Mulai 1 Januari 2009 Surplus Bank Indonesia (BI) ditetapkan secara tegas sebagai penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) melalui ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf s UU Nomor 36 Tahun 2008. Surplus BI yang menjadi objek pajak dan bagaimana cara penghitungan PPh atas surplus Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tanggal 11 Juli 2011.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditegaskan bahwa Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit (yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan) setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia yang dilakukan atas:
a. pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing;
b. penyisihan aktiva; dan
c. penyusutan aktiva tetap.
Selisih Kurs
Laba Rugi selisih kurs mata uang asing yang diakui sebagai penghasilan atau yang dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang telah direalisasi, yang diperoleh dari selisih antara kurs jual mata uang asing pada tanggal transaksi dengan harga perolehan rata-rata. Laba Rugi ini diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.
Penyisihan Aktiva
Penyisihan aktiva hanya dilakukan terhadap piutang tak tertagih berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia. Penyisihan aktiva ini dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.
Penyusutan Aktiva
Penyusutan aktiva tetap atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.
Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sebelum Tahun Pajak 2009, diperlakukan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.
Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sejak Tahun Pajak 2009, pembebanan harta berwujud dimaksud dilakukan melalui penyusutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.
Penyesuaian (Koreksi) Fiskal Lainnya
Penyesuaian atau koreksi fiskal yang terkait dengan surplus Bank Indonesia yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh BI selama Tahun Pajak berjalan dihitung berdasarkan: penerapan tarif umum atas surplus Bank Indonesia menurut Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan:
Jika dalam Tahun Pajak berjalan terdapat perubahan atas ATBI yang telah disetujui oleh DPR, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan perubahan atas ATBI dan berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah bulan disetujuinya perubahan atas ATBI.
Perhitungan PPh Terutang Akhir Tahun
Pada akhir tahun, dihitung kembali jumlah PPh Terutang yang sebenarnya atas surplus BI dan kekurangan pembayaran PPh harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan, paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP beserta peraturan pelaksanaanya.
Mulai Berlaku
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini ditegaskan bahwa Surplus Bank Indonesia yang merupakan objek Pajak Penghasilan adalah surplus Bank Indonesia menurut laporan keuangan audit (yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan) setelah dilakukan penyesuaian atau koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang PPh dengan memperhatikan karakteristik Bank Indonesia yang dilakukan atas:
a. pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing;
b. penyisihan aktiva; dan
c. penyusutan aktiva tetap.
Selisih Kurs
Laba Rugi selisih kurs mata uang asing yang diakui sebagai penghasilan atau yang dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing yang telah direalisasi, yang diperoleh dari selisih antara kurs jual mata uang asing pada tanggal transaksi dengan harga perolehan rata-rata. Laba Rugi ini diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia.
Penyisihan Aktiva
Penyisihan aktiva hanya dilakukan terhadap piutang tak tertagih berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia. Penyisihan aktiva ini dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih.
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak dipakai untuk menutup kerugian, jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan.
Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian.
Penyusutan Aktiva
Penyusutan aktiva tetap atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.
Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh sebelum Tahun Pajak 2009, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- dasar penyusutan sejak Tahun Pajak 2009 menggunakan nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 sesuai dengan Pedoman Akuntansi Keuangan Bank Indonesia; dan
- nilai sisa buku per tanggal 31 Desember 2008 dianggap sebagai harga perolehan Tahun Pajak 2009 dengan menggunakan kelompok harta berwujud sesuai masa manfaat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh.
Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sebelum Tahun Pajak 2009, diperlakukan sebagai biaya pada tahun pengeluaran.
Atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dibiayakan sekaligus dan perolehan harta berwujud dimaksud sejak Tahun Pajak 2009, pembebanan harta berwujud dimaksud dilakukan melalui penyusutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya.
Penyesuaian (Koreksi) Fiskal Lainnya
Penyesuaian atau koreksi fiskal yang terkait dengan surplus Bank Indonesia yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum.
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sendiri oleh BI selama Tahun Pajak berjalan dihitung berdasarkan: penerapan tarif umum atas surplus Bank Indonesia menurut Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) Tahun Pajak yang bersangkutan yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dikurangi dengan:
- PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dipungut/dipotong oleh pihak ketiga; dan
- PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh,
Jika dalam Tahun Pajak berjalan terdapat perubahan atas ATBI yang telah disetujui oleh DPR, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan perubahan atas ATBI dan berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah bulan disetujuinya perubahan atas ATBI.
Perhitungan PPh Terutang Akhir Tahun
Pada akhir tahun, dihitung kembali jumlah PPh Terutang yang sebenarnya atas surplus BI dan kekurangan pembayaran PPh harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan, paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP beserta peraturan pelaksanaanya.
Mulai Berlaku
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
0 Comments
Posting Komentar