuan tentang prosedur pemberian persetujuan atas pemindahan/pemindahtanganan barang modal dari Kawasan Berikat:

Pemindahan ke Kawasan Berikat Lain
pemindahan Barang Modal asal impor di Kawasan Berikat yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk dapat dikeluarkan dengan tujuan dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lain dengan ketentuan bahwa:

  1. setelah 2 tahun sejak diimpor dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean;
  2. sebelum 2 tahun sejak diimpor dan/atau belum dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan dengan memperhatikan alasan pemindahtanganan dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.

Pemindahan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean sebelum 4 Tahun
Barang Modal yang dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean sebelum jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan ketentuan:

  1. membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat dan pembebanannya dilakukan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;
  2. membayar PDRI yang dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat;
  3. atas penyerahan baarang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut PPN, atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Pemindahan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean setelah 4 Tahun
Barang Modal yang dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean setelah jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan ketentuan:

  1. mendapat pembebasan Bea Masuk, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; dan
  2. atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM serta membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

PEKERJAAN SUBKONTRAK
Menambahkan bahwa pekerjaan berupa pemeriksaan awal atau penyortiran dan pemeriksaan akhir atau pengepakan, atas pekerjaan subkontrak yang dilakukan di Kawasan Berikat yang bersangkutan adalah merupakan bagian dari pekerjaan subkontrak yang mendapatkan fasilitas di Kawasan Berikat.

MASA PERALIHAN
Menambahkan ketentuan peralihan tentang pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan ini pada Pasal 56A.

KETENTUAN LEBIH LANJUT
Mengubah ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan ini yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak pada Pasal 58

MASA BERLAKU KETENTUAN INI
Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 16 Maret 2012.

Catatan: Ketentuan ini telah mengalami perubahan, baca tentang perubahannya di sini.
(c) http://syafrianto.blogspot.com