Faktur Pajak adalah merupakan bukti pungutan pajak yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan (penjualan) Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur Pajak yang dibuat oleh seorang Pengusaha Kena Pajak harus memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) ini, diatur bahwa salah satu informasi yang harus ada dalam faktur pajak adalah harus mencantumkan kode, nomor seri dan tanggal faktur pajak. Apabila suatu faktur pajak tidak mencantumkan informasi mengenai kode, nomor seri dan tanggal faktur pajak maka faktur ini tidak memenuhi persyaratan formal dan material sebagai faktur pajak dan akan dianggap cacat serta tidak dapat dikreditkan oleh pihak pembeli BKP atau pengguna JKP.
Lebih lanjut, tata cara pemberian kode dan nomor seri faktur pajak serta tanggal faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010. Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 diatur secara terperinci tentang bagaimana cara pemberian nomor seri faktur. Secara ringkas, hal-hal yang harus dilakukan dalam pemberian nomor dan tanggal faktur pajak adalah:
Dalam prakteknya, sering terjadi kesalahan penerbitan Faktur Pajak akibat pemberian nomor seri faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemungkinan kesalahan ini terjadi akibat kesalahan manusiawi dari pembuat Faktur Pajak. Penulis sering menerima pertanyaan mengenai kesalahan pemberian nomor seri faktur pajak ini. Misalkan terjadi penomoran yang tidak berurut atau ada nomor yang terlewatkan (nomor loncat), nomor urut yang semakin besar namun tanggal pada faktur malah tanggal terdahulu (kembali ke tanggal sebelum faktur pajak yang terakhir telah diterbitkan), pada tanggal 1 Januari lupa membuat nomor seri faktur pajak kembali ke nomor pertama (Nomor 00000001). Apabila terjadi hal-hal seperti ini, tentunya menyebabkan faktur pajak yang diterbitkan setelah kesalahan tersebut akan menjadi cacat. Lalu, bagaimanakah solusi yang dapat dilakukan atas Faktur Pajak yang cacat karena hal ini? Pertanyaan ini sangat sering diajukan oleh para Pengusaha Kena Pajak maupun para Pembaca Setia Tax Learning kepada penulis. Oleh sebab itu, maka pada artikel berikut ini penulis akan uraikan solusinya.
Untuk mengantisipasi dan memberikan panduan kepada PKP yang telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010. Dalam penegasannya disebutkan bahwa apabila PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PER-65/PJ/2010 dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kesalahan penomoran faktur pajak pada awal tahun tidak dimulai dari nomor “00000001”
Bagi PKP melakukan kesalahan penomoran faktur pajak dimana pada awal tahun (1 Januari) penomoran faktur pajak tidak kembali ke nomor awal, maka pembetulan yang harus dilakukan adalah seperti contoh berikut:
Pada tahun 2010 PT A telah menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 48 Faktur dengan nomor Faktur Pajak terakhir adalah 010.000-10.00000048 tanggal 31 Desember 2010. Faktur Pajak yang diterbitkan pertama kali pada tahun 2011 (atas transaksi pertama di tahun 2011) masih diberi nomor urut menyambung dari nomor urut faktur pajak yang telah diterbitkan di tahun 2010, yaitu dengan nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000049 tanggal 1 Januari 2011. Faktur Pajak kedua juga salah diberi nomor urut, yaitu dengan Nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000050 tanggal 28 Februari 2011. Kesalahan penomoran ini baru disadari oleh PKP pada saat akan menerbitkan Faktur Pajak yang ketiga pada tanggal 2 Maret 2011.
Maka atas kesalahan pemberian nomor urut Faktur Pajak yang pertama dan kedua di tahun 2011 tersebut, PKP harus melakukan penggantian Faktur Pajak dengan mekanisme sesuai yang telah diuraikan di atas, menjadi:
Sedangkan pada tanggal 2 Maret 2011, ketika PKP akan menerbitkan faktur pajak yang ketiga, maka Faktur Pajak yang ketiga ini harus diberi nomor urut yang benar, yaitu 010.000-11.00000003 tanggal 2 Maret 2011.
b. Kesalahan penomoran faktur pajak selama tahun pajak berjalan yang tidak urut (nomor loncat)
Bagi PKP melakukan kesalahan penomoran faktur pajak selama tahun pajak berjalan yang tidak urut (nomor terlewat atau loncat), maka pembetulan yang harus dilakukan adalah seperti contoh berikut:
Sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 28 Februari 2011 PT B telah menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 4 Faktur dengan nomor Faktur Pajak terakhir adalah 010.000-11.00000004 tanggal 28 Februari 2011. Ternyata pada saat menerbitkan Faktur Pajak yang kelima dan keenam PT B telah salah memberikan nomor Faktur Pajak yaitu dengan nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000008 tanggal 3 Maret 2011 dan nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000009 tanggal 20 April 2011 (nomor urut terloncat 3 nomor).
PT B baru menyadari kesalahan ini pada tanggal 8 Mei 2011 ketika akan membuat Faktur Pajak yang ketujuh.
Maka atas kesalahan pemberian nomor urut Faktur Pajak yang pertama dan kedua di tahun 2011 tersebut, PKP harus melakukan penggantian Faktur Pajak dengan mekanisme sesuai yang telah diuraikan di atas, menjadi:
Sedangkan pada tanggal 8 Mei 2011, ketika PKP akan menerbitkan faktur pajak yang ketujuh, maka Faktur Pajak yang ketujuh ini harus diberi nomor urut yang benar, yaitu 010.000-11.00000007 tanggal 8 Mei 2011.
(c)http://syafrianto.blogspot.com
Update: Penomoran Faktur Pajak Tidak Perlu Urut Lagi
Sejak 1 April 2012, ketentuan mengenai penomoran Faktur Pajak yang harus urut ini sudah dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (peraturan ini juga sudah diperbaharui dengan PER-08/PJ/2013 kemudian diubah lagi dengan PER-17/PJ/2014). Dengan demikian, sejak tanggal 1 April 2012, para Pengusaha Kena Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak tidak perlu khawatir lagi mengenai penerbitan Faktur Pajak yang harus berurutan ini.
Artikel Terkait:
Prosedur Pelaporan Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal
Lebih lanjut, tata cara pemberian kode dan nomor seri faktur pajak serta tanggal faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010. Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 diatur secara terperinci tentang bagaimana cara pemberian nomor seri faktur. Secara ringkas, hal-hal yang harus dilakukan dalam pemberian nomor dan tanggal faktur pajak adalah:
- Nomor urut pada Nomor Seri Faktur Pajak dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.
- Penerbitan Faktur Pajak dimulai dari nomor urut 00000001 pada setiap awal tahun kalender mulai 1 Januari, kecuali bagi PKP yang baru dikukuhkan atau yang pindah KPP.
- Bila sebelum awal tahun kalender berikutnya, nomor urut pada Faktur Pajak yang digunakan oleh PKP telah mencapai Nomor Urut 99999999 (telah habis), maka PKP dapat memulai Nomor Urut pada Faktur Pajak berikutnya dari awal, yaitu 00000001. Untuk melakukan hal ini, PKP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kepala KPP tempat PKP dikukuhkan.
- PKP yang tidak memenuhi ketentuan pemberian nomor dan tanggal pada Faktur Pajak sebagaimana disebutkan di atas, maka Faktur Pajak yang diterbitkan dianggap cacat.
Dalam prakteknya, sering terjadi kesalahan penerbitan Faktur Pajak akibat pemberian nomor seri faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemungkinan kesalahan ini terjadi akibat kesalahan manusiawi dari pembuat Faktur Pajak. Penulis sering menerima pertanyaan mengenai kesalahan pemberian nomor seri faktur pajak ini. Misalkan terjadi penomoran yang tidak berurut atau ada nomor yang terlewatkan (nomor loncat), nomor urut yang semakin besar namun tanggal pada faktur malah tanggal terdahulu (kembali ke tanggal sebelum faktur pajak yang terakhir telah diterbitkan), pada tanggal 1 Januari lupa membuat nomor seri faktur pajak kembali ke nomor pertama (Nomor 00000001). Apabila terjadi hal-hal seperti ini, tentunya menyebabkan faktur pajak yang diterbitkan setelah kesalahan tersebut akan menjadi cacat. Lalu, bagaimanakah solusi yang dapat dilakukan atas Faktur Pajak yang cacat karena hal ini? Pertanyaan ini sangat sering diajukan oleh para Pengusaha Kena Pajak maupun para Pembaca Setia Tax Learning kepada penulis. Oleh sebab itu, maka pada artikel berikut ini penulis akan uraikan solusinya.
Untuk mengantisipasi dan memberikan panduan kepada PKP yang telah menerbitkan Faktur Pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam PER-13/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-65/PJ/2010, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010. Dalam penegasannya disebutkan bahwa apabila PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PER-65/PJ/2010 dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Faktur Pajak yang salah pengisian nomor urutnya diganti dengan Faktur Pajak pengganti dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang sebenarnya.
- Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu).
- Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti adalah tahun penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
- Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
- Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
- Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak yang diganti agar diadministrasikan dan digabungkan menjadi 1 (satu) berkas.
- PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.
a. Kesalahan penomoran faktur pajak pada awal tahun tidak dimulai dari nomor “00000001”
Bagi PKP melakukan kesalahan penomoran faktur pajak dimana pada awal tahun (1 Januari) penomoran faktur pajak tidak kembali ke nomor awal, maka pembetulan yang harus dilakukan adalah seperti contoh berikut:
Pada tahun 2010 PT A telah menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 48 Faktur dengan nomor Faktur Pajak terakhir adalah 010.000-10.00000048 tanggal 31 Desember 2010. Faktur Pajak yang diterbitkan pertama kali pada tahun 2011 (atas transaksi pertama di tahun 2011) masih diberi nomor urut menyambung dari nomor urut faktur pajak yang telah diterbitkan di tahun 2010, yaitu dengan nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000049 tanggal 1 Januari 2011. Faktur Pajak kedua juga salah diberi nomor urut, yaitu dengan Nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000050 tanggal 28 Februari 2011. Kesalahan penomoran ini baru disadari oleh PKP pada saat akan menerbitkan Faktur Pajak yang ketiga pada tanggal 2 Maret 2011.
Maka atas kesalahan pemberian nomor urut Faktur Pajak yang pertama dan kedua di tahun 2011 tersebut, PKP harus melakukan penggantian Faktur Pajak dengan mekanisme sesuai yang telah diuraikan di atas, menjadi:
- Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000049 tanggal 1 Januari 2011 diganti menjadi Nomor 011.000-11.00000001 tanggal 1 Januari 2011
- Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000050 tanggal 28 Februari 2011 diganti menjadi Nomor 011.000-11.00000002 tanggal 28 Februari 2011.
Sedangkan pada tanggal 2 Maret 2011, ketika PKP akan menerbitkan faktur pajak yang ketiga, maka Faktur Pajak yang ketiga ini harus diberi nomor urut yang benar, yaitu 010.000-11.00000003 tanggal 2 Maret 2011.
b. Kesalahan penomoran faktur pajak selama tahun pajak berjalan yang tidak urut (nomor loncat)
Bagi PKP melakukan kesalahan penomoran faktur pajak selama tahun pajak berjalan yang tidak urut (nomor terlewat atau loncat), maka pembetulan yang harus dilakukan adalah seperti contoh berikut:
Sejak 1 Januari 2011 sampai dengan 28 Februari 2011 PT B telah menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 4 Faktur dengan nomor Faktur Pajak terakhir adalah 010.000-11.00000004 tanggal 28 Februari 2011. Ternyata pada saat menerbitkan Faktur Pajak yang kelima dan keenam PT B telah salah memberikan nomor Faktur Pajak yaitu dengan nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000008 tanggal 3 Maret 2011 dan nomor Faktur Pajak 010.000-11.00000009 tanggal 20 April 2011 (nomor urut terloncat 3 nomor).
PT B baru menyadari kesalahan ini pada tanggal 8 Mei 2011 ketika akan membuat Faktur Pajak yang ketujuh.
Maka atas kesalahan pemberian nomor urut Faktur Pajak yang pertama dan kedua di tahun 2011 tersebut, PKP harus melakukan penggantian Faktur Pajak dengan mekanisme sesuai yang telah diuraikan di atas, menjadi:
- Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000008 tanggal 3 Maret 2011 diganti menjadi Nomor 011.000-11.00000005 tanggal 3 Maret 2011
- Faktur Pajak Nomor 010.000-11.00000009 tanggal 20 April 2011 diganti menjadi Nomor 011.000-11.00000006 tanggal 20 April 2011.
Sedangkan pada tanggal 8 Mei 2011, ketika PKP akan menerbitkan faktur pajak yang ketujuh, maka Faktur Pajak yang ketujuh ini harus diberi nomor urut yang benar, yaitu 010.000-11.00000007 tanggal 8 Mei 2011.
(c)http://syafrianto.blogspot.com
Update: Penomoran Faktur Pajak Tidak Perlu Urut Lagi
Sejak 1 April 2012, ketentuan mengenai penomoran Faktur Pajak yang harus urut ini sudah dicabut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (peraturan ini juga sudah diperbaharui dengan PER-08/PJ/2013 kemudian diubah lagi dengan PER-17/PJ/2014). Dengan demikian, sejak tanggal 1 April 2012, para Pengusaha Kena Pajak sebagai penerbit Faktur Pajak tidak perlu khawatir lagi mengenai penerbitan Faktur Pajak yang harus berurutan ini.
Artikel Terkait:
Prosedur Pelaporan Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal
19 Comments
Koreksi...alinea terakhir point a:
seharusnya nomor faktur pajak = 010.000-11.00000003 tanggal 02 Maret 2011
salam, dan tetap semangat buat pak Anto yg baik hati mengelola blog yg sangat bermanfaat ini kami, dengan bahasa yg sederhana u/ kaum awam pajak,
Gbu
Terima kasih untuk koreksinya. Memang akibat keterbatasan waktu dalam menulis, mengakibatkan penulis tidak sempat untuk mereview ulang tulisan tersebut.
Dengan ini juga penulis informasikan kepada para Pembaca Setia Tax Learning yang sebelumnya sudah sempat membaca maupun meng-copy artikel ini, bahwa telah terjadi kesalahan penulisan pada huruf a paragraf terakhir (sebagaimana komentar di atas ini). Kesalahan tersebut telah penulis betulkan.
Penulis sangat mengharapkan koreksi dan kritik yang sangat membangun seperti ini.
GBU
mohon pencerahannya.. menurut pandangan saya bahwa penomoran faktur pajak tersebut harus berurutan dari nomor 00000001 pada saat awal tahun, berakhir sampai 31 des, jadi jika ada yg nomor yg terlewat di tahun berjalan tidak usah membuat faktur pajak pengganti, tinggal membuat faktur pajak dengan nomor seri yg terlewat tadi, karena di peraturan tidak dijelaskan harus urut dalam 1 bulan, yang penting dalam 1 tahun nomor lengkap semua walaupun tanggalnya tidak urut. demikian mohon pencerahannya, trims
UNTUK POINT B, BAGAIMANA JIKA SEBELUM LAPOR PPN TERNYATA WP YG MENGELUARKAN FAKTUR PAJAK MENYADARI KESALAHAN PADA NO. URUTNYA DAN SEGERA MENGOREKSI DENGAN DEMIKIAN PADA SAAT LAPOR SDH MENGGUNAKAN NO.URUT YG BENAR SEDANGKAN PIHAK PEMBELI SUDAH LAPOR PPN DENGAN NO.URUT YG SALAH?
Untuk 2 pertanyaan di atas ini, silakan temukan jawabannya di Artikel ini. Telah dibahas secara lengkap di artikel tersebut.
Mungkin sebagai tambahan, nomor urut faktur 00000008 tgl 3 Maret dan 00000009 tgl 20 yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi untuk faktur pajak berikutnya. Tolong dikoreksi jika salah.ini sebagai tambahan informasi mungkin bagi pembaca yang lain.
Menanggapi komentar tanggal 24 September 2011 di atas:
Pendapat Anda ini keliru, setelah melakukan pembetulan nomor faktur pajak menjadi urut, maka nomor faktur pajak 00000008 dan 00000009 tetap dapat digunakan untuk transaksi berikutnya setelah transaksi dengan faktur pajak nomor 010.000-11.00000007 tanggal 8 Mei 2011.
Simpulan ini saya ambil berdasarkan penegasan dari SE-151/PJ/2010 nomor 3 baris terakhir yang menegaskan bahwa: "Untuk penerbitan Faktur Pajak selanjutnya, nomor urut Faktur Pajak yang digunakan adalah nomor urut 00000011 dan seterusnya."
Bagaimana dengan kasus kalo WP lupa membuat Faktur Pajak untuk penyerahan yang terjadi misalkan pada masa Maret 2011, sedangkan sekarang masa Oktober 2011, bagaimana penomoran dan penanggalan Faktur Pajaknya, apakah dilaporkan di masa Maret 2011 dengan membuat pembetulan atau dilaporkan dimasa Oktober 2011, mohon pencerahannya, terima kasih
Sesuai ketentuan, maka Faktur Pajak harus dibuat pada saat terjadinya transaksi yang menyebabkan terutangnya PPN. Maka Untuk penyerahan pada masa Maret 2011 (diasumsikan juga terutang pada saat penyerahan ini), faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan ini dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa Maret 2011 dan TIDAK diperbolehkan untuk dibuat dan dilaporkan pada masa Oktober 2011.
Memang menjadi sedikit menyulitkan, karena Nomor Faktur Pajak telah terisi semua, akibatnya Anda harus mengganti penomoran faktur pajak yang telah dilakukan sebagaimana yang telah diuraikan pada artikel di atas.
menurut penjelasan diatas, saya bisa merevisi Faktur Pajak bulan lalu yg salah dengan Faktur Pajak yg sebenarnya dengan mengkonfirmasi pihak pembeli BKP sebelum dilaporkan??..
mohon penjelasannya kembali..
Untuk pertanyaan tgl 21 Nov 2011:
Mohon dipertegas lagi, "penjelasan di atas" yang Anda maksudkan ini penjelasan bagian mana ya? Saya tidak mengerti maksud Anda bahwa "saya bisa merevisi Faktur Pajak bulan lalu yg salah dengan Faktur Pajak yg sebenarnya dengan mengkonfirmasi pihak pembeli BKP sebelum dilaporkan" karena tidak jelas kasus mana yang Anda maksudkan.
Mohon Bantuannya untuk kasus berikut
Kami terlajur melaporkan Faktur pengganti menggunakan bulan yang berbeda dengan faktur pajak yang diganti..
apa kami harus menerbitkan faktur pengganti lagi yang baru?
Mohon Solusinya
Menjawab pertanyaan tgl 28 November 2011:
Apabila masih terjadi kesalahan dalam Faktur Pajak Pengganti, maka PKP harus membuat pembetulan lagi atas Faktur Pajak pengganti yang telah terjadi kesalahan tersebut menggunakan mekanisme Faktur Pajak Pengganti sesuai dengan ketentuan pada Pasal 12A PER-65/PJ/2010. Memang tidak ada ketentuan yang mengatur apakah atas kesalahan yang masih terjadi dalam Faktur Pajak Pengganti masih dapat diterbitkan Faktur Pajak Pengganti yang kedua kali. Sehingga penulis menyimpulkan sesuai dengan PER-65/PJ/2010 tersebut, sepanjang masih terjadi kesalahan dalam Faktur Pajak yang diterbitkan, maka PKP harus membuat Faktur Pajak Pengganti untuk membetulkan kesalahan tersebut.
mohon pencerahan pak, kalau no faktur yang dibuat kemudian diganti dengan PT lain kemudian tidak diberikan kpd PT yang menerima.. apakah itu bisa disebut dengan cacat jg kemudian apakah hal tersebut akan merugikan perusahaan pembuat n penerima faktur, untuk pembuat faktur apakah ada hukuman atau denda dan sejenisnya..
teriakasihh :)
Pada dasarnya nomor faktur pajak yang telah diterbitkan atas 1 pembeli tidak boleh lagi digunakan untuk pembeli lainnya. Apabila secara sistem dapat terdeteksi, maka akan dianggap menerbitkan faktur pajak ganda dengan menggunakan 1 nomor faktur pajak.
Dalam kasus Anda ini, faktur pajak yang telah diterbitkan kemudian diganti dengan transaksi lainnya, akan ada indikasi tindak pidana karena faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Pihak pembeli berhak untuk mendapatkan faktur pajak, karena telah dipungut PPN-nya, apabila pihak penjual tidak memberikan faktur pajak kepada pembeli, tentunya ini sangat merugikan pihak pembeli.
Sanksinya mulai dari sanksi denda, apabila hanya kesalahan administratif (karena faktur cacat) berupa denda sebesar 2% dari DPP yang tercantum dalam faktur pajak (Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP) hingga sanksi pidana apabila ada indikasi tindak pidana.
Mohon maaf Pak Anton, mungkin agak OOT dari penjelasan bapak tapi masih dalam hal penerbitan faktur pajak
begini pak masalahnya ..
Keadaan:
1. Peruahaan kami bergerak dibidang jual beli Properti
2. Posisi PPN Kami Lebih bayar
3. Faktur pajak yang telah terbit
- Januari No. 01 sd 10
- Februari No. 11 sd 20
- Maret No. 21 sd 30
Permasalahan:
1. dibulan april baru mengetahui ada 1 transaksi Januari yg belum dilapor dan belum dibuat fakturnya
2. PPh Atas jual beli sudah dilapor Februari
Seperti kasus kami diatas, mohon pencerahan karena kami ingin memasukan faktur pajaknya di bulan Januari tapi mengingat faktur harus urut dan peraturan lain sebagainya mohon solusi dari bapak
Dilihat dari kasus yang ditanyakan oleh anonymous pada tanggal 24 Mei 2012, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat sebuah transaksi yang terlewatkan dan belum dibuatkan faktur pajak-nya.
Faktur pajak atas transaksi tersebut harus diterbitkan pada saat transaksi dilakukan yaitu bulan Januari.
Karena ada faktur pajak yang seharusnya diterbitkan pada bulan Januari, namun sudah terlanjur dibuatkan faktur pajak atas transaksi yang terjadi setelah transaksi yang belum dibuatkan faktur pajaknya ini, akibatnya Anda harus melakukan pembetulan atas seluruh faktur pajak yang diterbitkan setelah terjadinya transaksi yang belum dibuatkan faktur pajaknya tersebut, dengan mengurutkan kembali nomor urutnya yang dimulai dengan faktur pajak untuk transaksi yang terlewatkan tersebut.
Bagaimana, jika PKP Pembeli telah melaporkan PPN kita yang tidak berurutan (karena nomer pajak yang tidak berurutan terjadi pada bulan Maret), dan saat konfirmasi untuk penarikan dan penggantian faktur pajak yang salah, pembeli menolak untuk melakukan pembetulan laporan SPM PPN nya? Apakah kita bisa mengirimkan surat pemberitahuan ke KPP, bahwa nomer PPN kami terlewatkan (tidak berurutan) dikarenakan terjadi masalah teknis dalam pembuatan faktur pajak. Apakah hal tersebut diperkenankan? Mohon pencerahannya pak Anto. Terima kasih sebelumnya.
Secara teori, ketika Anda melakukan pembetulan Faktur Pajak serta membetulkan SPT Masa PPN masa yang bersangkutan, maka pihak pembeli sebagai penerima Faktur Pajak tersebut juga harus melakukan pembetulan SPT Masa untuk bulan dimana Faktur Pajak Masukan yang dibetulkan tersebut dikreditkan. Apabila tidak, maka Pajak Masukannya tersebut cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.
Walaupun Anda membuat surat pemberitahuan ke KPP, tetap saja akan disarankan oleh pihak KPP untuk melakukan pembetulan faktur pajak dan pembetulan SPT Masa PPN.
Posting Komentar