..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 06 September 2013

Kawasan Berikat tahun 2013

Ketentuan mengenai kawasan berikat kembali mengalami perubahan. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 telah mengalami 3 (tiga) kali perubahan, yaitu diubah dengan:
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011 tanggal 28 Desember 2011
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2012 tanggal 16 Maret 2012
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 tanggal 26 Agustus 2013.
Perubahan terakhir ketentuan mengenai Kawasan Berikat yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 26 Agustus 2013 ini mengubah beberapa ketentuan yaitu mengenai:
  1. ketentuan kuota penjualan lokal Hasil Produksi Kawasan Berikat;
  2. ketentuan intermediate goods;
  3. ketentuan subkontraktor; dan
  4. ketentuan pemenuhan syarat lokasi untuk perusahaan yang mendapatkan izin Kawasan Berikat.
Bagian ketentuan yang diubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013 antara lain:

Ketentuan Pasal 3 ayat (8) dan ayat (9)

Dengan menambah ketentuan untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diberikan pelayanan dan pengawasan secara proposional berdasarkan profil risiko Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang dikategorikan menjadi:
  1. kategori layanan hijau;
  2. kategori layanan kuning; atau
  3. kategori layanan merah,

Ketentuan Pasal 23 huruf h

Menambah ketentuan mengenai pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan Pasal 24A ayat (1)

Mengubah ketentuan mengenai otoritas yang memberikan persetujuan untuk permohonan pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal yang diajukan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang sebelumnya adalah oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama saat ini diganti menjadi oleh Kepala Kantor Pabean.

Ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf f

Menambah ketentuan mengenai pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat dilakukan ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 6)

Menambah ketentuan mengenai pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke luar daerah pabean dapat berupa gabungan Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan barang lain sebagai pelengkap yang berasal dari kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan Pasal 27 ayat (5)

Menambahkan ketentuan mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari bea masuk yang seharusnya dibayar apabila ketentuan jangka waktu pemasukan kembali ke Kawasan Berikat atas Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke TPPB tidak dipenuhi.

Ketentuan Pasal 27 ayat (7) dan ayat (8) s.d. ayat (14)

Mengubah dan menambah ketentuan mengenai Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dapat dilakukan dalam jumlah paling banyak 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya yang meliputi nilai ekspor, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Bebas, dan nilai penjulana Hasil Produksi Kawasan Berikat ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari instansi terkait yang membidangi perindustrian. Di aturan sebelumnya batas maksimal untuk pengeluaran ini hanya sebesar 25%.

Ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40

Mengubah ketentuan mengenai pekerjaan subkontrak

Ketentuan Pasal 47

Menambah ketentuan tentang pembekuan Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB apabila memproduksi barang yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Ketentuan Pasal 55

Menambah ketentuan Pasal 55 ayat (1a) yaitu bagi pengusaha penerima fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dalam status aktif pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 yang berada di luar kawasan industri atau berada di kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri, dapat diberikan izin Pengusaha Kawasan Berikat dengan tidak diberlakukan ketentuan dalam Pasal 4 sepanjang memenuhi kriteria:
  1. mempunyai reputasi baik atau sangat baik;
  2. memiliki Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory yang dapat diakses secara real time dan online ketika dibutuhkan serta menunjukkan keterkaitan dengan dokumen kepabeanan;
  3. tidak memiliki hutang kepabeanan; dan
  4. memiliki Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime, online, dan arsip rekamannya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang.
Menambah ketentuan Pasal 55 ayat (1b) yang mengatur bahwa permohonan untuk mendapatkan izin Pengusaha Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan ayat (1a) di atas dapat diajukan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PMK ini.

Menambah ketentuan Pasal 55 ayat (4) yang mengatur Terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang memiliki kategori layanan hijau dapat menggunakan corporate guarantee sebagai jaminan yang diserahkan dalam rangka:
  1. pengeluaran Barang Modal ke tempat lain dalam daerah pabean untuk keperluan perbaikan/reparasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
  2. pengeluaran barang contoh/sampel ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3);
  3. pengeluaran barang dalam rangka pekerjaan subkontrak ke perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6);
  4. pengeluaran mesin produksi dan cetakan (moulding) untuk dipinjamkan kepada perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6); dan/atau
  5. pengeluaran Barang Modal sehubungan peminjaman Barang Modal berupa mesin produksi dan cetakan (moulding) selain dalam rangka subkontrak, ke perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4).

0 Comments

Posting Komentar