..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Panduan Aktivasi Akun Coretax

Segera aktifkan akun Coretax Anda untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan mulai Tahun Pajak 2025. Cara mengaktifkan akun Coretax, baca di sini.

Registrasi Massal NIK Agar Dapat Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Masa Pajak Akhir (Desember/Berhenti Kerja)

Pegawai tetap yang NIK-nya belum diaktivasi dan saat ini pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 membuat bukti pemotongan dengan menggunakan metode sementara supaya dapat melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan setiap bulannya yaitu dengan menggunakan NPWP sementara 9990000000999000, wajib untuk melakukan validasi atas NIK pegawainya yang masih belum valid tersebut.

Daftar Alamat Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia

Bagi Anda yang perlu layanan dari KPP, berikut ini daftar nomor telepon dan alamat email dari masing-masing KPP yang dapat melayani secara online.

Indonesia Terapkan Kebijakan Pajak Minimum Global

Mulai 1 Januari 2025 Indonesia menerapkan kebijakan Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global). Pajak Minimum Global merupakan kebijakan perpajakan internasional yang mengatur bahwa setiap Grup Perusahaan Multi Nasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimum 750 juta Euro harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap negara/yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Direktur Jenderal Pajak Berwenang Menonaktifkan Akses Pembuatan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang tidak patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak, maka Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak.

Belajar Mengisi SPT Tahunan PPh Coretax Menggunakan Aplikasi Simulator SPT Tahunan

Wajib Pajak dapat belajar cara pengisian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 Coretax dengan menggunakan aplikasi Simulator SPT Tahunan Coretax yang telah disiapkan DJP. Caranya baca di sini.

Slide dan Video Panduan Pembuatan SPT Tahunan PPh Coretax

Materi mengenai panduan pembuatan SPT Tahunan PPh yang harus dilakuan melalui sistem Coretax DJP yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam bentul slide presentasi dan video tutorial dapat diakses di sini.

Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Setiap tahun menjelang tanggal 31 Maret, maka sebagian besar masyarakat di Indonesia akan diingatkan untuk memenuhi salah satu kewajibannya sebagai warga yang tinggal dan mendapatkan penghasilan di Indonesia, yaitu melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima selama 1 tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Kewajiban Pembukuan Bagi Wajib Pajak Badan dengan Omzet Di Bawah Rp 4,8 Miliar

sesuai ketentuan, Wajib Pajak Badan yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria sebagai Wajib dengan peredaran usaha tertentu untuk menghitung PPh sebesar 1% dari peredaran usaha bruto tetap wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 UU KUP.

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Terbaru untuk Tahun 2014

mulai 1 Januari 2014, bentuk Formulir 1721 (SPT Masa PPh Pasal 21/26) ini akan mengalami perubahan. Perubahan juga terjadi dalam hal tata cara pelaporannya. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013

Kumpulan Peraturan Perpajakan

Daftar Peraturan Perpajakan terbaru dapat dibaca di artikel berikut.

Blog Tax Learning Terus Di-Update

Penulis menyadari bahwa tampilan lama blog Tax Learning sangat tidak menarik. Selain itu, beberapa fasilitas upload dokumen yang dimanfaatkan Penulis mengalami kendala seperti situs Multiply (yang sudah ditutup) dan situs Ziddu (saat ini semakin banyak virus dan spam). Untuk itu, Penulis berusaha untuk meng-update blog ini.

Rabu, 03 Agustus 2011

Ketentuan Pemberian Nomor Urut Faktur Pajak

Setelah artikel mengenai “Penomoran Faktur Pajak Harus Berurutan” dimuat dalam blog Tax Learning, respon dari Pembaca Setia Tax Learning cukup beragam. Bahkan ada beberapa beberapa Pembaca Setia Tax Learning yang berpendapat (yang diposting berupa komentar pada artikel yang bersangkutan) bahwa: apabila Nomor Urut Faktur Pajak terlewat, maka atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan yang nomornya loncat tersebut tidak perlu dibetulkan, namun nomor yang terlewat tersebut dapat digunakan kembali untuk penerbitan Faktur Pajak berikutnya. Jadi artinya Faktur Pajak yang diterbitkan nomornya berurutan, tetapi tanggalnya tidak perlu berurutan. Jadi berdasarkan pendapat ini berarti nomor faktur pajak harus berurutan, namun tanggalnya tidak berurutan, yang ilustrasinya seperti:

No. Faktur Pajak
Tanggal Faktur Pajak
010.000-11.00000001
2 Januari 2011
010.000-11.00000002
25 Januari 2011
010.000-11.00000003
11 Februari 2011
010.000-11.00000004
1 Maret 2011
010.000-11.00000005
25 Februari 2011
010.000-11.00000006
3 Maret 2011

Dari ilustrasi di atas, terlihat bahwa penomoran Faktur Pajak telah sesuai dengan ketentuan, yaitu nomornya berurutan dari nomor faktur pertama hingga faktur terakhir (Faktur Pajak keenam). Namun dari segi tanggal Faktur Pajak, pemberian tanggal atas keenam Faktur Pajak tersebut tidak berurutan, terutama untuk Faktur Pajak keempat dan kelima. Untuk Faktur Pajak Nomor “00000004” diberi tanggal 1 Maret 2011, namun untuk Faktur Pajak Nomor “00000005” justru diberi tanggal 25 Februari 2011 (yang tanggalnya lebih tua daripada tanggal pada Faktur Pajak Nomor “00000004”).

Apakah pendapat dari salah seorang Pembaca Setia Tax Learning ini benar? Untuk menjawab pertanyaan ini, penulis mencoba menjelaskan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

Nomor dan Tanggal Faktur Pajak HARUS Berurutan

Perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai pemberian nomor seri faktur pajak dan tanggal yang harus berurutan baru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 dan mulai berlaku 1 Januari 2007. Sebelum ketentuan ini berlaku, memang tidak ada aturan secara langsung yang mengatur bahwa antara nomor seri faktur dan tanggal harus dibuat berurutan. Barulah di PER-159/PJ/2006, pada Pasal 8 ayat (1) ditegaskan bahwa Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak Standar dan tanggal Faktur Pajak Standar harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak Standar dan mata uang yang digunakan.

Ketentuan PER-159/PJ/2006 saat ini telah diubah dan disempurnakan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010 yang juga menegaskan bahwa Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak (yang terdiri dari 2 (dua) digit Tahun Penerbitan dan 8 (delapan) digit Nomor Urut dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.
Jika kita cermati penegasan pada kedua ketentuan ini, maka dapat disimpulkan bahwa, aturan mengenai pemberian nomor seri Faktur Pajak adalah:
Nomor urut pada Nomor Seri Faktur Pajak DAN tanggal Faktur Pajak HARUS dibuat secara berurutan”

Jadi berdasarkan ketentuan ini ditegaskan bahwa yang harus dibuat berurut bukan hanya Nomor Urut pada Nomor Serinya saja, tetapi juga tanggal Faktur Pajaknya. Sehingga penomoran Faktur Pajak sebagaimana ilustrasi di atas (sesuai dengan pendapat dari salah seorang Pembaca Setia Tax Learning) adalah menyalahi ketentuan tentang penomoran Faktur Pajak. Walaupun Nomor Urut Faktur sudah diterbitkan secara berurutan, namun akibat tanggalnya tidak berurutan, maka pemberian nomor dan tanggal Faktur Pajak seperti ilustrasi di atas dikategorikan sebagai tidak berurutan dan salah.

Berdasarkan angka 7 huruf a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2010 ditegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) hanya mengisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan. Kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak akan mengakibatkan Faktur Pajak tersebut menjadi cacat. Oleh sebab itu, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dengan penomoran seperti pada ilustrasi di atas, dimana antara nomor faktur dan tanggal faktur tidak berurutan, akan dinyatakan cacat. Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak yang cacat karena nomor urut dan tanggal faktur pajak tidak berurutan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yaitu berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pembetulan Faktur Pajak

Dalam artikel “Penomoran Faktur Pajak Harus Berurutan”, juga ada salah seorang Pembaca Setia Tax Learning yang menanyakan mengenai apakah diperbolehkan apabila atas faktur pajak yang salah dalam hal penomoran, dan diketahui sebelum faktur pajak tersebut dilaporkan kemudian oleh PKP segera melakukan revisi (bukan mekanisme pembetulan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010) atas Faktur Pajak yang salah tersebut (mengubah Faktur Pajak yang salah menjadi benar dan sesuai ketentuan). Sehingga pada saat pelaporan, Faktur Pajak tersebut telah benar.
Sebenarnya tidak ada larangan atas tindakan melakukan revisi atas Faktur Pajak yang salah. Jadi menurut penulis, sepanjang Faktur Pajak yang salah tersebut belum beredar apalagi dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka sah-sah saja apabila PKP merevisi Faktur Pajak yang salah tersebut. Atas Faktur Pajak yang salah tersebut kemudian dimusnahkan, sehingga yang diberikan kepada pihak pembeli dan dilaporkan ke Kantor Pajak adalah Faktur Pajak yang telah benar dan sesuai ketentuan.

Justru yang diperbolehkan adalah pihak PKP Penjual melakukan revisi atas Faktur Pajak yang salah serta melaporkan Faktur Pajak yang telah direvisi ini ke Kantor Pajak, namun Faktur Pajak yang diserahkan kepada pembeli tetap Faktur Pajak yang salah. Jika hal ini terjadi, berarti dapat kita katakan bahwa PKP ini telah menerbitkan 2 (dua) Faktur Pajak (yaitu Faktur Pajak yang salah dan yang telah direvisi) atas 1 (satu) transaksi. Tindakan ini justru menyebabkan Faktur Pajak tersebut cacat. Faktur Pajak cacat ini sangat mudah diketahui oleh pihak aparat pajak, karena pihak pembeli juga akan melaporkan Faktur Pajak yang diterimanya tersebut sebagai Pajak Masukan dan kelak jika dikonfirmasi (cross check) dengan Kantor Pajak tempat PKP penjual melaporkan Faktur Pajak Keluarannya akan ditemukan ketidaksesuaian.

Artikel Terkait:
Penegasan Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dan Pembuatan Faktur Pajak

Senin, 01 Agustus 2011

Kumpulan Surat Edaran Pajak Tahun 2010 dan Sebelumnya

Berikut ini adalah kumpulan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan selama di 2010 dan sebelumnya

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-09/PJ.42/1997
Tanggal 23 Juli 1997
Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Penerimaan Manfaat Asuransi Jiwa (Seri PPh Umum Nomor 47)
Peraturan ini telah dicabut dengan SE-56/PJ/2015

Kembali ke Menu Kumpulan Peraturan Perpajakan

Jumat, 22 Juli 2011

Penomoran Faktur Pajak Harus Berurutan

Faktur Pajak adalah merupakan bukti pungutan pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan (penjualan) Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak yang dibuat oleh seorang Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) ini, diatur bahwa salah satu informasi yang harus ada dalam faktur pajak adalah harus mencantumkan kode, nomor seri dan tanggal faktur pajak. Apabila suatu faktur pajak tidak mencantumkan informasi mengenai kode, nomor seri dan tanggal faktur pajak maka faktur ini tidak memenuhi persyaratan formal dan material sebagai faktur pajak dan akan dianggap cacat serta tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli BKP atau pengguna JKP.

Lebih lanjut, tata cara pemberian kode dan nomor seri faktur pajak serta tanggal faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010. Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 diatur secara terperinci tentang bagaimana cara pemberian nomor seri faktur. Secara ringkas, hal-hal yang harus dilakukan dalam pemberian nomor dan tanggal faktur pajak adalah:
  1. Nomor urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.
  2. Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari nomor urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai 1 Januari, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan atau yang pindah KPP.
  3. Bila sebelum awal tahun kalender berikutnya, nomor urut pada Faktur Pajak yang digunakan oleh PKP telah mencapai Nomor Urut 99999999 (telah habis), maka PKP dapat memulai Nomor Urut pada Faktur Pajak berikutnya dari awal, yaitu 00000001. Untuk melakukan hal ini, PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan.
  4. PKP yang tidak memenuhi ketentuan pemberian nomor dan tanggal pada Faktur Pajak sebagaimana disebutkan di atas, maka Faktur Pajak yang diterbitkan dianggap cacat.

Dalam prakteknya, sering terjadi kesalahan penerbitan Faktur Pajak akibat pemberian nomor seri faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemungkinan kesalahan ini terjadi akibat kesalahan manusiawi dari pembuat Faktur Pajak. Penulis sering menerima pertanyaan mengenai kesalahan pemberian nomor seri faktur pajak ini. Misalkan terjadi penomoran yang tidak berurut atau ada nomor yang terlewatkan (nomor loncat), nomor urut yang semakin besar namun tanggal pada faktur malah tanggal terdahulu (kembali ke tanggal sebelum faktur pajak yang terakhir telah diterbitkan), pada tanggal 1 Januari lupa membuat nomor seri faktur pajak kembali ke nomor pertama (Nomor 00000001). Apabila terjadi hal-hal seperti ini, tentunya menyebabkan faktur pajak yang diterbitkan setelah kesalahan tersebut akan menjadi cacat. Lalu, bagaimanakah solusi yang dapat dilakukan atas Faktur Pajak yang cacat karena hal ini? Pertanyaan ini sangat sering diajukan oleh para Pengusaha Kena Pajak maupun para Pembaca Setia Tax Learning kepada penulis. Oleh sebab itu, maka pada artikel berikut ini penulis akan uraikan solusinya.

Untuk mengantisipasi dan memberikan panduan kepada PKP yang telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010. Dalam penegasannya disebutkan bahwa apabila PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PER-65/PJ/2010 dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Faktur Pajak yang salah pengisian nomor urutnya diganti dengan Faktur Pajak pengganti dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang sebenarnya.
  2. Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu).
  3. Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti adalah tahun penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
  4. Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
  5. Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
  6. Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak yang diganti agar diadministrasikan dan digabungkan menjadi 1 (satu) berkas.
  7. PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.

a. Kesalahan penomoran faktur pajak pada awal tahun tidak dimulai dari nomor “00000001”

Bagi PKP melakukan kesalahan penomoran faktur pajak dimana pada awal tahun (1 Januari) penomoran faktur pajak tidak kembali ke nomor awal, maka pembetulan yang harus dilakukan adalah seperti contoh berikut:
Pada tahun 2010 PT A telah menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 48 Faktur dengan nomor Faktur Pajak terakhir adalah 010.000-10.00000048 tanggal 31 Desember 2010. Faktur Pajak yang diterbitkan pertama kali pada tahun 2011 (atas transaksi pertama di tahun 2011) masih diberi nomor urut menyambung dari nomor urut faktur pajak yang telah diterbitkan di tahun 2010, yaitu dengan nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000049 tanggal 1 Januari 2011. Faktur Pajak kedua juga salah diberi nomor urut, yaitu dengan Nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000050 tanggal 28 Februari 2011. Kesalahan penomoran ini baru disadari oleh PKP pada saat akan menerbitkan Faktur Pajak yang ketiga pada tanggal 2 Maret 2011.

Maka atas kesalahan pemberian nomor urut Faktur Pajak yang pertama dan kedua di tahun 2011 tersebut, PKP harus melakukan penggantian Faktur Pajak dengan mekanisme sesuai yang telah diuraikan di atas, menjadi:
  1. Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000049 tanggal 1 Januari 2011 diganti menjadi Nomor 011.000-11.00000001 tanggal 1 Januari 2011
  2. Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000050 tanggal 28 Februari 2011 diganti menjadi Nomor 011.000-11.00000002 tanggal 28 Februari 2011.
Atas penggantian Faktur Pajak ini, PKP harus membetulkan SPT Masa PPN yang telah melaporkan kedua faktur pajak yang nomornya salah ini.

Sedangkan pada tanggal 2 Maret 2011, ketika PKP akan menerbitkan faktur pajak yang ketiga, maka Faktur Pajak yang ketiga ini harus diberi nomor urut yang benar, yaitu 010.000-11.00000003 tanggal 2 Maret 2011.

b. Kesalahan penomoran faktur pajak selama tahun pajak berjalan yang tidak urut (nomor loncat)

Bagi PKP melakukan kesalahan penomoran faktur pajak selama tahun pajak berjalan yang tidak urut (nomor terlewat atau loncat), maka pembetulan yang harus dilakukan adalah seperti contoh berikut:
Sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 28 Februari 2011 PT B telah menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 4 Faktur dengan nomor Faktur Pajak terakhir adalah 010.000-11.00000004 tanggal 28 Februari 2011. Ternyata pada saat menerbitkan Faktur Pajak yang kelima dan keenam PT B telah salah memberikan nomor Faktur Pajak yaitu dengan nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000008 tanggal 3 Maret 2011 dan nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000009 tanggal 20 April 2011 (nomor urut terloncat 3 nomor).
PT B baru menyadari kesalahan ini pada tanggal 8 Mei 2011 ketika akan membuat Faktur Pajak yang ketujuh.
Maka atas kesalahan pemberian nomor urut Faktur Pajak yang pertama dan kedua di tahun 2011 tersebut, PKP harus melakukan penggantian Faktur Pajak dengan mekanisme sesuai yang telah diuraikan di atas, menjadi:
  1. Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000008 tanggal 3 Maret 2011 diganti menjadi Nomor 011.000-11.00000005 tanggal 3 Maret 2011
  2. Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000009 tanggal 20 April 2011 diganti menjadi Nomor 011.000-11.00000006 tanggal 20 April 2011.
Atas penggantian Faktur Pajak ini, PKP harus membetulkan SPT Masa PPN yang telah melaporkan kedua faktur pajak yang nomornya salah ini.

Sedangkan pada tanggal 8 Mei 2011, ketika PKP akan menerbitkan faktur pajak yang ketujuh, maka Faktur Pajak yang ketujuh ini harus diberi nomor urut yang benar, yaitu 010.000-11.00000007 tanggal 8 Mei 2011.
(c)http://syafrianto.blogspot.com

Update: Penomoran Faktur Pajak Tidak Perlu Urut Lagi
Sejak 1 April 2012, ketentuan mengenai penomoran Faktur Pajak yang harus urut ini sudah dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (peraturan ini juga sudah diperbaharui dengan PER-08/PJ/2013 kemudian diubah lagi dengan PER-17/PJ/2014). Dengan demikian, sejak tanggal 1 April 2012, para Pengusaha Kena Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak tidak perlu khawatir lagi mengenai penerbitan Faktur Pajak yang harus berurutan ini.

Artikel Terkait:
Prosedur Pelaporan Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal

Aturan Terbaru tentang Pajak atas Impor Film Cerita

Beberapa bulan terakhir ini, dunia industri film impor sempat heboh dengan adanya ketentuan mengenai pengenaan pajak atas impor film cerita. Para importir film asing selama ini dianggap telah melalaikan kewajibannya untuk memungut PPh atas pembayaran royalti dan pembayaran penghasilan kepada para produsen film di Luar Negeri. Para pelaku usaha di dunia perfilman menganggap bahwa selama ini tidak ada ketentuan yang mengharuskan mereka untuk memungut PPh atas impor yang mereka lakukan. Sedangkan menurut Pemerintah, sebenarnya ketentuan yang mengatur mengenai pengenaan PPh atas impor film dari luar negeri telah berlaku sejak lama. Akibatnya timbul perselisihan antara kalangan pengusaha perfilman (terutama produsen film di Hollywood) dengan Pemerintah Indonesia.

Sehingga untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengenaan pajak atas impor film cerita, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.03/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Berupa Film Cerita Impor Dan Penyerahan Film Cerita Impor, Serta Dasar Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Kegiatan Impor Film Cerita Impor.

Film cerita impor yang diatur dalam ketentuan ini didefinisikan sebagai karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara yang mengisahkan cerita fiktif atau narasi dan dapat dipertunjukkan yang direkam pada pita seluloid, pita video, cakram optik, atau bahan lainnya yang berasal dari luar Daerah Pabean untuk dieksploitasi di dalam negeri.

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

a. Saat Impor Film Cerita oleh Importir

Impor film cerita dari luar negeri yang dilakukan oleh importir ini adalah merupakan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehingga terutang PPN. PPN yang terutang ini dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung PPN terutang atas impor Film Cerita ini adalah Nilai Lain yang telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor. Nilai Lain ini ditetapkan berupa uang sebesar Rp12.000.000 per copy Film Cerita Impor. Besarnya Nilai Lain ini dapat ditinjau kembali secara berkala yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

b. Saat Penyerahan dari Importir kepada Pengusaha Bioskop

Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop, terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung PPN terutang atas impor Film Cerita ini adalah Nilai Lain. Nilai Lain ini ditetapkan berupa uang sebesar Rp12.000.000 per copy Film Cerita Impor. Besarnya Nilai Lain ini dapat ditinjau kembali secara berkala yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemungutan PPN dilakukan hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor. Mekanisme pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop.


PAJAK PENGHASILAN (PPh)

Atas kegiatan impor Film Cerita Impor juga terutang PPh Pasal 22. Dasar pemungutan PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor Film Cerita Impor adalah Nilai Impor atas media Film Cerita Impor yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk (Cost Insurance and Freight/CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.


PEMBERLAKUAN KETENTUAN INI

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku tanggal 13 Juli 2011. Dengan berlakunya ketentuan ini, maka aturan mengenai penyerahan Film Cerita Impor tidak lagi menggunakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
http://syafrianto.blogspot.com


Kamis, 21 Juli 2011

Penghitungan PPh atas Surplus BI

Mulai 1 Januari 2009 Surplus Bank Indonesia (BI) ditetapkan secara tegas sebagai penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) melalui ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf s UU Nomor 36 Tahun 2008. Surplus BI yang menjadi objek pajak dan bagaimana cara penghitungan PPh atas surplus Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tanggal 11 Juli 2011.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditegaskan bahwa Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit (yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan) setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia yang dilakukan atas:
a. pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing;
b. penyisihan aktiva; dan
c. penyusutan aktiva tetap.

Selisih Kurs

Laba Rugi selisih kurs mata uang asing yang diakui sebagai penghasilan atau yang dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang telah direalisasi, yang diperoleh dari selisih antara kurs jual mata uang asing pada tanggal transaksi dengan harga perolehan rata-rata. Laba Rugi ini diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.

Penyisihan Aktiva

Penyisihan aktiva hanya dilakukan terhadap piutang tak tertagih berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia. Penyisihan aktiva ini dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.

Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.

Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.

Penyusutan Aktiva

Penyusutan aktiva tetap atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.

Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. dasar penyusutan sejak Tahun Pajak 2009 menggunakan nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia; dan
  2. nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 dianggap sebagai harga perolehan Tahun Pajak 2009 dengan menggunakan kelompok harta berwujud sesuai masa manfaat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh.

Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sebelum Tahun Pajak 2009, diperlakukan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.

Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sejak Tahun Pajak 2009, pembebanan harta berwujud dimaksud dilakukan melalui penyusutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.

Penyesuaian (Koreksi) Fiskal Lainnya

Penyesuaian atau koreksi fiskal yang terkait dengan surplus Bank Indonesia yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh BI selama Tahun Pajak berjalan dihitung berdasarkan: penerapan tarif umum atas surplus Bank Indonesia menurut Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan:
  1. PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dipungut/dipotong oleh pihak ketiga; dan
  2. PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh,
dibagi 12 (dua belas).

Jika dalam Tahun Pajak berjalan terdapat perubahan atas ATBI yang telah disetujui oleh DPR, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan perubahan atas ATBI dan berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah bulan disetujuinya perubahan atas ATBI.
Perhitungan PPh Terutang Akhir Tahun

Pada akhir tahun, dihitung kembali jumlah PPh Terutang yang sebenarnya atas surplus BI dan kekurangan pembayaran PPh harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan, paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP beserta peraturan pelaksanaanya.

Mulai Berlaku

Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.