..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 30 April 2012

Mengubah PTKP Tidak Perlu Mengubah UU PPh

Ada kabar gembira bagi Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia karena Pemerintah berencana untuk menaikan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini adalah sebesar Rp 15.840.000 setahun (untuk status Tidak Kawin tanpa tanggungan) menjadi Rp 24.000.000 setahun. Rencana ini disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Presiden SBY) dalam acara peresmian Rumah Susun Sejahtera Sewa di Kabil, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (27/4) pagi sebagaimana dikutip dari situs resminya. Menurut Presiden SBY, apabila disetujui oleh DPR maka kenaikan PTKP ini dapat segera diterapkan.

Dengan adanya kenaikan PTKP ini, tentunya sedikit banyak akan bermanfaat dan berpengaruh bagi rakyat Indonesia terutama para karyawan/buruh yang berpenghasilan rendah karena akan mengurangi besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dikenakan atas penghasilannya.

Namun dalam salah satu berita yang penulis kutip dari situs detik.com, disebutkan bahwa:

Namun memang, rencana pemerintah untuk menaikkan PTKP harus menempuh jalan panjang. Karena perlu mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

"Kalau PTKP mau dinaikkan, maka terlebih dahulu harus mengubah UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Mengubah UU kan harus melalui DPR, dan memerlukan proses yang agak panjang," ujar Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi.


Penulis berpendapat bahwa pernyataan yang disebutkan dalam situs detik.com tersebut adalah keliru. Untuk mengubah besarnya PTKP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh, tidak perlu melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tersebut.

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa:

Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa:

Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.”

Dengan demikian, maka seharusnya untuk mengubah nilai PTKP sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tersebut, tidak perlu sampai harus mengubah Undang-Undangnya. Cukup dengan dikonsultasikan dahulu kepada DPR dan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, Pemerintah melalui Menteri Keuangan dapat mengubah PTKP dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagai perbandingan, sudah beberapa kali penyesuaian besaran PTKP melalui Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan, antara lain melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005. Kedua peraturan ini diterbitkan juga menindaklanjuti ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.

0 Comments

Posting Komentar