..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 27 April 2012

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011

Tanggal 30 April 2012 adalah merupakan batas waktu terakhir bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011. Siapakah Wajib Pajak Badan yang dimaksud yang wajib untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan? Dalam UU KUP ditegaskan bahwa yang termasuk sebagai Wajib Pajak Badan adalah adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Sedangkan dalam UU PPh, Bentuk Usaha Tetap (BUT) juga dikategorikan sebagai Wajib Pajak Badan.

Jadi bagi Anda yang harus melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, maka tinggal besok hari Sabtu 28 April 2012 dan hari Senin tanggal 30 April 2012 untuk dapat melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Berikut jadwal pelayanan di KPP untuk kedua hari tersebut. Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia akan membuka pelayanan tambahan khusus untuk melayani Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan pada: 
-Hari Sabtu tanggal 28 April 2012 dari pukul 08.00 s.d. 12.00 waktu setempat.
-Hari Senin tanggal 30 April 2012 dari pukul 07.30 s.d. 19.00 waktu setempat.

0 Comments

Posting Komentar